Pertanyaan
Assalamu’alaikum,Afwan ustz mau bertanya
Apa hukum jika seorang perempuan pergi keluar rumah pada malam hari tuk pengajian/mendengar ceramah yang pergi bersama teman-teman perempuan dan tanpa mahram?
Bagaimana pandangan Islam jika yang mengantar pulang akhwat adalah ikhwan namun mereka pakai motor sendiri2/dan lebih beberapa orang?
Terimakasih
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan.S.S.
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
Bismillah wal Hamdulillah ..
Bepergiannya wanita bersama wanita lain yang bisa dipercaya, adalah boleh menurut sebagian para salaf dan fuqaha, selama AMAN.
Sebagian ulama membolehkan seorang wanita bepergian ditemani oleh wanita lain yang tsiqah. IMAM ABU ISHAQ ASY SYAIRAZI dalam kitab Al Muhadzdzab, membenarkan pendapat BOLEHNYA seorang wanita bepergian (haji) sendiri TANPA MAHRAM jika keadaan telah aman.
Sebagian ulama madzhab Syafi’i membolehkannya pada SEMUA JENIS BEPERGIAN, bukan cuma haji. (Fathul Bari, 4/446. Al Halabi)
Ini juga pendapat pilihan IMAM IBNU TAIMIYAH, sebagaimana yang dijelaskan oleh IMAM IBNU MUFLIH dalam kitab Al Furu’, dia berkata: “Setiap wanita yang aman dalam perjalanan, bisa (boleh) menunaikan haji tanpa mahram. Ini juga berlaku untuk perjalanan yang ditujukan untuk kebaikan.” Al Karabisi menukil bahwa IMAM SYAFI’I membolehkan pula dalam haji tathawwu’ (sunah). Sebagian sahabatnya berkata bahwa hal ini dibolehkan dilakukan dalam haji tathawwu’ dan SEMUA JENIS PERJALANAN TIDAK WAJIB seperti ziarah dan berdagang. (Al Furu’, 2/236-237)
Al Atsram mengutip pendapat IMAM AHMAD BIN HAMBAL:
“Adanya mahram tidaklah menjadi syarat dalam haji wajib bagi wanita.Dia beralasan dengan mengatakan bahwa wanita itu keluar dengan banyak wanita dan dengan manusia yang dia sendiri merasa aman di tengah-tengah mereka.”
IMAM MUHAMMAD BIN SIRIN mengatakan: “Bahkan dengan seorang muslim pun tidak apa-apa.”
IMAM AL AUZA’I mengatakan: “Bisa dilakukan dengan kaum yang adil dan terpercaya.”
IMAM MALIK mengatakan: “Boleh dilakukan dengan sekelompok wanita.”
IMAM ASY SYAFI’I mengatakan: “Bisa dilakukan dengan seorang wanita merdeka yang terpercaya.” Sebagian sahabatnya berkata, hal itu dibolehkan dilakukan sendirian selama dia merasa aman.” (Al Furu’, 3/235-236)
Ini juga pendapat IMAM IBNUL ARABI dalam kitab ‘Aridhah Al Ahwadzi bi Syarh Shahih At Tirmidzi.
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Dalam kutipan Al Karabisi disebutkan bahwa perjalanan sendirian bisa dilakukan sepanjang jalan yang akan ditempuhnya dalam kondisi aman.” Jika perjalanan ini diterapkan dalam perjalanan haji dan umrah maka sudah sewajarnya ji ka hal itu pun diterapkan pada SEMUA JENIS PERJALANAN sebagaimana hal itu dikatakan oleh sebagian ulama.” (Fathul Bari, 4/445)
Sebab, maksud ditemaninya wanita itu oleh mahram atau suaminya adalah dalam rangka menjaganya. Dan ini semua sudah terealisir dengan amannya jalan atau adanya orang-orang terpercaya yang menemaninya baik dari kalangan wanita atau laki-laki, dan dalil-dalil sudah menunjukkan hal itu.
Tapi, kalau kondisi tidak aman, atau tidak ada jaminan untuk aman, maka sebaiknya tidak dilakukan walau untuk mendatangi ta’lim. Dalam rangka mencegah keburukan ditengah manfaat yang mungkin ada.
Wallahu A’lam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130