Air Mata Manusia-Manusia Mulia

๐Ÿ“† Kamis, 05 Muharam 1438 H/ 06 Oktober 2016

๐Ÿ“˜ Ibadah

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan

๐Ÿ“– Air Mata Manusia-Manusia Mulia
============================
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

ยฎ Air mata yang membebaskan dari api neraka.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi saw bersabda:

ุนูŠู†ุงู† ู„ุง ุชุณู…ู‡ู…ุง ุงู„ู†ุงุฑ ุนูŠู† ุจูƒุช ู…ู† ุฎุดูŠุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนูŠู† ุจุงุชุช ุชุญุฑุณ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡

“Ada dua mata yang tidak akan disentuh api neraka. (Yaitu) mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang terjaga dalam keadaan berjaga-jaga fisabilillah”. (HR. At-Tirmidzi No. 1639, Beliau mengatakan: hasan. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Inilah tangisan orang-orang yang bartaubat, yang takut terhadap siksa-Nya dan ke-Maha Kuasaan-Nya.

Imam Al-Munawi Rahimahullah mengatakan:

ุฃูŠ ู…ู† ุฎูˆู ุนู‚ุงุจู‡ ุฃูˆ ู…ู‡ุงุจุฉ ุฌู„ุงู„ู‡

“Yaitu rasa takut terhadap siksa-Nya atau kehebatan keagungan-Nya. (At-Taisir, 2/293)

Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarakfuri Rahimahullah menjelaskan:

ูˆู‡ูŠ ู…ุฑุชุจุฉ ุงู„ู…ุฌุงู‡ุฏูŠู† ู…ุน ุงู„ู†ูุณ ุงู„ุชุงุฆุจูŠู† ุนู† ุงู„ู…ุนุตูŠุฉ ุณูˆุงุก ูƒุงู† ุนุงู„ู…ุง ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุนุงู„ู…

“Ini adalah kedudukan orang-orang yang berjihad, bersama orang-orang yang bertaubat dari maksiatnya, sama saja apakah dia seorang berilmu atau bukan”. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5/221)

ยฎ Air mata yang paling Allah cinta.

Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi saw bersabda:

ู„ูŠุณ ุดูŠุก ุฃุญุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ู‚ุทุฑุชูŠู† ูˆุฃุซุฑูŠู† ู‚ุทุฑุฉ ู…ู† ุฏู…ูˆุน ููŠ ุฎุดูŠุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆู‚ุทุฑุฉ ุฏู… ุชู‡ุฑุงู‚ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฃู…ุง ุงู„ุฃุซุฑุงู† ูุฃุซุฑ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฃุซุฑ ููŠ ูุฑูŠุถุฉ ู…ู† ูุฑุงุฆุถ

“Tidak ada suatu apa pun yang lebih Allah cintai dibandingkan dua tetes dan dua bekas: ada pun dua tetes yaitu tetesan air mata karena takut kepada Allah dan tetes-tetas darah fisabilillah. Sedangkan, dua bekas adalah bekas-bekas saat jihad fisabilillah dan bekas dari menjalankan kewajiban”. (HR. At-Tirmidzi No. 1669, katanya: hasan gharib. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir, No. 7918. Dishahihkan oleh Imam As-Suyuthi, Al-Jaami’ Ash-Shaghiir No. 7600. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Wallahu A’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh:
www.manis.id

๐Ÿ“ฒSebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
๐Ÿ“ฑ Telegram : https://is.gd/3RJdM0
๐Ÿ–ฅ Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
๐Ÿ“ฎ Twitter : https://twitter.com/grupmanis
๐Ÿ“ธ Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
๐Ÿ•น Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
๐Ÿ“ฑ Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c

Olah Raga Dalam Sunnah

๐Ÿ“† Kamis, 27 Dzulhijjaah 1437 H/ 29 September 2016

๐Ÿ“˜ Ibadah

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan

๐Ÿ“– Olah Raga Dalam Sunnah
============================
๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ

Assalamu’alaikum ustad saya ingin bertanya

Apakah ada olah raga yang disunnahkan oleh Rosulallah saw? Jika ada, Olah raga apa ustad, kalau sunnah berarti mengerjakannya mendapat pahala tentu menyehatkan
Syukron katsir ustad

Jawaban:

Wa ‘Alaikumussalam wa Rahmatullah …, Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

 Pada dasarnya olah raga apa pun, selama terpenuhi adab-adab Islam adalah baik, dan bisa dinilai ibadah jika diniatkan sebagai upaya menjaga amanah Allah swt yang bernama KESEHATAN.

  Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽุฎููˆู†ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ูŽ ูˆูŽุชูŽุฎููˆู†ููˆุง ุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ

 Wahai orang-orang beriman janganlah kalian khianati Allah, Rasul, dan amanah-amanah yang ada pada kalian. (QS. Al Anfal: 27)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu โ€˜Anhu, bahwa Nabi ๏ทบ bersabda:

ุงู„ู…ุคู…ู† ุงู„ู‚ูˆูŠ ุฎูŠุฑ ูˆุฃุญุจ ุฅู„ูŠ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ู…ุคู…ู† ุงู„ุถุนูŠู ูˆููŠ ูƒู„ ุฎูŠุฑ

Muโ€™min yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai Allah dibanding muโ€™min yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan. (HR. Muslim No. 2664)

Maka, tidur yang cukup, makan minum yang halal dan sehat, serta olah raga, bisa bernilai ibadah jika diniatkan sebagai penjagaan terhadap amanah kesehatan kita.

*๐Ÿ“Œ Beberapa Olah Raga dan Permainan Yang Disebut dalam As Sunnah*

*1โƒฃ Olah Raga Bela Diri, Berkuda, dan Pedang*

Secara umum persiapan diri dengan ilmu bela diri dari serangan musuh disebutkan dalam firman Allah ๏ทป :

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฎูุฐููˆุง ุญูุฐู’ุฑูŽูƒูู…ู’ ููŽุงู†ู’ููุฑููˆุง ุซูุจูŽุงุชู ุฃูŽูˆู ุงู†ู’ููุฑููˆุง ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง

Wahai orang-orang beriman, bersiap siagalah, dan berangkatlah ke medan tempur baik secara berkelompok atau bersamaan. (QS. An Nisa: 71)

Firman Allah ๏ทป :

ูˆูŽุฃูŽุนูุฏู‘ููˆุง ู„ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู‚ููˆู‘ูŽุฉู ูˆูŽู…ูู†ู’ ุฑูุจูŽุงุทู ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ู„ู ุชูุฑู’ู‡ูุจููˆู†ูŽ ุจูู‡ู ุนูŽุฏููˆู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุนูŽุฏููˆู‘ูŽูƒูู…ู’
Dan siap siagakanlah olehmu untuk menghadapi mereka berupa kekuatan yang kamu sanggupi, dan dari kuda-kuda yang tertambat, yang dengannya dapat menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian… (QS. Al Anfal: 60)

Firman Allah ๏ทป :

ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽุตูŽุงุจูŽู‡ูู…ู ุงู„ู’ุจูŽุบู’ูŠู ู‡ูู…ู’ ูŠูŽู†ู’ุชูŽุตูุฑููˆู†ูŽ

Dan (bagi) orang-orang yang jika menimpa kepada mereka kezaliman maka mereka membela diri (QS. Asy Syura: 39)

Dari As Sunnah, Imam An Nawawi Rahimahullah menceritakan:

ู‚ูˆู„ู‡ุง ุฑุฃูŠุช ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠุณุชุฑู†ูŠ ุจุฑุฏุงุฆู‡ ูˆุฃู†ุง ุฃู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุญุจุดุฉ ูˆู‡ู… ูŠู„ุนุจูˆู† ูˆุฃู†ุง ุฌุงุฑูŠุฉ ูˆููŠ ุงู„ุฑูˆุงูŠุฉ ุงู„ุฃุฎุฑู‰ ูŠู„ุนุจูˆู† ุจุญุฑุงุจู‡ู… ููŠ ู…ุณุฌุฏ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠู‡ ุฌูˆุงุฒ ุงู„ู„ุนุจ ุจุงู„ุณู„ุงุญ ูˆู†ุญูˆู‡ ู…ู† ุขู„ุงุช ุงู„ุญุฑุจ ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ

Ucapan โ€˜Aisyah:  โ€œAku melihat Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam menutupi aku dengan selendangnya, saat itu aku menyaksikan orang-orang Habsyah (Etiopia) yang sedang bermain-main, dan saat itu aku masih remaja, dalam riwayat lain- mereka bermain dengan alat-alat perang mereka di masjid Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam.โ€Pada kisah ini menunjukkan bolehnya memainkan senjata dan  alat-alat perang lainnya di dalam masjid. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/184)

Lalu dalam riwayat Abu Daud No. 4080. dan At Tirmidzi No. 1784, bahwa Nabi pernah bergulat dengan Abu Rukanah.

Semua nash ini, menunjukkan bahwa kemampuan membela diri, baik berupa dengan belajar bela diri, bergulat, berlatih kuda, dan pedang  adalah disebutkan baik secara tersurat dan tersirat. Hal ini bukan semata-mata olah raga, ketangkasan, dan permainan, tapi merupakan bagian dari Iโ€™dadul Jihad (persiapan jihad) bagi kaum muslimin.

*2โƒฃ Memanah, Tombak, atau yang semisal*

Mushโ€™ab bin Saโ€™ad, dari ayahnya, dia memarfuโ€™kan, katanya:

ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุจูุงู„ุฑู‘ูŽู…ู’ูŠู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ุฃูŽูˆู’ ู…ูู†ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑู ู„ูŽู‡ู’ูˆููƒูู…ู’

Hendaknya kalian melempar (Ar Ramyu) karena itu adalah permainan terbaik bagi kalian atau di antara yang terbaik. (HR. Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1146, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 2049)

Imam As Suyuthi mengatakan shahih. (Al Jaamiโ€™ Ash Shaghiir No. 5524-5525)

Imam Al Haitsami mengatakan: โ€œPara perawi Al Bazzar  adalah perawi kitab Ash Shahih, kecuali Hatim bin Al Laits, dia terpercaya. Dem

Demiikian juga para perawi Ath Thabarani.โ€ (Majmaโ€™ Az Zawaid No. 9382)

Syaikh Al Albani menshahihkan pula. (Shahihul Jamiโ€™ No. 4065, Ghayatul Maram No. 381, dan kitabnya yang lain).

Imam Al Munawi mengatakan: shahih. (At Taysiir bi Syarhil Jaamiโ€™ Ash Shaghiir, 2/274)

Imam Abdurrauf Al Munawi Rahimahullah berkata:

(ุนู„ูŠูƒู… ุจุงู„ุฑู…ูŠ) ุจุงู„ุณู‡ุงู… (ูุฅู†ู‡ ุฎูŠุฑ ู„ู‡ูˆูƒู…) ุฃูŠ ุฎูŠุฑ ู…ุง ู„ู‡ูˆุชู… ุจู‡

(Hendaknya kalian melempar) yakni dengan PANAH, (karena itu adalah permainan terbaik bagi kalian) yaitu sebaik-baiknya permainan yang kalian lakukan. (Faidhul Qadir, 4/448)

Maka, di zaman ini bisa dianalogikan dengan olah raga melempar lainnya, seperti tombak (lempar lembing), tolak peluru, dan menembak, karena prinsipnya sama, bahwa semuanya ada upaya melempar.  

*3โƒฃ Berenang*

Ada hadits yang menyebutkan secara khusus:

ุนู„ู…ูˆุง ุจู†ูŠูƒู… ุงู„ุณุจุงุญุฉ ูˆุงู„ุฑู…ูŠ

  โ€œAjarkan anak-anak kalian dengan berenang dan memanah.โ€

Imam As Sakhawi mengatakan: โ€œDiriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam Maโ€™rifah, dan Ad Dailami dari hadits Bakr bin Abdillah bin Ar Rabiโ€™ Al Anshari, sanadnya dhaif, tetapi hadits ini punya syahid (penguat).โ€ (Maqashid Al Hasanah No. 708)

Dari Mak-huul, katanya:

ุฃู† ุนู…ุฑ ุจู† ุงู„ุฎุทุงุจ ูƒุชุจ ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ุดุงู… ุฃู† ุนู„ู…ูˆุง ุฃูˆู„ุงุฏูƒู… ุงู„ุณุจุงุญุฉ ูˆุงู„ุฑู…ู‰ ูˆุงู„ูุฑูˆุณูŠุฉ

Bahwa Umar bin Al Khathab menulis surat buat penduduk Syam: โ€œAjarkan anak-anak kalian berenang, memanah, dan berkuda.โ€ (Kanzul โ€˜Ummal No. 11386)

Memanah, berkuda, dan berenang dinilai BUKAN HAL YANG MELALAIKAN, bukan semata-mata permainan, selama tidak meninggalkan hal yang lebih wajib.

Nabi ๏ทบ bersabda:

ูƒู„ ุดูŠุก ู„ูŠุณ ู…ู† ุฐูƒุฑ ุงู„ู„ู‡ ูู‡ูˆ ู„ุนุจ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุฃุฑุจุนุฉ ู…ู„ุงุนุจุฉ ุงู„ุฑุฌู„ ุงู…ุฑุฃุชู‡ ูˆุชุฃุฏูŠุจ ุงู„ุฑุฌู„ ูุฑุณู‡ ูˆู…ุดูŠ ุงู„ุฑุฌู„ ุจูŠู† ุงู„ุบุฑุถูŠู† ูˆุชุนู„ู… ุงู„ุฑุฌู„ ุงู„ุณุจุงุญุฉ

Segala hal selain dzikrullah adalah melalaikan, kecuali empat hal: โ€œSeorang laki-laki yang bercumbu dengan istrinya, berkuda, memanah, dan belajar berenang.โ€ (HR. An Nasaโ€™i dalam As Sunan Al Kubra No. 8889, dari  Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Umair)

Syaikh Al Albani mengatakan SHAHIH. (Shahihul Jamiโ€™ No. 4534)

Jadi, berkuda, berenang, bergulat, pedang, memanah dan semisahnya, merupakan olah raga yang sunah mubahah (boleh), dan bisa menjadi mustahabbah (dianjurkan) jika diniatkan untuk ibadah dan persiapan jihad.

Sekian. Wallahu Aโ€™lam

๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ“ฒSebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
๐Ÿ“ฑ Telegram : https://is.gd/3RJdM0
๐Ÿ–ฅ Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
๐Ÿ“ฎ Twitter : https://twitter.com/grupmanis
๐Ÿ“ท Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
๐Ÿ•น Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis

KARAKTERISTIK ISLAM

๐Ÿ“† Rabu, 26 Dzulhijjah 1437 H/ 28 September 2016

๐Ÿ“— Aqidah

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan

๐Ÿ“– KARAKTERISTIK ISLAM
============================
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

4โƒฃ Al-Wasathiyah wat ‘Adalah wat Tawazun (Pertengahan, Adil, dan Seimbang)

Maksud dari karakter ini adalah sikap Islam yang pertengahan, adil, dan seimbang di antara dua jalan dan arah yang saling bertentangan. Antara dunia dan akhirat, individu (fardiyah) dan masyarakat (jama’iyah), idealita (mitsaliyah) dan realita (waqi’iyah), spiritual (ruhiyah) dan material (maddiyah), tekstual (manthuq) dan kontekstual (mafhum), konsisten (tsatbat) dan taghayyur (perubahan), sosialisme (isytirakiyah) dan kapitalisme (ra’sumaliyah), dan lainnya.

Pertengahan di antara dua hal itulah umat Islam layak di sebut umat terbaik, itu jika mereka masih berpegang teguh padanya.

Allah Ta’ala berfirman: “Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.” (QS. Al-Mulk: 3)

Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami jadikan kalian sebagai umatan wasathan.” (QS. Al-Baqarah: 143)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ummatan wasathan berarti umat yang adil, pilihan dan terbaik. Dikatakan, “Quraisy adalah suku pertengahan di Arab secara garis keturunan (nasaban) dan negri tempat tinggal (Daaran), yaitu sebagai suku terbaik di sana. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pertengahan (wasathan) di antara kaumnya, yaitu yang paling mulia nasabnya, darinya ada istilah shalat wustha yaitu shalat paling utama, yakni Ashar.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 1/190)

Penulis Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah mengatakan, “Umat Islam adalah pertengahan antara agama-agama (milal), sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan kami jadikan kalian sebagai umat pertengahan (umatan wasathan).” (QS. Al-Baqarah:143), sedangkan Ahlus Sunnah adalah pertengahan antara firaq (kelompok-kelompok) yang disandarkan kepada Islam. (Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthany, Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah Lisyaikhil Islam Ibni Taimiyah rahimahullah, hal.48. muraja’ah. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Cet.2, Rabiul Awal 1411H. Penerbit: Ri-asah Idarat al Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad)  
Karakter pertengahan, adil, dan seimbang ini bukanlah klaim, melainkan fakta. Contoh, pertengahan Islam dalam menyikapi wanita haid. Menurut Yahudi, wanita haid haruslah dikucilkan, hatta suaminya tidak boleh  menyentuhnya. Adapun menurut Nasrani, wanita haid tidak berdosa bagi suaminya untuk menggaulinya. Dua gambaran ekstrim yang amat bertolak belakang.

Adapun Islam, pertengahan di antara kedua sikap ini. Islam mengajarkan para suami untuk tetap bersikap sewajarnya dengan wanita haid dan berinteraksi secara ma’ruf, bahkan boleh bercumbu (mubasyarah) โ€“banyak hadits yang menceritakan kedekatan Rasulullah SAW kepada isteri-isterinya walau mereka sedang haid sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah, Ummu Salamah, dan Maimunah radhiallahu ‘anhunna, namun tidak dibenarkan untuk lebih dari itu, yaitu menggaulinya.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Yahudi jika seorang wanita sedang haid, maka mereka tidak mau makan bersamanya (menjauhinya), maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Lakukanlah apa saja oleh kalian (terhadap isteri yang sedang haid, pen) kecuali  nikah (jima’).” (HR. Muslim. Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Kitab ath-Thaharah, Bab Al-Haidh, hal. 33, no. 121. Darul Kutub Al-Islamiyah).

Belum lagi keadilan Islam dalam pembagian waris yang amat detil dan proporsional, yang tidak kita temukan dalam agama lain. Kaum feminis yang selalu sinis menggugat perbandingan 2:1 pembagian waris antara laki-laki dan perempuan. Maunya mereka sama rata. Ini menunjukkan kecerobohan mereka dalam berfikir. Adil tidak berarti sama rata, jika Anda memberikan uang masing-masing Rp. 50.000,- kepada siswa SMA, SMP, dan kelas 1 SD. Adilkah? Tidak! Sebab siswa SMA dan SMP merasa kurang dengan Rp. 50.000,- karena kebutuhan mereka lebih dari itu dalam sepekan. Tetapi bagi siswa kelas 1 SD, uang senilai itu ia tidak mengerti untuk apa. Laki-laki mendapat dua bagian dari wanita dalam hak waris dalam Islam. sebab, si laki-laki akan menggunakan uangnya  untuk isteri dan anaknya, sedangkan si wanita uang yang ia dapatkan tidak berkurang, justru bertambah dari suaminya, apalagi jika ia punya penghasilan juga.  

Keadilan Islam juga nampak dalam menyikapi hak kepemilikan harta. Kaum komunis dan sosialis mengingkari kepemilikan pribadi, bahkan mereka menganggap hak kepemilikan pribadi merupakan sumber segala kehancuran, kehancuran, dan penyelewengan. Hak prbadi semua harus dikembalikan kepada negara, sehingga tidak ada kaya dan miskin di masyarakat. Sedangkan kapitalis mengakui hak kepemilikan pribadi secara ekstrim tanpa mempedulikan masyarakat lain, sehingga walau tetangga melarat, negara bangkrut, bukan urusan dan tanggung jawab mereka (rasa-rasanya ini yang terjadi atau dianut di Indonesia tanpa disadari). Bahkan, mereka menganggap Tuhan telah menakdirkan, kalau si miskin tetap miskin  Kedua model ini sudah terbukti gagal dalam mensejahterakan rakyatnya. Nah, Islam pertengahan di antara keduanya. Manusia secara individu berhak memiliki harta sesuai usahanya yang halal dan baik, tanpa melupakan hak orang lain yang tidak seberuntung dirinya, seperti adanya zakat, infaq, sadaqah, atau waqaf. Negara diberi wewenang untuk mengelola itu semua untuk sebesar kemakmuran umatnya dibawah prinsip keadilan Islam. Sehingga tidak terjadi kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan permusuhan antara pemilik modal dengan negara.

Islam memandang, adanya kaya dan miskin, adalah sunatullah kehidupan yang tidak bisa diingkari. Sedangkan, pengabdian kepada negara Islam dengan pemimpinnya yang shalih, adalah bagian dari perintah agama, athiโ€™ullaha wa athiโ€™urrasul wa ulil amri minkum…

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ“ฒSebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
๐Ÿ“ฑ Telegram : https://is.gd/3RJdM0
๐Ÿ–ฅ Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
๐Ÿ“ฎ Twitter : https://twitter.com/grupmanis
๐Ÿ“ท Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
๐Ÿ•น Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis

Puasa Sunah Asyura (Bag. 2)

๐Ÿ“† Selasa, 3 Muharrom 1438H / 4 Oktober 2016

๐Ÿ“š *HADITS DAN FIQIH*

๐Ÿ“ Pemateri: *Ustadz Farid Nu’man Hasan.*

๐Ÿ“‹ *Puasa Sunah Asyura (Bag. 2)*

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

๐Ÿ“š Keutamaan โ€˜Asyura dan Puasanya

1โƒฃ  *Puasa paling afdhal setelah puasa Ramadhan*

Dari Abu Hurairah Radhiallahu โ€˜Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda:

 ุฃูุถู„ ุงู„ุตูŠุงู… ุจุนุฏ ุฑู…ุถุงู† ุดู‡ุฑ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ุญุฑู… ูˆุฃูุถู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุจุนุฏ ุงู„ูุฑูŠุถุฉ ุตู„ุงุฉ ุงู„ู„ูŠู„

 ๐Ÿ“Œ โ€œPuasa paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Muharam.โ€ (HR. Muslim No. 1163. Ad Darimi No. 1758.  Ibnu Khuzaimah No. 2076. Ahmad No. 8534, dengan tahqiq Syaikh Syuโ€™aib Al Arnaโ€™uth)

2โƒฃ  *Diampuni dosa setahun sebelumnya*

Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda:

 ูˆูŽุตูŽูˆู’ู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ู ุนูŽุงุดููˆุฑูŽุงุกูŽ ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุญู’ุชูŽุณูุจู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃูŽู†ู’ ูŠููƒูŽูู‘ูุฑูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู†ูŽุฉูŽ ุงู„ู‘ูŽุชููŠ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽู‡ู

  ๐Ÿ“Œโ€œDan berpuasa โ€˜Asyura, sesungguhnya saya menduga atas Allah bahwa dihapuskannya dosa setahun sebelumnya.โ€ (HR. Abu Daud  No. 2425, Ibnu Majah No. 1738. Syaikh Al Albani mengatakan shahih dalam Al Irwa, 4/111, katanya: diriwayatkan oleh Jamaah kecuali Al Bukhari dan At Tirmidzi.  Shahihul Jamiโ€™ No. 3806)

3โƒฃ *Hari โ€˜Asyura adalah Hari  di mana Allah Taโ€™ala membebaskan Nabi Musa dan Bani Israel dari kejaran Firโ€™aun dan Bala tentaranya*

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu โ€˜Anhuma, katanya:

ู‚ุฏู… ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ ูุฑุฃู‰ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ุชุตูˆู… ุนุงุดูˆุฑุงุก.
ูู‚ุงู„: ” ู…ุง ู‡ุฐุงุŸ ” ู‚ุงู„ูˆุง: ูŠูˆู… ุตุงู„ุญุŒ ู†ุฌู‰ ุงู„ู„ู‡ ููŠู‡ ู…ูˆุณู‰ ูˆุจู†ูŠ ุงู„ุณุฑุงุฆูŠู„ ู…ู† ุนุฏูˆู‡ู…ุŒ ูุตุงู…ู‡ ู…ูˆุณู‰ ูู‚ุงู„ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ” ุฃู†ุง ุฃุญู‚ ุจู…ูˆุณู‰ ู…ู†ูƒู… ” ูุตุงู…ู‡ุŒ ูˆุฃู…ุฑ ุจุตูŠุงู…ู‡

 ๐Ÿ“Œ Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa โ€˜Asyura. Beliau bertanya: โ€œApa ini?โ€ mereka menjawab: โ€œIni hari baik, Allah telah menyelamatkan pada hari ini Musa dan Bani Israel dari musuh mereka, maka Musa pun berpuasa.โ€ Maka, Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda: โ€œSaya lebih berhak terhadap Musa dibanding kalian.โ€ Maka, beliau pun beruasa dan memerintahkan untuk berpuasa (โ€˜Asyura).โ€ (HR. Muttafaq โ€˜Alaih)

Bersambung …

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis

๐Ÿ—ณSebarkan dan raihlah pahala …

HUKUM GAMBAR/FOTO

Ustadz Menjawab
Selasa, 04 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man

๐ŸŒฟ๐Ÿ๐ŸŒบ HUKUM GAMBAR/FOTO

Assalamualaikum…
Ustad afwn ,apakah ada dalil yg menguatkan kalau gambar  atau fotho itu hukumnya  haram & akan diminta utk memberikan ruh di akhirat ( menghidupkan gambar atau fotho yg bernyawa ) jzkhr…# A 40

Jawaban
————

ูˆ ุนู„ูŠูƒู…  ุงู„ุณู„ุงู…  ูˆ  ุฑุญู…ุฉ  ุงู„ู„ู‡  ูˆ  ุจุฑูƒุงุชู‡
Jawaban atas pertanyaan ini diambil dari artikel Manis tentang hukum foto dan patung.

Berikut adalah ulasan Syaikh Ali Ash Shabuni tentang patung dan lukisan yang diharamkan dan yang dibolehkan, dalam Kitab Rawaโ€™i Al Bayan, Juz. 2, Hal. 334-335. Darul Kutub Al Islamiyah.

Beliau menulis:

Patung dan Gambar seperti apa yang Diharamkan?

Patung dan gambar yang diharamkan adalah sebagai berikut:

1. Patung berbentuk tubuh yang memiliki ruh (nyawa) seperti patung manusia dan hewan. Ini haram menurut ijmaโ€™ (konsensus/kesepakatan). Rasulullah Shalallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda:โ€œSesungguhnya malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing, gambar, patung, dan orang junub.โ€ (HR. Imam Bukhari)[7]

2. Gambar yang dibuat oleh tangan (melukis), berupa bentuk yang memiliki ruh. Ini juga disepakati keharamannya.   Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda: โ€œSesungguhnya pembuat gambar ini akan diazab pada hari kiamat. Diperintahkan kepada mereka, โ€˜Hidupkan apa-apa yang kau ciptakan.โ€™ โ€(HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, An Nasaโ€™i)

3. Gambar yang bentuknya lengkap (sempurna), tidak ada yang kurang kecuali ruh saja, ini juga disepakati haramnya berdasarkan hadits-hadits sebelumnya, seperti: โ€œDiperintahkan untuk meniupkan (memberikan) ruh pada gambar tersebut, dan tidaklah mampu untuk meniupkannya.โ€  Juga hadits lain dari โ€˜Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha: โ€œRasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam masuk menemuiku, saat itu aku mengenakan kain lembut yang bergambar, maka raut mukanya berubah, kemudian ia mengambilnya dan merobeknya. Lalu berkata, โ€˜Sesungguhnya manusia yang paling keras azabnya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang membuat hal yang serupa dengan makhluk Allah.โ€™ โ€œ โ€˜Aisyah berkata: โ€œMaka aku potong kain itu dan aku jadikan dua bantal, dan Rasulullah bersandar di atasnya.โ€

โ€œKemudian ia mengambil dan merobeknyaโ€ menunjukkan keharaman gambar. Lalu, dipotong oleh โ€˜Aisyah menjadi dua bantal sehingga gambar menjadi terbagi dan tidak sempurna, ini menunjukkan kebolehannya. Dari sinilah para ulama menyimpulkan, bahwa gambar jika tidak lengkap (sempurna) tidaklah haram.

4. Gambar-gambar yang diagungkan, digantung (pajang-pamer) agar dilihat-lihat, maka ini juga haram tanpa diperselisihkan. Hadits dari โ€˜Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha, bahwa dahulu ia punya kain yang memiliki gambar burung, jika ada orang masuk pasti akan melihatnya, maka Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda: โ€œJauhkan ini dariku, sebab tiap aku melihatnya membuat aku ingat dengan dunia.โ€ (HR. Imam Muslim, lihat juga Tafsir al Qurthuby dan Ahkamul Qurโ€™an-nya Ibnul โ€˜Araby)

Hadits dari Abu Thalhah Radhiallahu โ€˜Anhu, bahwa โ€˜Aisyah berkata: โ€œNabi keluar pada hari peperangan, lalu aku mengambil namath (kain bergambar yang dicelupi banyak warna),  aku tutupi pintu dengannya. Ketika ia pulang, ia melihatnya, dan aku mengetahui adanya ketidaksukaan pada wajahnya, ia menariknya hingga terkoyak, dan bersabda: โ€œSesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk tunduk kepada batu dan tanah!โ€ โ€˜Aisyah berkata: โ€œMaka aku potong kain itu, lalu aku jadikan dua bantal dan sabut (lap โ€“ keset), aku tidak melihat ia mencelaku karena itu.โ€ (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, An Nasaโ€™I, lihat Jamโ€™ul Fawaaid, juz 1, hal. 825)

Patung dan Gambar Apa  yang Dibolehkan?

1. Setiap Patung atau gambar yang tidak bernyawa, seperti bentuk bangunan, sungai, pepohonan, pemandangan alam. Dan seleruh yang tidak memiliki ruh (nyawa). Maka tidak haram menggambarkannya, sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu โ€˜Anhu  terdahulu ketika ia ditanya seseorang, โ€œSesungguhnya akulah yang menggambar ini, berikan fatwamu untukku tentang hal ini?โ€ฆโ€ lalu Ibnu Abbas memberitahukan hadits nabi, lalu ia berkata: โ€œJika engkau ingin menggambar, gambarlah pepohonan, dan apa-apa yang tidak memiliki ruh.โ€ (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

2. Setiap gambar yang tidak utuh, seperti salah satu tangan misalnya, atau mata, atau kaki, maka itu tidak haram karena itu bukanlah gambaran makhluk yang sempurna. Ini sesuai hadits dari โ€˜Aisyah, katanya: โ€œAku memotongnya, lalu aku jadikan dua bantal, aku tidak melihat ia mencelaku karena itu.โ€

3. Juga dikecualikan mainan (boneka) anak perempuan (laโ€™ibul banaat). Telah ada berita yang pasti dari โ€˜Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha  bahwa Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam menikahinya saat usianya baru tujuh tahun, lalu ia membawa โ€˜Aisyah ke rumahnya saat โ€˜Aisyah berusia sembilan tahun, dan saat itu ia masih bersama bonekanya. Rasulullah wafat saat usianya baru delapan belas tahun. (HR. Muslim, lihat juga Jamโ€™ul Fawaaid)

Dari โ€˜Aisyah dia berkata, โ€œAku bermain bersama anak-anak perempuan di dekat Nabi Shalallahu โ€˜Alaihi wa Sallam, saat itu aku memiliki sahabat yang bermain bersamaku, jika beliau Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam masuk ke rumah, sahabat-sahabatku malu kepadanya dan pergi, lalu beliau memangil mereka dan mendatangkan mereka untukku agar  bermain bersamaku lagi.โ€

Berkata para ulama: Sesungguhnya dibolehkannya boneka anak-anak karena adanya kebutuhan terhadapnya, yaitu kebutuhan anak perempuan agar ia memiliki pengalaman dalam mengasuh anak-anak, namun tidak boleh terus menerus sebab dibolehkannya karena adanya kebutuhan tadi.[8] Serupa dengan ini adalah bentuk yang terbuat dari permen dan adonan kue. Ini adalah keringanan (dispensasi) dalam masalah ini.[9] Selesai kutipan dari Syaikh Ali Ash Shabuni.

Bagaimana Hukum Fotografi?

Tentang hukum fotografi (makhluk bernyawa) para ulama kita telah berselisih pendapat, ada yang mengharamkan karena itu termasuk keumuman hadits larangan untuk menggambar, kecuali untuk kebutuhan mendesak seperti KTP, Pasport, dan lainnya. Ada pula yang membolehkan selama isi fotonya adalah hal-hal yang baik, tidak diagungkan, bermanfaat untuk ilmu pengetahuan dan informasi. Namun, yang benar adalah kelompok kedua, sebab fotografi bukanlah menggambar atau melukis, melainkan bayangan manusia itu sendiri, sebagaimana bercermin. Jadi, sumber penyebab  perbedaannya adalah perbedaan para ulama ini dalam mempersepsikan fotografi.

Berkata Fadhilatus Syaikh As Sayis: โ€œAnda berharap mengetahui hukum fotografi, maka kami katakan, โ€˜Mungkin menurut anda hukumnya sama dengan hukum gambar di pakaian/kain, dan anda telah mengetahui ada nash yang mengecualikannya. Anda juga mengatakan, โ€˜Sesungguhnya fotografi bukanlah menggambar, tetapi menahan (merekam-pent) gambar, sebagaimana gambar di cermin, tidak mungkin anda mengatakan yang di cermin itu adalah gambar (lukisan), dan sesungguhnya itu satu bentuk (dengan aslinya).

Apa-apa yang dibuat oleh alatut tashwir (tustel)  adalah gambar sebagaimana di cermin, tujuan dari ini adalah bahwa alat tersebut menghasilkan dengan pasti bayangan nyata[10] yang terjadi padanya (negatif film โ€“ klise), sedangkan cermin tidak seperti itu. Kemudian klise itu diletakkan pada zat asam tertentu, maka tercetaklah sejumlah gambar/foto (proses ini disebut cuci cetak-pent). Jelas ini secara hakiki  bukanlah menggambar. Sebab ini sekadar upaya memperjelas dan menampakkan gambar yang sudah ada, supaya tertahan dari sinar matahari langsung (agar tidak terbakar โ€“pent). Mereka berkata: โ€œSesungguhnya seluruh foto yang ada bukanlah hasil dari pemindahan (gambar)  dengan perbuatan  sinar  dan cahaya, selamanya tidak ada larangan dalam memindahkan dan mengasamkannya, dan selamanya di dalam syariat yang luas ini foto itu dibolehkan, sebagaimana pengecualian gambar pada pakaian/kain, tidak ada dalil secara khusus yang mengharamkannya. Telah tampak bahwa manusia menjadikannya sebagai barang kebutuhan yang sangat penting bagi mereka.โ€ (Ayatul Ahkam lis Sayis, Juz. 4, hal. 61) [11]

Sementara Syaikh Ali Ash Shabuni sendiri cenderung mengharamkan fotografi, kecuali darurat kebutuhan. Beliau berkata:

Aku (Ali Ash Shabuni) mengatakan, โ€œSesungguhnya fotografi tidaklah keluar dari prinsip larangan menggambar, tidak juga keluar dari apa-apa yang oleh ayat disebut  shurah(gambar/lukisan), dan orang yang membuatnya oleh bahasa dan tradisi disebut mushawwir(pelukis). Jika pun foto tidak termasuk yang dimaksud oleh ayat yang jelas ini -lantaran ia tidak dibuat langsung oleh tangan, dan tidak ada unsur penyerupaan terhadap ciptaan Allah- namun ia tidak keluar dari keumuman maksud dari pembuatan  gambar/lukisan (tashwiir). Maka hendaknya pembolehan foto dibatasi atas dasar kebutuhan mendesak (dharurah), dan karena jelas manfaatnya.Sebab, telah terjadi kerusakan besar yang dihasilkan oleh foto, sebagaimana keadaan majalah-majalah hari ini yang telah menyemburkan racunnya kepada pemuda-pemuda kita, sehingga lahirlahfitnah (bencana) dan kelalaian, di mana terpampang foto-foto bentuk tubuh wanita dan wajah-wajah mereka[12], dengan kepalsuan dan penampilan yang merusak agama dan akhlak.

Adapun foto-foto telanjang, pemandangan yang rendah dan hina, dan rupa-rupa yang membawa fitnah (kerusakan) yang terlihat pada majalah-majalah porno, di mana kebanyakan halamannya mengandung kegilaan, maka akal tidak ragu atas keharamannya, walau gambar tersebut bukan buatan tangan secara langsung, namun kerusakan dan bencana yang dihasilkannya lebih besar dibanding lukisan dengan tangan.

Kemudian, sesungguhnya โ€˜Ilat (alasan) pengharaman foto  bukan karena ia  menyerupai dan menyamai makhluk Allah, tetapi karena adanya titik persamaan dengan jenis gambar yang telah diberi peringatan, yaitu bahwa watsaniyah (paganisme โ€“ keberhalaan) yang merasuki umat-umat terdahulu terjadi karena melalui jalan โ€˜gambarโ€™. Di mana jika orang shalih mereka wafat, mereka membuat gambarnya (patung) dan mengabadikannya untuk mengingatnya dan mengikutinya. Kemudian datang generasi setelah mereka, menyembah patung tersebut. Maka apa-apa yang dilakukan manusia, menggantung foto  besar yang diberi perhiasan di dinding rumah, walau sekadar untuk kenang-kenangan, dan tidak dibuat dengan tangan (bukan lukisan), ini termasuk yang tidak dibolehkan oleh syariat. Karena, nantinya  berpotensi  untuk mengagungkannya dan menyembahnya, sebagaimana yang dilakukan Ahli Kitab terhadap para nabi dan orang-orang shalih mereka.[13]

Maka pemutlakan kebolehan foto dengan alasan ia bukanlah melukis melainkan menahan (merekam) bayangan. Seharusnya pembolehannya terikat yaitu  karena dharurat kebutuhan seperti foto identitas pribadi, dan semua hal yang berkaitan dengan maslahat dunia yang dibutuhkan manusia. Wallahu Aโ€™lam[14]

Sementara itu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan:

ุฃู…ุง ุงู„ุชุตูˆูŠุฑ ุงู„ุดู…ุณูŠ ุฃูˆ ุงู„ุฎูŠุงู„ูŠ ูู‡ุฐุง ุฌุงุฆุฒุŒ ูˆู„ุง ู…ุงู†ุน ู…ู† ุชุนู„ูŠู‚ ุงู„ุตูˆุฑ ุงู„ุฎูŠุงู„ูŠุฉ ููŠ ุงู„ู…ู†ุงุฒู„ ูˆุบูŠุฑู‡ุงุŒ ุฅุฐุง ู„ู… ุชูƒู† ุฏุงุนูŠุฉ ู„ู„ูุชู†ุฉ ูƒุตูˆุฑ ุงู„ู†ุณุงุก ุงู„ุชูŠ ูŠุธู‡ุฑ ููŠู‡ุง ุดูŠุก ู…ู† ุฌุณุฏู‡ุง ุบูŠุฑ ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒููŠู†ุŒ ูƒุงู„ุณูˆุงุนุฏ ูˆุงู„ุณูŠู‚ุงู† ูˆุงู„ุดุนูˆุฑุŒ ูˆู‡ุฐุง ูŠู†ุทุจู‚ ุฃูŠุถุงู‹ ุนู„ู‰ ุตูˆุฑ ุงู„ุชู„ูุงุฒ ูˆู…ุง ูŠุนุฑุถ ููŠู‡ ู…ู† ุฑู‚ุต ูˆุชู…ุซูŠู„ ูˆุบู†ุงุก ู…ุบู†ูŠุงุชุŒ ูƒู„ ุฐู„ูƒ ุญุฑุงู… ููŠ ุฑุฃูŠูŠ.

โ€œAda pun fotografi maka itu boleh, dan tidak terlarang menggantungnya di rumah dan selainnya jika tidak mengundang fitnah, seperti foto wanita yang menampakkan bagian tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, seperti bagian dada, betis, rambut, dan ini juga berlaku pada gambar televisi. Apa-apa yang terjadi di dalamnya seperti tarian, panggung, dan penyanyi wanita, semua ini adalah haram menurutku.โ€[15]

Syaikh Jaad Al Haq Ali Jaad Al Haq Rahimahullah โ€“mufti Mesir-  berkata:

  ุงุฎุชู„ู ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ูู‰ ุญูƒู… ุงู„ุฑุณู… ุงู„ุถูˆุฆู‰ ุจูŠู† ุงู„ุชุญุฑูŠู… ูˆุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉุŒ ูˆุงู„ุฐู‰ ุชุฏู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ ุงู„ู†ุจูˆูŠุฉ ุงู„ุดุฑูŠูุฉ ุงู„ุชู‰ ุฑูˆุงู‡ุง ุงู„ุจุฎุงุฑู‰ ูˆุบูŠุฑู‡ ู…ู† ุฃุตุญุงุจ ุงู„ุณู†ู† ูˆุชุฑุฏุฏุช ูู‰ ูƒุชุจ ุงู„ูู‚ู‡ุŒ ุฃู† ุงู„ุชุตูˆูŠุฑ ุงู„ุถูˆุฆู‰ ู„ู„ุฅู†ุณุงู† ูˆุงู„ุญูŠูˆุงู† ุงู„ู…ุนุฑูˆู ุงู„ุขู† ูˆุงู„ุฑุณู… ูƒุฐู„ูƒ ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ุŒ ุฅุฐุง ุฎู„ุช ุงู„ุตูˆุฑ ูˆุงู„ุฑุณูˆู… ู…ู† ู…ุธุงู‡ุฑ ุงู„ุชุนุธูŠู… ูˆู…ุธู†ุฉ ุงู„ุชูƒุฑูŠู… ูˆุงู„ุนุจุงุฏุฉ ูˆุฎู„ุช ูƒู„ุฐู„ูƒ ุนู† ุฏูˆุงูุน ุชุญุฑูŠูƒ ุบุฑูŠุฒุฉ ุงู„ุฌู†ุณ ูˆุฅุดุงุนุฉ ุงู„ูุญุดุงุก ูˆุงู„ุชุญุฑูŠุถ ุนู„ู‰ ุงุฑุชูƒุงุจ ุงู„ู…ุญุฑู…ุงุช .

ูˆู…ู† ู‡ุฐุง ูŠุนู„ู… ุฃู† ุชุนู„ูŠู‚ ุงู„ุตูˆุฑ ูู‰ ุงู„ู…ู†ุงุฒู„ ู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡ ู…ุชู‰ ุฎู„ุช ุนู† ู…ุธู†ุฉ ุงู„ุชุนุธูŠู… ูˆุงู„ุนุจุงุฏุฉุŒ ูˆู„ู… ุชูƒู† ู…ู† ุงู„ุตูˆุฑ ุฃูˆ ุงู„ุฑุณูˆู… ุงู„ุชู‰ ุชุญุฑุถ ุนู„ู‰ ุงู„ูุณู‚ ูˆุงู„ูุฌูˆุฑ ูˆุงุฑุชูƒุงุจ ุงู„ู…ุญุฑู…ุงุช .

โ€œPara ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum foto,  antara yang mengharamkan dan memakruhkan, yang ditunjukkan oleh hadits-hadits nabi yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari pengarang kitab As Sunan, dan dituangkan dalam kitab-kitab fiqih.  Sesungguhnya foto manusia dan hewan yang sekarang kita kenal adalah tidak  mengapa, jika tidak dicampur dengan sikap  pemandangan untuk diagungkan, dimuliakan, dan diibadahi, dan juga tidak dicampuri dengan hal-hal yang menggerakan syahwat, menyiarkan kekejian, dan segala hal yang diharamkan
 Dari sini, bisa diketahui bahwa menggantungkan foto tidaklah mengapa selama bersih dari pengagungan, peribadatan, dan bukan termasuk gambar yang mengundang kefasikan, dosa, dan hal-hal yang diharamkan lainnya.โ€[16]

Wallahu a’lam.

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ„๐Ÿ€๐ŸŒท๐ŸŒน๐ŸŒป

Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis

๐Ÿ’ผSebarkan! Raih Bahagia….

Di antara Keutamaan Basmalah dan Tasmiyah

๐Ÿ“† Kamis, 20 Dzulhijjah1437 H/  22 September 2016

๐Ÿ“˜ Ibadah

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan

๐Ÿ“– Di antara Keutamaan Basmalah dan Tasmiyah
=============================
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

๐Ÿ“ Berikut ini adalah beberapa keutamaannya:

๐Ÿ–Œ Basmalah adalah salah satu nama Allah Ta’ala

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

ุฃู† ุนุซู…ุงู† ุจู† ุนูุงู† ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุณุฃู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุนู† ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู… ูู‚ุงู„ : ู‡ูˆ ุงุณู… ู…ู† ุฃุณู…ุงุก ุงู„ู„ู‡ ูˆ ู…ุง ุจูŠู†ู‡ ูˆ ุจูŠู† ุงุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฃูƒุจุฑ ุฅู„ุง ูƒู…ุง ุจูŠู† ุณูˆุงุฏ ุงู„ุนูŠู† ูˆ ุจูŠุงุถู‡ุง ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุจ

Bahwasanya Utsman bin Affan Radhiallahu โ€˜Anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam tentang bacaan Bismillahirrahmanirrahim. Beliau menjawab: “Ia adalah salah satu dari Nama-nama Allah, begitu dekatnya kalimah Bismillah ini dengan Nama Allah yang Teragung seperti dekatnya biji mata yang hitam dengan biji mata yang putih.” (HR. Al-Hakim No. 2027, katanya: shahih. Al-Baihaqi, Syu’abul Iman No. 2327, Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 4048)

๐Ÿ–Œ Untuk melawan dan melemahkan syetan

Berikut ini riwayatnya:

ุฃูŽุจููŠ ุงู„ู’ู…ูŽู„ููŠุญู ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุฌูู„ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูู†ู’ุชู ุฑูŽุฏููŠููŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽุนูŽุซูŽุฑูŽุชู’ ุฏูŽุงุจู‘ูŽุฉูŒ ููŽู‚ูู„ู’ุชู ุชูŽุนูุณูŽ ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ุชูŽู‚ูู„ู’ ุชูŽุนูุณูŽ ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ุฅูุฐูŽุง ู‚ูู„ู’ุชูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุชูŽุนูŽุงุธูŽู…ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ูˆูŽูŠูŽู‚ููˆู„ู ุจูู‚ููˆู‘ูŽุชููŠ ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู’ ู‚ูู„ู’ ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ุฅูุฐูŽุง ู‚ูู„ู’ุชูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุชูŽุตูŽุงุบูŽุฑูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ู…ูุซู’ู„ูŽ ุงู„ุฐู‘ูุจูŽุงุจู

Dari Abu Malih, dari seorang laki-laki katanya: “Saya memboncengi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu tergelincirlah hewan tunggangan. Lalu aku berkata:  “Celakalah syetan!” Beliau bersabda: “Jangan kau ucapkan “celakah syetan”, sesungguhnya jika kamu ucapkan itu maka dia membesar sampai sebesar rumah dan dia berkata: “Demi kekuatanku.” Tetapi ucapkanlah: “Bismillah,” sesungguhnya jika engkau membacanya maka dia mengecil sampai seperti lalat.” (HR. Abu Daud No. 3982, Ahmad No. 20591, 20592, 20690, 23092, Al-Hakim, Al-Mustadrak No. 7792, 7793, An-Nasa’i, As-Sunan Al-Kubra No. 10388, 10389, Al-Baihaqi, Syu’abul Iman No. 5183, 5184, 5185, Ath-Thahawi, Musykilul Aatsar No. 321, 322, Abdurrazzaq, Al-Mushannaf No. 20899, Abu Nu’aim, Ma’rifatush Shahabah No. 2290, 2291)

Imam Al-Hakim mengatakan: shahih. Juga dishahihkan Imam Adz-Dzahabi dalam At-Talkhish. (Al-Mustadrak No. 7793).

Imam Al-Bushiri mengatakan: jayyid – baik. (Az-Zawaid, 6/432)

Imam An-Nawawi mengatakan: shahih muttashil. (Al-Adzkar, 1/263)

Imam Al-Haitsami mengatakan: diriwayatkan Imam Ahmad dengan berbagai sanad, dan semua perawinya adalah perawi hadits shahih. (Majma’ Az-Zawaid No. 17099)

Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam berbagai kitabnya. (Shahihul Jami’ No. 8401, Shahih At-Targhib wat Tarhib No. 3128, dan kitabnya yang lain)

Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan: shahih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 20591)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengomentari hadist di atas:

ูู‡ุฐุง ู…ู† ุชุฃุซูŠุฑ ุจุฑูƒุฉ ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ุ› ูˆู„ู‡ุฐุง ุชุณุชุญุจ ููŠ ุฃูˆู‘ู„ ูƒู„ ุนู…ู„ ูˆู‚ูˆู„

“Ini (syetan yang mengecil, pen) adalah akibat pengaruh dari keberkahan Bismillah, oleh karena itu dianjurkan dibaca  diawal setiap perbuatan dan perkataan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1/120)

Secara umum, membaca basmalah (yakni membaca bismillahirrahmanirrahim) dan tasmiyah (membaca bismillah saja) dianjurkan pada awal setiap amal kebajikan, sebagaimana riwayat shahih tentang menjima’ istri, naik kendaraan, memulai makan, memulai majelis, memulai wudhu, dan lainnya.

Ada sebuah riwayat:

ูƒู„ ุฃู…ุฑ ุฐูŠ ุจุงู„ ู„ุง ูŠุจุฏุฃ ููŠู‡ ุจ ( ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู… ) ูู‡ูˆ ุฃุจุชุฑ

“Setiap urusan dalam kehidupan yang di dalamnya tidak dimulai dengan bismillahirrahmanirrahim, maka dia terputus.” (Diriwayatkan oleh As-Subki dalam Thabaqat As-Syafi’iyah, 1/6. Al-Khathib dan Al-Hafizh Abdul Qadir Ar-Rahawi, hal. 5)

Namun, riwayat ini dhaif (lemah), lantaran seorang perawi bernama Ahmad bin Muhammad bin ‘Imran Al-‘Atiqi, biasa dikenal Ibnu Al-Jundi. Imam Khathib Al-Baghdadi mengatakan: “Riwayat darinya dilemahkan dan madzhabnya telah dicela (karena dia tasyayyu’ โ€“ terpengaruh syi’ah). Aku bertanya kepada Az-Zuhri tentang Ibnu Al-Jundi, katanya: “Dia bukan apa-apa.” (Tarikh Baghdad, 2/414)

Syaikh Al-Albani menyatakan: dhaif jiddan โ€“ sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil, 1/29. Cet. 2. 1985M-1405H. Al-Maktab Al-Islami. Beirut)

Sementara Imam Ibnu Katsir berhujjah dengan hadist ini, namun, tidak berkomentar apa-apa tentang derajat hadist ini. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1/120)

Wallahu a’lam..

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ“ฒSebarkan! Raih pahala….
=========================
๐Ÿ“ฑTelegram: https://is.gd/3RJdM0
๐Ÿ–ฅ Fans Page: https://m.facebook.com/majelismanis/
๐Ÿ“ฎ Twitter: https://twitter.com/groupmanis
๐Ÿ“ท Instagram: https://www.instagram.com/majelismanis/
๐Ÿ•น Play Store: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis

“Alhamdulillah” Ucapan Ringan Tapi Dahsyat Nilainya

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan

๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ

Dari Abu Malik Al Harits bin ‘Ashim Al Asy’ariy Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

: ย ุงู„ุทู‘ูู‡ููˆุฑู ุดูŽุทู’ุฑู ุงู„ุฅููŠู’ู…ูŽุงู†ูุŒ ูˆุงู„ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ุชูŽู…ู’ู„ุฃู ุงู„ู…ูŠุฒุงู†ูŽุŒ ูˆุณูุจู’ุญูŽุงู†ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ูˆุงู„ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ุชูŽู…ู’ู„ุขู†ู – ุฃูŽูˆ ุชูŽู…ู’ู„ุฃู – ู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ูˆุงู„ุฃูŽุฑู’ุถู

“Kesucian adalah sebagian dari iman, Al Hamdulillah memberatkan timbangan, Subhanallah dan Al Hamdulillah akan memenuhi antara langit dan bumi.” (HR. Muslim No. 223)

Yaitu ucapan Al Hamdulillah akan memenuhi dan menghasilkan berat timbangan kebaikan bagi yang mengucapkannya pada yaumul mizan nanti.

Maksudnya menurut Imam An-Nawawi, begitu besar pahalanya. (Al-Minhaj, 3/101)

Begitu pula dikatakan Imam Al-Munawi Rahimahullah:

( ูˆุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุชู…ู„ุฃ ุงู„ู…ูŠุฒุงู† ) ุฃูŠ ุซูˆุงุจ ุงู„ูƒู„ู…ุฉ ูŠู…ู„ุคู‡ุง ุจูุฑุถ ุงู„ุฌุณู…ูŠุฉ

“(dan Al Hamdulillah memberatkan timbangan) yaitu pahala ucapan itu akan memenuhinya dengan cara menjalankan kewajiban (perbuatan) jasmani.” (At-Taisir, 2/241)

Jadi, tidak cukup lisan saja, tetapi perbuatan jasmani juga mesti menunjukkan sikap bersyukur sebagaimana terkandung dalam maksud ucapan tahmid. Lalu, kenapa begitu besar pahalanya? Apa keistimewaan ucapan ini? Karena ucapan tahmid mengandung pengakuan dari hamba-Nya yang lemah bahwa semua pujian hanya bagi Allah Ta’ala, dan Dialah yang paling berhak menerimanya, bukan selain-Nya.

Berkata Syaikh Ismail Al-Anshari:

ูˆุณุจุจ ุฐู„ูƒ ุฃู† ุงู„ุชุญู…ูŠุฏ ุฅุซุจุงุช ุงู„ู…ุญุงู…ุฏ ูƒู„ู‡ุง ู„ู„ู‡

“Sebab hal itu (besarnya pahala) adalah karena ucapan tahmid merupakan penetapan bahwa segala pujian adalah untuk Allah.” (At-Tuhfah, hadits No. 23)

Jika kita melihat keutamaan membaca Alhamdulillah, maka tidak mengherankan jika ucapan tersebut dapat memenuhi timbangan kebaikan bagi pengucapnya pada hari kiamat nanti. Keutamaan-keutamaan itu tertera di berbagai riwayat berikut ini.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฃูŽูู’ุถูŽู„ู ุงู„ุฐู‘ููƒู’ุฑู ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽูู’ุถูŽู„ู ุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู

“Dzikir yang paling utama adalah Laa Ilaha Illallah dan doa yang paling utama adalah Alhamdulillah.” (HR. At-Tirmidzi No.3383, katanya: hasan gharib. ย Ibnu Majah No. 3800, ย An-Nasaโ€™i dalam As-Sunan Al-Kubra No. 10667. Syaikh Al-Albani menshahihkan dalam berbagai kitabnya, Shahih At-Targhib wat Tarhib No. 1526, Tahqiq Misykah Al-Mashabih No. 2306, dll)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู„ูŽูŠูŽุฑู’ุถูŽู‰ ุนูŽู†ู’ ุงู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฃู’ูƒูู„ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽูƒู’ู„ูŽุฉูŽ ููŽูŠูŽุญู’ู…ูŽุฏู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจ ุงู„ุดู‘ูŽุฑู’ุจูŽุฉูŽ ููŽูŠูŽุญู’ู…ูŽุฏู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง

“Sesungguhnya Allah sungguh ridha terhadap hamba yang makan makanan lalu dia memuji-Nya atas makanan itu, atau dia minum sebuah minuman lalu dia memuji-Nya atas minuman itu.” (HR. Muslim No. 2734)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ู„ูˆ ุฃู† ุงู„ุฏู†ูŠุง ูƒู„ู‡ุง ุจุญุฐุงููŠุฑู‡ุง ุจูŠุฏ ุฑุฌู„ ู…ู† ุฃู…ุชูŠุŒ ุซู… ู‚ุงู„: ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ู„ูƒุงู† ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฃูุถู„ ู…ู† ุฐู„ูƒ

“Seandainya seluruh dunia dengan sebagiannya berada di tangan seorang laki-laki di antara umatku, kemudian dia berkata Alhamdulillah, maka Alhamdulillah lebih utama dibandingkan hal itu.” (HR. Ad-Dailami No. 5083, Ibnu ‘Asakir, 16/54, Kanzul ‘Ummal No. 6406, Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 1/131)

Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma menceritakan:

ู‚ุงู„ ุนู…ุฑ ู‚ุฏ ุนู„ู…ู†ุง ุณุจุญุงู† ุงู„ู„ู‡ ูˆู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูู…ุง ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ุŸ ูู‚ุงู„ ุนู„ูŠ: ูƒู„ู…ุฉ ุฑุถูŠู‡ุง ุงู„ู„ู‡ ู„ู†ูุณู‡ ูˆุฃุญุจ ุฃู† ุชู‚ุงู„

“Umar berkata: Kami telah mengetahui Subhanallah dan Laa Ilaha Illallah, namun apakah Alhamdulillah?” Ali menjawab: “Kalimat yang Allah ridhai untuk diri-Nya dan Dia paling suka untuk disebutkan.” (Lihat Alauddin Al-Muttaqi Al-Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 3956)

Demikian. Wallahu A’lam wal Hamdulillah..

๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

KARAKTERISTIK ISLAM

๐Ÿ“† Rabu, 12 Dzulhijjah 1437 H/14 September 2016

๐Ÿ“— Aqidah

๐Ÿ“ Ustadz Farid Nu’man Hasan

๐Ÿ“– KARAKTERISTIK ISLAM
============================
๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ

3โƒฃ Al-Basathah (sederhana-mudah)

Sederhana dan kemudahan dalam Islam bukanlah dipaksakan adanya, apalagi sengaja dibuat-buat mudah untuk mengikuti selera nafsu manusia. Melainkan Allah Ta’ala sendiri yang menjadikan agama ini mudah.

Allah Jalla wa ‘Ala berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

“Allah memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An-Nisa’: 28)

Hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Berikanlah kemudahan jangan mempersulit, berikanlah kabar gembira, jangan buat mereka lari.” (HR. Imam Bukhari. Al-Lu’lu’ wal Marjan. Kitab Al-Jihad, Bab Fi Al-Amr At-Taysir wa Tarku At-Tanfir. no. 1131)

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (dispensasi) yang diberikannya dilakukan, sebagaimana Ia juga suka jika ‘azimah (kewajiban awal sebelum dirukhshah)nya dikerjakan.” (HR. Ahmad dan Baihaqy. Imam Thabarany meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Shahih menurut Syaikh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 1881. Al-Haitsami mengatakan dua jalur tersebut rijalnya tsiqah)

Dari Ibnu  Umar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka jika rukhshahnya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.” (HR.Ahmad, Syaikh Ahmad Syakir menshahihkannya, 5866, 5873. Ibnu Hibban dalam shahihnya, 2742. Al-Haitsami mengatakan rijalnya shahih)

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, “Sesungguhnya Rasulullah jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.” (HR. Bukhari dan Muslim, Al-Lu’lu wal Marjan. Kitab Al-Fadhail, Bab Muba’adatuhu Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lil Atsam, no. 1502)

Kemudahan Islam sangat terlihat ketika kita membandingkan jalan menuju surga dan jalan menuju neraka. Ternyata jalan menuju surga begitu mudah, disesuaikan dengan kemampuan, dan gratis. Sementara menuju neraka harus dibarengi ongkos dan penuh resiko dan sanksi.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengizinkan sebagian orang untuk cukup melakukan ibadah-ibadah wajib yang pokok saja, bahkan mereka bersumpah tidak melebihi dan tidak mengurangi ibadah-ibadah tersebut. Meski demikian Nabi SAW bersabda, “Aflaha in shadaqa (Ia beruntung jika jujur).” (HR. Bukhari, Al Lu’lu’ wal Marjan, Kitab Al-Iman, Bab Bayan ash Shalawat alati ahad arkan al Islam, no. 6)

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya ada seorang Badui datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia berkata: “Tunjukan kepadaku amal yang jika aku kerjakan mengantarkan ke surga.” Rasulullah SAW menjawab: “Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun, menegakkan shalat yang wajib, menunaikan wajibnya zakat, dan puasa Ramadhan.” Orang itu berkata, “Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku tidak akan menambahnya.” Ketika orang itu berlalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin melihat laki-laki yang termasuk ahli surga, maka lihatlah orang itu.” (HR. Bukhari, Al-Lu’lu’ wal Marjan, Kitab Al-Iman, Bab Bayan Al-Iman alladzi yadkhulu bihi al Jannah, no. 8)

Ibadah wajib yang pokok adalah shalat wajib lima waktu; mudah, tidak lama, menyehatkan, dan contoh gerakan maupun bacaan sudah ada. Zakat wajib jika sudah mencapai nishab (batas minimal) harta, sedangkan zakat fitrah hanya dua kilogram beras. Itu pun setahun sekali. Puasa Ramadhan hakikatnya hanya memindahkan jam makan saja. Sedangkan kewajiban Haji terikat oleh kemampuan; finansial, kesehatan dan ilmu. Jika belum terpenuhi, maka belum wajib (karena itu wajib setiap muslim menjadi orang yang mampu agar rukun Islamnya sempurna).

Adapun jalan menuju neraka seperti judi, mabuk, korupsi, riba, zina (main pelacur), bukanlah jalan yang mudah. Butuh modal, sanksi berat baik pidana dan moral, tidak menyehatkan tubuh, merusak akal dan jiwa, dan tindakan yang memalukan. Namun, anehnya inilah jalan yang lebih banyak peminatnya.

Sayangnya, kemudahan Islam yang Allah Jalla wa ‘Ala berikan ini tertutup oleh sikap sebagian besar umat Islam yang menyulitkan dan melampaui batas. Entah karena tradisi lokal, pemahaman agama yang menyimpang, atau hadits-hadits palsu.

Seperti masalah pernikahan yang seharusnya mudah dan murah menjadi mahal dan susah karena tradisi dan budaya yang jelas bukan dari Islam. Masih banyak contoh lainnya. Maka, tugas para da’i merubah kesulitan dan kesempitan tradisi, menuju kemudahan Islam. Juga masalah masalah lainnya.

Bersambung…

๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

๐Ÿ“ฒSebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
๐Ÿ“ฑ Telegram : https://is.gd/3RJdM0
๐Ÿ–ฅ Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
๐Ÿ“ฎ Twitter : https://twitter.com/grupmanis
๐Ÿ“ท Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
๐Ÿ•น Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis

Puasa Sunah Asyura (Bag. 1)

๐Ÿ“† Senin, 2 Muharrom 1438H / 3 Oktober 2016

๐Ÿ“š *HADITS DAN FIQIH*

๐Ÿ“ Pemateri: *Ustadz Farid Nu’man Hasan.*

๐Ÿ“‹ *Puasa Sunah Asyura (Bag. 1)*

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

๐Ÿ“Œ Tidak Sedikit manusia bertanya, bagaimanakah puasa sunah โ€˜Asyura itu? Dan kapankah pelaksanaannya?

Dalil-Dalilnya:

  Berikut ini adalah dalil-dalil puasa tersebut:

1โƒฃ Hadits Dari Muadz bin Jabal Radhiallahu โ€˜Anhu:

 ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุตููˆู…ู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉูŽ ุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ู…ูู†ู’ ูƒูู„ู‘ู ุดูŽู‡ู’ุฑู ูˆูŽูŠูŽุตููˆู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุนูŽุงุดููˆุฑูŽุงุกูŽ ููŽุฃูŽู†ู’ุฒูŽู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ { ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ู ูƒูŽู…ูŽุง ูƒูุชูุจูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุจู’ู„ููƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุทูŽุนูŽุงู…ู ู…ูุณู’ูƒููŠู†ู } ููŽู…ูŽู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุตููˆู…ูŽ ุตูŽุงู…ูŽ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠููู’ุทูุฑูŽ ูˆูŽูŠูุทู’ุนูู…ูŽ ูƒูู„ู‘ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ู…ูุณู’ูƒููŠู†ู‹ุง ุฃูŽุฌู’ุฒูŽุฃูŽู‡ู ุฐูŽู„ููƒูŽ

  ๐Ÿ“Œโ€œSesungguhnya Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam dahulu berpuasa tiga hari pada tiap bulannya dan berpuasa pada hari โ€˜Asyura, lalu Allah Taโ€™ala menurunkan wahyu: โ€œDiwajibkan atas kalian berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalianโ€  hingga firmanNya: โ€œmemberikan makanan kepada orang miskinโ€ maka sejak itu barang siapa yang ingin berpuasa (puasa tiga hari tiap bulan dan โ€˜Asyura) maka silahkan dia berpuasa, dan barang siapa yang ingin berbuka maka silahkan dia berbuka, dan memberikan kepada orang miskin setiap hari yang demikian itu akan mendapatkan ganjaran.โ€ (HR. Abu Daud No. 507. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 507)

2โƒฃ Hadits dari โ€˜Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha, katanya:

 ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ุนูŽุงุดููˆุฑูŽุงุกูŽ ุชูŽุตููˆู…ูู‡ู ู‚ูุฑูŽูŠู’ุดูŒ ูููŠ ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠู‘ูŽุฉู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽุตููˆู…ูู‡ู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ู‚ูŽุฏูู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉูŽ ุตูŽุงู…ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูุตููŠูŽุงู…ูู‡ู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููุฑูุถูŽ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ู ุชูŽุฑูŽูƒูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุนูŽุงุดููˆุฑูŽุงุกูŽ ููŽู…ูŽู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุตูŽุงู…ูŽู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุชูŽุฑูŽูƒูŽู‡ู

๐Ÿ“Œโ€œHari โ€˜Asyura adalah hari yang pada masa jahiliyah orang-orang Quraisy melaksanakan puasa, saat itu Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam juga berpuasa. Ketika Beliau  sampai ke Madinah beliau berpuasa dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu. Maka, tatkala diwajibkan puasa Ramadhan, dia meninggalkan puasa โ€˜Asyura. Maka, barang siapa yang mau silahkan dia puasa dan barang siapa yang tidak maka tinggalkanlah.โ€ (HR. Bukhari No. 2002, 4504, Muslim No. 1125)

3โƒฃ Dari โ€˜Aisyah Radhiallahu โ€˜Anha, katanya:

 ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูŽุตููˆู…ููˆู†ูŽ ุนูŽุงุดููˆุฑูŽุงุกูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠููู’ุฑูŽุถูŽ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู‹ุง ุชูุณู’ุชูŽุฑู ูููŠู‡ู ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽุฉู  ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุถูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุตููˆู…ูŽู‡ู ููŽู„ู’ูŠูŽุตูู…ู’ู‡ู ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุชู’ุฑููƒูŽู‡ู ููŽู„ู’ูŠูŽุชู’ุฑููƒู’ู‡ู

๐Ÿ“Œโ€œDahulu mereka berpuasa pada hari โ€˜Asyura sebelum diwajibkannya Ramadhan dan saat itu hari ditutupnya Kaโ€™bah. Ketika Allah Taโ€™ala mewajibkan Ramadhan, bersabdalah Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam: โ€œBarang siapa yang mau puasa (โ€˜Asyura) silahkan, barang siapa yang mau meninggalkannya, silahkan.โ€ (HR. Bukhari No. 1592, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 7495, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 9513)

  Dan lain-lain.

  Dari tiga hadits di atas, kita dapat memahami bahwa dahulu puasa โ€˜Asyura adalah   rutinitas Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Lalu,  puasa itu menjadi โ€˜opsiโ€™ (pilihan) saja setelah diwajibkannya puasa Ramadhan, bagi yang menghendakinya.

  Al Hafizh Ibnu Hajar Al โ€˜Asqalani menjelaskan, bahwa sebagaian ulama, yakni kalangan Hanafiyah mengatakan dahulu puasa โ€˜Asyura itu wajib, mereka berdalil dengan zahir hadits bahwa Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam memerintahkan hal itu:

  โ€œ โ€ฆ. ketika Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam sampa ke Madinah beliau berpuasa dan memerintahkan manusia agar berpuasa pada hari itu.โ€

  Lalu, ketika diwajibkan puasa Ramadhan, kewajiban puasa โ€˜Asyura di hapus (mansukh). Namun mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak ada satu pun puasa yang wajib, sebelum diwajibkannya   puasa Ramadhan, mereka berdalil dari hadits Muโ€™awiyah Radhiallahu โ€˜Anhu secara marfuโ€™: โ€œAllah tidak mewajibkan berpuasa (โ€˜Asyura) atas kalian.โ€.  Ada pun perintah Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam pada hadits tersebut tidak menunjukkan kewajiban, tetapi anjuran saja. (Lihat Fathul Bari, 4/103. Darul Fikr)

  Yang shahih โ€“Insya Allah- adalah pendapat jumhur ulama. Hadits yang dimaksud adalah dari Muโ€™awiyah bin Abu Sufyan Radhiallahu โ€˜Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi wa Sallam bersabda:

ุฅู† ู‡ุฐุง ูŠูˆู… ุนุงุดูˆุฑุงุกุŒ ูˆู„ู… ูŠูƒุชุจ ุนู„ูŠูƒู… ุตูŠุงู…ู‡ุŒ ูˆุฃู†ุง ุตุงุฆู…ุŒ ูู…ู† ุดุงุก ุตุงู…ุŒ ูˆู…ู† ุดุงุก ูู„ูŠูุทุฑ

๐Ÿ“Œ  โ€œSesungguhnya ini adalah hari โ€˜Asyura, dan kalian tidaklah diwajibkan berpuasa padanya, dan saya sedang puasa, jadi barangsiapa yang mau puasa silahkan, yang mau buka juga silahkan.โ€ (HR. Muttafaq โ€˜Alaih)

  Hadits ini diucapkan juga sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, maka jelaslah bahwa sebelum wajibnya puasa Ramadhan, tidak ada puasa wajib termasuk โ€˜Asyura.

Bersambung …

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis

๐Ÿ—ณSebarkan dan raihlah pahala …

KARAKTERISTIK ISLAM

📆 Rabu, 26 Dzulhijjah 1437 H/ 28 September 2016
📗 Aqidah
📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan
📖 KARAKTERISTIK ISLAM
============================
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
4⃣ Al-Wasathiyah wat ‘Adalah wat Tawazun (Pertengahan, Adil, dan Seimbang)
Maksud dari karakter ini adalah sikap Islam yang pertengahan, adil, dan seimbang di antara dua jalan dan arah yang saling bertentangan. Antara dunia dan akhirat, individu (fardiyah) dan masyarakat (jama’iyah), idealita (mitsaliyah) dan realita (waqi’iyah), spiritual (ruhiyah) dan material (maddiyah), tekstual (manthuq) dan kontekstual (mafhum), konsisten (tsatbat) dan taghayyur (perubahan), sosialisme (isytirakiyah) dan kapitalisme (ra’sumaliyah), dan lainnya.
Pertengahan di antara dua hal itulah umat Islam layak di sebut umat terbaik, itu jika mereka masih berpegang teguh padanya.
Allah Ta’ala berfirman: “Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.” (QS. Al-Mulk: 3)
Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami jadikan kalian sebagai umatan wasathan.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ummatan wasathan berarti umat yang adil, pilihan dan terbaik. Dikatakan, “Quraisy adalah suku pertengahan di Arab secara garis keturunan (nasaban) dan negri tempat tinggal (Daaran), yaitu sebagai suku terbaik di sana. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pertengahan (wasathan) di antara kaumnya, yaitu yang paling mulia nasabnya, darinya ada istilah shalat wustha yaitu shalat paling utama, yakni Ashar.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 1/190)
Penulis Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah mengatakan, “Umat Islam adalah pertengahan antara agama-agama (milal), sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Dan kami jadikan kalian sebagai umat pertengahan (umatan wasathan).” (QS. Al-Baqarah:143), sedangkan Ahlus Sunnah adalah pertengahan antara firaq (kelompok-kelompok) yang disandarkan kepada Islam. (Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthany, Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah Lisyaikhil Islam Ibni Taimiyah rahimahullah, hal.48. muraja’ah. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Cet.2, Rabiul Awal 1411H. Penerbit: Ri-asah Idarat al Buhuts Al-‘Ilmiyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad)  
Karakter pertengahan, adil, dan seimbang ini bukanlah klaim, melainkan fakta. Contoh, pertengahan Islam dalam menyikapi wanita haid. Menurut Yahudi, wanita haid haruslah dikucilkan, hatta suaminya tidak boleh  menyentuhnya. Adapun menurut Nasrani, wanita haid tidak berdosa bagi suaminya untuk menggaulinya. Dua gambaran ekstrim yang amat bertolak belakang.
Adapun Islam, pertengahan di antara kedua sikap ini. Islam mengajarkan para suami untuk tetap bersikap sewajarnya dengan wanita haid dan berinteraksi secara ma’ruf, bahkan boleh bercumbu (mubasyarah) –banyak hadits yang menceritakan kedekatan Rasulullah SAW kepada isteri-isterinya walau mereka sedang haid sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah, Ummu Salamah, dan Maimunah radhiallahu ‘anhunna, namun tidak dibenarkan untuk lebih dari itu, yaitu menggaulinya.
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa Yahudi jika seorang wanita sedang haid, maka mereka tidak mau makan bersamanya (menjauhinya), maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Lakukanlah apa saja oleh kalian (terhadap isteri yang sedang haid, pen) kecuali  nikah (jima’).” (HR. Muslim. Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Kitab ath-Thaharah, Bab Al-Haidh, hal. 33, no. 121. Darul Kutub Al-Islamiyah).
Belum lagi keadilan Islam dalam pembagian waris yang amat detil dan proporsional, yang tidak kita temukan dalam agama lain. Kaum feminis yang selalu sinis menggugat perbandingan 2:1 pembagian waris antara laki-laki dan perempuan. Maunya mereka sama rata. Ini menunjukkan kecerobohan mereka dalam berfikir. Adil tidak berarti sama rata, jika Anda memberikan uang masing-masing Rp. 50.000,- kepada siswa SMA, SMP, dan kelas 1 SD. Adilkah? Tidak! Sebab siswa SMA dan SMP merasa kurang dengan Rp. 50.000,- karena kebutuhan mereka lebih dari itu dalam sepekan. Tetapi bagi siswa kelas 1 SD, uang senilai itu ia tidak mengerti untuk apa. Laki-laki mendapat dua bagian dari wanita dalam hak waris dalam Islam. sebab, si laki-laki akan menggunakan uangnya  untuk isteri dan anaknya, sedangkan si wanita uang yang ia dapatkan tidak berkurang, justru bertambah dari suaminya, apalagi jika ia punya penghasilan juga.  
Keadilan Islam juga nampak dalam menyikapi hak kepemilikan harta. Kaum komunis dan sosialis mengingkari kepemilikan pribadi, bahkan mereka menganggap hak kepemilikan pribadi merupakan sumber segala kehancuran, kehancuran, dan penyelewengan. Hak prbadi semua harus dikembalikan kepada negara, sehingga tidak ada kaya dan miskin di masyarakat. Sedangkan kapitalis mengakui hak kepemilikan pribadi secara ekstrim tanpa mempedulikan masyarakat lain, sehingga walau tetangga melarat, negara bangkrut, bukan urusan dan tanggung jawab mereka (rasa-rasanya ini yang terjadi atau dianut di Indonesia tanpa disadari). Bahkan, mereka menganggap Tuhan telah menakdirkan, kalau si miskin tetap miskin  Kedua model ini sudah terbukti gagal dalam mensejahterakan rakyatnya. Nah, Islam pertengahan di antara keduanya. Manusia secara individu berhak memiliki harta sesuai usahanya yang halal dan baik, tanpa melupakan hak orang lain yang tidak seberuntung dirinya, seperti adanya zakat, infaq, sadaqah, atau waqaf. Negara diberi wewenang untuk mengelola itu semua untuk sebesar kemakmuran umatnya dibawah prinsip keadilan Islam. Sehingga tidak terjadi kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan permusuhan antara pemilik modal dengan negara.
Islam memandang, adanya kaya dan miskin, adalah sunatullah kehidupan yang tidak bisa diingkari. Sedangkan, pengabdian kepada negara Islam dengan pemimpinnya yang shalih, adalah bagian dari perintah agama, athi’ullaha wa athi’urrasul wa ulil amri minkum…
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
📲Sebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram : https://is.gd/3RJdM0
🖥 Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
📮 Twitter : https://twitter.com/grupmanis
📷 Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
🕹 Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis