Perbuatan dan Keyakinan yang Membuat Pelakunya menjadi Kafir dari Islam

Rabu, 18 Muharam 1438 H/19 Oktober 2016

Aqidah

Ustadz Farid Nu’man Hasan

============================

Berikut ini tertera dalam kitab Minhajul Muslim, karya Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al-Jazairi Rahimahullah:

1. Siapa pun yang memaki Allah ﷻ, atau seorang Rasul dari rasul-rasul-Nya, atau malaikat-malaikat-Nya ‘Alaihimussalam, maka dia kafir.

2. Siapa pun yang mengingkari rububiyah Allah ﷻ, atau risalahnya seorang Rasul, atau menyangka bahwa adanya seorang nabi setelah penutup para Nabi, Sayyidina Muhammad ﷺ, maka dia kafir.

3. Siapa pun yang mengingkari sebuah kewajiban diantara kewajiban-kewajiban syariat yang telah disepakati, seperti shalat atau zakat atau shaum atau haji atau berbakti kepada kedua orang tua atau jihad misalnya, maka dia kafir.

4. Siapa pun yang membolehkan hal-hal yang telah disepakati keharamannya, dan termasuk perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama, seperti zina, atau meminum khamr, atau mencuri, atau membunuh, atau sihir misalnya, maka dia kafir.

5. Siapa pun yang mengingkari satu surat saja dalam Al-Qur’an, atau satu ayat, atau satu huruf saja, maka dia kafir.

6. Siapa pun yang mengingkari satu sifat saja di antara sifat-sifat Allah ﷻ, seperti Maha Hidup, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Pengasih, maka dia kafir.

7. Siapa pun yang terang-terangan meremehkan ajaran agama baik pada kewajibannya, atau sunah-sunahnya, atau mengejeknya, atau melecehkannya, atau melempar mushaf ke tempat kotor, atau menginjaknya dengan kaki, menghina dan melecehkannya, maka dia kafir.

8. Siapa pun yang meyakini tidak ada hari kebangkitan, tidak ada siksaan, dan tidak ada kenikmatan pada hari kiamat nanti, atau menganggap azab dan nikmat itu hanyalah bermakna maknawi (tidak sebenarnya), maka dia kafir.

9. Siapa pun yang menyangka bahwa para wali lebih utama dibanding para nabi, atau menyangka bahwa ibadah telah gugur bagi para wali, maka dia telah kafir.

Semua hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) umumnya kaum muslimin, setelah firman Allah Ta’ala:

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”

Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal. (QS. At-Taubah: 65-66)

Maka, ayat ini menunjukkan bahwa setiap orang yang terang-terangan mengolok-olok Allah, atau sifat-sifat-Nya, atau syariat-Nya, atau Rasul-Nya, maka dia kafir.

(Selesai)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim, Hal. 378-379. Cet. 4. 1433H-2012M. Maktabah Al-‘Ulum wal Hikam. Madinah

Makna Pemimpin Dalam Al Maidah 51

Ustadz Menjawab
Rabu, 19 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man Hasan

Assalamu’alaikum..Ustad saya salah satu member WA Manis. Saya ingin menanyakan atau nitip pertanyaan yg masih terkait QS Al Mai’dah 51:
1. Kata “pemimpin” itu apakah berarti luas atau spesifik dalam hal politik saja?
2. Apakah “pemimpin” itu termasuk jg RT RW Lurah Camat sampai presiden kt tidak boleh yg non-muslim?
3. Sebagai pegawai (pns, swasta, bumn) apakah “pemimpin” itu termasuk jg supervisor, manager dan direktur tidak boleh yg non-muslim?
4. Saya sebelumnya pernah di pimpin manager non-muslim bagaimana hal ini? Apakah hal seperti ini boleh? (Alhamdulillah saat ini atasan muslim)

Terimakasih atas jawabannya

جَزَا كَ الله خَيْرًا كَثِيْرًا

Dari group manis I19

Jawaban
———-

Wa’Alaikumussalam wa rahmatullah ..
Bismillah wal hamdulillah ..
1.  Definisi Wali (jamaknya auliya’), sudah diterangkan para ulama, khususnya tentang surat Al Maidah ayat 51 tersebut.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata:

ينهى تعالى عباده المؤمنين عن موالاة اليهود والنصارى، الذين هم أعداء الإسلام وأهله، قاتلهم الله، ثم أخبر أن بعضهم أولياء بعض، ثم تهدد وتوعد من يتعاطى ذلك
  Allah Ta’ala melarang hamba-hambaNya yang beriman memberikan loyalitasnya kepada Yahudi dan Nasrani, mereka adalah musuh Islam dan umatnya, semoga Allah memerangi mereka, lalu Allah mengabarkan bahwa sebagian mereka menjadi penolong atas lainnya, lalu Allah mengancam orang yang melakukan hal itu. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/132)
  Imam An Naisaburi menjelaskan status orang beriman yang memilih mereka sebagai pemimpin:
الذين ظلموا أنفسهم بموالاة الكفرة فوضعوا الولاء في غير موضعه
Merekalah orang-orang yang menzalimi diri sendiri dengan memberikan kepemimpinan orang kafir, mereka meletakkan loyalitas bukan pada tempatnya. (Tafsir An Naisaburi, 3/174)
  Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata kepada Abu Musa Al Asy’ari yang telah mengangkat salah satu Nashrani sebagai Kaatib (sekretaris) di propinsinya:
لا أكرمهم إذ أهانهم الله ، ولا أعزهم إذا أذلهم الله ، ولا أدنيهم إذ أبعدهم الله
Jangan hormati mereka saat Allah menghinakan mereka, jangan muliakan mereka saat Allah rendahkan mereka, dan jangan dekati mereka saat Allah menjauhkan mereka. (Ibid)

Demikian tegas sikap para ulama dalam hal ini. Ada pun secara bahasa, apakah makna wali ? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong dan kekasih.  (Tafsir Ath Thabari, 9/319)

Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin).  (Al Munawwir, Hal. 1582)

  Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman. Ada sebagian penulis yang mengatakan bahwa larangan itu hanyalah tentang larangan menjadikan mereka sebagai “teman dekat” bukan larangan sebagai pemimpin, .. ini merupakan syubhat pemikiran yang kacau. Seharusnya berpikir, jika mengangkat sebagai teman dekat saja tidak boleh apalagi jadi pemimpin?? Inilah qiyas aula, yakni jk mereka tidak boleh sebagai teman apalagi sebagai pemimpin, lebih  tidak boleh lagi.
Penulis2 ini mencoba membela calon pemimpin non muslim, tp justru hujjah mereka memperkuat hujjah kami.

  Apa yang dilakukan Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu menunjukkan bahwa larangan pada ayat itu berlaku untuk semua level dan jenis kepemimpinan, baik imamul a’zham (khalifah), sampai yang terendah di rumah tangga.

Pertanyaan 2,3, 4 …

Ada sebagian orang dengan sinis (bahkan setengah ngambek) mengatakan: “Ya sudah kalau tidak mau dipimpin orang kafir, sekalian saja anda keluar kerja, kan pimpinan perusahaan juga orang kafir.”
Maka ucapan ini ada beberapa kesalahan:
–  Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala desa, rw, rt adalah kepemimpinan yang memiliki WILAYAH dan OTORITAS, sedangkan manajer, direktur, adalah kepemimpinan yang hanya memiliki otoritas tanpa tanpa wilayah atau daerah.
–  Pemimpin2 tersebut dipilih langsung oleh rakyat atau wakilnya, rakyat punya power, keinginan dan daya sendiri untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya. Sedangkan manajer, direktur, adalah pimpinan yang ditentukan oleh atasannya lagi, seperti owner misalnya. Sedangkan karyawan (sebagai rakyat di perusahaan) tidak punya kekuatan sama sekali untuk memilih, mereka menerima begitu saja. Contoh, jika ada seorang guru muslim di mutasi dari sekolah X ke Y, ternyata di Y kepala sekolahnya non muslim, maka dia tidak bersalah sebab dia tidak ada daya untuk memilih siapa kepala sekolahnya, sebab itu maunya kanwil.

–  Ada kondisi kaum muslimin minoritas dan lemah, maka mereka sama sekali tidak bersalah jika dipimpin non muslim. Kondisi pengecualian selalu ada, dan syariah sudah mengantisipasi itu. Seperti keadaan di NTT, Papua, atau Amerika, Eropa, sebagian Afrika, dll.

Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Ya Rabb kami, jangan hukum kami jika kami lupa dan melakukan kesalahan yang tidak kami inginkan .. (QS. Al Baqarah: 286)

Nabi ﷺ bersabda:

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Sesungguhnya Allah meletakkan (membiarkan) kesalahan umatku yang: salah tidak sengaja, lupa, dan terpaksa untuk melakukannya. (HR. Ibnu Majah No. 2045, shahih)

Bahkan jika kondisi seperti itu (lemah dan minoritas), merka masih diberikan peluang untuk memberikan haknya, mereka bisa memanfaatkan itu walau calon2 yang ada adalah non muslim semua. Syariat mengizinkan mereka untuk memilih yang lebih ringan bahayanya di antara calon2 yang ada. Misal, Jika semua calon yang ada adlh non muslim, lalu ada yang sangat anti Islam  versus  yang netral,  tentu lebih baik memilih yang netral, demi kemaslahatan umat Islam.

Maka, tidak pantas, tidak cocok, tidak apple to apple, menyamakan dua hal yang berbeda, seperti:

–  Kepemimpinan Wilayah dengan kepemimpinan non wilayah
–  Kondisi mayoritas dengan minoritas
–  Kondisi kuat dengan kondisi lemah
–  Kondisi mampu memilih dengan tanpa mampu memilih.

Semua ini ada sikap dan fiqihnya sendiri yang berbeda-beda. Wallahu A’lam

Kalo Sujud Kaki Renggang atau Rapat?

Senin, 16 Muharrom 1438H / 17 Oktober 2016

HADITS DAN FIKIH

Pemateri: Ustadz Farid Nu’man

Masalah rapatnya tumit saat sujud, diperselisihkan para ulama.

Sebagian ulama menetapkan bahwa sujud itu hendaknya tumit dirapatkan, dengan jari-jemari kaki mengarah ke kiblat.

Dasarnya adalah, dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata:

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ

Aku kehilangan Rasulullah ﷺ, saat itu dia bersamaku di pembaringan, aku dapati Beliau sedang sujud, merapatkan tumitnya, dan mengarahkan jari jemari  kaki ke kiblat. (HR. Ibnu Khuzaimah No.  654, Al Hakim, Al Mustadrak No. 832,  Ibnu Hibban No. 1933, Ath Thahawi dalam Musykilul Atsar No. 111)

Hadits ini SHAHIH menurut Imam Al Hakim., dan sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. (Al Mustadrak No. 932), Imam Adz Dzahabi menyepakatinya dalam At Talkhish.
Imam Ibnul Mulaqin juga menyatakan shahih. (Badrul Munir, 1/621)

Dishahihkan pula oleh Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami dalam tahqiq beliau terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah. Sementara Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban memasukan hadits ini dalam kitab SHAHIH mereka masing-masing, artinya dalam pandangan mereka ini hadits SHAHIH.

Syaikh Al Albani juga menshahihkan haidts ini. (Ta’liqat Al Hisan No. 1930)

Bagi yang menshahihkan tentu menjadikan hadits ini sebagai hujjah bahwa saat sujud hendaknya tumit bertemu atau rapat.

Sementara ulama lain mendhaifkan hadits ini, karena dalam  sanadnya terdapat perawi bernama Yahya bin Ayyub Al Ghafiqi. Beliau pribadi yang kontroversi, ada yang mendhaifkan ada pula yang menyatakan tsiqah (terpercaya).

Ibnu Sa’ad mengatakan: “Dia  haditsnya munkar.” (Ath Thabaqat Al Kubra No. 7090)

Al ‘Ijli mengatakan: “terpercaya.” (Ats Tsiqat No. 1791)

Yahya bin Ma’in mengatakan: “Orang mesir, shalih, dan terpercaya.” Sementara Abu Hatim berkata: “Haditsnya ditulis tapi tidak bisa dijadikan hujjah.” (Ibnu Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 9/128)

Imam An Nasa’i mengatakan: “Tidak kuat dan tidak bisa dijadikan hujjah.” (Ibnul Jauzi, Adh Dhuafa wal Matrukin, No. 3694)

Imam Ahmad mengatakan: “Buruk hapalannya.” Imam Ad Daruquthni mengatakan: “Sebagian haditsnya goncang.” (Adz Dzahabi, Al Mughni fidh Dhuafa No. 6931)

 Tapi, Imam Al Bukhari dan Imam Muslim memasukan Yahya bin Ayyub sebagai salah satu perawinya, dalam hadits-hadits yang sifatnya penguat saja.

Oleh karena itu, sebagaian ulama menganggap ini hadits dhaif, dan secara lafal juga syadz (janggal), karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya. Apalagi Imam Al Hakim  berkata:

وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ بِهَذَا اللَّفْظِ، لَا أَعْلَمُ أَحَدًا ذَكَرَ ضَمَّ الْعَقِبَيْنِ فِي السُّجُودِ غَيْرَ مَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ

  Imam Al Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dengan lafaz seperti ini. Aku tidak ketahui seorang pun yang menyebut adanya merapatkan dua mata kaki saat sujud selain yang ada pada hadits ini saja. (Al Mustadrak No. 832)

Dengan kata lain, inilah satu-satunya hadits yang menyebutkan merapatkan tumit atau mata kaki saat sujud.

Ada pun hadits yang lebih shahih tidak menyebutkan merapatkan kaki, yaitu:

فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ

Aku kehilangan Rasulullah ﷺ suatu malam dari pembaringannya, maka aku menyentuhnya, tanganku memegang bagian dalam kedua kakinya dan dia sedang dimasjid dan beliau berdiri. (HR. Muslim, 486/222)

Dalam riwayat lain:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا فَقَدَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَضْجَعِهِ، فَلَمَسَتْهُ بِيَدِهَا، فَوَقَعَتْ عَلَيْهِ وَهُوَ سَاجِدٌ

Dari ‘Aisyah bahwa dia kehilangan Nabi ﷺ dari pembaringannya, dia menyentuhnya dengan tangannya dan nabi sedang sujud. (HR. Ahmad No. 25757. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan:
Majelis Ilmu Farid Nu’man:
para perawinya terpercaya, semua perawinya Bukhari dan Muslim, kecuali  Shalih bin Sa’id. Ibnu Hibban mengatakan terpercaya)

Nah, riwayat-riwayat ini tidak ada yang menyebutkan rapatnya kedua tumit saat sujud. Secara sanad pun ini yang lebih kuat dibanding sebelumnya. Inilah yang dipilih oleh banyak ulama, juga Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Muqbil, dan lainnya, bahwa saat sujud kedua telapak kaki direnggangkan.

Wallahu A’lam

ANJING SEBAGAI HEWAN PEMBURU

Ustadz Menjawab
Rabu, 12 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man

ANJING SEBAGAI HEWAN PEMBURU

Assalamu’alaikum pak ustadz…
Bisa dijelaskan QS. Al Ma’idah: 4..?
Bagaimana jika hewan pemburu itu adalah anjing (dan kebanyakan hewan pemburu adalah anjing), apakah halal dimakan…?
Mohon penjelasannya ustadz…
syukron katsiran

Jawaban
——-

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Di antara hewan untuk berburu memang anjing, hal ini tertera dalam banyak hadits. Tentunya hasil buruannya halal dimakan jika memenuhi syarat.

Berikut ini contohnya:

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

  “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, *atau anjing pemburu,* maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath.”   (HR. Muslim No. 1574, 56)

  Dalam riwayat Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, disebutkan berkurang pahalanya dua qirath.

 مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

  Barang siapa yang memelihara seekor anjing bukan untuk menjaga ternak  *atau bukan untuk dilatih berburu,* maka berkuarang dari pahalanya setiap hari sebanyak dua qirath.  (HR. Bukhari No. 5480)

Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta’ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji Rahimahumallah.

Dari Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah Shallallahu “Alaihi wa Sallam:
ثُمَّ رَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَكَلْبِ الْغَنَمِ

“Kemudian beliau memberi  keringanan terhadap ANJING PEMBURU dan anjing penjaga kambing”.   (HR. Muslim No. 1573, 48)

Secara umum anjing dimakruhkan ada dipekarangan seorang  muslim, kecuali pemburu/pelacak, penjaga kebun dan ternak.

ada tiga jenis anjing yang dibolehkan.

  Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:

والكلب هنا هو الحيوان المعروف وظاهر الحديث أنه يشمل الكلب الذي يباح اقتنائه وغيره والكلاب التي يباح اقتنائها ثلاثة أنواع .
1- كلب الحرث يعني يكون للإنسان بستانا ويجعل فيه كلبا يحرث البستان عن الذئاب والثعالب وغيرها .
2- كلب الماشية يكون عند الإنسان ماشية في البر يحتاج إلى حمايتها وحفظها يتخذ كلبا ليحميها من الذئاب والسباع ومن السراق ونحوهم لأن بعض الكلاب معلم إذا أتي شخص أجنبي نبح حتى ينتبه صاحبه له
3- كلب الصيد يتخذ الإنسان كلبا يعلمه الصيد ويصيد به

“Anjing dalam konteks hadits ini adalah hewan yang telah dikenal, secara zahirnya hadits ini mencakup anjing yang dibolehkan untuk disimpan (dipelihara) dan lainnya.”

Anjing yang diperbolehkan untuk dipelihara ada tiga jenis:

Pertama -> Kalbul Hartsi (Anjing Ladang),  yaitu   manusia menempatkannya di kebun, dan menjadikannya sebagai penjaga dari anjing hutan, serigala, dan lainnya.

Kedua -> Kalbul Maasyiyah (Anjing penjaga peternakan),  yaitu manusia memiliki hewan ternak yang hidupnya di darat, mereka membutuhkan perlindungan dan penjagaan, maka dijadikanlah anjing untuk menjaga hewan ternaknya dari ganggunan anjing hutan, serigala, pencuri, dan semisalnya. Sebab sebagian anjing telah diajarkan jika datang seorang asing, maka dia akan menggonggong  sehingga pemiliknya terjaga.

Ketiga -> Kalbul Shayd (Anjing Pemburu), manusia memanfaatkannya untuk diajarkan berburu dan berburu dengannya.
(Asy Syarh Al Mukhtashar ‘ala Bulughil Maram,2/8. Mawqi’ Al Islam)

Bagaimana Syaratnya?

Tentu hewan yang diburu adalah hewan yang halal dimakan. Lalu, cara berburunya sesuai syariat yaitu dengan membaca bismillah saat melepasnya berburu.

Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan Sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
(QS. Al Maidah: 4)

Tidak usah khawatir dengan bagian tubuh hasil buruan yang tercabik oleh taringnya, cukup bersihkan saja, atau potong dan buang bagian itu.
Jika liurnya najis (sbgmn pendapat Hanafi, Syafi’i, dan Hambali), dia bisa dibersihkan dengan cara yang nabi ajarkan, atau buang saja seperti yang saya sampaikan.

Hal ini serupa dgn daging babat, tentu tahu kan soto babat? Babat merupakan tempatnya kotoran, tapi dibersihkan sebersih-bersihnya dan bisa dimakan.

Wallahu a’lam.

Dipersembahkan oleh:
www.manis.id

Sebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
– Telegram : @majelismanis
– Fans Page : /majelismanis
– Twitter : @grupmanis
– Instagram : @majelismanis
– Play Store : Majelis Iman Islam
– Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c

Wajibnya Kaum Muslimin Menjaga Kemuliaan Al Quran

Selasa, 9 Muharrom 1438H / 11 Oktober 2016

HADITS DAN FIQIH

Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan.S.S.

Wajibnya Kaum Muslimin Menjaga Kemuliaan Al Quran

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الإطلاق وتنزيهه وصيانته وأجمعوا على أن من جحد منه حرفا مما أجمع عليه أو زاد حرفا لم يقرأ به أحد وهو عالم بذلك فهو كافر قال الإمام الحافظ أبو الفضل القاضي عياض رحمه الله اعلم أن من استخف بالقرآن أو المصحف أو بشئ منه أو سبهما أو جحد حرفا منه أو كذب بشئ مما صرح به فيه من حكم أو خبر أو أثبت ما نفاه أو نفى ما أثبته وهو عالم بذلك أو يشك في شئ من ذلك فهو كافر بإجماع المسلمين

Kaum muslimin telah ijma’ atas wajibnya menganggungkan Al Quran secara mutlak, juga dalam menjaga dan mengamankannya. Mereka juga ijma’ bahwa siapa pun yang mengingkari satu huruf saja yang telah di sepakati di dalamnya, atau menambah satu huruf saja yang tidak pernah dibaca oleh seorang berilmu pun, dan dia menyadari hal itu, maka dia kafir.

Imam Al Hafizh Abul Fadhl Al Qadhi ‘Iyad Rahimahullah berkata: “Ketahuilah, siapa pun yang meremehkan Al Quran atau mushaf, atau melecehkannya, atau mengingkari satu huruf saja darinya, atau mendustakan sedikit saja apa yang diterangkan di dalamnya baik berupa hukum, berita, atau dia menetapkan apa yang Al Quran ingkari, atau dia mengingkari apa yang Al Quran tetapkan, dan dia tahu menyadari perbuatannya, atau dia meragukan  sesuatu dari Al Quran, maka dia kafir menurut ijma’ kaum muslimin. (At Tibyan Fi Adab Halamah Al Quran,  Hal. 164)

Bagaimana hukuman mereka yang melecehkan Al Quran?
Imam Muhammad bin Abi Zaid Rahimahullah berkata:

وأما من لعن المصحف فإنه يقتل هذا

Ada pun jika ada yang  mengutuk mushaf maka dia wajib dibunuh. (Ibid)

Wallahu A’lam

Dipersembahkan oleh:
www.manis.id

Sebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
– Telegram : @majelismanis
– Fans Page : /majelismanis
– Twitter : @grupmanis
– Instagram : @majelismanis
– Play Store : Majelis Iman Islam
– Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c

WANITA HAID MEMEGANG QUR’AN

Ustadz Menjawab
Senin, 10 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man Hasan, S.S

WANITA HAID MEMEGANG QUR’AN

Assalamu’alaykum. Mbak, boleh nanya,
Klu wanita yang lagi haid/nifas boleh gak ke Mesjid utk mendengarkan kajian Islam atau halaqah quran?
Trus boleh megang Alquran dan boleh menambah hafalan Alquran??

Mhon jawabannya

Jawaban:
————
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Dalam pertanyaan diatas, perlu diketahui berhadats besar yaitu hadats yang disucikannya dengan ghusl (mandi), atau istilah lainnya di negeri kita adalah mandi junub, mandi wajib, dan mandi besar. Yang termasuk ini adalah wanita haid, nifas, dan orang junub (baik karena jima’ atau mimpi basah yang dibarengi syahwat).

Pada bagian ini terjadi khilaf (perselisihan) pendapat di antara ulama Islam, antara yang mengharamkan dan membolehkan.

Para Ulama Yang Mengharamkan dan Alasannya Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa dalil berikut:Hadits dari Ali bin Abi ThalibRadhiallahu ‘Anhu, katanya:

أنه لا يحجزه شيء عن القرأءة إلا الجنابة            
“Bahwasanya tidak ada suatu pun yang menghalanginya dari membaca Al Quran kecuali junub.”
(HR. Ibnu Majah No. 594)

Hadits lain dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاتقرأ الحائض ولا الجنب شيئا من القرآن        

“Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu pun dari Al Quran.” (HR. At Tirmidzi No. 131, Al Baihaqi dalam Sunannya No. 1375, katanya: laisa bi qawwi – hadits ini tidak kuat. Ad Daruquthni,  Bab Fin Nahyi Lil Junub wal Haa-id ‘An Qira’atil Quran,No. 1)

Para Ulama Yang Membolehkan dan Alasannya Menurut ulama lain, sama sekali tidak ada larangan yang qath’i (pasti) dalam Al Quran dan As Sunnah bagi orang yang berhadats besar untuk membaca Al Quran. Ada pun dalil-dalil yang dikemukakan di atas bukanlah larangan membaca Al Quran, tetapi larangan menyentuh Al Quran. Tentunya, membaca dan menyentuh adalah dua aktifitas yang berbeda. Inilah pendapat yang lebih kuat, dan memang begitulah adanya, menurut mereka bahwa nash-nash yang dibawakan oleh kelompok yang melarang tidaklah relevan. Wallahu A’lamTetapi, ada yang merinci: wanita  HAID dan  NIFAS adalah  BOLEH, sedangkan  JUNUB adalah TIDAK BOLEH.Syaikh Abdul Aziz bin BazRahimahullah mengatakan –dan ini adalah jawaban beliau yang memuaskan dan sangat bagus:

لا حرج أن تقرأ الحائض والنفساء الأدعية المكتوبة في مناسك الحج ولا بأس أن تقرأ القرآن على الصحيح أيضاً لأنه لم يرد نص صحيح صريح يمنع الحائض والنفساء من قراءة القرآن إنما ورد في الجنب خاصة بأن لا يقرأ القرآن وهو جنب لحديث على رضي الله عنه وأرضاه أما الحائض والنفساء فورد فيهما حديث ابن عمر { لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن } ولكنه ضعيف لأن الحديث من رواية اسماعيل بن عياش عن الحجازيين وهو ضعيف في روايته عنهم ، ولكنها تقرأ بدون مس المصحف عن ظهر قلب أما الجنب فلا يجوز له أن يقرأ القرآن لا عن ظهر قلب ولا من المصحف حتى يغتسل والفرق بينهما أن الجنب وقته يسير وفي إمكانه أن يغتسل في الحال من حين يفرغ من اتيانه أهله فمدته لا تطول والأمر في يده متى شاء اغتسل وإن عجز عن الماء تيمم وصلى وقرأ أما الحائض والنفساء فليس بيدهما وإنما هو بيد الله عز وجل ، فمتى طهرت من حيضها أو نفاسها اغتسلت ، والحيض يحتاج إلى أيام والنفاس كذلك ، ولهذا أبيح لهما قراءة القرآن لئلا تنسيانه ولئلا يفوتهما فضل القرأءة وتعلم الأحكام الشرعية من كتاب الله فمن باب أولى أن تقرأ الكتب التي فيها الأدعية المخلوطة من الأحاديث والآيات إلى غير ذلك هذا هو الصواب وهو أصح قولى العلماء رحمهم الله في ذلك .

“Tidak mengapa bagi wanita haid dan nifas membaca doa-doa manasik haji, begitu pula dibolehkan membaca Al Quran menurut pendapat yang benar. Lantaran tidak adanya nash yang shahih dan jelas yang melarang wanita haid dan nifas membaca Al Quran, yang ada hanyalah larangan secara khusus bagi orang yang junub sebagaimana hadits dari Ali – semoga Allah meridhainya dan dia  ridha padaNya. Sedangkan untuk haid dan nifas, terdapat hadits dari Ibnu Umar: “Janganlah wanita haid dan orang junub membaca apa pun dari Al Quran,” tetapi  hadits ini dhaif (lemah), lantaran hadits yang diriwayatkan oleh Ismail bin ‘Iyash dari penduduk Hijaz adalah tergolong hadits  dhaif. Tetapi membacanya dengan tidak menyentuh mushaf bagian isinya. Ada pun orang junub, tidaklah boleh membaca Al Quran, baik dari isinya atau dari mushaf, sampai dia mandi.  Perbedaan antara keduanya adalah, karena sesungguhnya junub itu waktunya sedikit, dia mampu untuk  mandi sejak selesai berhubungan dengan isterinya dan waktunya tidaklah lama, dan urusan ini ada di bawah kendalinya kapan pun dia mau mandi. Jika dia lemah kena air dia bisa tayamum, lalu shalat dan membaca Al Quran. Sedangkan haid dan nifas,  dia tidak bisa mengendalikan waktunya karena keduanya adalah kekuasaan Allah ‘Azza wa Jalla, ketika sudah suci dari haid dan nifasnya maka  dia baru mandi. Haid membutuhkan waktu berhari-hari begitu pula nifas, oleh karena itu dibolehkan bagi keduanya untuk membaca Al Quran agar dia tidak lupa terhadapnya, dan tidak luput darinya keutamaan membacanya, dan mengkaji hukum-hukum syariat dari kitabullah. Maka, diantara permasalahan yang lebih utama dia baca adalah buku-buku yang didalamnya terdapat doa-doa dari hadits dan ayat-ayat, dan selainnya. Inilah pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama –rahimahumullah-tentang hal ini. (Fatawa Islamiyah,  4/27. Disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid)

Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullah:

فسقط الاستدلال بالحديث على التحريم ووجب الرجوع إلى الأصل وهو الإباحة وهو مذهب داود وأصحابه واحتج له ابن حزم ( 1 / 77 – 80 ) ورواه عن ابن عباس وسعيد بن المسيب وسعيد بن جبير وإسناده عن هذا جيد رواه عنه حماد بن أبي سليمان قال : سألت سعيد بن جبير عن الجنب يقرأ ؟ فلم يربه بأسا وقال : أليس في جوفه القرآن ؟

“Maka gugurlah pendalilan dengan hadits tersebut tentang keharamannya, dan wajib kembali kepada hukum asal, yakni boleh. Inilah madzhab Daud dan sahabat-sahabatnya, Ibnu Hazm berhujah dengannya (1/77-80). Ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Said bin Al Musayyib, Said bin Jubeir, dan sanadnya tentang ini jayyid (baik). Telah diriwayatkan dari Hammad bin Abi Sulaiman, dia berkata: “Aku bertanya kepada Said bin Jubeir tentang orang junub yang membaca Al Quran, dia memandangnya tidak apa-apa, dan berkata; “Bukankah Al Quran juga berada di rongga  hatinya?” (Tamamul Minnah, Hal. 117)

Begitu pula Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah, dia berkata:

يجوز للحائض أن تقرأ القرآن للحاجة، مثل أن تكون معلمة، فتقرأ القرآن للتعليم، أو تكون طالبة فتقرأ القرآن للتعلم، أو تكون تعلم أولادها الصغار أو الكبار، فترد عليهم وتقرأ الآية قبلهم. المهم إذا دعت الحاجة إلى قراءة القرآن للمرأة الحائض، فإنه يجوز ولا حرج عليها، وكذلك لو كانت تخشى أن تنساه فصارت تقرؤه تذكراً، فإنه لا حرج عليها ولو كانت حائضاً، على أن بعض أهل العلم قال: إنه يجوز للمرأة الحائض أن تقرأ القرآن مطلقاً بلا حاجة.وقال آخرون: إنه يحرم عليها أن تقرأ القرآن ولو كان لحاجة.فالأقوال ثلاثة والذي ينبغي أن يقال هو: أنه إذا احتاجت إلى قراءة القرآن لتعليمه أو تعلمه أو خوف نسيانه، فإنه لا حرج عليها.

“Dibolehkan bagi wanita haid untuk membaca Al Quran jika ada keperluan, misal jika dia seorang guru, dia membaca Al Quran untuk pengajaran, atau dia seorang pelajar dia membacanya untuk belajar, atau untuk mengajar anak-anaknya yang masih kecil atau besar, dia menyampaikan dan membacakan ayat di depan mereka. Yang penting adalah jika ada kebutuhan bagi wanita untuk  membaca Al Quran, maka itu boleh dan tidak mengapa. Begitu pula jika dia khawatir lupa maka membacanya merupakan upaya untuk mengingatkan, maka itu tidak mengapa walau pun dia haid. Sebagian ulama mengatakan: sesungguhnya boleh bagi wanita haid membaca Al Quran secara mutlak walau tanpa kebutuhan.              

Jadi, tentang “Orang Berhadats Besar Membaca Al Quran” bisa kita simpulkan:

Haram secara mutlak, baik itu Haid, Nifas, dan Junub. Inilah pandangan mayoritas ulama, sejak zaman sahabat seperti Umar, Ali, Jabir,  hingga tabi’in seperti Az Zuhri, Al Hasan, An Nakha’i , Qatadah, dan generasi berikutnya, seperti Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad bin Hambal, Asy Syafi’i, dan Ishaq.

Haid dan Nifas adalah boleh, sedangkan junub tidak boleh. Ini pendapat Al Qadhi ‘Iyadh dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.

Boleh jika ada kebutuhan seperti untuk mengajar, belajar, atau untuk menjaga hapalan. Ini pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin.

Boleh secara mutlak, baik untuk Haid, Nifas, dan Junub.  Ini pendapat Ibnu Abbas, Said bin Al Musayyib, Said bin Jubeir, Bukhari, Thabarani, Daud,  Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir, Asy Syaukani, dan lainnya. Selesai.

Wallahu a’lam.

Dipersembahkan oleh:
www.manis.id

Sebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
– Telegram : @majelismanis
– Fans Page : /majelismanis
– Twitter : @grupmanis
– Instagram : @majelismanis
– Play Store : Majelis Iman Islam
– Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c

Puasa Sunah Asyura (Bag. 3)

Senin, 9 Muharrom 1438H / 10 Oktober 2016

*HADITS DAN FIQIH*

Pemateri: *Ustadz Farid Nu’man Hasan.S.S.*

*Puasa Sunah Asyura (Bag. 3)*

 *Kapankah Pelaksanaannya?*

  Terjadi perselisihan pendapat para ulama.

1.  *Pihak   yang mengatakan 9 Muharam (Ini diistilahkan oleh sebagian ulama hari tasu’a).*

Dari Al Hakam bin Al A’raj, dia berkata kepada Ibnu Abbas:

أَخْبِرْنِي عَنْ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَيُّ يَوْمٍ هُوَ أَصُومُهُ قَالَ إِذَا رَأَيْتَ هِلَالَ الْمُحَرَّمِ فَاعْدُدْ ثُمَّ أَصْبِحْ مِنْ التَّاسِعِ صَائِمًا قَالَ فَقُلْتُ أَهَكَذَا كَانَ يَصُومُهُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

  “Kabarkan kepada aku tentang puasa ‘Asyura.” Ibnu Abbas berkata: “Jika kau melihat hilal muharam hitunglah dan jadikan hari ke-9 adalah berpuasa.” Aku berkata; “Demikiankah puasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?”  Ibnu Abbas menjawab: “Ya.” (HR. Muslim No. 1133, Ahmad No. 2135)

   Juga  dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

 حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan dia memerintahkan manusia untuk berpuasa pada hari itu, para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani ….,” Maka dia bersabda: “Jika datang tahun yang akan datang – Insya Allah- kita akan berpuasa pada hari ke-9.” Ibnu Abbas berkata: “Sebelum datangnya tahun yang akan datang, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah wafat.” (HR. Muslim No. 1134 dan Abu Daud No. 2445)

  Sementara dalam lafaz lainnya:

لئن سلمت إلى قابل لأصومن اليوم التاسع

  “Jika saya benar-benar masih sehat sampai tahun depan, maka saya akan berpuasa pada hari ke-9.” (HR. Muslim No. 1134. Ibnu Majah No. 1736. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 8185. Ahmad No. 1971)

  Dalam Shahih Muslim disebutkan tentang puasa hari ke-9:

وفي رواية أبي بكر: قال: يعني يوم عاشوراء

  “Dalam riwayat Abu Bakar, dia berkata: yakni hari ‘Asyura.” (HR. Muslim No. 1134)

  Dari Ibnu Abbas secara marfu’:

لئن عشت إلي قابل لأصومن التاسع يعني يوم عاشوراء

  “Jika saya masih hidup sampai tahun depan, saya akan berpuasa pada hari ke -9, yakni ‘Asyura.” (HR. Ahmad No. 2106, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: sanadnya qawwi. Musnad Ibnu Al Ja’d No. 2827)

2.  *Pihak   yang mengatakan 10 Muharam, dan ini pendapat mayoritas ulama. Puasa ‘Asyura, sesuai asal katanya – al ‘asyr – yang berarti sepuluh.*

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah:

واختلف أهل الشرع في تعيينه فقال الأكثر هو اليوم العاشر ، قال القرطبي عاشوراء معدول عن عاشرة للمبالغة والتعظيم ، وهو في الأصل صفة لليلة العاشرة لأنه مأخوذ من العشر

“Telah berselisih pendapat para ahli syariat tentang waktu spesifiknya, kebanyakan mengatakan adalah hari ke sepuluh. Berkata Al Qurthubi ‘Asyura disetarakan dengan kesepuluh untuk menguatkan dan mengagungkannya. Pada asalnya dia adalah sifat bagi malam yang ke sepuluh, karena dia ambil dari kata al ‘asyr (sepuluh).” (Fathul Bari, 6/280)

Lalu beliau melanjutkan:

وعلى هذا فيوم عاشوراء هو العاشر وهذا قول الخليل وغيره : وقال الزين ابن المنير : الأكثر على أن عاشوراء هو اليوم العاشر من شهر الله المحرم

  “Oleh karena itu, hari ‘Asyura adalah ke sepuluh, inilah pendapat Al Khalil dan lainnya. Berkata Az Zain bin Al Munir, “ mayoritas mengatakan bahwa ‘Asyura adalah hari ke 10 dari bulan Allah, Al Muharram. (Ibid)

Pendapat   ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بصيام عاشوراء يوم العاشر

  “Kami diperintahkan puasa ‘Asyura oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hari ke sepuluh.” (HR. At Tirmidzi No. 755, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 755)  

  Lalu, bagaimana dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh pihak yang mengatakan ‘Asyura adalah tanggal 9 Muharam?

Al Hafizh Ibnu Hajar memberikan penjelasan: “Zahirnya hadits ini menunjukkan hari ‘Asyura adalah hari ke-9, tetapi berkata Az Zain bin Al Munir: “Sabdanya jika datang hari ke sembilan” maka jadikanlah  ke sepuluh, dengan maksud yang ke sepuluh karena janganlah seseorang berpuasa pada hari ke-9 kecuali setelah berniat pada malam yang akan datang yaitu malam ke sepuluh.”  Lalu beliau mengatakan:

  قلت : ويقوي هذا الاحتمال ما رواه مسلم أيضا من وجه آخر عن ابن عباس أن النبي صلى الله عليه وسلم قال ” لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع فمات قبل ذلك ” فإنه ظاهر في أنه صلى الله عليه وسلم كان يصوم العاشر وهم بصوم التاسع فمات قبل ذلك ، ثم ما هم به من صوم التاسع يحتمل معناه أنه لا يقتصر عليه بل يضيفه إلى اليوم العاشر إما احتياطا له وإما مخالفة لليهود والنصارى وهو الأرجح

  “Aku berkata: yang menguatkan tafsiran ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim juga dari jalan lain, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:  “jika saya masih ada sampai tahun depan saya akan berpuasa pada hari ke-9, dan dia wafat sebelum itu.” Pada zahir hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa pada hari ke-10, dan   meraka diperintah  melakukannya pada hari ke-9 dan dia wafat sebelum itu. Kemudian apa yang mereka lakukan berupa puasa hari ke-9, tidaklah bermakna membatasi, bahkan menambahkan hingga hari ke -10, baik karena kehati-hatian, atau demi untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nasrani. Inilah pendapat yang lebih kuat.” (Ibid)

  Sebenarnya kelompok ini tidaklah mengingkari puasa hari ke-9. Beliau mengutip dari para ulama:

وقال بعض أهل العلم : قوله صلى الله عليه وسلم في صحيح مسلم ” لئن عشت إلى قابل لأصومن التاسع ” يحتمل أمرين ، أحدهما أنه أراد نقل العاشر إلى التاسع ، والثاني أراد أن يضيفه إليه في الصوم ، فلما توفي صلى الله عليه وسلم قبل بيان ذلك كان الاحتياط صوم اليومين

  “Berkata sebagian ulama: Sabdanya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Shahih Muslim: Jika aku masih hidup sampai tahun depan maka aku akan berpuasa pada hari ke -9” bermakna dua hal; Pertama, yaitu perubahan dari hari ke-10 menjadi ke-9. Kedua, yaitu puasanya ditambahkan, ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa

Sallam keburu meninggal sebelum menjelaskan hal itu, maka demi kehati-hatian puasa tersebut ada dua hari.” (Ibid)

  Berkata Ibnu Abbas secara mauquf:

صوموا التاسع والعاشر وخالفوا اليهود

  “Berpuasalah pada hari ke 9 dan 10 dan berselisihlah dengan Yahudi.” (HR. Ahmad No. 3213, sanadnya shahih mauquf/sampai Ibnu Abbas saja)

3.  *Pihak yang mengatakan puasa ‘Asyura itu adalah 9, 10, dan 11 Muharam.*

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menulis dalam kitab Fiqhus Sunnah sebuah sub bab berjudul :

صيام محرم، وتأكيد صوم عاشوراء ويوما قبلها، ويوما بعدها

  “Puasa Muharam dan ditekankan puasa ‘Asyura, dan Puasa sehari sebelumnya, serta sehari sesudahnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/450. Darul Kitab ‘Arabi)

  Sama dengan kelompok kedua, hal ini demi kehati-hatian agar tidak menyerupai puasa Yahudi yang mereka lakukan pada hari ke-10, sebagai perayaan mereka atas bebasnya Nabi Musa ‘Alaihissalam dan bani Israel dari kejaran musuhnya.

  Dalilnya adalah dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Ahuma secara marfu’:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا اليهود ، صوموا يوما قبله أو يوما بعده

“Puasalah pada hari ‘Asyura dan berselisihlah dengan Yahudi, dan berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya.” (HR. Ahmad No. 2154, namun Syaikh Syu’aib Al Arna’uth mengatakan sanadnya dhaif)

  Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah –setelah merangkum semua dalil yang ada:

وعلى هذا فصيام عاشوراء على ثلاث مراتب : أدناها أن يصام وحده ، وفوقه أن يصام التاسع معه ، وفوقه أن يصام التاسع والحادي عشر والله أعلم .

“Oleh karena itu, puasa ‘Asyura terdiri atas tiga tingkatan: 1. Paling rendah yakni berpuasa sehari saja (tanggal 10). 2. Puasa hari ke-9 dan ke-10. 3.  Paling tinggi   puasa hari ke-9, 10, dan ke-11. Wallahu A’lam” (Ibid. lihat juga Fiqhus Sunnah, 1/450)

  Wallahu A’lam

Dipersembahkan oleh:
www.manis.id

Sebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
– Telegram : @majelismanis
– Fans Page : /majelismanis
– Twitter : @grupmanis
– Instagram : @majelismanis
– Play Store : Majelis Iman Islam
– Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c

Tahun Baru Hijriyah Tahun Baru Umat Islam

Ustadz Menjawab
Sabtu, 08 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man

🍃🌻Tahun Baru Hijriyah Tahun Baru Umat Islam

Assalamulalaykum ustadz/ah..
mohon bantuannya utk menjelaskan bagaimana sikap kita menghadapi fenomena ritual menyambut tahun baru islam yg memang tdk pernah dilakukan oleh Rasulullah.
tetapi tetap dg sikap bijak. dan apakah kaidah Islam dalam hal ini.

jazaakumullah khayran

🐾🐾Jawaban

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
📌 Setiap umat ada sejarah dan peradabannya masing-masing

📌 Termasuk keberadaan hari-hari istimewa yang menjadi kesepakatan masing masing peradaban tersebut

📌 Nabi kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, menyampaikan dalam beberapa hadits shahih bahwa hari raya kita adalah Idul Fitri, Idul Adha, Hari Arafah, hari tasyriq, .. bahkan hari Jumat yang paling utama

📌 Tapi, sahabat yang mulia, Umar Al Faruq Radhiallahu ‘Anhu, menggagas bahwa peristiwa hijrah nabi dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah adalah titik tolak penanggalan awal tahun Islam, sehingga sering disebut tahun Hijriyah

📌 Ini bukan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dengan tahun-tahun dan penanggalan yang mereka miliki, tapi justru  pembeda dengan mereka

📌 Ini juga bukan bid’ah, para sahabat menyepakatinya, lalu oleh generasi selanjutnya dari masa ke masa

📌 Ini penting dan besar, sebab kalau tidak, buat apa sampai dijadikan sebagai titik awal penanggalan kaum muslimin …

📌 Namun, walau demikian tidak ada “fadhilah ‘ubudiyah” apa pun pada saat tahun baru Hijriyah

📌 Tugas kita adalah tidak melupakan sejarahnya, sebab pada umat terdahulu ada pelajaran, apalagi pada generasi yang terbaik  umat ini .. kata Nabi tentang kisah Bani Israel: hadditsuu ‘anhum walaa haraj – kisahkanlah dari mereka, tidak apa-apa .., maka apalagi kisah-kisah nabi dan sahabatnya

📌 maka, ambil pelajaran hijrah mereka … , jika mereka hijrah maknai (perpindahan tempat),
al intiqal min biladil kufri ila biladit tauhid- pindah dari negeri kufur ke negeri tauhid .. maka kita hari ini hijrah ma’nawi (hijrah mentalitas dan moralitas), al intiqal minal ma’shiyah ilat tha’ah .. minasy syirki ilat tauhid – perpindahan dari maksiat menuju taat … dari syirik menuju tauhid .. dst

📌 Inilah pelajaran yg seharusnya tiap tahun kita petik ..

📌 Tapi, sayang … tiap kali datang tahun baru hijriyah, saat itu pula kaum muslimin banyak yang melupakan sejarahnya

📌 Tiap kali datang tahun baru, .. datang lagi perdebatan tentang doa akhir dan awal tahun, boleh atau tidak .. diulang lagi diulang lagi … sementara esensi hijrahnya tidak tersentuh

📌 Sehingga patut jika ada yang menyindir, tidak ada peristiwa-peristiwa besar pada umat Islam  melainkan pasti disikapi dengan perselisihan; seperti masuk dan berakhirnya Ramadhan, masuknya 10 zulhijah (Idul Adha), …

📌 Tidak apa berbeda pendapat, tapi tahan lisan dan tulisan dari mentabdi’ saudaranya .. atau sebelah sana menyerang balik yang sebelah situ ..

📌 Akhirnya, musuh asyik bertepuk tangan melihat umat Islam bangga bercakar-cakaran  … kata mereka kepada umat Islam: Syukran jaziiilan!! Terima kasih banyak!! Setengah tugas kami sudan selesai oleh prilaku kalian sendiri, wahai Umat Islam!!

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh:
www.manis.id

Sebarkan! Raih pahala
============================
Ikuti Kami di:
– Telegram : @majelismanis
– Fans Page : /majelismanis
– Twitter : @grupmanis
– Instagram : @majelismanis
– Play Store : Majelis Iman Islam
– Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c

PEMIMPIN NON MUSLIM

Ustadz Menjawab
Jum’at, 07 Oktober 2016
Ustadz Farid Nu’man Hasan

🌿🍁🌺 PEMIMPIN NON MUSLIM

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
“Kafir itu zolim, mari tolak pemimpin zolim.”
Tapi mengapa partai Islam yg harusnya sangat paham tentang ini malah mengusung calon pemimpin dr non-Islam?? Mohon penjelasanya Ustadz.  🅰2⃣8⃣

Jawaban
===============

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah wal Hamdulillah …
Sebenarnya pertanyaan ini lebih pas diajukan kepada partai tersebut, apa alasan syar’i-nya mereka mendukung calon non muslim.

Jika konteksnya adalah konstalasi yang terjadi di DKI Jakarta, pendukung cagub non muslim tak satu pun yang partai Islam.

Saya berbaik sangka, mungkin jika ada partai Islam atau berbasis massa Islam mendukung cagub  non muslim, ada beberepa pertimbangan mereka.

📗 Sebagian ulama membolehkan menyerahkan jabatan kepada kafir dzimmi, dalam lingkup eksekutif, bukan legislatif dan yudikatif. Nah pemimpin daerah adalah eksekutif, mereka hanya tinggal menjalankan UU saja, bukan membuat. Ini pendapat Imam Abul Hasan Al Mawardi.

📙 Bisa jadi, mereka memahami larangan menjadi orang kafir sebagai “wali” adalah teman dekat, bukan pemimpin. Itu maka wali bagi mereka.

Ini baik sangka kita …

Tapi, yang aman dan selamat adalah tetap jangan mendukung mereka ..

Sebab:

📌 Allah Ta’ala Menyebut Munafiq kepada Orang yang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin dan mengenyampingkan orang beriman

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (138  (الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا (139(

“Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih
(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi waliy dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.”
(QS. An Nisa: 138-139)

📌 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebut sebagai pengkhianat

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 «مَنِ اسْتَعْمَلَ عَامِلاً مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمُ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيعَ الْمُسْلِمِينَ»

“Barang siapa yang memilih seseorang untuk mengurus urusan kaum muslimin padahal dia tahu ada orang lain yang lebih pantas darinya, lebih paham Kitabullah dan Sunnah Rasulnya, maka dia telah mengkhianati Allah, Rasul, dan semua Kaum Muslimin.”

(HR.  Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 20861,  Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 11053 , Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 7023)

📌 Para sahabat nabi pun marah jika ada yang mengangkat non muslim sebagai pemimpin

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah memberikan keterangan dengan sebuah kisah Abu Musa Al Asy’ari Radhiallahu ‘Anhu yang mengangkat seorang sekretaris dari Syam yang beragama Nashrani, lalu Umar Radhiallahu ‘anhu merasa heran dan mencegah pengangkatan itu, lalu Umar Radhiallahu ‘Anhu mengutip ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”
(QS. Al Maidah: 51)
(lihat Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/123)

Sikap herannya Umar Radhiallahu ‘anhu ini hanya Abu Musa menjadikan Nasrani sebagai  sekretaris, apalagi dia menjadikannya sebagai pemimpin.
Wallahu A’lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃

Dipersembahkan oleh:
www.manis.id

📲Sebarkan!Raih pahala…

=================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram : https://is.gd/3RJdM0
🖥 Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
📮 Twitter : https://twitter.com/grupmanis
📸 Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
🕹 Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
📱 Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c

Sampaikan Dariku Walau Satu Ayat.

📆 Jumat, 06 Muharram 1438H / 07 Oktober 2016

📚 DA’WAH

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan

📋  Sampaikan Dariku Walau Satu Ayat.

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Jangan Remehkan Yang Sedikit Selama Itu Kebaikan

Mau da’wah tapi hanya sedikit tahu ayat dan hadits?

Mau ajak kebaikan tetapi masih sedikit memahami ayat dan hadits?

Atau masih sedikit hapal atsar-atsar para salafush shalih?

Jangan khawatir …

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

Sampaikan dariku walau satu ayat. (HR. Al Bukhari No. 3461, At Tirmidzi No. 2669, Ahmad No. 6486, 6888, 7006, Ad Darimi No. 559, Ibnu Hibban No. 6256)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarka furi Rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan berbagai keterangan para ulama, bahwa maksudnya adalah walau menyampaikan satu ayat pendek dari Al Quran.

Ada yang mengatakan “ayat” di sini adalah al kalam al mufid (kalimat yang bermanfaat) semisal “Barang siapa yang diam maka dia akan selamat,” atau “Agama adalah nasihat.”

Ada yang mengartikan “sampaikan dariku hadits-haditsku.”

Ada pula yang mengatakan “sampaikan hikmah-hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi ﷺ.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 7/360)

Maka, sampaikan apa yang sudah kita ketahui dan pahami saja, baik berupa ayat, hadits atau nasihat para ulama dan shalihin,  itu sudah cukup mendatangkan kebaikan yang banyak.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan: “Sepantasnya bagi penuntut ilmu dan selain penuntut ilmu, dan setiap orang yang sudah memahami sunah, untuk  menjelaskannya di kesempatan yang tepat.

Jangan katakan “saya bukan ulama”.
Benar Anda memang bukan ulama, tapi Anda punya pengetahuan, dan Nabi ﷺ bersabda: sampaikan dariku walau satu ayat ..” (Syarh Riyadh Ash Shalihin, Hal. 824)

Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺbersabda:

إن الله وملائكته وأهل السموات والأرضين حتى النملة في حجرها وحتى الحوت ليصلون على معلم الناس الخير

Sesungguhnya Allah, para malaikatNya, penduduk langit, penduduk bumi, sampai-sampai semut di lubangnya, dan ikan di lautan mereka mendoakan ampun bagi orang yang mengajarkan manusia kebaikan.  (HR. At Tirmidzi No. 2685. Dishahihkan oleh Imam As Suyuthi. Lihat Al Jami’ Ash Shaghir No. 5859)

Wallahu A’lam

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁

Dipersembahkan oleh:
https://www.manis.id

Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c