Tolong Menolong dalam Kemungkaran

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya kalau ada saudara kita yang menitipkan uangnya untuk disimpan dalam rekening bank kita, sementara kita tau bahwa uang itu adalah uang simpanan yang asalnya kurang jelas (seperti hasil pemberian orang lain/korupsi) ? apa saya juga bisa terkena dosa atas perbuatan saudara saya tersebut?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika kita tahu itu uang haram, dan dia nitip ke kita maka lebih hati-hati adalah menolaknya. Sebab seolah itu melindunginya.

ولا تعاونوا علي الاثم والعدوان

Dan janganlah kamu saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.

(QS. Al-Maidah: 2)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *