Senam Pake Musik

Assalamu alaikum ustadz,  mau tanya bagaimana hukumnya jika berolah raga (senam aerobic) menggunakan musik..walaupun niatnya cuma untuk olahraga? Member I 07

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Bismillah wal Hamdulillah ..
Islam, sebagai agama yg syaamil (sempurna) tentu memperhatikan semua aspek dlm diri manusia, termasuk kebutuhan fisik thdp hal hal yang dapat menjaga kesehatan dan kebugarannya, baik bahi pria dan wanita. Olah raga adalah sarana yang dibolehkan,  selama tidak membahayakan dan memperhatikan adab-adabnya, apalagi bagi wanita.

Di antara adab-adabnya -khususnya bagi wanita- adalah tetap menutup aurat scr sempurna, tidak seksi, jauh dari mata laki-laki, apalagi olah raga dengan gerakan sgt dinamis seperti renang, senam, dan aerobic. Hendaknya dicari ruang privat khusus wanita.

Mengingat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang wanita berlenggaklenggok di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Dan, Senam dan aerobic lebih dari sekedar lenggak lenggok. Sayangnya justru senam bersama diruang terbuka antara laki dan wanita justru menjadi trend. Bahkan para muslimah yang katanya aktifis Islam, ikut2an menggalakkannya.

Ada pun musik, kembali kepada masalah hukum musik itu sendiri, yg mayoritas ulama mengharamkan, sebagian lain membolehkan tp bersyarat seperti Ibnul Arabiy, Al Fakihani, Al Ghazali, Al Qaradhawi, Abu Zahrah, dll, yaitu hendaknya tidak melalaikan, bukan musik2 yang biasa dipakai ahli maksiat, tidak dibarengi oleh hal-hal munkar.

Namun, mnggunakan pengiring lagu tanpa musik lebih utama, seperti senam Ruhul Jadid misalnya.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Farid Nu’man

Adab B.A.K (buang air kecil)

Assalamualaykum Ustadz/ah..
Mohon penjelasan tentang adap B.A.K (buang air kecil), terutama untuk para ikhwan berikut dalil2nya.

JAWABAN:
—————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Adab membuang hajat :
1. Jangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Rosulullah saw bersabda

“janganlah seseorang di antara kamu menyentuh kemaluanya dengan tangan kanan saat kencing dan janganlah cebok (istinja) dengan tangan kanannya.” (HR. Bukhori dan muslim)

2. Jangan menghadap kiblat atau membelakangi kiblat saat buang air. Rosulullah saw bersabda

” dan janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya saat berak atau kencing, tetapi menghadaplah ketimur atau kebarat.” (HR. Tujuh ahli hadist)

3. Jangan berbicara saat buang air. Rosulullah saw bersabda

“apabila dua orang buang air besar maka hendaklah tiap-tiap  seseorang dari mereka berlindung dari teman nya dan janganlah mereka berbicara karena Allah murka kepada yang demikian itu.”  (HR. Muslim)

4. Janganlah buang air di jalan atau d tempat berteduh. Rosulullah saw bersabda

“jauhilah perbuatan dua orang yg menyebabkan laknat, yaitu buang air di jalan atau di perteduhan mereka.” (HR. Muslim)

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadzah Ida Faridah

Asuransi Jiwa

1. Assalamualaikum ustadz.. saya mau tanya ttg hukum asuransi jiwa, di perbolehkan/tdk dlm hukum islam.

2. Sekalian mau nambahin pertanyaannya kalau boleh..
Bagaimana dgn asuransi dlm pembayaran cicilan? Apakah memang benar ada yg namanya asuransi syariah?Sekian..jazakumullah khairan        

Jawaban
               
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
1. Asuransi jiwa dan atau asuransi lainnya yang pengelolaannya masih dilakukan secara konvensional, adalah haram karena mengandung maisir, gharar dan riba. Karena maisir (gambling/ spekulasi), gharar (ketidakjelasan objek akad) dan juga riba adalah haram secara syariah. Maka segala transaksi yang mengandung unsur tersebut adalah haram, termasuk di dalamnya transaksi asuransi.
           
2. Adapun asuransi pembiayaan dan atau asuransi lainnya yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah hukumnya adalah boleh berdasarkan ijma ulama. Dan atas dasar itulah dibentuk asuransi syariah, yang pengelolaannya sdh disesuaikan dgn prinsip2 syariah sehingga tidak mengandung unsur yang diharamkan. Maka, jika akan mengasuransikan objek tertentu, pastikan bahwa kita melakukannya di asuransi syariah.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Rikza Maulan Lc. M.Ag

HIJRAH

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah….
1. Benarkah ketika seseorang berhijrah cobaan semakin berat, lalu bagaimana agar tetap beristiqomah di jalan lurus dan istiqomah memperbaiki diri.

2. Bila berhijrah menjauhi teman yg perilakunya buruk/kurang baik, apakah tdk apa”? Atau itu memutuskan tali silaturahmi?
Syukron

Jawaban

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Lakukan penghayatan kembali terhadap posisi diri di atas dunia.

Allah ﷻ berfirman dalam Surat Ibrahim [14] ayat 27:

يُثَبِّتُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱلۡقَوۡلِ ٱلثَّابِتِ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِۖ وَيُضِلُّ ٱللَّهُ ٱلظَّٰلِمِينَۚ وَيَفۡعَلُ ٱللَّهُ مَا يَشَآءُ ٢٧

Artinya: Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.

Memaknai kembali ikrar kita dalam Dua Kalimat Syahadat Dengan Benar sebagaimana janji Allah dalam ayat di atas
Mengkaji Al-Qur’an dengan perenungan dan penghayatan secara Benar
Iltizam dan terus ditemui Allah sedang menjalankan syariat Allah
Banyak belajar dari kisah orang-orang shalih
Memperbanyak do’a yang sering dilantunkan orang-orang Pecinta Hijrah sebagaimana Q.S. 3:147
Bergaul dengan orang-orang istiqomah agar mendapatkan refleksi semangat hijrah

HIJRAH MENJAUHI KEBURUKAN

“Menjauhi dan memutuskan adalah dua tema yang berbeda.”

Di antara makna hijrah sebagaimana telah disebutkan adalah menjauhi, dan oleh karenanya menjauhi keburukan adalah hijrah yang disyariatkan

Menjauhi keburukan menjadi wajib jika seseorang tidak memiliki kekokohan iman alias mudah terbawa arus.

Menjauhi keburukan menjadi hal yang disukai (mustahab) jika seseorang tidak punya semangat sama sekali untuk merubah keburukan tersebut menjadi sebuah kebaikan

Allah ﷻ tela berfirman dalam Surat Al-Furqān [25] ayat 27-29:

وَيَوۡمَ يَعَضُّ ٱلظَّالِمُ عَلَىٰ يَدَيۡهِ يَقُولُ يَٰلَيۡتَنِي ٱتَّخَذۡتُ مَعَ ٱلرَّسُولِ سَبِيلٗا ٢٧ يَٰوَيۡلَتَىٰ لَيۡتَنِي لَمۡ أَتَّخِذۡ فُلَانًا خَلِيلٗا ٢٨ لَّقَدۡ أَضَلَّنِي عَنِ ٱلذِّكۡرِ بَعۡدَ إِذۡ جَآءَنِيۗ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِلۡإِنسَٰنِ خَذُولٗا ٢٩

“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul”
Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan sifulan itu teman akrab(ku).
Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل

“Seseorang, agamanya sesuai dengan agama teman dekatnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapakah yang menjadi teman dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Pilihlah teman terbaikmu dari kalangan yang mendukungmu untuk berhijrah dan menggenggam tanganmu untuk bersama menguatkan semangat hijrah. Tularkanlah kecintaan terhadap hijrah kepada temanmu yang masih berada dalam zona ‘perasaan seakan aman’-nya dengan hikmah dan pelajaran yang baik.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Wido Supraha

Menemukan Dompet di Jalan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah saya mau tanya kemaren pagi saya menemukan dompet jatuh dijalan dan saya ambil karena saya pikir didalamnya ada indentitas yg punya tapi ternyata tdk ada identitasnya sama sekali…. trus saya hrs bagaimana….? Mau mngembalikkan tapi ndak tau siapa yg punya.

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Sebenarnya tdk boleh diambil jika itu jelas milik seseorang, kecuali dia mengizinkannya. Tapi, jika menyelamatkannya khawatir diambil orang yang tidak bertanggungjawab maka tidak apa-apa.

Menyikapinya adalah jika itu barang yang kemungkinan masih diinginkan pemiliknya, kita boleh mnyimpannya selama 1 th untuk menunggu pemiliknya, jika yg punya datang maka berikan, jika tdk ada yg datang maka boleh jadi milik kita atau sedekahkan atas nama yg punya.

Jika barangnya sesuatu yg tdk berharga, rongsokan, atau sesuatu yg oleh pemiliknya sdh tdk diinginkan, maka boleh langsung dimiliki.
Pembahasan ini ada dalam Bab Luqathah.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Farid Nu’man

Pernikahan Siri

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…..
bagaimana hukumnya anak hasil pernikahan siri ( hamil stelah menikah siri ) dan bagaimana hubungannya dg saudara2nya yg mereka itu dilahirkan dr pernikahan yg sah. Terimaksih
Wassalamu’alaikum… # A 45

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،

Nikah Sirri bila dilihat dari penggunaan katanya sebenarnya bermakna nikah tanpa meramaikan dengan walimah atau tanpa pencatatan di hadapan hukum negara (dari kata _sirriyah_ -diam atau tersembunyi,lawan dari  _jahriah_,dikeraskan atau diumumkan).

Nikah Sirri ini halal hukumnya sepanjang terpenuhi semua rukun nikah: *ada mempelai,wali,ijabqabul,mahar dan saksi*. Namun,meski sah dari sisi agama,pernikahan tanpa pencatatan hukum negara ini sebaiknya dihindarkan atau diupayakan untuk sesegera mungkin mendaftar ke KUA karena bila tidak,kelak dapat memunculkan beberapa implikasi sosial yang bisa menyulitkan pasutri sendiri.
Misalnya saja dalam hal pencatatan surat kelahiran anak,hubungan kepemilikan harta yang bernilai besar (misalnya membeli rumah),hubungan sewa-menyewa terutama yang menyangkut pihak ketiga,serta hutang piutang,banyak membutuhkan bukti-bukti pernikahan sebagai salah satu syarat tertib administrasinya.
Begitu pula dengan klaim asuransi atau klaim waris bila salah satu pasangan meninggal dunia,yang akan terhambat bila tak ada bukti otentik pencatatan pernikahan.

 Tambahan lagi,perlu dipertimbangkan juga fitnah sosial dari masyarakat yang tidak mengetahui status hubungan resmi sang suami-istri.

Kalau dikembalikan pada Sunnahnya,pernikahan itu sendiri semestinya disebarluaskan kabarnya ke hadapan umum sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah SAW,dari Aisyah RA,
“umumkanlah perkawinan dan selenggarakan lah di masjid-masjid serta buktikanlah untuknya rebana-rebana” (HR Ahmad dan At.Tirmidzi).

Begitu pula sabdanya yang lain dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-zubair,dari ayahnya Ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
” sebarkanlah berita pernikahan” (HR Ahmad. Hadist shahih menurut hakim)

Perintah ini sesungguhnya juga mengandung tujuan agar orang tahu bahwa Fulan dan Fulana telah menjadi suami istri yang sah. Namun,untuk masa sekarang yang pola kehidupannya lebih kompleks dengan mobilitas tinggi dan jumlah penduduk lebih banyak,hanya membuat walimah dengan mengandung orang saja belum cukup.
Sumber : Majalah UMMI 2007

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadzah Dwi Hastuti Rakhmawati S.Psi

Menamai Anak dengan Asmaul Husna

Assalamu’alaykum ustadzah. Mohon ijin bertanya. Saya pernah mendengar kalau nama-nama yang diambil dari asmaul husna tidak boleh digunakan untuk menamai anak. Untuk saudara yang terlanjur menamai anaknya dengan panggilan Rahman, Karim atau Hadi, apakah harus mengganti nama tersebut? Jazakumullah khoir

Jawaban:
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Betul sebaiknya Asma’ul Husna tidak dipakai untuk pemberian nama anak. Bahkan khusus untuk nama ‘Rahman’ sebagian ulama melarang  menggunakannnya. Karena merupakan Asmaul Husna yang sangat khusus, sebagaimana firman Allah :

Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman.” (QS. Al-Isra’ :110)

Berkata Imam Asy Syaukani :
 “Ar-Rahman adalah diantara sifat-sifat Ghalibah yang tidak (boleh) dipakai untuk selain Allah Azza Wajalla.”

Berkata Al Imam An Nawawi :
“Ketahuilah memberi nama dengan nama ini diharamkan demikian pula memberi nama dengan nama-nama Allah yang khusus bagiNya seperti Ar-Rahman, Al-Quddus, Al-Muhaimin, Khaliqul Khalqi dan semisalnya.”

Tetapi ada juga yang berpendapat yang membolehkan untuk nama-nama seperti Rahim, Nur, Malik asal tidak memakai alif lam
karena dalam bahasa Arab, sebuah kata bila masih nakirah (diantara cirinya tanpa alif lam) maka ia berlaku umum, jadi kata malik, nur dan semisalnya selama masih dalam bentuk nakirah, bersifat kata yang umum dan tidak dimonopoli oleh lafadz asmaul Husna.

Dahulu ada shahabat yang juga memiliki nama serupa dengan Asmaul Husna semisal Ali (Ali bin Abi Thalib) dan Hakiim (Hakim bin Hizam).
Namun bila kata – kata diatas telah beralif lam, yakni dalam bentuk Ma’rifah (telah dikhususkan) barulah kemudian ini tidak boleh.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadzah Nurdiana

Sepatuku Dibawa Pergi Anjing

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah..
Kemarin waktu aku kerja, ditugasin buat datang ke rapat wilayah kerjaku. Waktu aku kerumah pak RW ada anjing. Waktu sepatuku lepas diciumin sama anjing sempet dibawa juga hehe. Tapi anjingnya itu tidak ada air liurnya. Trus apa yg mesti aku lakukan? #A 40

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Bismillah wal Hamdulillah ..

Hanafiyah dan Hambaliyah mengatakan liur anjing itu najis, sedangkan kulit, kuku, dan bulunya tidak.

Syafi’iyah mengatakan liur anjing dan sekujur tubuhnya adalah najis.

Malikiyah mengatakan liur anjing dan sekujur tubuhnya suci, tidak najis.

Kalau digigit, apalagi sampai dibawa segala, pastilah ada liurnya walau sedikit. Maka, ambil amannya saja, ikuti pendapat mayoritas ulama bahwa liur anjing adalah najis. Maka, cuci dengan air 7 kali, diawali dengan tanah.

Wallahu a’lam.

Dijawab olehi: Ustadz Farid Nu’man Hasan.S.S

Penyakit didalam Dakwah

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…
Kami ngin solusi/obat dari masing2 penyakit itu (materi tgl 25 Januari, ‘ Dakwah dan Harokah’) Sudah sering penyakit itu di share, bc dll… Tapi obatnya ana gak pernah lihat dishare d sini….

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
‘ilaj/obat dari penyakit2 ini adalah:

1. Luruskan niat dalam da’wah, meninggikan Islam, bukan diri sendiri atau kelompok. Terus begitu, perbarui niat …

2. Pelajari dan resapi lagi sejarah da’wah para nabi yang begitu panjang, yg merupakan tabiat jalan da’wah

3. Lapang dada dengan kekurangan sesama aktifis Islam, memanusiakannya, bukan memalaikatkannya, dan memberikan uzur atas kekurangannya

4. Tidak boleh merasa paling baik, paling benar, sebab semua sama2 dlm proses titian menuju kebaikan tersebut

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Farid Nu’man

Makan, Minum, Rokok… Pembatal Wudhu?

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…saya mau nanya apakah makan,minum,dan merokok itu tidak/dapat membatalkan wudhu..mohon penjelasanya..trima kasih..

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Apakah makan bisa membatalkan wudhu? Ada beberapa rincian tentang hukum ini,

Pertama, makan daging onta
Ada hadis yang menegaskan bahwa orang yang makan daging onta, disyariatkan untuk berwudhu.

Diantaranya hadis dari  Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Apakah  saya harus berwudhu karena makan daging kambing?”
Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ

“Kalau kamu mau boleh wudhu, boleh juga tidak wudhu”.

Kemudian dia bertanya lagi,

“Apakah saya harus berwudhu karena makan daging onta?”

Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Ya, berwudhulah karena makan daging onta.” (HR. Ahmad 21358, Muslim 828, dan yang lainnya).

Apakah membatalkan wudhu?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging onta, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.

An-Nawawi menyebutkan,

فاختلف العلماء في أكل لحوم الجزور وذهب الاكثرون إلى أنه لاينقض الوضوء ممن ذهب إليه الخلفاء الأربعة الراشدون… وذهب إلى انتقاض الوضوء به أحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه ويحيى بن يحيى وأبو بكر بن المنذر وبن خزيمة واختاره الحافظ أبو بكر البيهقي

Ulama berbeda pendapat tentang status makan daging onta, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Mayoritas ulama berpendapat, makan daging onta tidak membatalkan wudhu. Diantara yang berpendapat demikian adalah empat khulafa’ Rasyidin. Sementara ulama yang berpendapat makan daging onta membatalkan wudhu, diantaranya Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hafidz al-Baihaqi as-Syafii.  (Syarh Shahih Muslim, 4/48).

An-Nawawi juga menyebutkan sejumlah sahabat yang berpendapat bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu.

insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Jabir bin Samurah di atas.

Kedua, makan makanan yang dimasak

Ada beberapa hadis yang memberikan kesimpulan hukum berbeda terkait makan makanan yang dimasak. Apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Kita akan simak hadisnya masing-masing.

Pertama, hadis yang mewajibkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Hadis dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

“Harus wudhu karena makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Muslim 814)

Keterangan:

Yang dimaksud makanan tersentuh api adalah makanan yang dimasak, dengan cara apapun. (Mur’atul Mafatih, 2/22).

Kemudian hadis dari Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz, bahwa beliau pernah melewati Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang sedang berwudhu. Kemudian Abu Hurairah bertanya, ‘Tahu kenapa saya berwudhu? Karena saya baru saja maka keju. Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

“Berwudhulah karena makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Ahmad 7819, Muslim 815, yang lainnya).

Selanjutnya, kita sebutkan hadis yang kedua, yang tidak menganjurkann wudhu setelah makan.

Hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma,

قَرَّبْتُ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- خُبْزًا وَلَحْمًا فَأَكَلَ ثُمَّ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ طَعَامِهِ فَأَكَلَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air, lalu beliau wudhu dan shalat dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makananya tadi, lalu beliau memakannya, kemudian beliau shalat (sunah) tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud 191 dan dishahihkan al-Albani).

Kemudian hadis dari Amr bin Umayyah Radhiyallahu ‘anhu, beliau melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong daging kambing dengan pisau untuk dimakan. Kemudian datang waktu shalat. Lalu beliau letakkan pisau itu, kemudian shalat tanpa berwudhu. (HR. Bukhari 208 & Muslim 820)

Kemudian keterangan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma,

كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا غَيَّرَتِ النَّارُ

Aturan terakhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak berwudhu karena makan makanan yang dimasak. (HR. Abu Daud 192, Nasai 185, Ibnu Hibban 1134 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Apakah membatalkan wudhu?

Ulama berbeda pendapat dalam memahami dua hadis di atas. Sebagian mengkompromikan kedua hadis itu. Dan mereka berpendapat bahwa hadis yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai perintah anjuran. Sehingga makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, namun dianjurkan untuk wudhu. (Fiqh Sunah, Sayid Sabiq, 1/59).

Ada juga yang memahami bahwa hadis Jabir menjadi nasikh (menghapus hukum) hadis yang memerintahkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

At-Turmudzi dalam Sunannya setelah menyebutkan hadis Jabir, beliau mengatakan,

والعمل على هذا عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبى -صلى الله عليه وسلم- والتابعين ومن بعدهم مثل سفيان الثورى وابن المبارك والشافعى وأحمد وإسحاق رأوا ترك الوضوء مما مست النار. وهذا آخر الأمرين من رسول الله -صلى الله عليه وسلم-. وكأن هذا الحديث ناسخ للحديث الأول حديث الوضوء مما مست النار

Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in dan generasi setelahnya. Seperti Sufyan at-Tsauri, Ibnul Mubarok, as-Syafii, Ahmad, Ishaq. Mereka berpendapat tidak perlu wudhu karena makan makanan yang dimasak. Itulah hukum terakhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seolah ini adalah hadis yang menghapus hukum untuk hadis pertama, yaitu hadis perintah wudhu karena makan makanan yang dimasak. (Jami’ at-Turmudzi, 1/140).

insyaaAllah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran.

Ketiga, selain jenis makanan di atas.

Selain onta dan makanan yang dimasak, seperti buah-buahan, atau makanan yang dimakan tanpa dimasak, tidak ada kewajiban berwudhu. Karena hukum asal bukan pembatal wudhu, kecuali ada dalil bahwa itu membatalkan wudhu.

Sedangkan merokok, para ulama memfatwakan bahwa rokok bukan termasuk pembatal wudhu. Sebagaimana makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Demikian keterangan Imam Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa dan Risalah beliau jilid kesepuluh. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Fatawa Syabakah Islamimiyah, dalam fatwa no. 31004 dinyatakan:

فالتدخين لا ينقض الوضوء ولا يعلم في ذلك خلاف

“Merokok, tidak membatalkan wudhu. Tidak diketahui adanya perselisihan dalam hal ini.”

Namun ada satu hal yang lebih penting untuk kita perhatikan.

Semua orang sepakat bahwa rokok meninggalkan aroma tidak sedap di mulut. Tidak hanya orang lain, bahkan para perokok sendiri mengakui demikian. Anda bisa buktikan dengan banyaknya wanita yang mengeluh karena dia memiliki suami perokok. Setidaknya, keberadaan rokok di keluarga itu telah mengurangi romantisme suami istri.

Dari sisi medis juga, semua sepakat bahwa merokok memiliki banyak efek negatif bagi kesehatan daripada manfaatnya. Maka kami sangat menganjurkan untuk meninggalkan kebiasaan merokok, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ‘Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya bahwa Rasulullah Shalla Allahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain.” (HR. Malik no. 1234, Ibnu Majah no. 2331). Demikian.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Slamet Setiawan