Hukum Tambahan Uang Untuk Melancarkan Urusan

0
79

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh ustadz… Saya mau bertanya, ketika mengurus kakak saya mengurusnya menggunakan orang dalam namun ketika urusannya selesai si orang dalam ini meminta uang yang melebihi uang administrasi, bagaimana itu ustadz? Saya mau menolak masalahnya kakaknya sudah selesai.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dia melakukan ghulul,

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan.” (HR. Abu Daud no. 2943, Dishahihkan oleh Imam Al Hakim dan disepakati Adz Dzahabi)

Ghulul adalah:

أي سرقة حرام لأنه اختلاس من مال الجماعة الذي ينفق في حقوق الضعفاء والفقراء و يرصد للمصالح الكبري

Ghulul adalah mencuri dan haram, karena itu adalah ikhtilas (nilep, nyopet) harta jamaah yang seharusnya dibelanjakan untuk hak para dhuafa, fakir miskin, dan menghambat maslahat yang besar. (Al Hadits Al Maudhu’i, 1/294)

Jika dia memaksa, maka tolak baik-baik. Sampaikan hadits ini.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here