Berdagang dengan Sistem Dropship

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ..Ust yang saya ketahui,ada bbrp yg seperti itu.misal…saya upload barang via foto, pdhal barang tsb milik temen…jk ada yg tertarik-nego dan deal-dia.transfer…br saya uruskan…saya belikan barang temen tsb, kmdian saya kirimkan. gimana yg sprti ini.mhon pncrrahannya agar jelas pkerjaan kami.nuwun
Atau sistem dropship bgmn hukumnya?

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Ya, metode seperti itu termasuk yg tidak diperbolehkan. Karena menjual barang yg tidak dimiliki. Jika model dropshipnya seperti itu, maka juga tidak boleh.
Solusinya dgn cara menjalin kerja sama dengan pihak yg punya stok barang tsb, bahwa kita menjualkan produk atau barang miliknya di web kita. Adapun harga dan keuntungannya bisa disepakati bersama. Apabila metodenya spt ini maka diperbolehkan.

Wallahu a’lam.

Hal-Hal Yang Tidak Seharusnya Dilakukan Pada Hari Raya Idul Fitri​

​📕Hadits:​

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ عَنْ بَيْعَةِ النِّسَاءِ قَالَتْ مَا مَسَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ امْرَأَةً قَط (رواه مسلم)

​Dari ‘Urwah ra bahwa ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita sama sekali. (HR. Muslim, hadits no 3471)​

​📕Hikmah Hadits:​

1⃣. Bahwa tidak jarang ketika merayakan Idul Fitri, seorang muslim melakukan perbuatan dan atau kebiasaan yang dimakruhkan bahkan diharamkan oleh Allah Swt.

Maka alih-alih mendapatkan kesucian dan ampunan dosa, yang terjadi justru semakin menambah perbuatan dosa.

Maka oleh karenanya, hendaknya kita berusaha untuk meninggalkan segala hal yang dilarang atau dimakruhkan, yaitu diantaranya adalah sebagai berikut:

​#1. Terlalu berlebihan dalam mengkonsumsi makanan.​

Allah Swt berfirman yg maknanya,
​Dan makan dan minumlah kalian, tapi janganlah kalian berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A’raf 31)​

​#2. Berlebihan dalam berpakaian dan berdandan.​

Dan hendaknya setiap muslim dan muslimah mengenakan pakaian yang terbaik, menutup aurat, rapi dan tidak berlebihan. Allah Swt berfirman,
​”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab 33)​

​#3. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.​

Dalam hadits disebutkan, Dari Urwah ra, bahwasanya Aisyah memberitahukannya tentang bai’at wanita. Aisyah berkata,
​”Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh dengan tangannya seorang wanita sama sekali.” (HR. Muslim)​

​#4. Berlebihan dalam tertawa dan becanda​
Berlebihan dalam tertawa dan becanda dapat mematikan hati, sebagaimana hadits Nabi Saw,
​”Dan janganlah kalian memperbanyak tertawa, karena banyak tertawa itu akan mematikan hati.” (HR. Tirmidzi)​

​#5. Menunda-nunda waktu pelaksanaan shalat.​
Dengan alasan silaturahmi atau halal bi halal keluarga besar atau kerabat maupun teman sejawat, seringkali ‘mengulur-ulur’ waktu pelaksanaan shalat. Hal ini juga bukan merupakan perbuatan yang baik. Karena seharusnya kita malaksanakan shalat pada waktunya, tanpa mengulur-ulurnya. Padahal dalam surat Al-Ma’un Allah Swt mengkategorikan orang-orang yang mengulur-ngulur waktu pelaksanaan shalat sebagai orang yang “sahun”, yang kelak akan dimasukkan ke dalam Neraka Wail.

​#6. Terlalu boros dalam pengeluaran.​
Baik dalam belanja, maupun dalam hal-hal lainnya. Allah Swt berfirman ​”dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’ ; 26 – 27)​

2⃣. Maka di hari raya Idul fitri ini hendaknya dihiasi dengan aktivitas yang baik pula, yang semakin dapat mendekatkan diri kita kepada Allah Swt.

Semoga segala kebaikan senantiasa menyertai kita semua dan keridhaan Allah Swt menyertai rangkaian perayaan Idul Fitri kita.

​Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Taqabbalallahu Minna Waminkum dan mohon dimaafkan lahir dan bathin.​

Wallahu A’lam

Zakat Perkebunan

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….
mohon petunjuk, terkait zakat perkebunan.

Misal zakat perkebunan sawit, cara penghitungan nisabnya bagaimana?

Apa diqiaskan ke pertanian (padi)?
Kalau iya, masa panen padi rata2 4 bulan, kalau sawit biasanya 2 Minggu sekali di panen.
Apa waktunya jg d akumulasi kan 4 bln atau cukup 2 pekan saat panen?
Jazakallah Ahsanul jaza

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Zakat pertanian atau perkebunan nishabnya adalah 5 wasaq, setara dgn 652,8 kg gabah atau 520 kg beras

Dikeluarkan zakatnya setiap kali panen, sesuai dgn
Firman Allah
” Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada  d waktu memetik hasilnya tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai yang berlebih-lebihan. “
QS. Al-An’am : 141

Dalam hal terlalu repot menghitung zakat pada setiap kali panen setiap 2 pekan, boleh saja dihitungnya tiap bulan sekali (2 kali panen)

Jangan diakumulasikan terlalu lama, karena khawatir berdosa menunda2 pembayaran zakat
Kadar zakatnya 5% dari total hasil panen setelah dikurangi beban dan hutang

Wallahu a’lam.

Segala Bentuk Usaha Adalah Ibadah​

Hadits:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَة،ٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَة،ٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَة،ٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ (رواه مسلم)

Dari Jabir ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang menancapkan satu tanaman, kecuali setiap (hasil) tanaman yang dimakannya akan bernilai sedekah baginya; apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya; apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya; apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya; dan juga tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkan akan menjadi sedekah bagi dirinya.” (HR. Muslim, hadits no. 2900)

Hikmah Hadits:

1⃣. Keutamaan berusaha dan bekerja dalam rangka memenuhi nafkah diri dan keluarga.

Bahwa setiap usaha yang dilakukannya akan bernilai ibadah di mata Allah Swt. Jika ia seorang petani, maka setiap tanaman atau bibit atau biji yang ditanamnya akan terhitung sebagai amal perbuatan yang memiliki nilai ibadah yang mulia (baca ; sedekah) sebagaimana digambarkan dalam hadits di atas.

2⃣. Ulama berbeda pendapat terkait usaha apakah yang paling mulia di mata Allah Swt.

(1) Sebagian berpendapat bahwa pertanian adalah yang paling mulia dengan dasar hadits di atas ditambah lagi bahwa petani benar-benar mengharapkan hasil pertaniannya dari Allah SWT karena Allah lah yang menumbuhkan dan memberikan buah2an tersebut.

(2). Sebagian lainnya mengatakan bahwa berdagang merupakan bentuk yang paling mulia, lantaran Nabi Saw dahulunya adalah seorang pedagang, dan banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan permisalahan hubungan seorang hamba dengan Allah Swt sebagai hubungan tijarah (perdagangan).

3⃣. Namun sesungguhnya dalam Islam, segala bentuk usaha, apakah pertanian, perdagangan, pegawai, profesional, atau apapun ​selama niatnya ikhlas karena Allah Swt, pekerjaan dan usaha yang dilakukannya halal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, jujur dan amanah, serta menjaga akhlak dan etika bekerja sebagai seorang muslim/ah​. Maka betapa bahagianya seorang muslim, karena setiap pekerjaannya mengantarkannya pada dua benefit dan kebaikan:

☆ benefit duniawi dengan gaji, tunjangan, bonus dan faslitas yang ia dapatkan dan

☆ benefit ukhrawi dengan pahala dan ampunan dosa dari pekerjaannya.

Nabi Saw bersabda, ​“Barang siapa yang di sore hari duduk melepaskan lelah dari pekerjaan yang dilakukan oleh kedua tangannya, maka ia dapatkan aore hari tersebut dosa-dosanya diampuni oleh Allah Swt.” (HR. Thabrani)

Wallahu A’lam

Membeli Barang Lelang

Oleh: Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah ….Bagaimana hukum membeli barang dari lelang atau sitaan leasing yangg macet kreditnya bagaimana ya..?
#A 63

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Hukum membeli barang dari hasil sitaan pembiayaan yg macet dari bank syariah atau leasing syariah hukumnya boleh saja.

Sedangkan jika dari bank atau leasing konvensional, hukumnya tdk boleh.

Karena kalau bukan syariah, berarti barang tsb merupakan hasil sitaan atas transaksi riba. Dan riba hukumnya haram.

Sedangkan kalau dari syariah, barang tsb merupakan hasil jual beli, dimana objek jual beli sekaligus menjadi alat bayar apabila nasabah kesulitan membayar pembiayaannya.

Wallahu a’lam.

Asuransi Syariah

1⃣  Assalamualaikum
ustadz sy mw tny ttg hkm asuransi jiwa, di perbolehkan/tdk dlm hkm islam. Jazakumullohu khoiroh

2⃣ Sekalian mau nambahin pertanyaannya kalau boleh..
Bgmn dgn asuransi dlm pembayaran cicilan? Apakah mmg benar ada yg namanya asuransi syariah?
Sekian..jazakumullah khairan        

🌴Jawaban
           
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
1⃣.  Asuransi jiwa dan atau asuransi lainnya yang pengelolaannya masih dilakukan secara konvensional, adalah haram karena mengandung maisir, gharar dan riba. Karena maisir (gambling/ spekulasi), gharar (ketidakjelasan objek akad) dan juga riba adalah haram secara syariah. Maka segala transaksi yang mengandung unsur tersebut adalah haram, termasuk di dalamnya transaksi asuransi.
Wallahu A’lam.    
               
2⃣ Adapun asuransi pembiayaan dan atau asuransi lainnya yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah hukumnya adalah boleh berdasarkan ijma ulama. Dan atas dasar itulah dibentuk asuransi syariah, yang pengelolaannya sdh disesuaikan dgn prinsip2 syariah sehingga tidak mengandung unsur yang diharamkan. Maka, jika akan mengasuransikan objek tertentu, pastikan bahwa kita melakukannya di asuransi syariah.

Wallahu a’lam.

Ketika Non Islam Mengucapkan Salam

*📕Hadits:*

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اسْتَأْذَنَ رَهْطٌ مِنْ الْيَهُودِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا السَّامُ عَلَيْكُم،ْ فَقَالَتْ عَائِشَةُ بَلْ عَلَيْكُمْ السَّامُ وَاللَّعْنَة،ُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّه،ِ قَالَتْ أَلَمْ تَسْمَعْ مَا قَالُوا؟ قَالَ قَدْ قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ (رواه مسلم)

_Artinya:_
_Dari ‘Aisyah ra berkata, “Sekelompok orang-orang Yahudi minta izin untuk bertemu Nabi Saw, lalu mereka mengucapkan:_

_Assaamu ‘alaikum (kematian bagimu).”_

_’Aisyah menjawab; ‘Bal ‘alaikumus saam wal la’nah.’ (Justru bagi kalian kematian dan laknat)”._

_Maka Rasulullah Saw bersabda, Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah Swt mencintai, kelemahlembutan dalam segala urusan.’_

_Lalu ‘Aisyah berkata, ‘Tidakkah Anda mendengar ucapan mereka? ‘_

_Jawab beliau: ‘Ya, aku mendengarnya, dan aku telah menjawab; wa’alaikum.’ (HR. Muslim, hadits no 4027)_

*📕Hikmah Hadits:*

1. Kedengkian orang-orang kafir, khususnya orang-orang Yahudi terhadap Nabi Saw, sehingga dalam mengucapkan salam kepada beliau pun mereka “memplesetkannya” dari ucapan _”assalamualaikum”_ (semoga Allah memberikan keselamatan bagimu) menjadi _”assaamualaikum”_ (kematian bagimu).

Ungkapan ini adalah bentuk kebencian mereka terhadap Nabi Saw dan menginginkan keburukan menimpa beliau.

2. Bahwa tidak selalu setiap keburukan harus dibalas dengan keburukan juga.

Terbukti bahwa Nabi Saw ‘menegur’ Aisyah ra yg marah dengan ucapan salam orang Yahudi kepada beliau. Lalu Aisyah ra membalasnya dengan “bal alaikumussaamu wal la’nah” (justru bagi kalian kematian dan laknat).

Dan kemudian Nabi Saw menasehatinya, ‘Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu mencintai kelemahlembutan dalam segala urusan.’

Artinya bahwa seyogianya kita juga tetap berusaha berlaku baik dan bijak, meskipun terhadap orang yang berlaku buruk sekalipun terhadap kita.

3. Dalam hal ada orang kafir yang kemudian mengucapkan salam kepada kita, maka anjurannya adalah tetap dijawab salamnya, namun dengan jawaban *”wa alaikum”*(saja).

Hal ini sebagaimana hadits di atas dan juga hadits lainnya sebagai berikut, dari Anas bahwa Para sahabat Nabi Saw bertanya kepada beliau, ‘Sesungguhnya orang-orang Ahli Kitab memberi salam kepada kami, bagaimana kami menjawabnya? ‘ Jawab beliau, jawablah dengan Wa’alaikum’ (saja).’ (HR. Muslim, hadits no 4025).

4. Bahwa salam adalah doa, cita-cita dan harapan, agar Allah Swt memberikan keselamatan, rahmat dan keberkahan tethadap orang yang kita tujukan salam kepadanya. Karena doa adalah termasuk bagian dari aqidah dan ibadah. Maka oleh karenanya hanya boleh ditujukan dan atau dijawab antara saudara sesama muslim saja.

Bahkan dalam riwayat lainnya, ternyata salam adalah jalan untuk mempererat ukhuwah, memperkokoh iman dan mengantarkan menuju jannah.

Nabi Saw bersabda, “Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Dan tidaklah kalian beriman hingga kalian saling menyayangi. Maukan kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang mana apabila kalian mengerjakannya niscaya kalian akan saling menyayangi?

(Yaitu) *Sebarkanlah salam di antara kalian*.” (HR. Muslim, hadits no 81).

Wallahu A’lam

Oleh: Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Tidak Menelikung Hak Orang Lain

📕 Hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ (رواه مسلم)

Artinya:
_Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi Saw bersabda, “Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar orang lain. Dan janganlah pula sebagian kalian mengkhitbah (meminang) wanita yang telah dikhitbah oleh orang lain.” (HR. Muslim, hadits no. 2530)_

📕 Hikmah Hadits:

1. Keluhuran dan kemuliaan akhlak dalam Islam, tidak terkecuali akhlak dalam bermuamalah, bahwa kita *dilarang untuk menelikung* hak milik orang lain.

Dalam kasus hadits atas, kita tidak boleh membeli barang yang sedang atau sudah ditawar oleh orang lain. Kecuali apabila calon pembeli tidak jadi membelinya.

Karena ia sudah menawarnya dan sudah deal dengan pembeli dan oleh karenanya ia lebih berhak terhadapnya.

2. Demikian juga dalam kasus mengkhitbah atau meminang seorang wanita; seorang muslim tidak boleh melamar seorang muslimah yang sudah dilamar oleh orang lain.

Karena jelas, si pelamar pertama lebih berhak atas lamarannya tersebut. Kecuali apabila sudah jelas si muslimah tersebut menolaknya (sebelum ada lamaran berikutnya), atau apabila si pelamar mengundurkan diri dari lamarannya.
Jika seperti itu, barulah orang lain boleh mengkhitbahnya.

3. Larangan tersebut dimaksudkan agar setiap muslim tidak mencederai hak dan kehormatan muslim lainnya, karena sesama muslim adalah haram; darahnya, hartanya dan kehormatannya.

Dan menelikung hak muslim lainnya baik dalam muamalah, ataupun dalam khitbah serta dalam hal-hal lainnya, adalah berarti mencederai kehormatannya.

Maka, hendaknya kita senantiasa selalu berusaha untuk menjaga hak dan kehormatan saudara kita sesama muslim, dengan tidak “menelikung” hak-hak muslim lainnya, tidak menghalangi hak-hak orang lain, serta berusaha untuk tidak mendzalimi hak-hak orang lain.

Wallahu A’lam

Oleh: Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Modal dari Bank Konvensional

Assalamu’alaikum maaf ustadz/ah saya mau tanya

1.Bagaimana hukumnya kalau kita bekerjasama dengan seseorang yg kita tau modalnya dari bank yg jelas dilarang Allah swt

2.Kalau kita beli aja produk jadi sesuai pesanan kita apakah juga masih terkait riba

Jawaban
————–

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

1. Jika kita mengetahui bahwa mitra yg kita bekerja sama dengannya ternyata modalnya bersumber dari riba, maka perlakuannya adalah sbb ;

#1. Jika bentuk kerjasamanya tidak terikat, seperti trading yaitu jual beli putus antara kita dengan mitra, maka masih boleh. Karena dalam jual beli, Nabi Saw pun pernah jual beli dengan seorang Yahudi dimana beliau menggadaikan baju besinya kepada Yahudi tsb. Dan Nabi Saw tdk mengorek terlebih dahulu darimana sumber permodalan Yahudi tsb.

#2. Jika kerjasamanya kita terlibat langsung di dalamnya, spt pengerjaan pemasangan perangkat IT dimana semua permodalan dari mitra dan kita menyumbangkan skill, sementara modal tsb didapatkan mitra kita dari riba, maka bekerjasama spt ini tidak boleh. Karena berarti kita turut andil dalam memutarkan dana yg bersumber dari riba.

2. Jika kita beli barangnya secara putus maka boleh hukumnya sebagaimana pembahasan di atas.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Rikza Maulan, Lc.M.Ag

Asuransi Jiwa

1. Assalamualaikum ustadz.. saya mau tanya ttg hukum asuransi jiwa, di perbolehkan/tdk dlm hukum islam.

2. Sekalian mau nambahin pertanyaannya kalau boleh..
Bagaimana dgn asuransi dlm pembayaran cicilan? Apakah memang benar ada yg namanya asuransi syariah?Sekian..jazakumullah khairan        

Jawaban
               
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
1. Asuransi jiwa dan atau asuransi lainnya yang pengelolaannya masih dilakukan secara konvensional, adalah haram karena mengandung maisir, gharar dan riba. Karena maisir (gambling/ spekulasi), gharar (ketidakjelasan objek akad) dan juga riba adalah haram secara syariah. Maka segala transaksi yang mengandung unsur tersebut adalah haram, termasuk di dalamnya transaksi asuransi.
           
2. Adapun asuransi pembiayaan dan atau asuransi lainnya yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip syariah hukumnya adalah boleh berdasarkan ijma ulama. Dan atas dasar itulah dibentuk asuransi syariah, yang pengelolaannya sdh disesuaikan dgn prinsip2 syariah sehingga tidak mengandung unsur yang diharamkan. Maka, jika akan mengasuransikan objek tertentu, pastikan bahwa kita melakukannya di asuransi syariah.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Rikza Maulan Lc. M.Ag