TANGGAL YANG BAIK U/ PERNIKAHAN

Ustadz Menjawab
Selasa, 18 Oktober 2016
Ustadzah Nurdiana

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah.
Bagaimana hukum dalam Islam untuk mencari tanggal yang baik dalam pernikahan? Karena kalau masyarakat yang masih memegang teguh adat, hari pernikahan akan dicari dengan cara menghitung dari hari lahir calon mempelai. Apakah hal tersebut diperbolehkan? Dan bagaimana cara menghindari hal-hal yang tidak baik (hal-hal buruk) pada saat pernikahan dan selama kedua mempelai tersebut berumah tangga?
Terimakasih sebelumnya mbak ๐Ÿ˜Š
# A 41

Jawaban
———-

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡

Di dalam ISLAM semua hari baik. Karena hanya Allah yang bisa memberi kebaikan dan kemudharatan.

Bagaimana cara menghindari hal-hal yang tidak baik pada saat pernikahan dan selama berumahtangga?

Setiap orang punya garis takdir yang berbeda. Dan dalam rukun Iman, salah satunya percaya kepada qodho dan qodar. Sehingga sebelum takdir buruk menimpa kita, banyaklah berdoa, bersedekah dan beramal sholeh.

Di dalam hidup, ujian dan cobaan sebuah keniscayaan. Apapun yang dialami oleh seseorang pasti sesuai dengan kesanggupannya dan berbanding lurus dengan kualitas keimanannya. Sehingga tidak perlu takut dengan masa depan. Karena Allah berfirman dalam surat 41 :30

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ุฑูŽุจู‘ูู†ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุซูู…ู‘ูŽ ุงุณู’ุชูŽู‚ูŽุงู…ููˆุง ุชูŽุชูŽู†ุฒู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู ุงู„ู’ู…ูŽู„ุงุฆููƒูŽุฉู ุฃูŽู„ุง ุชูŽุฎูŽุงูููˆุง ูˆูŽู„ุง ุชูŽุญู’ุฒูŽู†ููˆุง ูˆูŽุฃูŽุจู’ุดูุฑููˆุง ุจูุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุชููˆุนูŽุฏููˆู†ูŽ (30

“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, “Tuhan kami ialah Allah, ” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan), “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.”
(Qs. Fussilat : 30)

Menyimak ayat diatas maka tuk berani menatap hari dan menyongsong masa depan. Kita harus istiqomah dan beriman kepada Allah

Wallahu a’lam.

Karena Allah

SYARIAT, HAKEKAT, TAREKAT & MAKRIFAT

Pertanyaan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
Mohon penjelasannya tentang syariat hakekat tarekat dan makrifat # A36

Jawaban

Oleh: Ustadzah Nurdiana

ูˆ ุนู„ูŠูƒู… ย ุงู„ุณู„ุงู… ย ูˆ ย ุฑุญู…ุฉ ย ุงู„ู„ู‡ ย ูˆ ย ุจุฑูƒุงุชู‡

1. Syariat berasal dari kata syaa ri” artinya jalan. Maksudnya syariat ย islam adalah petunjuk jalan. Pedoman aturan . Kaidah buat orang islam.

2. Hakekat Kata hakikat (Haqiqat),ย  merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata โ€œAl-Haqqโ€, dalam bahasa indonesia menjadi kata pokok yaitu kata โ€œhakโ€œ yang berarti milik (keยฌpunyaan), kebenaran, atau yang benar-ยฌbenar ada, sedangkan secara etimologi Hakikat berarti inti sesuatu, puncak atau sumber dari segala sesuatu.

3. Tarekat ย (Bahasa Arab: ุทุฑู‚, transliterasi: Tariqah), berarti “jalan” atau “metode”, dan mengacu pada aliran keagamaan tasawuf atau sufisme dalam Islam. Ia secara konseptual terkait dengan แธฅaqฤซqah atau “kebenaran sejati”, yaitu cita-cita ideal yang ingin dicapai oleh para pelaku aliran tersebut. Seorang penuntut ilmu agama akan memulai pendekatannya dengan mempelajari hukum Islam, yaitu praktik eksoteris atau duniawi Islam, dan kemudian berlanjut pada jalan pendekatan mistis keagamaan yang berbentuk แนญarฤซqah. Melalui praktik spiritual dan bimbingan seorang pemimpin tarekat, calon penghayat tarekat akan berupaya untuk mencapai แธฅaqฤซqah (hakikat, atau kebenaran hakiki).

4. Istilah Ma’rifat berasal dari kata “Al-Ma’rifah” yang berarti mengetahui atau mengenal sesuatu. Dan apabila dihubungkan dengan pengamalan Tasawuf, maka istilah ma’rifat di sini berarti mengenal Allah ketika Shufi mencapai maqam dalam Tasawuf.

Kemudian istilah ini dirumuskan definisinya oleh beberapa Ulama Tasawuf; antara lain :

Dr. Mustafa Zahri mengemukakan salah satu pendapat Ulama Tasawuf yang mengatakan:

“Marifat adalah ketetapan hati (dalam mempercayai hadirnya) wujud yang wajib adanya (Allah) yang menggambarkan segala kesempurnaannya.”

Wallahu a’lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Bila Lupa Shalat

*Ustadzah Menjawab*
Jum’at, 02 September 2016_
Ustadzah Nurdiana
🌿🌺🍄 *Lupa Sholat Fardhu*
Assalaamualaikum.  Ustadz/ustadzah,  mohon penjelasan. Bila ada orang yang terlupa belum shalat fardhu, dan baru ingat saat shalat fardhu berikutnya, bagaimana cara menggantinya. Misalnya saat shalat maghrib dia lupa, lalu ingatnya saat shalat isya. Syukron atas segala jawabannya.   # A 40
🌸🌸🌸Jawaban
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Dalam Islam tidak jatuh suatu hukum kecuali sudah memenuhi syarat,
Islam, baligh, berakal sehat, dan paham.
Kalau faktor lupa ini memang merupakan kebiasaan dan ciri khas manusia, itulah sebabnya manusia di sebut Al lnsan ( yang suka lupa) lupa disini bukan disengaja, tapi memang benar-benar lupa.
Untuk jawaban pertanyaan diatas, maka saat dia lupa, dia melakukan sholat disaat ia teringat, jadi dia sholat isya terlebih dulu setelah salam lanjut sholat maghrib, semoga Allah maafkan kelalaiannya dan jadi pelajaran untuk waktu mendatang, bagaimana sholat sebagai kebutuhan pokok dalam hidup dan kehidupan kita.
Wa Allahu A’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌻
Dipersembahkan  Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : http://is.gd/3RJdM0
Fans page : http://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : http:twitter.com/groupmanis
Instagram : http://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : http://play.google.vom/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Menitipkan Anak Untuk Diasuh Orang Lain

*Ustadz Menjawab*
_Selasa, 16 Agustus 2016_
🌾Ustadzah Nurdiana
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Assalamu’alaikum ustadz, ustadzah saya mau bertanya bagaimana jika perempuan sudah menikah, lalu punya anak, anaknya dititipkan kepada ibundanya untuk mengasuh anaknya setiap hari dan memberikan uang bulanan kepada ibunya karena mengasuh anaknya tersebut. Sedangkan ibu dari anak itu bekerja kantoran hanya menyempatkan bertemu dgn anak seminggu dua kali. Krn jarak antara orangtuanya dan ibu dari anak itu jauh. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban
————–
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Mendidik anak adalah kewajiban bagi kedua orang tuanya, karena anak adalah amanah dan sekaligus investasi masa depan yang paling berharga.
Sayang banyak orang tua yang belum atau kurang memahami tentang tanggung jawabnya sebagai ortu, sehingga dengan alasan pekerjaan, karir akhirnya anak di nomor dua kan.
Untuk pertanyaan diatas ini perlu kita bedah satu persatu. Pertama,niat nitip anaknya? Kedua ortu sbg pengasuh terbebani atau terhibur?
Kalau jawaban pertama niatnya supaya anaknya bisa dididik oleh nenek secara baik karena pemahaman nenek bagus.
Jawaban pertanyaan kedua, nenek suka dan terhibur krn cucu, dalam islam hukumnya *Boleh*.
Tapi kalau jawaban pertanyaan pertama, semata- mata karir, mengejar dunia saja dan jawaban pertanyaan kedua nenek terbebani, hukumya *Dosa* karena dzolim ke anak dan ke orangtua.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

logo manis4

Pakaian Ihram Beraroma Wangi Deterjen

Pertanyaan

Assalamu’alaikum ustadz/ah..mau tanya terkait ketika kita pakai baju ihram. diantaranya tdk boleh pakai wangi2an, bagaimana jika wanginya itu karna bau detergen, molto dan kisprai.karna baju abis dicuci dng bahan tersebut ?ย  #A12

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป

Jawaban

Oleh: Ustadzah Nurdiana

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…ย  ุงู„ุณู„ุงู…ย  ูˆย  ุฑุญู…ุฉย  ุงู„ู„ู‡ย  ูˆย  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ

Berdasarkan hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., โ€œDan, janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan raโ€™faran (kumkuka) atau dengan waras (sebangsa celupan berwarna merah).โ€
(Muttafaqun โ€˜alaih: Fathul Bari III:401 no: 1542, Muslim II:834 no: 117, โ€˜Aunul Maโ€™bud V:269 no:1806, dan Nasaโ€™i V:129).

Dan, sabda Rasulullah saw. tentang seorang yang berihram yang terlempar dari atas untanya hingga wafat,
โ€Janganlah kalian memulurinya (dengan balsam) agar tetap awet dan jangan (pula) menutup kepalanya; karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat (kelak) dalam keadaan membaca talbiyah.โ€ (Muttafaqun โ€™alaih: Fathul Bari III:135 no:265, Muslim II:865 no:1206, โ€™Aunul Maโ€™bud IX:63 no:3222-3223, dan Nasaโ€™i V:196).

Kalau merujuk ke hadits yang di Atas, sebaiknya tidak memakai kispray atau molto secara berlebihan kalau ala kadarnya supaya aroma pakaian tidak bau masih di bolehkan, asal jangan harumnya menebar, tercium.

Wa Allahu A’lam

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

MengQodho Sholat Karena Malas, Bagaimana Hukumnya???

๐ŸŽ€Ustadzah Menjawab๐ŸŽ€
โœUstadzah Nurdiana

๐Ÿ“†Kamis, 2 Juni 2016 M
                 26 Sya’ban 1437 H
๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ๐ŸŒพ

Assalammu’alaikum ustadz/ah..
Temen saya bertanya. Dia itu sering sekali tidak sholat. Misalnya, dia tidak sholat subuh, dzuhur, ashar. Sengaja. Karna dia kadang suka males, eh pass waktu sholat maghrib dia mulai berfikir kalo itu dosa. Dan akhirnya di qadha di sholat maghrib. Bisakah seperti itu? Bagaimanakah hukumnya? Terimakasih. Wassalammu’alaikuum. ๐Ÿ…ฐ3โƒฃ3โƒฃโœ”.                              
Jawabannya.
————–

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ
kondisi yang ditanyakan memang banyak terjadi di tengah masyarakat kita, hal tersebut di sebabkan karena ketidak pahaman tentang fiqih sholat, pentingnya sholat dan nikmatnya orang yang selalu menjaga sholat.

Banyak faktor penyebabnya kenapa orang melalaikan sholat, diantara penyebabnya seperti yang dijelaskan yaitu *”malas”* ini penyakit yang tidak ada obatnya kecuali orang tersebut mau melawannya. Malas adalah salah satu tanda lemah iman.

Allah berfirman :
“Allah tidak akan merubah nasib satu kaum kecuali kaum itu sendiri yang merubahnya.”
( Qs. Ar Ra’d :11 )

Kepada orang seperti ini pendekatannya jangan pendekatan fiqih tapi lebih di motivasi untuk banyak belajar masalah aqidah terutama kaitannya dg usul tsalasah (Allah, Rasul, Islam) di kuat dulu aqidahnya, pemahamannya sehingga bersamaan dengan itu harapannya ibadahnya bisa membaik.
Wa Allahu a’lam.

๐ŸŒบ๐Ÿ€๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐ŸŒน๐ŸŒพ

Dipersembahkam oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih pahala….

Merawat Kakek, Tanggung Jawab siapa??

๐ŸŽ€Ustadzah Menjawab๐ŸŽ€
โœ’Ustadzah Nurdiana

๐Ÿ“†Rabu, 1 Juni 2016 M
                25 Sya’ban 1437 H
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐ŸŒป๐ŸŒผ๐ŸŒธ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Assalamu’alaikum
Mau bertanya, saya tinggal serumah dengan kakek suami (ayah dari ibu mertua saya) sedang ibu mertua tinggal dikota lain. Kakek sudah tua dan sakit-sakitan sehari-hari saya yang mengurus keperluannya, sedangkan saya juga harua mengurus ibu saya yang sudah janda (ibu tinggal di kota yang sama dengan saya). Ibu mertua tidak dapat selalu mengunjungi kakek karena harus mengurus cucu-cucunya (anak-anak dari adik-adik suami). Yang mau saya tanyakan adalah dalam pandangan Islam kewajiban yang mana yang paling utama bagi saya, yang harus saya penuhi terlebih dahulu, apakah mengurus kakek atau ibu saya. Lalu kewajiban yang mana yang paling utama bagi ibu mertua, yang harus beliau penuhi terlebih dahulu, apakah mengurus ayahnya atau cucu-cucunya? Demikian, terimakasih
(Member A19)

๐Ÿƒ๐ŸƒJawaban๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ
Alhamdulillah wa binikmatillah, kalau bicara normatifnya kita semua pasti sudah tahu, bahwa kakek menjadi tanggung jawab ibu mertua.

Tapi realitasnya kakek ada di rumah penanya, sebagai cucu  yang baik maka terimalah kehadiran kakek. Jangan sebagai beban tapi bagaimana kita menerima kakek dengan suka cita, karena dengan hadirnya menjadi wasilah Rahmat dan keberkahan turun di rumah penanya.

Sekaligus hadirnya kakek memberi kesempatan tuk mendapat kunci surga dengan syarat ikhlas dan ikhsan merawat kakek.

InsyaAllah dengan kita merawat kakek, mudah-mudahan memberi kebaikan juga dengan ibu kita, karena ibu tidak serumah tentunya kita tidak bisa merawat seintensif kalau beliau di rumah dan kita bisa keluar mengunjungi ibu bila di izinkan suami. Bila memungkinkan jalin komunikasi yang baik dan pahamkan ke adik lewat suami bahwa ibu mertua lebih wajib merawat kakek, bukan cucu.
Wallahu a’lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ๐ŸŒป๐ŸŒผ๐ŸŒธ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ“ฒSebarkan! Raih pahala..

Bagaimana mensikapi keluarga yg turut mengatur Rumah Tangga kita??

๐ŸŽ€Ustadzah Menjawab๐ŸŽ€
๐Ÿ“ Ustadzah Nurdiana

๐Ÿ“†Kamis, 19 Mei 2016 M
                  12 Sya’ban 1437 H
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป

Assalamu’alaikum ustadz/ustadzah… mau tanya, bagaimana hukumnya seorang istri memprotes suami yang masih terpengaruh oleh bude & pakdenya yang masih suka ikut campur mengatur keuangan rumah tangga suami-istri tsb?
Padahal sang istri dalam kehidupan sehari2 sudah berusaha mengikuti (taat dan qonaah) aturan suami untuk hidup irit/hemat. Dan istri tdk pernah menghalangi suami ketika mendapat rizki utk berbagi kepada mertua kandung dan angkat (bude-pakde) bahkan tak jarang istri turut mengingatkan suami ketika mendapat rizki supaya memberi/ berbagi rizki kepada mereka.
Tetapi istri gelisah, merasa tidak terima ketika masalah pengeluaran yg notabene untuk kebutuhan rumah tangga suami & istri, bude-pakde sering ikut mengatur (memprotes) jika menurut mereka misal barang yang dibeli kemahalan. Puncaknya kini istri tidak terima ketika akan melahirkan di RS dikarenakan resiko perdarahan, sedangkan bude-pakde memprotes dan menginginkan si istri (menantu) melahirkan di klinik bidan daerah perkebunan (tempat tinggal bude-pakde) karena harga melahirkan disana masih murah dibawah 1 juta rupiah.
Si istri minta melahirkan di rumah sakit karena peralatan RS lebih lengkap serta penanganan lebih cepat, dikarenakan juga menurut dokter ada indikasi perdarahan. *biayanyapun ada dari uang penghasilan suami.

*Sejarahnya : dalam hal ini bude & pakdenya adalah saudara yg mengangkat anak sang suami sejak bayi dikarenakan adat, yaitu kepercayaan mengambil (mengangkat) anak yg bukan anak kandungnya (kebetulan saat itu mengambil anak adeknya) utk memancing supaya memiliki anak dari rahim sendiri.  ๐Ÿ…ฐ0โƒฃ9โƒฃ

Jawaban:
—————

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ
Menyimak dari cerita penanya berarti posisi pak de/bu de bagi suami penanya adalah orang tua, karena merekalah suami penanya jadi seperti sekarang, kalau dari sisi fiqh anak laki-laki milik ibunya dan wajib taat sepanjang tidak mengajak pada kemaksiatan.
Dan istri milik suaminya dan wajib taat dgn Suami.

Saran saya masalah ini tidak usah di bawa kepada fiqh, hukumnya gmn? Sebaiknya yang harus dilakukan adalah bagaimana bisa berdamai dan memahami mereka. Berlapang dadalah dan selalu berprasangka baik, karena di hadits qudsi Allah berfirman,

*”Aku seperti persangkaan hambaku”*

tunjukkan sikap baik kepada pak de atau bu de karena posisi mereka seperti orang tua buat suami anda. Jalin komunikasi yang baik dengan suami, kalaupun tidak merasa cocok dgn keputusan suami coba pahami alasan-alasannya dengan positif thinking.

Kalau dari cerita di atas ,contohnya saat mau melahirkan ternyata pak de/bu de ikut campur, coba di pahami ini sebagai bentuk perhatian, dan kenapa disarankan di klinik? Mereka kan tidak paham kondisi kesiapan keuangan suami anda, mungkin bu de mengukur dengan dirinya sendiri, supaya hemat, dll. Jadi untuk hal-hal hubungan sesama tidak harus selalu di bawah ke ranah fiqih, jauh lebih baik kita juga memahami sisi muamalah dan sisi humanis sebagai sesama hamba Allah.
Wallahu a’lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih bahagia…

Wudhu…Bagaimana seharusnya?

๐ŸŽ€Ustadzah Menjawab๐ŸŽ€
๐ŸŒธUstadzah Nurdiana

๐Ÿ“†Rabu, 18 Mei 2016 M
                11 Sya’ban 1437 H
๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒป๐ŸŒน

Assalamu’alaikum..
Apakah ada hadist yg melarang mengelap anggota tubuh kita jika sdh berwudhu? Misalnya mengelap muka,, tangan, kaki.

Bagaimana jika seseorang berwudhu tanpa menutup kemaluan (auratnya)? Misalnya setelah mandi langsung dan blm menggunakan handuk, trus berwudhu. ๐Ÿ…ฐ0โƒฃ9โƒฃ

Jawaban :
————

 ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡ ุŒ
sejauh yang saya baca hadits tentang wudhu, saya belum menemukan keterangan itu.

Jadi menurut saya disaat kita berwudhu sesuai sunnah, dimana sangat dianjurkan tidak berlebih-lebihan dalam memakai air, maka setelah wudhu tidak perlu di elap, kalaupun di elap boleh.

Wudhunya sah,tapi hendaklah kita memperhatikan adab dan malu kepada Allah.
Wallahu a’lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป

Dipersembahkan Oleh:
www.iman-manis.com

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih Bahagia….

Kalo Keluar Flek, Boleh kah Saya Sholat???

๐ŸŽ€Ustadzah Menjawab๐ŸŽ€
โœUstadzah Nurdiana

๐Ÿ“†Rabu, 27 April 2016 M
                20 Rajab 1437 H
๐ŸŒบ๐Ÿ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐ŸŒป๐ŸŒน๐Ÿ€๐ŸŒพ๐ŸŒบ

Assalamu’alaikum wrwb,  ustadzah mau nanya, kalau flek kecoklatan itu boleh melaksanakan sholat atau tidak ? Bagaimana cara membedakan flek yg boleh melaksanakan sholat dan tidak?
๐Ÿ…ฐ2โƒฃ7โƒฃ

โ˜˜Jawaban ๐Ÿ€

Waalaikumsalam wa Rahmatullahu wa Barokatuh .Yang harus di perhatikan saat keluar flek kecoklatan itu saat kapan? bila fleknya mendekati waktu haid maka ia sdh termasuk darah haid dan bila fleknya1 atau 2 hari setelah selesai haid maka itu dianggap sisa kotoran saja, dan sebaiknya setiap perempuan harus mengenal dirinya dan menghitung waktu-waktu haidnya sehingga tidak bingung lagi ini darah apa? “Hal ini sesuai dengan ucapan ummu ‘Adiyah ra” Kami tidak memperhitungkan sama sekali darah yang berwarna ke kuning-kuningan atau yang berwarna keruh setelah lewat masa bersuci
 (HR Bukhari). Setiap perempuan punya kisaran waktu haid yang berbeda sehingga setiap orang tidak sama dalam menentukan bersih haidnya,

Jadi kalau fleknya di hukum darah haid  otomatis tidak sholat dan bila kotoran biasa maka tetap bisa sholat.
Wallahu a’lam

๐ŸŒบ๐ŸŒพ๐Ÿ€๐ŸŒน๐ŸŒป๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿ๐ŸŒบ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-manis.com

Sebarkan! Raih pahala…