Membaca Al-Quran di Ponsel Tanpa Wudhu?

Oleh: Slamet Setiawan, SHI

Assalamu’alaikum Ustadz, afwan mau tanya ketika kita membaca Al Qur’an di ponsel dlm kondisi blm wudhu apa haram?
Syukran

Jawaban :
—————-

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak ketika ditanya demikian, beliau menjawab:

Telah disepakati (ulama) bahwa membaca Al-Quran secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.

Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, ‘Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.’ Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.

Dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.

Oleh karena itu, yang benar, HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.

Wallahu a’lam.

Wanita Ziarah Kubur

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Benarkah wanita dilarang ziarah kubur? Bagaimana dengan wanita haid berziarah kubur?

Wassalamu ‘Alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. (dari beberapa hamba Allah)

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
 Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:

Semoga limpahan rahmat Allah Ta’ala menaungi kita semua …
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami akan tuangkan beberapa hadits tentang ziarah kubur, sebagai berikut:

Hadits Pertama
عن بُرَيْدَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها )) رواه مسلم . وفي رواية : (( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ ))

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Dahulu saya melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.”(HR. Muslim). Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

Hadits ini dikeluarkan oleh:
- Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1977
- Imam An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 5162
– Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 1571
- Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 9289
– Imam Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7879, 7882
- Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 1235, 4319, 13512, 13640, 23053
– Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al MushannafNo. 312, 11928, 11935
- Imam Al Bazzar dalam Musnadnya No. 4373, 4465, 7366
- Imam Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 604, 2442, dalam Al Ausath No. 6394
– Imam Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 4130
- Imam Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 2708

Hadits Kedua
 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّمَا كَانَ لَيْلَتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقُولُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika giliran malamnya bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau keluar pada malam itu menuju pekuburan Baqi’, Beliau bersabda: Salam sejahtera untuk kalian negeri kaum beriman, telah didatangkan kepada kalian apa-apa yang dijanjikan, hari besok akan segera, dan kami –Insya Allah- akan besama kalian, Ya Allah berikanlah ampunan kepada penghuni Baqi’. (HR. Muslim)

Hadits ini dikeluarkan oleh:
- Imam Muslim dalam Shahihnya No. 974
- Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 7002, 10077
- Imam Ibnu ‘Asakir dalam Mu’jamnya No. 1550

Hadits Ketiga
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ فِي رِوَايَةِ أَبِي بَكْرٍ السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ وَفِي رِوَايَةِ زُهَيْرٍ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ

Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, katanya: Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan mereka jika keluar menuju pekuburan, yang mereka ucapkan –dia katakan dalam riwayat Abu Bakar- : “Salam sejahtera atas penduduk negeri “–dalam riwayat Zuhair- “Salam sejahtera atas kalian penduduk negeri kaum mu’minin dan muslimin, dan kami Insya Allah akan benar-benar  menjumpai, aku minta kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian.”

Hadits ini dikeluarkan oleh:
- Imam Muslim dalam Shahihnya No. 975
- Imam Ibnu ‘Asakir dalam Mu’jamnya No. 185
– dll

Hadits Keempat
 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقُبُورِ الْمَدِينَةِ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَا أَهْلَ الْقُبُورِ يَغْفِرُ اللَّهُ لَنَا وَلَكُمْ أَنْتُمْ سَلَفُنَا وَنَحْنُ بِالْأَثَرِ

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati kuburan di Madinah, Beliau menghadapkan wajahnya kepada mereka.  Beliau bersabda: Salam untuk kalian wahai penghuni kubur, semoga Allah mengampuni kami dan kalian, kalian adalah pendahulu kami dan kami mengikuti jejak kalian. 

Hadits ini dikeluarkan oleh:
- Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No. 1053, katanya: hasan
- Imam Alauddin Al Muttaqi dalam Kanzul ‘Ummal No. 42561
- Dll

Hadits-hadits ini mengandung beberapa faedah:
1. Fatwa bisa berubah karena perubahan kondisi dan keadaan manusia. Hal ini bisa kita lihat bahwa dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammelarang ziarah kubur ketika masa awal Islam, lalu Beliau membolehkannya ketika aqidah tauhid sudah mapan pada masa-masa selanjutnya. Dan, dalam beberapa kasus selain Ziarah kubur juga terjadi perubahan fatwa. Misal: ketika umat Islam masih sedikit dan lemah, Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin untuk bersabar, berdakwah saja, menjalankan shalat, menahan tangan untuk berperang dari gangguan musuh.
Allah Ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!”  (QS. An Nisa: 77)

Namun ketika umat Islam sudah kuat dan banyak, dan kezaliman semakin menjadi-jadi maka mereka diizinkan untuk berperang.
Allah Ta’ala berfirman:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ  

Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (QS. Al Hajj: 39)

Ada pun syariat Islam dia adalah tsabit(tetap), yang bisa berubah karena kondisi dan keadaan adalah fatwa.

2.Ziarah kubur adalah sunah, khususnya bagi kaum laki-laki, dan ini menjadi pandangan jumhur (mayoritas ulama), bahkan ada yang mengatakan ijma’ (konsesus para ulama).

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullahmenjelaskan:
( فزوروها ) الأمر للرخصة أو للاستحباب وعليه الجمهور بل ادعى بعضهم الاجماع بل حكى بن عبد البر عن بعضهم وجوبها

(maka berziarahlah) perintah ini menunjukkan keringanan atau menunjukkan kesunahannya, dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahkan sebagian mereka ada yang mengklaim adanya ijma’, bahkan Ibnu Abdil Bar dan selainnya menceritakan tentang wajibnya berziarah kubur. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/135)

Ada pun bagi wanita, para ulama berbeda pendapat boleh atau tidaknya kaum wanita berziarah kubur.

Kelompok pertama, Sebagian ulama mengatakan boleh, Apa dasarnya?
- Kata fazuuruuha (maka berziarahlah kalian) adalah berlaku umum, baik laki-laki atau  wanita.

Imam At Tirmidzi Rahimahullah mengatakan tentang hadits La’ana Az Zawaaraat Al Qubur(Rasulullah melaknat wanita yang berziarah kubur):
قد رأى بعض أهل العلم أن هذا كان قبل أن برخص النبي – صلى الله عليه وسلم – في زيارة القبور، فلما رخص دخل في رخصته الرجال والنساء.

Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika sebelum diberikan keringanan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang ziarah kubur, maka ketika sudah diberikan keringanan, maka keringanan itu mencakup laki-laki dan wanita. (Lihat Sunan At TirmidziNo. 1056, lihat juga Imam As Suyuthi dalamSyarh Sunan Ibni Majah, 1/113, Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/417 )

- Begitu pula kata: “karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.” Mengingat akhirat dan kematian bukan hanya kebutuhan kaum laki-laki, tetapi juga wanita.

Berkata Al ‘Allamah Asy Syaikh Waliyuddin At Tibrizi Rahimahullah:
لأن الزيارة عللت بتذكير الموت ، ويحتاج إليه الرجال والنساء جميعاً

Karena berziarah merupakan sebab untuk mengingat kematian, dan hal itu dibutuhkan oleh laki-laki dan wanita sekaligus. (Misykah Al Mashabih, 5/1033)

Berkata Imam Mulla Ali Al QariRahimahullah:
وقد عللت الزيارة فيها بأنها ترق القلب وتدمع العين وتذكر الآخرة والموت ، وبأن فيها عبرة ما لفظه هذه الأحاديث بتعليلاتها تدل على أن النساء كالرجال في حكم الزيارة

Telah ada   berbagai sebab berziarah bagi wanita, di dalamnya hal itu bisa melembutkan hati, mengalirkan air mata, dan mengingat akhirat dan kematian, dan   pelajaran yang terdapat pada berbagai hadits yang menyebutkan sebab itu menunjukkan bahwa wanita adalah sama dengan laki-laki tentang hukum berziarah (kubur). (Ibid)

- Aisyah Radhiallahu ‘Anha pernah berziarah ke kubur saudaranya, bernama Abdurrahman bin Abu Bakar.
عن ابن أبي مليكة عن عائشة رضي الله عنها أنها كانت إذا قدمت مكة جاءت إلى قبر أخيها عبد الرحمن بن أبي بكر رضي الله عنهما فسلمت عليه

Dari Ibnu Abi Malikah, dari ‘AisyahRadhiallahu ‘Anha, bahwa Beliau jika datang ke Mekkah, mendatangi ke kubur saudaranya Abdurrahman bin Abu Bakr Radhiallahu ‘Anhuma, dan mengucapkan salam kepadanya.(HR. Al Fakihi, Akhbar Makkah, No. 2443, Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 3/235)

Apa yang ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anhalakukan menunjukkan kebolehannya, sebab jika berziarah ke kubur terlarang bagi wanita, tentu ‘Aisyah adalah pihak yang paling tahu itu, karena Beliau isteri terdekat RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

- Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhumenceritakan:
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفْهُ فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ فَقَالَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammelewati seorang wanita yang menangis di sisi kubur. Nabi bersabda: “Bertaqwa-lah kepada Allah dan bersabarlah.” Wanita itu berkata: “Enyah kau dariku, kau tidak  mendapatkan musibah seperti yang aku terima.” Wanita itu tidak mengenalinya, lalu dikatakan kepadanya bahwa itu adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Lalu wanita itu mendatangi pintu rumah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak menemui penjaga pintu. Lalu  dia berkata: “Aku tadi tidak mengenali engkau.” Nabi bersabda: “Sabar itu dihantaman yang pertama.”  (HR. Bukhari No. 1283)

Hadits ini sangat jelas menunjukkan kebolehannya, jika terlarang tentulah wanita itu sudah dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
- Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, -haditsnya cukup panjang kami ambil bagian akhirnya saja:

فَقَالَ إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيعِ فَتَسْتَغْفِرَ لَهُمْ قَالَتْ قُلْتُ كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ قُولِي السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ

Beliau bersabda: Sesungguhnya Rabbmu memrintahkan kamu untuk mendatangi ahlul baqi’ (kuburan baqi’), hendaknya memhonkan ampun buat mereka.” ‘Aisyah berkata: Aku bertanya: “Bagaimana yang aku ucapkan untuk mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “katakanlah: As Salamu ‘Ala Ahlad Diyar minal mu’minin wal Muslimin ………….dst.” (HR. Muslim No. 974)

Kisah ini menunjukkan secara terang benderang kebolehannya. Jika berziarah kubur dilarang, tentulah pertanyaan ‘Aisyah itu tidak akan dijawab, atau sekalipun dijawab akan dijawab dengan larangan ke kubur bagi dirinya.

Demikianlah alasan-alasan pihak yang membolehkan. Pendapat ini didukung juga oleh Syaikh Al Albani Rahimahullah. Syaikh Al Mubarkafuri mengutip dari Imam ibnu Hajar bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama.(Tuhfah Al Ahwadzi, 4/137)

Kelompok Kedua, pihak yang melarang, mereka beralasan dengan hadits:
عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن زوارات القبور

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  melaknat zawaaraat (wanita peziarah) kubur.(HR. At Tirmidzi No. 1056, katanya: hasan shahih)

Hadits lain:
عن ابن عباس قال  لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج .

Dari Ibnu Abbas, katanya: RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat para wanita yang berziarah kubur, dan orang-orang yang menjadikan masjid dan penerangan di atasnya. (HR. Abu Daud No. 3236)

Inilah pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, dan lainnya. Menurut mereka hadits ini tegas menjadi larangan bagi wanita, yakni haram berziarah kubur. Makna zawaratmenurut mereka bukan sering atau banyak berziarah, tetapi bermakna asalnya yakbi berziarah itu sendiri.

Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah menjelaskan:
فالقول الصحيح هو القول بالتحريم، وأن النساء لا يجوز لهن أن يزرن القبور، ثم أيضاً -كما هو واضح- أن المرأة إذا تركت الزيارة فأكثر ما في الأمر أنها تركت أمراً مستحباً، وأما إذا فعلت الزيارة فإنها تتعرض للعنة كما في هذا الحديث، ومعلوم أن ترك هذا الفعل الذي تسلم فيه من اللعنة أولى ومقدم على كونها تفعل شيئاً لو تركته لم يحصل لها شيء إلا أنها تركت أمراً مستحباً لا يترتب على تركه شيء. إذاً: القول بالتحريم والمنع هو الأظهر والأولى

Maka, pendapat yang benar adalah pendapat yang mengharamkannya, bahwa wanita tidak boleh berziarah kubur, lalu juga –sebagaimana yang telah jelas- bahwa wanita jika dia meninggalkan ziarah, maka paling banyak dia  akan meninggalkan perkara sunah saja, ada pun jika dia melakukan ziarah, maka dia akan mendapatkan laknat sebagaimana disebutkan oleh hadits, telah maklum bahwa meninggalkan perbuatan ini, yang dengan itu akan membuatnya selamat dari laknat, adalah lebih utama dan didahulukan dibanding dia melakukan perbuatan yang jika dia tinggalkan tidak berdampak apa-apa, melainkan hanya dia telah meninggalkan  anjuran saja, dan jika dia tinggalkan tidak apa-apa. Jadi, pendapat yang mengharamkannya lebih kuat dan utama.(Syarh Sunan Abi Daud, 17/150)

Pihak yang membolehkan telah mengkoreksi alasan-alasan pihak yang melarang ini. Imam Ibnu Abdil Bar menyebutkan:
قال أبو بكر وسمعت أبا عبد الله يعني أحمد بن حنبل يسأل عن المرأة تزور القبر فقال أرجو إن شاء الله أن لا يكون به بأس عائشة زارت قبر أخيها قال ولكن حديث ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم لعن زوارات القبور ثم قال هذا أبو صالح ماذا كأنه يضعفه ثم قال أرجو إن شاء الله عائشة زارت قبر أخيها قيل لأبي عبد الله فالرجال قال أما الرجال فلا بأس به

Berkata Abu Bakar: Aku mendengar Abu Abdillah –yakni Imam Ahmad bin Hambal- ditanya tentang wanita yang berziarah kubur. Beliau menjawab: “Aku harap hal itu tidak apa-apa, Insya Allah. ‘Aisyah menziarahi kubur saudaranya. ” Orang itu berkata: “Tetapi ada hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam melaknat wanita peziarah kubur.” Imam Ahmad menjawab: “Hadits ini terdapat Abu Shalih.”   Apa yang dikatakannya seakan dia mendhaifkan hadits ini. Lalu Imam Ahmad berkata: “Aku harap tidak apa-apa, Insya Allah, ‘Aisyah berziarah ke kubur saudaranya.” Ditanyakan kepada beliau: “Kalau kaum laki-laki?” Beliau menjawab: “Ada pun laki-laki, tidak apa-apa.” (At Tamhid, 3/234)

Syaikh Al Albani telah mendhaifkan hadits Ibnu Abbas di atas, dan Beliau telah mengkritik para ulama yang telah berhujjah dengan hadits ini. Katanya:
أن هذا الحديث مع شهرته ضعيف الاسناد، لا تقوم به حجة، وإن تساهل كثير من المصنفين فأوردوه في هذا الباب وسكتوا عن علته، كما فعل ابن حجر في (الزواجر)، ومن قبله العلامة ابن القيم في (زاد المعاد)، واغتر به جماهير السلفيين وأهل الحديث فاحتجوا به في كتبهم ورسائلهم ومحاضراتهم.

Hadits ini walau terkenal, isnadnya lemah (dhaif). Tidak boleh berhujjah dengannya. Sesungguhnya telah banyak penyusun kitab meremahkan hal ini, mereka menyampaikan hadits ini dalam permasalahan ini dan mereka diam saja terhadap cacat yang ada dalam hadits ini, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Hajar dalam Az Zawajir. Juga sebelum beliau, Al ‘Allamah Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, yang dnegannya mayoritas salafiyin dan ahli hadits terperdaya. Mereka berdalil dengan hadits ini baik pada kitab, risalah, dan ceramah-ceramah mereka.(Ahkamul Janaiz, Hal. 232)

Lalu, hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah melaknat zawaaraat, adalah hadits shahih, tetapi ada beberapa catatan:
1. Artinya bukan melaknat wanita yang berziarah, tetapi melaknat wanita yang banyak atau sering-sering berziarah. Zawaaraat menunjukkan jumlah yang banyak.
Disebutkan dalam Tuhfah Al Ahwadzi:
قال القارىء لعل المراد كثيرات الزيارة وقال القرطبي هذا اللعن إنما هو للمكثرات من الزيارة

Berkata Al Qari bahwa bisa jadi maknanya adalah banyak berziarah. Al Qurthubi berkata: laknat ini adalah untuk yang banyak melakukan ziarah. (Syaikh Abul ‘Ala Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwdzi, 4/126)
Imam As Suyuthi mengatakan, bahwa yang dilaknat dalam hadits ini adalah wanita yang berziarah dengan tanpa menjaga adab dan akhlak, katanya:
إن اللعن محمول على زيارتهم بما لا يجوز كالتبرج والجزع والصياح وغير ذلك مما لا ينبغي ، وأما إذا أمن جميع ذلك فلا مانع من الإذن لهن

Sesungguhnya laknat di sini dimaknai bahwa ziarahnya mereka itu dibarengi dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti tabarruj (bersolek), mengeluh, berteriak,  dan hal-hal tidak pantas lainnya. Ada pun jika aman dari semua hal ini, maka tidak terlarang mengizinkan mereka (untuk ziarah). (Misykah Al Mashabih, 5/1033)

Imam Asy Syaukani mengomentari penjelasan para imam ini, katanya:
وهذا الكلام هو الذي ينبغي اعتماده في الجمع بين أحاديث الباب المتعارضة في الظاهر

Dan ini adalah perkataan yang  tepat untuk dijadikan pegangan di dalam mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahirnya nampak bertentangan dalam bab ini.(Nailul Authar, 4/95)

2. Hadits ini telah mansukh (dihapus) sebagaimana yang disebutkan oleh Imam At Tirmidzi, Imam Al Baghawi, dan lainnya, bahwa laknat ini terjadi ketika sebelum diberikan kebolehan berziarah.

Mansukh-nya hadits ini semakin jelas dengan riwayat  ketika ‘Aisyah berziarah ke kubur saudaranya:
فقيل لها أليس قد نهى النبي صلى الله عليه و سلم عن ذلك قالت نعم كان نهى ثم أمر بزيارتها انتهى

Dikatakan kepada ‘Aisyah, bukankah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu? Beliau menjawab: “Ya, dahulu  Beliau melarang, kemudian Beliau memerintahkan untuk berziarah.” Selesai.(Tuhfah Al Ahwadzi, 4/137)

Kesimpulan:
Telah nampak bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat yang lebih kuat. Dilihat dari banyak sisi :
- Hadits-haditsnya jauh lebih banyak jumlahnya, lebih kuat dalam periwayatannya, dan lebih beragam jenisnya, baik qauliyah (ucapan) dantaqririyah (persetujuan) nabi, yakni disebutkan dalam Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan lainnya. Hadits-hadits ini ada yang berlaku umum (laki-laki dan wanita), dan ada pula yang khusus wanita.
- Sementara hadits yang paling kuat tentang pelarangan diriwayatkan lebih sedikit, dan diragukan keshahihannya,  yang paling kuat adalah yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dari Abu Hurairah.
- Hadits riwayat Imam At Tirmdzi itu pun dimungkinkan telah mansukh sebagaimana keterangan sebagian ulama, dan diperkuat oleh pernyataan   ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha.
- Kalau pun hadits itu tidak mansukh, maknanya bukan berarti terlaknat wanita yang berziarah kubur, tetapi terlaknat yang banyak berziarah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ali Al Qari, Imam Al Qurthubi, Imam As Suyuthi, dan lainnya, dan yang dikuatkan oleh Imam Asy Syaukani dan Syaikh Al Albani.

Peringatan:
Walau pun dibolehkan namun ada beberapa patokan yang mesti diperhatikan oleh kaum wanita:
1.       Tidaklah sering-sering ziarah kubur, agar terhindar dari makna zawaaraat.

2.       Tidak melakukan aktifitas terlarang seperti histeris dan meratap.

3.       Tidak bersolek dan berhias dengan cara yang menyerupai wanita kafir.

4.       Menutup aurat secara sempurna dan pakaian yang layak dilingkungan kuburan.

Adapun wanita haid, dia sama dengan wanita yang sedang suci. Tak ada dasarnya larangan bagi wanita haid untuk berziarah kubur, karena kebolehannya adalah mutlak.

Wallahu a’lam.

Melatih Anak Puasa

Oleh: Dr. Wido Supraha
Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Bagaiman cara melatih anak yg doyan makan,umur 8 tahun kalau udah sekitar jam 10 nangis  minta  makan dan minum..
mohon solusinya tadz 🙏🙏
Trimaksih
Jawaban
————–
‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
🔑 _Latihlah anak berpuasa, tapi jangan dipaksakan jika belum masanya._
📌 Puasa belum wajib bagi dirinya, tapi bukan berarti latihan tidak diberikan kepadanya.
📌 Setiap anak gemar makan, tapi ada unsur lain yang bisa membuatnya tertarik untuk tidak makan, misalkan faktor lingkungan, faktor janji dari Ayah Bunda jika ananda sukses berpuasa, faktor pendidikan berbasis kisah, faktor konten iman dan adab.
📌 Menginternalisasikan nilai Islam harus secara bertahap dan membutuhkan tahapan dan kesabaran. Latihlah anak misalkan 10 hari pertama sampai jam 10 saja, 10 hari kedua sampai jam 2, 10 hari ketiga sampai penuh.
📌 Berikan penghormatan, dekapan, kecupan, dan belaian bagi anak yang sukses menjalankan misinya, karena itu hal besar bagi dirinya.
Wallahu a’lam.

Lupa Rakaat Sholat

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.
Assalamu’alaikum Ustad, saya mau tanya.. kadang kali dalam sholat, ketika sujud saya berlama-lama. Sambil membayangkan masalah yang saya hadapi, sambil istighfar saya mohon ampunan, karena saya ingin mengadukan masalah-masalah ini pada Nya..Tapi hal ini membuat saya jadinya lupa, sampai dimana rakaat yang sudah saya lakukan. Apakah ini termasuk lalai dalam sholat? Batal kah sholat saya, atau hanya musti sujud sahwi?
(Member A11)
Jawaban
————–
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Shalatnya tetap sah, tapi mengurangi nilainya. Dahulu Umar bin Khathab teringat baris berbaris pasukannya saat shalat. HR. Bukhari.
Kalau sampai lupa jumlah rakaat, ikuti dan anggap saja rakaat yang paling kecil, lalu lanjutkan,  jumhur mengatakan yang seperti ini adalah dengan sujud sahwi 2 kali setelah membaca innaka hamidummajid, setelah itu salam seperti biasa.
Wallahu a’lam.

Istri Pergi dalam Waktu Lama

Oleh: Slamet Setiawan, SHI

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….bagaimana hukumnya apabila seorang istri,  pamitan pergi kpd suami,  tp sampai berminggu malah berbulan2, terkadang sampai ditlp ga pulang juga (menginap dirmh anak, terkadang dirmh saudara istri) Mereka hidup berumah tangga sdh sekitar 40tahunan, selama ini istri selalu sabar melayani semua kebutuhan suami,dimarahin, dicaci, berkali-kali diselingkuhi ttp sabar saja,  sekarang anak2 sudah berumahtangga,  ternyata kelakuan suami makin menjadi, sdh dipanggilkan ustadz,  ga mempan juga.  Akhirnya istri memberi pelajaran dg meninggalkan walau  dg pamit, tp sampe lama perginya. Bagaimana hukumnya tuk istri spt ini ustadz?  Jzklh Member Manis 🅰2⃣8⃣

Jawaban
—————-

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ada beberapa tindakan yang dapat ditempuh oleh seorang istri jika suaminya berkelakuan buruk atau gemar bermaksiat. Sebelum mengambil tindakan terhadap suami hendaknya kita tinjau dahulu jenis perbuatan dosa yang gemar dilakukan suami. Karena dosa ada beberapa jenis yaitu:
1. Dosa kecil: semua dosa yang belum sampai pada derajat dosa besar.
2. Dosa besar: Perbuatan dosa yang diancam pelakunya dalam Al Quran maupun hadits dengan api neraka, laknat , kemurkaan Allah atau siksa-Nya.
3. Dosa kesyirikan atau kekufuran: Dosa semacam ini pelakunya akan kekal di neraka jika belum taubat sebelum mati.

Sikap istri terhadap perbuatan suami

Jika suami melakukan dosa kecil atau malas dalam melakukan kebaikan maka hendaknya ia bersabar dengan menasihatinya sesuai kemampuan, dan selalu berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberinya hidayah. Dan tidak boleh baginya untuk mengadukan masalah ini kepada orang lain, karena ini merupakan rahasia yang suami.

Akan tetapi jika maksiat yang ia gemari adalah dosa besar maka hendaknya ia mengambil langkah-langkah berikut ini:

1. Menasihatinya dengan cara yang bijak. Sementara itu ia selalu berdoa agar suaminya dapat kembali ke jalan yang lurus. Dan cara ini hendaknya ditempuh dengan sabar(tidak terburu-buru), karena bagaimana pun rahasia keluarga hendaknya tidak bocor kepada pihak ketiga. Kecuali jika perbuatan dosa ini merupakan perbuatan fakhisyah (perbuatan keji yang menjijikkan). Seperti zina, mendatangi istri lewat duburnya, dan semacamnya. Maka ia mengambil langkah kedua.

2. Langkah kedua, Jika dengan cara pertama tidak mempan, atau bahkan terjadi keributan, atau perbuatan suami adalah dosa yang sangat keji, maka ia meminta bantuan pihak ketiga, yaitu orang tua suami atau saudaranya yang ia segani. Diharapkan dengan ini akan berubah dengan nasihat dari keluarga dan kerabat sendiri tanpa melibatkan orang jauh. Namun jika ia tidak mendapatkannya pada keluarga, maka si istri boleh melibatkan orang lain yang dihormati suami dalam urusan agama.

3. Apabila suami tetap tidak berubah maka jalan yang terakhir adalah meminta cerai (khulu’); yakni apabila dosa besar yang dilakukannya adalah dosa yang sangat berpengaruh pada agama istri. Namun jika dosa itu hanya kembali pengaruhnya kepada suami saja maka hendaknya istri bersabar dan terus berusaha semampunya untuk menasihati, walaupun boleh baginya meminta cerai. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ».

Dari Tsauban semoga Allah meridhainya berkata, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,’Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan syar’i maka haram baginya bau surga.’” [Riwayat Abu Dawud no. 2228, at-Tirmidzi No. 1187. Hadis ini dishahihkan oleh al-Albani dalam ta’liq-nya]

4. Apabila dosa tersebut merupakan perbuatan syirik akbar atau kekufuran dan suami tidak mau tobat dari perbuatan tersebut dan telah iqamatul hujah, maka wajib bagi istri bercerai dengan suami.

Penutup

Merawat rumah tangga adalah amal shalih yang sangat besar ganjarannya disisi Allah, oleh karena itu sang istri harus terus bersabar dan mengupayakan agar rumah tangganya dapat baik kembali. Jadikan kepergian istri tersebut adalah dalam rangka ingin memperbaiki keadaan rumah tangga.

Wallahu a’lam.

Mengangkat Tangan Saat Takbir dalam Shalat

Oleh: Dr. Wido Supraha

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah….Ada titipan prtanyaan ustadz..mau bertanya apakah disetiap rakaat harus mengangkat tangan saat bertakbir dalam sholat? Ataukah hanya dirakaat pertama saja..

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

🔑 _Takbir perpindahan (intiqal) terkait pindah rakaat yang umum adalah takbir menuju raka’at ketiga._

📌 Konsep ini didasarkan pada atsar sahbat Ibn ‘Umar r.a. yang mendapatkan ilmu dari Nabi Muhammad ﷺ berikut ini:

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا قَامَ مِنْ الرَّكْعَتَيْنِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَفَعَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

_Dari Nâfi’, bahwasanya Ibnu ‘Umar jika memulai shalat biasa bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Jika ruku’, dia mengangkat kedua tangannya, dan jika mengatakan _sami’allâhu liman hamidah_, ia mengangkat kedua tangannya. Dan jika bangkit dari raka’at kedua, ia mengangkat kedua tangannya. Ibnu ‘Umar menyatakan itu dari Nabi ﷺ._ (HR. Bukhari No. 793)

Wallahu a’lam.

Keluarga Rasulullah SAW

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Sekalian titip  bertanya: terkait habib-habib yg terkenal di masyarakat. Dikatakan bahwa ahlul bait,  masih garis keturunan Rasulullah SAW, apakah sanadnya sahih? Kemudian jika shahih bgmn seharusnya bersikap thdp ahlul bait?

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Kalangan Habaib atau Alawiyin, mereka merupakan keturunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dari Fathimah dan Ali Radhiallahu ‘Anhuma.

Mereka memiliki lembaga pentashih yg meneliti keabsahan silsilah keturunan nasab anggotanya sampai ke nabi atau tidak. Ada oknum2 yang mengaku habib, hanya modal wajah kearaban, pdhal bukan. Dengan tujuan mencari popularitas dunia dan kekayaan dan mengelabui org2 bodoh.

Dalam hadits At Tirmidzi, kita memang diperintah mengambil warisan keilmuan dari Ahli bait dan keturunannya. Dahulu, Zaid bin Tsabit mencium tangan Ibnu Abbas, katanya begitulah kami menghomati keluarga nabi.

Namun, ketaqwaan adalah yang lebih utama. Walau keturunan nabi, tapi perilakunya tidak mencerminkan akhlak datuknya maka itu kebanggaan yg sia2. Nasabnya tidak mampu menolongnya.

Wallahu a’lam.

Menajemen Waktu

Oleh: Dr. Wido Supraha

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Saya ijin bertanya bagaimana cara membagi waktu mohon contohnya supaya bisa menjalankan aktivitas dgn lancar..Kebetulan saya ibu bekerja yg kerja sampai jam 14.30 dan mahasiswi jg..Mohon tips2nya.. Trimakasih..

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

📌 Ambil spirit kemenangan dari perjuangan Nabi dan para sahabat, dimana saat Ramadhan mereka meraih kemenangan di tengah panasnya gurun pasir
📌 Menghadirkan niat untuk berkarya besar di bulan Ramadhan
📌 Pilih makanan yang mengokohkan tubuh seperti air putih dan kurma ajwa 7 butir, atau bisa juga kurma lainnya dengan jumlah ganjil dimakan saat sahur. Jauhi makanan bergas dan mie instan, serta air teh atau kopi.

Wallahu a’lam.

Pendidikan Suami Lebih Rendah

Oleh: Slamet Setiawan, SHI

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Bicra tentang pndidikan, apakah salah jga seorg perempuan pendidikannya lbh tinggi dari laki2? Dan bgaimana memberikan pemahaman kpd seorang laki2 dgn hal trsbt? Pdhal kita sbg wanita tdk pernah mempermasalahkan latarbelakang pendidikan.. # A 34

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Menikah memang membutuhkan pendamping yang sekufu (sederajat). Hal itu tercermin dalam firman Allah SWT di bawah ini :

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)” (QS. 24 : 26).

Prioritas dalam hal sekufu adalah tingkat kesholihan seseorang (kebaikan seseorang). Orang baik untuk orang yang baik, begitu pun sebaliknya. Sedang sekufu dalam masalah pendidikan, suku, budaya, usia dan kekayaan/penghasilan adalah sekufu yang tidak prioritas (bisa dimaklumi). Nabi Muhammad saw menikah dengan Khadijah ra yang berbeda usia dan status ekonominya, tapi ternyata mereka bahagia. Kita juga melihat banyak orang yang berbeda jauh dalam pendidikan, suku dan usia tapi ternyata rumah tangganya harmonis.

Belum tentu orang yang pendidikannya rendah tidak bijaksana dalam melihat masalah dibandingkan kita yang pendidikannya lebih tinggi. Kemampuan seseorang dalam mengatasi masalah bukan tergantung dari tingkat pendidikannya, tapi dari wawasan dan kebesaran jiwanya. Wawasan bukan hanya dibentuk dari pendidikan formal, tapi juga kemauannya untuk terus belajar (banyak membaca dan menambah pengalaman).

Ada orang yang pendidikannya tinggi tapi malah berwawasan sempit, bahkan picik. Sebaliknya ada orang yang pendidikannya rendah tapi karena mau belajar, ia lebih dewasa dalam melihat masalah dan mengambil keputusan.

Coba Anda beri pemahaman demikian calon suami Anda. Tujuan utama menikah adalah membentuk keluarga yang shalih, oleh karena itu skala prioritas kriteria calon pasangan adalah keshalihannya, bukan pendidikannya yang tinggi.

Wallahu a’lam.

Batasan Pergaulan

Oleh: Nurdiana

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Apa hukumnya jika seorang perempuan yg sudah berkeluarga menjalin silaturahmi dgn laki2 yg bukan mahramnya? Silahturahmi tersebut beralasan tentang menimba ilmu agama? Apakah itu caranya benar?
A 34

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Sebaiknya wanita yg sudah berkeluarga tidak menjalin hub personal ke lelaki lain. Kalaupun alasannya menimba ilmu agama baiknya tdk personal tapi bersama.misal dalam majelis taklim atau dalam grup WA.

Kenapa tidak boleh personal? Karena sangat riskan dan peluang ini menjadi salah satu pintu masuknya syetan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu”[3]

Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?

Berkata Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitanpun menyatukan mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan mereka kepada perzinaan.”[4]

Berkata As-Syaukani, “Sebabnya adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah kemaksiatan.”[5]

Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya berkhalwat dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini merupakan ijma’ (para ulama)”[6]

Note:
(1)Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, terbitan Darus Salam, cetakan pertama 1421 H

2. Umdatul Qori, karya Badaruddin Al-‘Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots Al-‘Arobi

3. Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi terbitan Daru Fikr

4. Al-Minhaj syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi terbitan Dar Ihyaut Turots, cetakan ketiga

5. An-Nihayah fi goribil hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun.

6. Al-Mabsuth, karya As-Sarkhasi, terbitan Darul Ma’rifah

Kesimpulannya.bagi wanita yang sdh menikah sebaiknya tidak menjalin hubungan personal dengan lelaki lain dgn alasan apapun. Karena untuk menuntut ilmu bisa bersama dan ditemani suami atau bersama dalam majelis taklim.

Wallahu a’lam.