Beda Paham Fiqih? Lapang dada aja .. Jangan Keras!

📆 Selasa, 11 Dzulhijjah 1437H / 13 September 2016
📚 *HADITS DAN FIQIH*

📝 Pemateri: *Ustadz Farid Nu’man Hasan.*
📋  *Beda Paham Fiqih? Lapang dada aja .. Jangan Keras!*
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
📚 Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut:
سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.
📌“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim Al Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/133)
📚Pandangan Imam Malik Radhiallahu ‘Anhu
Imam Malik ketika berkata kepada Khalifah Abu Ja’far, tatkala Abu Ja’far ingin memaksa semua orang berpegang pada Al Muwatha’ (himpunan hadits karya Imam Malik): “Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.” .(Al Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, Mu’tamar Khamis, hal. 187. Al Maktabah At Taufiqiyah)
📚Pandangan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu
Dalam kitab Al Adab Asy Syar’iyyah:
وقد قال أحمد في رواية المروذي لا ينبغي للفقيه أن يحمل الناس على مذهبه. ولا يشدد عليهم وقال مهنا سمعت أحمد يقول من أراد أن يشرب هذا النبيذ يتبع فيه شرب من شربه فليشربه وحده .
📌“Imam Ahmad berkata dalam sebuah riwayat Al Maruzi (Al Marwadzi), tidak seharusnya seorang ahli fiqih membebani manusia untuk mengikuti madzhabnya dan tidak boleh bersikap keras kepada mereka. Berkata Muhanna, aku mendengar Ahmad berkata, ‘Barangsiapa yang mau minum nabidz (air perasan anggur) ini, karena mengikuti imam yang membolehkan meminumnya, maka hendaknya dia meminumnya sendiri.” (Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar’iyyah, Juz 1, hal. 212. Syamilah)
Para ulama beda pendapat tentang halal-haramnya air perasan anggur, namun Imam Ahmad menganjurkan bagi orang yang meminumnya, untuk tidak mengajak orang lain. Ini artinya Imam Ahmad bersikap, bahwa tidak boleh orang yang berpendapat halal, mengajak-ngajak minum orang yang berpendapat haram.
📚Imam Yahya bin Ma’in Rahimahullah
Imam Adz Dzahabi  Rahimahullah berkata tentang Yahya bin Ma’in:
قال ابن الجنيد: وسمعت يحيى، يقول: تحريم النبيذ صحيح، ولكن أقف، ولا أحرمه، قد شربه قوم صالحون بأحاديث صحاح، وحرمه قوم صالحون بأحاديث صحاح.
📌Berkata Ibnu Al Junaid: “Aku mendengar Yahya bin Ma’in berkata: “Pengharaman nabidz (air perasan anggur) adalah benar, tetapi aku no coment, dan aku tidak mengharamkannya. Segolongan orang shalih telah meminumnya dengan alasan hadits-hadits shahih, dan segolongan orang shalih lainnya mengharamkannya dengan dalil hadits-hadits yang shahih pula.” (Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam an Nubala, Juz. 11, Hal. 88. Mu’asasah ar Risalah, Beirut-Libanon. Cet.9, 1993M-1413H)
📚Pandangan Imam An Nawawi Rahimahullah
Berkata Imam an Nawawi Rahimahullah:
وَمِمَّا يَتَعَلَّق بِالِاجْتِهَادِ لَمْ يَكُنْ لِلْعَوَامِّ مَدْخَل فِيهِ ، وَلَا لَهُمْ إِنْكَاره ، بَلْ ذَلِكَ لِلْعُلَمَاءِ . ثُمَّ الْعُلَمَاء إِنَّمَا يُنْكِرُونَ مَا أُجْمِعَ عَلَيْهِ أَمَّا الْمُخْتَلَف فِيهِ فَلَا إِنْكَار فِيهِ لِأَنَّ عَلَى أَحَد الْمَذْهَبَيْنِ كُلّ مُجْتَهِدٍ مُصِيبٌ . وَهَذَا هُوَ الْمُخْتَار عِنْد كَثِيرِينَ مِنْ الْمُحَقِّقِينَ أَوْ أَكْثَرهمْ . وَعَلَى الْمَذْهَب الْآخَر الْمُصِيب وَاحِد وَالْمُخْطِئ غَيْر مُتَعَيَّن لَنَا ، وَالْإِثْم مَرْفُوع عَنْهُ
📌“Dan Adapun yang terkait masalah ijtihad, tidak mungkin orang awam menceburkan diri ke dalamnya, mereka tidak boleh mengingkarinya, tetapi itu tugas ulama. Kemudian, para ulama hanya mengingkari dalam perkara yang disepati para imam. Adapun dalam perkara yang masih diperselisihkan, maka tidak boleh ada pengingkaran di sana. Karena berdasarkan dua sudut pandang setiap mujtahid adalah benar. Ini adalah sikap yang dipilih olah mayoritas para ulama peneliti (muhaqqiq). Sedangkan pandangan lain mengatakan bahwa yang benar hanya satu, dan yang salah kita tidak tahu secara pasti, dan dia telah terangkat dosanya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  1/131. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Jadi, yang boleh diingkari hanyalah yang jelas-jelas bertentangan dengan nash qath’i dan ijma’. Adapun zona ijtihadiyah, maka tidak boleh saling mengingkari.
📚 Pandangan Imam Jalaluddin As Suyuthi Rahimahullah
Ketika membahas kaidah-kaidah syariat, Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
📌Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, Juz 1, hal. 285. Syamilah)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
🗳Sebarkan dan raihlah pahala …

Kapan Waktu Menyembelih Qurban yang Utama?

*Ustadz Menjawab*
_Senin, 12 September 2016_
🌴 Ustadz Farid Nu’man
🌿🌺 *Kapan Penyembelihan Hewan Qurban*
Assalamu’alaikum
Ustadz mau tanya dalam penyembelihan qorban itu apa ada waktu yang lebih utama? Diantara hari HA dan hari tasriq berikutnya? maksud saya kita lembaga sekolah bisa nyembelihnya dihari tasriq kedua itu gimana?
🍃🍃 *Jawaban*
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Bismillah wal Hamdulillah ..
Waktu penyembelihan Qurban hanyalah tertentu saja, yakni  10 Zulhijjah dimulai setelah Shalat ‘Ied hingga selesai ayyamut tasyriq (hari-hari tasyrik), yakni 11,12,13 Zulhijjah. Lewat itu maka bukan lagi disebut Hewan Qurban (Al Udh-hiyah) tetapi sedekah biasa, namun tetap akan mendapat ganjaran dari Allah Ta’ala. Insya Allah.
Hal ini berdasarkan hadits dari Jubeir bin Muth’im Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
                            
“Setiap hari-hari tasyriq merupakan waktu penyembelihan.”[1] Penyembelihan dilakukan setelah shalat Ied, sesuai ayat berikut:
    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
(QS. Al Kautsar: 2)
Ayat ini menunjukkan bahwa an nahr (penyembelihan) dilakukan setelah shalat ‘Ied sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ash Shan’ani.
Juga diterangkan dalam riwayat Jundab Al Bajali Radhiallahu ‘Anhu:
شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ أَضْحًى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
 
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada Idul Adha, kemudian berkhutbah dan berkata: barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka dikembalikan tempatnya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.”[2] Maka, dengan demikian kita bisa menyembelih di tanggal 10, 11, 12, 13 Zulhijjah, semuanya sah dan memiliki keutamaan, hanya saja memang tanggal 10 lebih spesial karena secara khusus Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengisitilahkan dengan nama _Yaumun Nahri_ (hari penyembelihan).
Wallahu A’lam
—————
[1] HR. Ahmad No. 16751. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1583, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 10006, 19021. Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 12052. Berkata Imam Al Haitsami: rijaluhu mautsuqun (semua) pirawayat haditsnya tsiqat (kredibel/terpercaya).(Majma’ az Zawaid, 3/251). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “shahih lighairih.” (Ta’liq Musnad Ahmad No. 16751)
 
[2] HR. Bukhari No. 6674, Muslim No. 1960. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1713, Al baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6058, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7834
🌿🌺🌸🌼🌷🍄🌻🌹
Dipersembahkan oleh:
🌍 Website: www.iman-islam.com
📲 Telegram: https://is.gd/3RJdM0
🖥 Fans Page: https://m.facebook.com/majelismanis/
📸Instagram: httpz://twitter.com/majelismanis/
🕹 Play Store: https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
📮 Twitter: https://twitter.com/grupmanis

Takbiran Itu Sudah Boleh Dilakukan Sejak Awal Zulhijjah sampai Usai Hari-Hari Tasyriq

📆 Senin, 10 Dzulhijjah 1437H / 12 September 2016
📚 *HADITS DAN FIQIH*

📝 Pemateri: *Ustadz Farid Nu’man Hasan.*
📋 *Takbiran Itu Sudah Boleh Dilakukan Sejak Awal Zulhijjah sampai Usai Hari-Hari Tasyriq*
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Bertakbir sudah boleh dilakukan sejak tanggal 1 Dzulhijjah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Hal ini disebutkan secara shahih, dalam kitab Shahih Al Bukhari, sebagai berikut:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا
📌Dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah keluar menuju pasar di hari-hari yg 10 (1 -10 Zulhijjah), mereka berdua bertakbir, dan manusia pun ikut bertakbir menyusul takbir mereka berdua.
(Shahih Al Bukhari, Bab Fadhlil ‘Amal fi Ayyamit Tasyriiq, 1/39)
Ini juga menjadi pegangan Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Beliau menjelaskan tentang tafsir ayat:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
📌”Dan mereka mengingat nama Allah dihari-hari yang telah diketahui” (QS. Al Hajj: 28)
Apakah hari-hari yang telah diketahui? Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan: 
Ayyamul ma’lumat adalah Ayyamul ‘asyr (10 hari Zulhijjah), sedangkan Ayyamul ma’duudat adalah hari-hari tasyriq. (Shahih Al Bukhari, Ibid)
Bukannya hanya Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, tapi juga para sahabat dan tabi’in lainnya. Imam Ibnu Katsir mengatakan:
ويروى مثله عن أبي موسى الأشعري، ومجاهد، وعطاء، وسعيد بن جبير، والحسن، وقتادة، والضحاك، وعطاء الخراساني، وإبراهيم النَّخعي. وهو مذهب الشافعي، والمشهور عن أحمد بن حنبل
📌”Semisal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa Al Asy’ari, Mujahid, ‘Atha, Sa’id bin Jubeir, Al Hasan, Qatadah, Adh Dhahak, ‘Atha Al Khurasani, dan Ibrahim An Nakha’iy. Ini juga pendapat madzhab Syafi’iy, dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hambal.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/415)
Sementara, Imam Ibnu Rajab Rahimahullah menyebutkan nama-nama tokoh ulama yang juga berpendapat seperti ini tapi belum disebut oleh Imam Ibnu Katsir, yaitu Ibnu Umar,  ‘Ikrimah, dan  Imam Abu Hanifah. (Fathul Bari, 6/109)
Dan, yang dimaksud dengan “mengingat nama Allah dihari-hari yang diketahui” adalah tentunya juga dengan bertakbir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ، وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ مِن الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ ، وَالتَّكْبِيرِ، وَالتَّحْمِيدِ
📌Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah, dan tidak pula lebih dicintaiNya, untuk melakukan amal shalih, selain di 10 hari ini, maka perbanyaklah oleh kalian bertahlil, takbir, dan tahmid.
(HR. Ahmad No. 5446, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 3750, Abdu bin Humaid No. 807, Ath Thahawi dalam Syarh Musykil Al Atsar No. 2971. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad, 9/324)
Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah, mengutip dari Imam Abu Ja’far Ath Thahawi Rahimahullah:
كان مشايخنا يقولون بذلك أي بالتكبير في أيام العشر
📌Dahulu guru-guru kami mengatakan hal itu, yaitu bertakbir di hari-hari yang 10 itu. (Fathul Bari, 2/458)
Demikianlah. Bertakbir sejak 1 Dzulhijjah, sampai berakhirnya tasyriq, merupakan pandangan dari banyak salafus shalih, juga tiga  Imam Madzhab, yaitu Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal Rahimahumullah. Hanya saja memang ini belum menjadi budaya di negeri kita.
Sekian. Wallahu A’lam
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
🗳Sebarkan dan raihlah pahala …

Keutamaan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 4/selesai)

📆 Ahad, 9 Dzulhijjah 1437H / 11 September 2016
📚 FIQIH DAN HADITS

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan
📋  Keutamaan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 4/selesai)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Materi kajian sebelumnya bisa dilihat di tautan berikut :
http://www.iman-islam.com/2016/09/keutamaan-bulan-dzulhijjah-dan-amalan.html?m=1
5. Tidak Berpuasa pada Hari Raya ( 10 Dzulhijah) dan hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzul Hijjah)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari ‘Arafah, hari penyembelihan qurban, hari-hari tasyriq, adalah hari raya kita para pemeluk islam, itu adalah hari-hari makan dan minum. (HR. At Tirmidzi No. 773, katanya: hasan shahih, Ad Darimi No. 1764, Syaikh Husein Salim Asad mengatakan: isnaduhu shahih. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1586, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi mereka tidak meriwayatkannya.” )
Dari Nubaisyah Al Hudzalli, katanya: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum. (HR. Muslim No. 1141)
Inilah di antara dalil agar kita tidak berpuasa pada hari raya dan hari-hari tasyriq, karena itu adalah hari untuk makan dan minum. Sedangkan untuk puasa pada hari ‘Arafah sudah dibahas pada bagian sebelumnya.
Imam At Tirmidzi berkata:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ الصِّيَامَ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ إِلَّا أَنَّ قَوْمًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ رَخَّصُوا لِلْمُتَمَتِّعِ إِذَا لَمْ يَجِدْ هَدْيًا وَلَمْ يَصُمْ فِي الْعَشْرِ أَنْ يَصُومَ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ وَبِهِ يَقُولُ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَقُ
Para ulama mengamalkan hadits ini, bahwa mereka memakruhkan berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali sekelompok kaum dari sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan selain mereka, yang memberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari tasyriq bagi orang yang berhaji tamattu’ jika belum mendapatkan hewan untuk berqurban dan dia belum berpuasa pada hari yang sepuluh (pada bulan Dzulhijjah, pen). Inilah pendapat Malik bin Anas, Asy Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. (Sunan At Tirmidzi, lihat komentar hadits No. 773)
Pada saat itu dibolehkan mengadakan acara (haflah) makan  dan minum, karena memang kaum muslimin sedang berbahagia. Hal itu sama sekali bukan perbuatan yang dibenci.
Al Hafizh Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap hadits ini, katanya:
وأن الأكل والشرب في المحافل مباح ولا كراهة فيه
Sesungguhnya makan dan minum pada berbagai acara adalah mubah dan tidak ada kemakruhan di dalamnya. (Fathul Bari, 4/238)
6. Berdzikir Kepada Allah Ta’ala pada hari-hari Tasyriq
Dalam riwayat Imam Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzalli, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum. (HR. Muslim No.  1141), dan dalam riwayat Abu Al Malih ada tambahan: “dan hari berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim No. 1141)
Pada hari-hari tasyriq kita dianjurkan banyak berdzikir, karena Nabi juga mengatakan hari tasyriq adalah hari berdzikir kepada Allah Ta’ala.
Agar kebahagian dan pesta kaum muslimin tetap dalam bingkai kebaikan, dan tidak berlebihan.
Imam Ibnu Habib menjelaskan tentang berdzikir pada hari-hari tasyriq:
يَنْبَغِي لِأَهْلِ مِنًى وَغَيْرِهِمْ أَنْ يُكَبِّرُوا أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ إِذَا اِرْتَفَعَ ثُمَّ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ بِالْعَشِيِّ وَكَذَلِكَ فَعَلَ وَأَمَّا أَهْلُ الْآفَاقِ وَغَيْرُهُمْ فَفِي خُرُوجِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى وَفِي دُبُرِ الصَّلَوَاتِ وَيُكَبِّرُونَ فِي خِلَالِ ذَلِكَ وَلَا يَجْهَرُونَ
Hendaknya bagi penduduk Mina dan selain mereka untuk bertakbir pada awal siang (maksudnya pagi, pen), lalu ketika matahari meninggi, lalu ketika matahari tergelincir, kemudian pada saat malam, demikian juga yang dilakukan.
Ada pun penduduk seluruh ufuk dan selain mereka, pada setiap keluarnya mereka ke tempat shalat dan setelah shalat hendaknya mereka bertakbir pada saat itu,  dan tidak dikeraskan. (Imam Abul Walid Al Baji, Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa’, 2/463)
Maka, boleh saja bertakbir saat hari-hari tasyriq (11, 12,13 Dzulhijjah) sebagaimana yang kita lihat pada sebagian masjid dan surau, yang mereka lakukan setelah shalat.
Hal ini berbeda dengan Idul Fithri yang bertakbirnya hanya sampai naiknya khatib ke mimbar ketika shalat Idul Fithri, yaitu takbir dalam artian ‘takbiran’-nya hari raya.
Ada pun sekedar mengucapkan takbir  (Allahu Akbar) tentunya boleh  kapan pun juga. 
Demikian.
Semoga bermanfaat …….
Wallahu A’lam
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh:
http://www.iman-islam.com
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
🗳Sebarkan dan raihlah pahala …

AKAD MURABAHAH (JUAL BELI) & AKAD QARDH (PINJAMAN)

*Ustadz Menjawab*
_Jum’at, 09 September 2016_
🌴Ustadz Farid Nu’man Ss
💐🌿 *AKAD MURABAHAH (JUAL BELI) & AKAD QARDH (PINJAMAN)*
Assalamualaikum ustadz..
Saya mau bertanya..misalnya dikantor didirikan koperasi simpan pinjam.utk sesama pegawai yg membutuhkan . ada simpanan pokok, simpanan wajib. jika seseorang melakukan pinjaman maka bayarnya dpt diangsur selama 10bln. anggaplah minjam 1jt.dicicil selama 10bln dg angsuran 100rb/bln.ditambah 10%.jd yg hrs dibayar 110rb.akhir tahun keuntungan dibagi utk sesama anggota.kalo mau keluar dr koperasi itu simpanan pokok dan simpanan wajibnya dikembalikan lg. yg saya tanyakan termasuk ribakah itu?
🔓 *Jawab*
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
jika akadnya “pinjam” maka tdk boleh ada tambahan, sebab semua tambahan dr pinjam adalah riba. Memberikan pinjaman itu semangatnya adalah MEMBANTU bukan mencari UNTUNG. Mencari untung itu ada dalam akad murabahah/jual beli. Jd, usul saya ganti akad saja menjadi murabahah, bukan qardh/pinjaman.
Wallahu a’lam
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Dimana Harus Berqurban?

*Ustadz Menjawab*
_Rabu, 07 September 2016_
🌴Ustadz Farid Hasan Nu’man
🌿🌺🍄 *Dimana Harus Berqurban*
Assalamu’alaikum ustadz/ah..
mana lebih utama antara qurban di sekitar rumah atau tempat jauh yg kita pandang lebih butuh..seperti saat ini banyak yg menawarkan qurban di pelosok indonesia atau di luar negeri contoh palestina atau syiria..
🍃🍃Jawaban
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Masing2 ada kelebihan dan kekurangan ..
Qurban didaerah sekitar, kelebihannya kita bisa memotong sendiri atau menyaksikan pemotongan, dan keduanya sunah. Kekurangannya, daging sangat berlimpah, kadang ada yg mendapatkan berlimpah2.
Qurban di daerah minus, konflik, bencana, kekurangannya adalah kehilangan dua sunah di atas. Kelebihannya, daging qurban dinikmati oleh umat Islam yg sdg dalam kesulitan, atau minus, shgga terjadi pemerataan dan syiar.
Silahkan ditimbang2 ya ..
Wallahu a’lam
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Jadi .., Kita Masuk Surga Karena Amal Sendiri atau Rahmat Allah

📆 Selasa, 4 Dzulhijjah 1437H / 6 September 2016
📚 *HADITS DAN FIQIH*

📝 Pemateri: *Ustadz Farid Nu’man Hasan.*
📋  *Jadi .., Kita Masuk Surga Karena Amal Sendiri atau Rahmat Allah*
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebagian kalangan menilai, bahwa manusia masuk surga karena amal shalih yang diusahakannya. Hal ini diperkuat oleh firmanNya:
الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ طَيِّبِينَ يَقُولُونَ سَلامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
📌(yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam Keadaan baik oleh Para Malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam syurga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. An Nahl (16): 32)
  Juga ayat lainnya:
وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
📌   Dan diserukan kepada mereka: “ltulah surga yang diwariskan kepadamu, disebabkan apa yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Al A’raf (7): 43)
  Dua ayat ini, dan juga hadits-hadits yang membicarakan amal-amal menuju surga, menunjukkan bahwa amal shalih-lah sebagai penentunya.
  Namun, ada pihak yang mengatakan bahwa manusia dimasukkan ke dalam surga adalah karena rahmat Allah Ta’ala semata, bukan karena amalnya. Mereka berdalil dengan beberapa hadits berikut:
  Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَنْ يُنَجِّيَ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ قَالُوا وَلَا أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَلَا أَنَا إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِي اللَّهُ بِرَحْمَةٍ
📌“Tidak seorang pun di antara kalian yang akan diselamatkan oleh amal perbuatannya.”  Mereka   bertanya: “Engkau pun tidak, wahai Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Aku juga tidak, hanya saja Allah melimpahkan rahmatNya kepadaku.” (HR. Bukhari No. 6463 dan Muslim No. 2816)
Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, aku mendengar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يُدْخِلُ أَحَدًا مِنْكُمْ عَمَلُهُ الْجَنَّةَ وَلَا يُجِيرُهُ مِنْ النَّارِ وَلَا أَنَا إِلَّا بِرَحْمَةٍ مِنْ اللَّهِ
📌Amal shalih kamu tidaklah memasukkan kamu ke dalam surga dan tidak pula menjauhkan dari api neraka, tidak pula aku, kecuali dengan rahmat dari Allah. (HR. Muslim No. 2817)
Demikian alasan masing-masing pihak.  Selintas dalil-dalil mereka nampak bertentangan (ta’arudh) secara lahiriyah satu sama lain. Al Quran menyebut bahwa manusia masuk surga karena amal shalihnya, tetapi Al Hadits menyebut manusia masuk surga karena ramat Allah Ta’ala semata. Bukan karena amal shalihnya di dunia.
*📚Bagaimana mengkompromikan dalil-dalil yang nampaknya bertentangan ini?*
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
وَفِي ظَاهِر هَذِهِ الْأَحَادِيث : دَلَالَة لِأَهْلِ الْحَقّ أَنَّهُ لَا يَسْتَحِقّ أَحَد الثَّوَاب وَالْجَنَّة بِطَاعَتِهِ ، وَأَمَّا قَوْله تَعَالَى : { اُدْخُلُوا الْجَنَّة بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ } { وَتِلْك الْجَنَّة الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ } وَنَحْوهمَا مِنْ الْآيَات الدَّالَّة عَلَى أَنَّ الْأَعْمَال يُدْخَل بِهَا الْجَنَّة ، فَلَا يُعَارِض هَذِهِ الْأَحَادِيث ، بَلْ مَعْنَى الْآيَات : أَنَّ دُخُول الْجَنَّة بِسَبَبِ الْأَعْمَال ، ثُمَّ التَّوْفِيق لِلْأَعْمَالِ وَالْهِدَايَة لِلْإِخْلَاصِ فِيهَا ، وَقَبُولهَا بِرَحْمَةِ اللَّه تَعَالَى وَفَضْله ، فَيَصِحّ أَنَّهُ لَمْ يَدْخُل بِمُجَرَّدِ الْعَمَل . وَهُوَ مُرَاد الْأَحَادِيث ، وَيَصِحّ أَنَّهُ دَخَلَ بِالْأَعْمَالِ أَيْ بِسَبَبِهَا ، وَهِيَ مِنْ الرَّحْمَة . وَاَللَّه أَعْلَم .
📌 Menurut zahir hadits-hadits ini ada petunjuk bagi ahlul haq, bahwasanya seseorang tidak berhak mendapat pahala dan surga karena amal ibadahnya. Adapun firman Allah Ta’ala: (Masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan) dan (Itulah surga yang diwariskan kepadamu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan)  dan yang semisal keduanya dari beberapa ayat Al Quran yang menunjukkan bahwa amal ibadah itu dapat memasukkan ke dalam surga, maka semua itu  tidak bertentangan dengan beberapa hadis ini. Akan tetapi, ayat-ayat itu bermakna bahwa  masuknya seseorang ke dalam surga karena amal ibadahnya, kemudian mendapat taufik untuk melakukan amal ibadah itu dan mendapat hidayah untuk ikhlas dalam ibadah sehingga diterima di sisi Allah, adalah berkat rahmat Allah dan karuniaNya. Maka, yang benar adalah tidaklah seseorang  dimasukkan ke dalam surga semata-mata amal ibadahnya. Yang benar adalah adalah bahwa seseorang masuk ke surga dengan amal-amalnya yaitu dengan sebab-sebabnya, dan itu adalah bagian dari rahmat itu sendiri.  Wallahu A’lam.  (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/197. Mawqi’ Ruh Al Islam) 
Syaikh Ismail Haqqi Al Istambuli Al Hanafi Rahimahullah menjelaskan:
أي : ولا أنا أدخل الجنة بعمل إلا برحمة الله. وليس المراد به توهين أمر العمل ، بل نفي الاغترار به وبيان أنه إنما يتم بفضل الله
📌Yaitu:  tidak pula saya dimasukkan ke surga karena amal, kecuali dengan rahmat Allah. Maksudnya bukan berarti meremehkan urusan amal, tetapi ini dalam rangka meniadakan keterpedayaan dengan amal tersebut, dan penjelasan bahwa  amal itu disempurnakan dengan karunia Allah. (Tafsir Ruh Al Bayan, 8/334)
🔑Jadi, tidak ada pertentangan antara ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut. Manusia dimasukkan ke dalam surga karena rahmatNya yang diperoleh melalui sebab-sebab yakni amal shalih yang dilakukannya, BAHKAN amal shalih itu sendiri adalah bagian dari rahmat dan karunia Allah Ta’ala. Kita bisa ibadah, menuntut ilmu, .. bukankah itu bagian rahmat Allah kepada kita?
Wallahu A’lam
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
🗳Sebarkan dan raihlah pahala …

Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 3)

📆 Senin, 3 Dzulhijjah 1437H / 5 September 2016
📚 *HADITS DAN FIQIH*

📝 Pemateri: *Ustadz Farid Nu’man Hasan.*
📋 *Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Amalan-Amalannya (Bag. 3)*
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
*4⃣ Shalat Idul Adha*
Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
📌“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)
Shalat Idul Adha (juga Idhul Fitri) adalah sunah muakadah. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
شرعت صلاة العيدين في السنة الاولى من الهجرة، وهي سنة مؤكدة واظب النبي صلى الله عليه وسلم عليها وأمر الرجال والنساء أن يخرجوا لها.
📌Disyariatkannya shalat ‘Idain (dua hari raya) pada tahun pertama dari hijrah, dia adalah sunah muakadah yang selalu dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau memerintahkan kaum laki-laki dan wanita untuk keluar meramaikannya. (Fiqhus Sunnah, 1/317)
Ada pun kalangan Hanafiyah berpendapat wajib, tetapi wajib dalam pengertian madzhab Hanafi adalah kedudukan di antara sunah dan fardhu.
Disebutkan dalam Al Mausu’ah:
صَلاَةُ الْعِيدَيْنِ وَاجِبَةٌ عَلَى الْقَوْل الصَّحِيحِ الْمُفْتَى بِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ – وَالْمُرَادُ مِنَ الْوَاجِبِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ : أَنَّهُ مَنْزِلَةٌ بَيْنَ الْفَرْضِ وَالسُّنَّةِ – وَدَلِيل ذَلِكَ : مُوَاظَبَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا مِنْ دُونِ تَرْكِهَا وَلَوْ مَرَّةً
📌Shalat ‘Idain adalah wajib menurut pendapat yang shahih yang difatwakan oleh kalangan Hanafiyah –maksud wajib menurut madzhab Hanafi adalah kedudukan yang setara antara fardhu dan sunah. Dalilnya adalah begitu bersemangatnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya, Beliau tidak pernah meninggalkannya sekali pun. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/240)
Sedangkan Syafi’iyah dan Malikiyah menyatakan sebagai sunah muakadah, dalilnya adalah karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya oleh orang Arab Badui tentang shalat fardhu, Nabi menyebutkan shalat yang lima. Lalu Arab Badui itu bertanya:
هَل عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ ؟ قَال لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ
Apakah ada yang selain itu? Nabi menjawab: “Tidak ada, kecuali yang sunah.” (HR. Bukhari No. 46)
Bukti lain bahwa shalat ‘Idain itu sunah adalah shalat tersebut tidak menggunakan adzan dan iqamah sebagaimana shalat wajib lainnya. Shalat tersebut sama halnya dengan shalat sunah lainnya tanpa adzan dan iqamah, seperti dhuha, tahajud, dan lainnya. Ini menunjukkan bahwa shalat ‘Idain adalah sunah.
Sedangkan Hanabilah mengatakan fardhu kifayah, alasannya adalah karena firman Allah Ta’ala menyebutkan shalat tersebut dengan kalimat perintah:  “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2). Juga karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu merutinkannya. (Ibid, 27/240)
*5⃣ Menyembelih Hewan Qurban*
Jumhur ulama mengatakan sunnah muakadah, kecuali Abu Hanifah hang mengatakan wajib, bagi yang sedang lapang rezekinya.
Untuk detilnya masalah ini silahkan buka lagi tulisan saya  “Qurban dan Pembahasannya”.
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com
Ikuti Kami di:
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
🗳Sebarkan dan raihlah pahala …

Qurban Untuk Anak Atau Diri Sendiri yang Didahulukan?

*Ustadz Menjawab*
_Senin, 05 September 2016_
🌴Ustadz Farid Hasan Nu’man
🌿🍁🌺 *Qurban Atas Nama Anak*
Assalamu’alaikum ustadz/ah..
Jika ana berniat tahun ini utk berkurban a.n. anak (2 thn 6 bln) bolehkah? Sementara utk istri dan ana sendiri insya Allah diniatkan di tahun depannya lagi. Secara finansial kami cukup utk kehidupan sehari-hari. Ada tabungan utk persiapan sekolah (ana sendiri dan anak ana tahun depan). Bagaimana seharusnya Ustadz? Mhn keterangan. Jazakallah.
Pertanyaan yang serupa :
Yth ustadz…Rasulullah menyembelih an beliau dan keluarga serta umat….apakah itu dalil bahwa kurban boleh an keluarga (satu keluarga satu qibas)
🍃🍃Pembahasana :
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Ya, Atas nama 1 orang, dan atas nama sekeluarga adalah sah. Semuanya ada dalilnya. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa  min  ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, *Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhammad* dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” (HR. Muslim No. 1967)
Tertulis dalam Al Mausu’ah:
وَقَدْ صَحَّ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ نَفْسِهِ ، وَالآْخَرُ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِهِ .
Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing kibas, satu untuk dirinya dan satu untuk umatnya yang belum berkurban. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 5/106)
Wallahu A’lam
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….

Khitan Untuk Bayi Perempuan

*Ustadz Menjawab*
_Kamis, 01 September 2016_
📲Ustadz Farid Nu’man Hasan SS
🌿🌺 *Khitan Untuk Bayi Perempuan*
Assalamualaikum…saya mau bertanya tentang masalah hukum khitan untuk anak perempuan. Bagaimana hukum sebenarnya?  terima kasih.            
 Jawaban:
—————
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu Ala Rasulillah wa Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah wa bad: 
Khitan merupakan salah satu millah (ajaran) Nabi Ibrahim Alaihis Salam, yang Allah Taala perintahkan agar kita mengikutinya. Allah Taala berfirman:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl (16): 123)
Maka, khitan baik laki-laki dan wanita adalah perbuatan yang memiliki tempat dalam syariat Islam. Dia bukan barang asing, bukan pula bidah yang menyusup ke dalam ajaran Islam, sebagaimana yang dituduhkan sebagian orang.
*_📌Apanya Yang Dikhitan?_*
Pada wanita, yang dipotong adalah kulit yang menyembul dibagian atas saluran kencing, yang mirip dengan jengger ayam (Urf ad Dik). (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28) Biasa kita menyebutnya klitoris.
Bagian ini adalah bagian luar yang paling sensitif pada genital wanita, oleh karena itu khitan wanita bertujuan untuk menstabilkan libido mereka. Tetapi, tidak dibenarkan memotong semua, atau sebagian besarnya sebagaimana dilakukan di negeri-negeri Afrika. Bahkan ada yang memotong bagian labia minora (bibir kecil). Ini tentu cara yang bertentangan dengan khitan wanita  menurut Islam.
Sedangkan, pada laki-laki yang dipotong adalah kulit yang menutupi  hasyafah (glans), kulit itu dinamakan Qulfah (Kulup), sehingga seluruh hasyafah terlihat. (Ibid)
Bagian ini adalah kumpulan bakteri dan najis, oleh karena itu tujuan khitan pada laki-laki adalah  agar najis yang ada padanya menjadi hilang, tak lagi terhalang oleh qulfah tersebut.
*_📌Dalil-Dalil Pensyariatannya_*
Ada beberapa dalil yang biasa dijadikan alasan kewajiban dan kesunnahan khitan bagi wanita. Tetapi, hadits hadits tersebut tak satu pun yang selamat dari cacat.  Di antaranya sebagai berikut:
1⃣ Dari Ummu Athiyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada seorang wanita yang dikhitan di Madinah, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
“Jangan potong berlebihan, karena itu menyenangkan bagi wanita dan disukai oleh suami.”
(HR. Abu Daud No. 5271. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/324. Juga Syuabul Iman, No. 8393. Ath Thabarani, Al Mujam Al Kabir, No. 8062, juga dalam Al Awsath, No. 2343, dan dalam Ash Shaghir No. 122,  Abu Nuaim, Marifatush Shahabah, No. 3450)
Hadits ini menurut lafaz Imam Abu Daud. Sedangkan dari Imam yang lainnya, ada tambahan diawalnya dengan ucapan: Asyimmi dan Ikhfidhi yang berarti rendahkan/pendekkan. Sedangkan Laa Tanhiki artinya jangan berlebihan dalam memotong. 
Hadits ini menurut Imam Abu Daud- sanadnya tidak kuat, dan hadits ini mursal, sedangkan Muhammad bin Hassan  adalah majhul (tidak dikenal). Dan, hadits ini dhaif (lemah). (Sunan Abi Daud No. 5271)
Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi mengatakan bahwa hadits ini idhthirab (guncang). (Aunul Mabud, 14/126)
2⃣ Dari Abdullah bin Umar secara marfu:
يَا نِسَاءَ الْأَنْصَارِ اِخْتَضِبْنَ غَمْسًا وَاخْفِضْنَ وَلَا تُنْهِكْنَ فَإِنَّهُ أَحْظَى عِنْد أَزْوَاجِكُنَّ
        
“Wahai wanita Anshar, celupkanlah dan potonglah, jangan banyak-banyak, karena itu membuat senang suami kalian.”
(HR. Al Bazzar dan Ibnu ‘Adi)
Dalam sanad hadits  Al Bazzar terdapat Mandal bin Ali dan dia dhaif. Sedangkan, ri wayat Ibnu ‘Adi terdapat Khalid bin ‘Amru Al Kursyi, dia lebih dhaif dari Mandal. (Ibid)
3⃣ Hadits lain:
الْخِتَان سُنَّة لِلرِّجَالِ مَكْرُمَة لِلنِّسَاءِ
“Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita.”
(HR. Ahmad)
Hadits ini juga dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Hajaj bin Artha’ah. Imam Adz Dzahabi mengatakan: Hajaj bin Artha’ah adalah dhaif dan tidak boleh berhujjah dengannya.
Imam Ath Thabarani juga meriwayatkan yang seperti ini dari Syaddad binAus, dari Ibnu Abbas. Imam As Suyuthi mengatakan sanadnya hasan. Sedangkan Imam Al Baihaqi mengatakan dhaif dan sanadnya munqathi (terputus), dan ditegaskan pula kedhaifannya oleh Imam Adz Dzahabi.
Al Hafizh Al Iraqi mengatakan: sanadnya dhaif. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: Hajaj bin Arthaah adalah seorang mudallis (suka menggelapkan sanad), dan dalam hal ini terjadi idhthirab (keguncangan).  Imam Abu Hatim mengatakan: ini adalah kesalahan Hajaj atau perawi yang meriwayatkan darinya.
Imam Al Munawi mengatakan dalam At Taisir : sanad hadits ini dhaif, berbeda dengan yang dikatakan As Suyuthi yang mengatakan hasan.  (Ibid,  14/125. Lihat juga At Talkhish Al Habirnya Imam Ibnu Hajar)
*_📌Benarkah Seluruh Hadits Khitan Wanita Adalah Cacat dan Dhaif ?_*
Hal ini ditegaskan para Imam muhaqqiq (peneliti). Berkata Imam Abu Thayyib Abadi:
وحديث ختان المرأة روي من أوجه كثيرة وكلها ضعيفة معلولة مخدوشة لا يصح الاحتجاج بها كما عرفت.وقال ابن المنذر: ليس في الختان خبر يرجع إليه ولا سنة يتبع. وقال ابن عبد البر في التمهيد: والذي أجمع عليه المسلمون أن الختان للرجال انتهى
“Dan hadits tentang khitannya wanita diriwayatkan oleh banyak jalur, semuanya dhaif, memiliki ilat (cacat), dan tidak sah berdalil dengannya sebagaimana yang telah anda ketahui. Berkata Ibnul Mundzir: Tentang khitan (wanita) tidak ada riwayat yang bisa dijadikan rujukan dan tidak ada sunah yang bisa diikuti. Berkata Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid: Dan yang di-ijmakan kaum muslimin adalah bahwa khitan itu bagi laki-laki.” (Aunul Mabud, 14/126)
Tetapi, Syaikh Al Albani menshahihkan hadits riwayat Abu Daud di atas (hadits pertama). Beliau mengakui sanad hadits ini sebenarnya dhaif, tetapi banyak riwayat lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih. (Selengkapnya lihat di kitab As Silsilah Ash Shahihah 2/353, No. 722, dan Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 5271, lihat juga Shahih Al Jamiush Shaghir wa Ziyadatuhu, 2/1244-1245)
Oleh karena itu, Syaikh Al Albani termasuk ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, karena keshahihan riwayat ini.
Tetapi, benarkah semua hadits tentang khitannya wanita adalah dhaif ?  Jika kita lihat secara seksama, tidaklah demikian.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل
“Jika bertemu dua khitan maka wajiblah untuk mandi.”
(HR. At Tirmidzi No. 109, katanya: hasan shahih. Ibnu Majah No. 608, Ahmad No. 26067, Ath Thahawi dalam Syarh Maani Al Aatsar No. 332, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1041, Asy Syafii dalam Musnadnya No. 102 (disusun oleh As Sindi), Ath Thabarani dalam Musnad Syamiyyin No. 2754, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 961 dari Asiyah. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 954)
Hadits ini shahih. (Syaikh Al Albani, Irwaul Ghalil No. 80. Juga Syaikh Syuaib Al Arnauth,  Taliq Musnad Ahmad No. 26067)
Hadits lainnya:
إذا جلس بين شعبها الأربع ومس الختان الختان فقد وجب الغسل
“Jika seserang duduk diantara empat cabang anggata badan, dan khitan bersentuhan dengan khitan, maka wajiblah dia mandi.”
(HR. Muslim, No. 349, Abu Daud No. 216, dan At Tirmidzi, katanya: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 227,  Abu Yaala No. 4926)
Riwayat seperti ini cukup banyak, dan secara makna, hadits-hadits ini menunjukkan bahwa yang dikhitan bukan hanya laki-laki tetapi wanita. Sebab, maksud bertemunya dua khitan adalah bertemunya dua kemaluan laki-laki dan wanita yang sudah dikhitan. Maksud bertemu di sini bukan sekedar bersentuhan, tetapi terbenamnya kemaluan l aki-laki pada kemalaun wanita, sebagaimana telah disepakati oleh madzhab yang empat. (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 16/50).
Dan, Imam Ahmad mengatakan: Dari hadits ini, bahwa bagi wanita juga dikhitan.  Tetapi menurutnya khitan wanita adalah sunah.  (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 134. Darul Kutub Al Ilmiyah)
Dalam hadits lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
الفطرة خمسٌ، أو خمسٌ من الفطرة: الختان، والاستحداد، ونتف الإِبط، وتقليم الأظفار، وقصُّ الشارب
“Fitrah itu ada lima, atau lima hal yang termasuk fitrah: (diantaranya) “Khitan ….” (HR. Bukhari No. 5550, Muslim No. 257)
Hadits ini umum, bukan hanya bagi laki-laki tetapi juga wanita, kecuali memendekkan kumis yang memang khusus untuk laki-laki. Nah, riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa khitan bagi wanita memang ada dalam Islam. Tetapi, memang tidak ada hadits shahih yang khusus menceritakan khitan wanita. Yang ada adalah hadits tentang khitan secara umum, dengan penyebutan untuk laki-laki dan perempuan.
*_📌Lalu, Apa Hukumnya Khitan Wanita?_*
Keterangan di atas telah jelas, bahwa khitan wanita adalah masyru (disyariatkan) dalam Islam. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum kemasyruannya. Ada yang mewajibkan, menyunnahkan, membolehkan, bahkan ada yang melarangnya dalam kedaan tertentu.
Pihak yang mewajibkan seperti Imam Asy Syafii dan mayoritas pengikutnya. Juga Imam Ibnul Qayyim dan Syaikh Al Albani Rahimahumulullah Taala.
Sedangkan,  Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan sunah secara mutlak (laki-laki dan wanita), dan Imam Ahmad mengatakan wajib buat laki-laki namun sunah buat wanita. (Aunul Mabud, 14/125),
Imam Ibnu Qudamah mengatakan wajib bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi wanita,  serta tidak wajib bagi mereka. (Al Masuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 19/28).
Pihak yang mewajibkan berdalil dengan ayat An Nahl 123 (agar mengikuti millah Ibrahim), dan hadits sunah fitrah ada lima.
Alasan ini ditolak, sebab ayat tersebut memerintahkan kita mengikuti agama Ibrahim secara Global dan pokoknya yaitu Tauhid.
Sedangkan, hadits tersebut juga tidak bisa dijadikan dalil,  dan tidak menunjukkan wajibnya khitan, sebab jika khitan wajib, maka empat hal lainnya dalam hadits itu juga wajib seperti bersiwak, memendekkan kumis, mencukur bulu kemaluan, dan ketiak. Sedangkan kita tahu, tak ada yang mengatakan bersiwak , mencukur ketiak, bulu kemaluan adalah wajib, semua adalah sunah!
Selain itu, hadits tentang bertemunya dua khitan, juga bukan menunjukkan wajibnya khitan wanita, melainkan hanyalah informasi tentang khitan wanita. Ditambah lagi, lemahnya riwayat yang memerintahkan khitan khusus wanita. Maka, pendapat yang paling rajih (kuat) adalah khitan wanita adalah sunah. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, Syaikh Al Qaradhawi, dan lain-lain.
*Tapi, hukum ini bisa berubah jika:*
💢 Bagi wanita tertentu jika membahayakan maka sebaiknya dilarang. Syaikh Ali Jumah mufti Mesir saat ini- pernah memfatwakan haramnya khitan wanita lantaran kasus tewasnya seorang gadis setelah dikhitan.
💢 Tekstur genital wanita tidaklah sama satu sama lain. Jika klitorisnya pendek dan kecil, yang justru akan mendatangkan frigid jika dikhitan, maka tidak wajib dan tidak sunah, sebab akan membawa mudharat pada kehidupan seksualnya. Tetapi, jika ada wanita yang klitorisnya panjang, maka sangat dianjurkan untuk dikhitan, agar tidak terjadi mudharat berupa tidak stabilnya libido.
Ketentuan-ketentuan ini sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter yang berkompeten. Sekian.
Wallahu a’lam.
🌿🌺🍄🍀🌷🌹🌻
Dipersembahkan Oleh:
Website : www.iman-manis.com
Telegram : https://is.gd/3RJdM0
Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
Twitter : https://twitter.com/grupmanis
Istagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
💼Sebarkan! Raih Bahagia….