Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustadz, ustadzah saya mau bertanya bagaimana jika perempuan sudah menikah, lalu punya anak, anaknya dititipkan kepada ibundanya untuk mengasuh anaknya setiap hari dan memberikan uang bulanan kepada ibunya karena mengasuh anaknya tersebut. Sedangkan ibu dari anak itu bekerja kantoran hanya menyempatkan bertemu dgn anak seminggu dua kali. Krn jarak antara orangtuanya dan ibu dari anak itu jauh. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐น๐ป
Jawaban
๐พOleh: Ustadzah Nurdiana
ู ุนูููู ุงูุณูุงู ู ุฑุญู ุฉ ุงููู ู ุจุฑูุงุชู ุ
Mendidik anak adalah kewajiban bagi kedua orang tuanya, karena anak adalah amanah dan sekaligus investasi masa depan yang paling berharga.
Sayang banyak orang tua yang belum atau kurang memahami tentang tanggung jawabnya sebagai ortu, sehingga dengan alasan pekerjaan, karir akhirnya anak di nomor dua kan.
Untuk pertanyaan diatas ini perlu kita bedah satu persatu. Pertama,niat nitip anaknya? Kedua ortu sebagai pengasuh terbebani atau terhibur?
Kalau jawaban pertama niatnya supaya anaknya bisa dididik oleh nenek secara baik karena pemahaman nenek bagus.
Jawaban pertanyaan kedua, nenek suka dan terhibur krn cucu, dalam islam hukumnya Boleh.
Tapi kalau jawaban pertanyaan pertama, semata- mata karir, mengejar dunia saja dan jawaban pertanyaan kedua nenek terbebani, hukumya Dosa karena dzolim ke anak dan ke orangtua.
Wallahu a’lam.
๐ฟ๐บ๐๐๐ท๐น๐ป
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
๐ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
๐ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130