Membaca shadakallahul adzim

Oleh: Dr. Wido Supraha

Assalamualaikum ustadz/ah.. Sy dapat postingan yg bilang kalo hukum membaca shadakallahul adzim pada setiap selesai membaca alquran itu bidah tdk ada tuntutannya dr rasulullah. Benarkah itu? Adakah dalilnya?

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Meyakini membacanya adalah sunnah sehingga harus atau wajib membacanya tentu membutuhkan dalil, dan tidak ada dalil dalam hal ini.

Namun, ketiadaan dalil, tidak segera mendorong para penuntut ilmu, terlebih orang-orang awwam untuk mencelanya sebagai perbuatan bid’ah, karena sangat banyak nasihat dari ulama salaf yang memuliakan bacaan ini.

Dengan demikian, hukumnya boleh membacanya, atau membaca redaksi lain, seperti Allāhummarhamnā bil Qur’ān.

Wallahu a’lam.

Kursus di Dalam Gereja

Oleh: Nurdiana

Assalamu’alaikum wrwb…  Ustadz/zah,  pertanyaan saya,  tentang ibu2 yang ikut les jahit digereja walaupun mrk disana tdk diajarkan mslh akidah mereka,  hukumnya apa dan bgmn menyikapinya? Jazakallah khoir
Member Manis 🅰2⃣8⃣

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Untuk menyikapi ibu ibu yang belajar menjahit di gereja .disini di butuhkan ke arifan sikap. Dan sekaligus introspeksi buat aktivis muslimah.

1.kenapa les menjahit atau belajar ketrampilan atau lifeskill belum di programkan di mesjid.

2.penyuluhan dan penguatan aqidah. Mereka harus di ingatkan tentang pepatah “alah bisa karena biasa” jadi kursus menjahit itu sebuah cara atau pembiasaan dini supaya masyarakat muslim sekitar terbiasa dan bisa menerima kehadiran gereja.Ingatkan dengan firman Allah:

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.( Qs. Al-Baqarah : 120)

Orang orang yahudi dan nasrani tidak akan ridho , tidak akan senang selamanya. Ini ditandai dengan  لن , sehingga mereka akan selalu mencari cara dan strategi bagaimana caranya supaya muslim menjadi mengikuti milah(gaya hidup,kebiasaan) mereka.

3.Memberi solusi apa yang jadi kebutuhan mereka dgn membuat kusus yang sama di lingkungan muslim.

*Apa hukum masuk gereja*
1.Haram mutlak bila didalam gereja sedang ada peribadatan mereka.atau kita ikut mereka
2.Makruh. bila kehadiran kita digereja tidak punya kepentingan apa apa.karena ini bisa jadi firnah dan menimbulkan kemudharatan
3.Mubah. bila hadirnya kita dalam rangka dakwah atau mengambil manfaat disana.

Wa Allahu’alam

Hak Istri

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
Maaf mau tanya ini kan pertanyaannya tentang hak suami terhadap istri ya, saya mau tanya kebalikannya hak-hak istri terhadap suaminya, sekaligus hak-hak istri yang menjadi ibu dari anak2 suaminya itu apa saja? Terima kasih ustad/ustadzah
A39

Jawaban
—————

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،

Hak-hak istri adalah:
1. Nafkah, baik lahir dan batin, sandang, pangan, papan
2. Perlindungan dan penjagaan
3. Dididik dan dibina dgn adab Islam
4. Mahar mutlak miliknya
5. Berhak mengelola uangnya sendiri
6. Mendapatkan waris dr suaminya jika suami wafat

Wallahu a’lam.

Hutang

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Assalamu’alaikum, ijin bertanya ustadz/ustadzah. Tentang hutang.  Kalau saya menagih hutang yang sudah 1 tahun belum dilunasi apa dibolehkan?  Sedangkan uang itu memang sudah sangat diperlukan.
Dan 1 lagi pertanyaannya, bila ada orang yang berhutang sudah sangat lama lebih dari 5 tahun sedangkan orang yang berhutang itu sudah lupa dengan hutangnya. Bagaimana ya saya menagihnya? Atau diikhlaskn saja?
Sebelumnya saya ucapkan jazakillah, atas jawaban dan penjelasan dari ustad/ ustadzah
Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh .
(Pertanyaan A 43)

Jawaban
—————

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Wa’alaikumussalam warahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah

Menagih hutang adalah hak si pemilik piutang, kapan pun dia mau apalagi jika tidak ada tempo. Termasuk jk itu sdh berjalan lama.

Ada pun jika ada tempo, alangkah baiknya ditagih saat tempo, atau sesudahnya dan jangan kenakan denda, itu riba.

Hendaknya memudahkan dan tidak mempersulit.
Jika ingin mengikhlaskan maka itu lebih baik lagi, sebab nabi bersabda:

مَنْ فَرَّجَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Barang siapa yang meringankan saudaranya dari kesulitan2 dunianya, mk Allah akan meringankan kesulitan  dia di hari kiamat. (Hr. Muslim)

Wallahu a’lam.

Bekerja Membangun Gereja

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…. tentang *Muslim Bekerja Membangun Bangunan Gereja* _hukumnya apa dan bagaimana menurut pandangan Islam?_

Coz pekerja kan harus mengikuti perintah boss, lantas kalau di tolak pekerjaan itu berakibat ke keluarga. Kan menafkahi anak istri.

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah wal hamdulillah ..

Bekerja untuk gereja baik membangun atau memakmurkannya, tidak boleh.

Hal ini berdasarkan ayat: _laa ta’awanuu ‘alal itsmi wal ‘udwaan_ –  jangan saling bantu dalam dosa dan pelanggaran

Berikut ini fatwa Imam Ibnu Hajar Rahimahullah:

سئل : عن كافر ضل عن طريق صنمه فسأل مسلما عن الطريق إليه، فهل له أن يدل الطريق،

Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang seorang kafir yang tersesat jalan ke berhalanya, lalu bertanya kepada seorang muslim, maka bolehkah ia menunjukkan jalan tersebut?

فأجاب بقوله: ليس له أن يدله لذلك لأنا لا نقر عابدي الأصنام على عبادتها فإرشاده للطريق إليه إعانة له على معصية عظيمة فحرم ذلك. فتاوى الاما ابن ححر الهيتمي. 1/248

Beliau menjawab: Muslim tersebut tidak boleh menunjukkan jalan itu, karena kita tidak boleh membiarkan penyembah berhala untuk menyembahnya. Menunjukkan jalan kepadanya berarti membantunya pada kemaksiatan yang besar, sehingga hal tersebut hukumnya haram.

( _Fatawa Imam Ibnu Hajar al-Haitami_,  juz 1 hlm 248)

Wallahu a’lam.

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.

Lamanya Ta’aruf

Assalamualaikum. Izin bertanya ustadz/ ustadzah. Berapa lamakah masa ta’aruf yang dianjurkan Islam? Bagaimana jika ada seorang ikhwan yg mau berta’aruf dengan seorang akhwat. Namun si akhwat berencana menikah 1 tahun kemudian. Apakah lanjutkan saja ta’aruf atau bagaimana. Terimakasih..

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Masa ta aruf  memang tidak ada pembatasannya Kalau sudah cocok sebaiknya disegerakan” atau “Tidak perlu proses yang berlama-lama”,  tetapi juga tidak perlu terburu buru.

Untuk proses taaruf  :
1.Persiapan ta aruf
🌹.Persiapan diri

🌹 Mengkomunikasikan dengan keluarga keinginan menikah

🌹Mencari Perantara/Pendamping
Dari Jabir Bin Samurah Radhyallahu’anhu, dari Rasulullah bersabda:

“Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena syaitan akan menjadi ketiganya” (Hadits Riwayat Ahmad dan Tirmidzi).

🌹.Buat bio data
🌹Observasi pra ta aruf

2. Pelaksanaan ta aruf
🌿Tukar menukar biodata

🌿Waktu untuk istikharah dan mengambil keputusan

🌿 Bila berlanjut maka melangkah ke ta aruf dengan di dampingi pendamping

🌿 Bila sepakat mereka lanjut ke ta aruf keluarga dan khitbah. Agar diingat juga anjuran di hadits ini:
Rasulullah saw bersabda:

“Rahasiakan pinangan, umumkanlah pernikahan (Hadits Riwayat Ath Thabrani)

🌿 langkah berikutnya menentukan hari pernikahan.

Idealnya jangan terlalu lama.bila si akhwat berencana menikah 1 tahun kemudian. Alasannya apa? Penundaan mungkin dan bisa bila ada alasan yg syar’i.

Kenapa harus segera ? karena yang sulit adalah menjaga kebersihan hati dan membentengi diri dari perbuatan zina hati.

Wallahu a’lam.

Oleh: Nurdiana

Asuransi Syariah

1⃣  Assalamualaikum
ustadz sy mw tny ttg hkm asuransi jiwa, di perbolehkan/tdk dlm hkm islam. Jazakumullohu khoiroh

2⃣ Sekalian mau nambahin pertanyaannya kalau boleh..
Bgmn dgn asuransi dlm pembayaran cicilan? Apakah mmg benar ada yg namanya asuransi syariah?
Sekian..jazakumullah khairan        

🌴Jawaban
           
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
1⃣.  Asuransi jiwa dan atau asuransi lainnya yang pengelolaannya masih dilakukan secara konvensional, adalah haram karena mengandung maisir, gharar dan riba. Karena maisir (gambling/ spekulasi), gharar (ketidakjelasan objek akad) dan juga riba adalah haram secara syariah. Maka segala transaksi yang mengandung unsur tersebut adalah haram, termasuk di dalamnya transaksi asuransi.
Wallahu A’lam.    
               
2⃣ Adapun asuransi pembiayaan dan atau asuransi lainnya yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah hukumnya adalah boleh berdasarkan ijma ulama. Dan atas dasar itulah dibentuk asuransi syariah, yang pengelolaannya sdh disesuaikan dgn prinsip2 syariah sehingga tidak mengandung unsur yang diharamkan. Maka, jika akan mengasuransikan objek tertentu, pastikan bahwa kita melakukannya di asuransi syariah.

Wallahu a’lam.

Potensi Untuk Ummat

Assalamu’alaikum ustadz/ah Gimana potensi yg kita miliki itu kalau jalani bertentangan dengan syariat ? Contoh tarian, musik n melukis. Syukron

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Kalau kita mau meninggalkan itu bagus. Tapi akan lebih bagus lagi bila potensi yang kita miliki bisa bernilai manfaat. Contoh tarian. Ini tantangan bg penari yg paham nilai islam bisa memodifikasi sehingga bernilai religius. Seperti tari saman dari aceh.

Musik tidak semuanya buruk. Dia bisa jadi hiburan dan menggugah orang untuk menyadari tentang kebesaran Allah. Melukis, bisa melukis pemandangan, kaligrafi. InsyaAllah tidak ada potensi yang sia sia bila kita menjalani nya dalam koridor syariat.

 رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَٰطِلًا سُبْحَٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

 “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.( Qs. Ali Imran, 3:191)

Wallahu a’lam.

Oleh: Nurdiana

Hak & Kewajiban Suami

assalamu’alaykum ustadz/ustadzah..
sy mau bertnya,apa sajakah hak dan kewajiban suami terhadap istrinya?
jazaakillaahu khayran atas jawabannya. 🙏🏻

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Apa yang menjadi hak suami sama dengan kewajiban istri dan apa yang menjadi kewajiban suami itu adalah hak istri. Diantara hak suami adalah:
🌿Suami berhak ditaati dalam hal apapun dengan  batasan hadits “Tidak ada ketaatan kepada makhluq apabila mengajak kepada kemaksiatan kepada Allah”

🌿 Istri menjaga kesucian dirinya disaat suami tidak ada dirumah .
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لِحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ.

“Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya dan di antara dua paha (kemaluan)nya, aku akan jamin ia masuk ke dalam Surga.”

🌿 Menjaga harta suami.

🌿Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.

🌿Menjaga penampilan dihadapan suami

🌿Menjaga perasaan suami

Kewajiban suami atas istri diantaranya yaitu:

🌴Suami wajib membayar mahar pernikahan.

🌴Suami adalah pemimpin terhadap istri dan rumah tangganya. Allah berfirman:

” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. ” (Qs. An-nisaa,4:34)

🌴Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya .

🌴Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.

🌴Suami wajib memberikan nafkah pada istri seperti tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak juga biaya pendidikan bagi anak.

🌴Wajib memuliakan istri. Karena dengan memuliakan istri akan menambah rizki dan Allah akan mencukupkannya.

🌴. Menggaulinya dengan baik

Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)

Itulah diantara  sebagian.hak dan kewajiban suami.

Wallahu a’lam.

Oleh: Nurdiana

Qadho Puasa karena Nifas

Assalamu’alaikum ust/ustadzah..mau tanya,tahun sebelumnya saya tidak berpuasa karena nifas dan tidak membayar fidyah karena rencananya mau menggantinya, saya belum bisa mengganti dan sekarang udah hamil lagi dan …apa yanb harus saya lakukan? Bolehkan saya membayar fidyah untuk yang tidak puasa tahun sebelumnya di tahun ini?  {Member A03}

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..

Mengqadha puasa sampai berjumpa bulan sya’ban selanjutnya tidak apa-apa, sebagaimana riwayat berikut:

  ‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_ berkata:

ما كنت أقضي ما يكون علي من رمضان إلا في شعبان حتى توفي رسول الله صلى الله عليه و سلم

  Aku tidak pernah mengqadha apa-apa yang menjadi kewajiban atasku dari Ramadhan, kecuali di bulan sya’ban, sampai wafatnya Rasulullah ﷺ. (HR. At Tirmidzi No. 783, katanya: hasan shahih)

  Hadits ini jelas bahwa ‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_, mengqadha shaum Ramadhan di bulan Sya’ban selanjutnya. Itu tidak mengapa.

  Bahkan sebagian ulama membolehkan kapan saja waktunya tanpa batasan, berdasarkan ayat berikut:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ *فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ*

  Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), *maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu _pada hari-hari yang lain_*. (QS. Al Baqarah: 184)

  Dalam ayat ini, tidak dibatasi kapankah _“hari-hari lain itu,”_ sehingga bagi mereka boleh sampai kapan pun.

  Syaikh Sayyid Sabiq _Rahimahullah_ mengatakan:

قضاء رمضان لا يجب على الفور، بل يجب وجوبا موسعا في أي وقت، وكذلك الكفارة. فقد صح عن عائشة: أنها كانت تقضي ما عليها من رمضان في شعبان (1) ولم تكن تقضيه فورا عند قدرتها على القضاء.

  Mengqadha shaum Ramadhan tidak wajib bersegera, tapi ini kewajiban yang waktunya lapang kapan saja waktunya, begitu juga kafarat. Telah shahih dari ‘Aisyah bahwa Beliau mengqadha kekewajiban Raamadhan di bulan Sya’ban, dia tidak menyegerakannya pada dia mampu melakukannya. *( _Fiqhus Sunnah_, 1/470)*

  Hanya saja menurut mayoritas ulama, jika seseorang menunda qadha tanpa adanya ‘udzur, bukan karena sakit, hamil, menyusui, tapi karena *sengaja* menunda-nunda maka bukan hanya qadha tapi juga fidyah.

  Syaikh Wahbah Az Zuhaili _Rahimahullah_ menjelaskan:

وأما إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان آخر، فقال الجمهور: يجب عليه بعد صيام رمضان الداخل القضاء والكفارة (الفدية). وقال الحنفية: لا فدية عليه سواء أكان التأخير بعذر أم بغير عذر.

  Jika menunda qadha sampai masuk Ramadhan selanjutnya, maka mayoritas ulama mengatakan: wajib baginya setelah puasa Ramadhan dia melakukan qadha dan kafarat sekaligus (yaitu fidyah). Ada pun Hanafiyah mengatakan: “Tidak ada fidyah baginya, sama saja apakah dia menundanya karena ada ‘udzur atau tidak ada ‘udzur.” *( _Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu_ , 3/108)*

  Kita lihat, apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah _Radhiallahu ‘Anha_, dia tanpa fidyah hanya qadha. Sedangkan mewajibkan fidyah membutuhkan dalil, jika tidak ada maka, cukup qadha saja tanpa fidyah sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah, juga Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, dan lainnya.

Wallahu A’lam. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam

Oleh: Farid Nu’man Hasan, SS.