Hukum Vaksinasi

Ustadz mau tanya diluar pembahasan diatas, terkait dengan vaksinasi/imunisasi utk bayi,bgmna hukumnya menurut syari’at islam? Mohon penjelasannya ust,..syukran (# i44)

Jawaban
—————

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada dua pendapat dalam masalah ini:

1. Mengharamkan
Jika terbukti ada unsur2 yang diharamkan, seperti Babi, baik minyak, daging, atau apa saja darinya. Dalilnya jelas yaitu keharaman Babi itu sendiri, dan  kaidah fiqih yang berbunyi:

إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ

“Jika Halal dan haram bercampur maka yang haramlah yang menang (dominan).”

Kaidah ini berasal dari riwayat mauquf dari Ibnu Mas’d sebagai berikut:

مَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ إلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ الْحَلَالَ

“Tidakah halal dan haram bercampur melainkan yang haram akan mengalahkan yang halal.”

Imam As Suyuti Rahimahullah mengomentari riwayat ini, katanya:

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْفَضْلِ الْعِرَاقِيُّ : وَلَا أَصْلَ لَهُ ، وَقَالَ السُّبْكِيُّ فِي الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ نَقْلًا عَنْ الْبَيْهَقِيّ : هُوَ حَدِيثٌ رَوَاهُ جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ، رَجُلٌ ضَعِيفٌ ، عَنْ الشَّعْبِيُّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ ، وَهُوَ مُنْقَطِعٌ . قُلْت : وَأَخْرَجَهُ مِنْ هَذَا الطَّرِيقِ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي مُصَنَّفِهِ . وَهُوَ مَوْقُوفٌعَلَى ابْنِ مَسْعُودِ لَا مَرْفُوعٌ . ثُمَّ قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ : غَيْرِ أَنَّ الْقَاعِدَةَ فِي نَفْسِهَا صَحِيحَةٌ .

Berkata Al Hafizh Abul Fadhl Al ‘Iraqi: “Tidak ada asalnya.” As Subki berkata dalam Al Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al Baihaqi: ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Al Ju’fi, seorang yang dhaif, dari Asy Sya’bi, dari Ibnu Mas’ud, dan hadits ini munqathi’ (terputus). Aku (As Suyuthi) berkata: Abdurrazzaq dalamMushannaf-nya, telah mengeluarkannya dengan jalan ini. Itu adalah riwayat mauquf(terhenti) pada ucapan Ibnu Mas’ud, bukan marfu’(Sampai kepada Rasulullah). Kemudian, berkata Ibnu As Subki: ” “Namun, sesungguhnya kaidahnya sendiri,  yang ada pada hadits ini adalah shahih (benar). (Al Asybah wan Nazhair, 1/194)

Inilah yang dipilih oleh MUI kita, kalau pun mereka membolehkan karena dharurat saja, yaitu dalam keadaan memang tidak ada penggantinya yang halal, atau dalam konteks haji, hanya dibolehkan untuk haji yang wajib bukan haji sunah (haji kedua, ketiga, dst).

2. Membolehkan.
Ini pendapat dari segolongan Hanafiyah, seperti Imam Abu Ja’far Ath Thahawi. Nampaknya ini juga diikuti oleh ulama kerajaan Arab Saudi.

Alasannya adalah karena ketika sudah menjadi vaksin, maka itu sudah menjadi wujud baru, tidak lagi dikatakan campuran. Sedangkan fiqih melihat pada wujud baru, bukan pada wujud sebelumnya. Dahulu ada sahabat Nabi ﷺ yang membuat cuka berasal dari nabidz anggur (wine). Ini menunjukkan bahwa benda haram, ketika sudah berubah baik karena proses alami atau kimiawi, maka tidak apa-apa dimanfaatkan ketika sudah menjadi wujud baru. Dianggap, unsur haramnya telah lenyap. Hal ini bagi mereka juga berlaku untuk alat-alat kosmetik dan semisalnya. Ini juga yang dipegang oleh Syaikh Al Qaradhawi Hafizhahullah.

Dari kedua pendapat ini, pendapat pertama nampak lebih hati-hati. Di sisi lain, tidaklah apple to apple menyamakan unsur Babi dalam vaksin dengan wine yang menjadi cuka. Sebab, wine berasal dari buah anggur yang halal, artinya memang sebelumna adalah benda halal. Beda dengan Babi, sejak awalnya memang sudah haram.

 Pembolehan hanya jika terpaksa, belum ada gantinya yang setara, dan terbukti memang vaksin itu penting, dan pada haji pertama. Kalau ada cara lain, atau zat lain yang bisa menggantikan vaksin tersebut maka itulah yang kita pakai. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi ilmuwan muslim untuk menemukannya.

Wallahu a’lam.

Wasiat

Assalamu’alaikum ustad/ustadzah ya…
Bgmn hukumnya apabila kami melakukan pembagian warisan dlm keluarga namun tdk sesuai wasiat ayah kami yg sudah wafat.semasa hidup ayah kami berwasiat namun tdk secara keseluruhan utk warisan yg ditinggalkan. maka dengan alasan mempermudah pembagian warisan krn warisan ayah kami ada dibeberapa tempat, maka kakak kami membaginya dgn cara yg diaturnya menurut pembagian syariat scara islam. namun pembagian ini ada yg lbh utk kk kami yg tertua laki2 krn  rmh yg kakak kami tempati itu sdh di huni dan direhab oleh kakak kami semasa ayah kami msh hidup dan tdk masuk dlm hitungan beliau utk warisan yg dibagi stelah ayah kami wafat.kami 5 brsaudara 3 perempuan dan 2 laki2. ibu msh hidup. mohon jawabannya ustad/ustadzah .syukron ats jawabannya.

🍃🍃 Jawaban

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
pada dasarnya wasiat mesti dijalankan oleh si penerima wasiat. Tp, itu tidak mutlak. Jika isi wasiat bertentangan dgn nash-nash syariat maka tidak boleh ditaati.

📌 Untuk wasiat harta, tidak boleh diberikan kepada anak, tetapi kepada orang tua atau  kerabat atau siapa pun yg ingin diwasiatkan, biasanya memang ada hub dekat, sebab pada hakikatnya wasiat adalah sedekah. Maksimal 1/3 harta. Banyak org tidak paham ini, mereka mewasiatkan harta juga diberikan ke anak-anaknya, itu keliru. Sebab, anak-anak akan dapat dari warisan.

Allah Ta’ala berfirman: 

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al Baqarah (20: 180)

Dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: 

عنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا قَالَ قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ لَا الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةُ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ )رواه مسلم(

Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash Radhiallahu ‘Anhu: Rasulullah pernah menjenguk saya waktu haji wada’ karena sakit keras yang saya alami sampai hampir saja saya meninggal. Lalu saya berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah saya sedang sakit keras sebagaimana engkau sendiri melihatnya sedangkan saya mempunyai banyak harta dan tidak ada yang mewarisi saya, kecuali anak perempuan satu-satunya. Bolehkah saya menyedekahkan sebanyak 2/3 dari harta saya?”

Beliau menjawab:  “Tidak” saya mengatakan lagi bolehkah saya menyedekahkan separoh harta saya?

Beliau menjawab “Tidak” sepertiga saja yang boleh kamu sedekahkan, sedangkan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik dari pada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, menengadahkan tangan meminta-minta pda orang banyak. Apapun yang kamu nafkahkan karena ridha Allah, kamu mendapat pahala karenanya, bahkan termasuk satu suap untuk istrimu”. (HR. Muslim) 

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda dalam hadits lain :

إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُل ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan untuk ahli waris. (HR. At-Tirmizy No. 2046, Abu Daud No. 2486. Shahih)

Dengan demikian, wasiat tersebut tdk wajib ditaati karena tidak bersesuaian dgn Al Quran dan As Sunnah, baik dari sisi sasaran dan jumlah pembagiannya.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.

(HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No.381, Alauddin Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 14401, Al Khathib, 10/22. Imam Al Haitsami mengatakan: para perawinya Ahmad dalah para perawi shahih. Majma’ Az Zawaid, 5/407. Syaikh Muhammad bin Darwisy mengatakan: diriwayatkan Ahmad dan sanadnya shahih. Lihat ​Asnal Mathalib​, No. 1713)

Kesimpulan, hendaknya memakai hukum Allah Ta’ala, bukan hawa nafsu manusia. Sebagaimana firmanNya:

ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maidah: 44)

Ayat lain:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Rasulullah) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS. An Nisa: 65)

Wallahu a’lam.

Haruskah Khutbah Jumat Memakai Bahasa Arab?​

Ada tiga pendapat dalam masalah “Khutbah Jumat Memakai Bahasa Arab”.

1. Lebih utama pakai bahasa Arab yaitu bagi khathib yang mampu dgn baik bahasa Arabnya,  walau pendengar tidak paham bahasa Arab.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

أنه يشترط أن تكون بالعربية للقادر عليها ولو كان السامعون لا يعرفون العربية .
وبهذا قال المالكية ، وهو المذهب والمشهور عند الحنابلة .

Disyaratkan pada khutbah Jum’at hendaknya dgn bahasa Arab bagi yang mampu walau audiens tidak paham bahasa Arab. Ini pendapat Malikiyah, dan  pendapat yg masyhur dr Hanabilah.

2. Jika audiens tidak paham bahasa Arab maka boleh pakai bahasa mereka.

Syaikh menjelaskan lg:

يشترط أن تكون بالعربية للقادر عليها ، إلا إذا كان السامعون جميعاً لا يعرفون العربية فإنه يخطب بلغتهم .
وهذا هو الصحيح عند الشافعية ، وبه قال بعض الحنابلة .

Disyaratkan khutbah Jum’at dgn bahasa Arab bagi yang mampu, KECUALI jika semua audiens tidak paham bahasa Arab, maka khutbahnya dgn bahasa mereka. Inilah pendapat yg shahih dari Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah.

3. Khutbah pakai bahasa Arab hanya Sunnah bukan syaratnya khutbah,   jadi tidak masalah sama sekali memakai selain bahasa Arab.

Syaikh menjelaskan lagi:

يستحب أن تكون بالعربية ولا يشترط ، ويمكن للخطيب أن يخطب بلغته دون العربية :
وهو قول أبي حنيفة وبعض الشافعية .

Disunnahkan menggunakan bahasa Arab dan itu bukan syarat. Dimungkinkan si khathib menggunakan bahasa audiens, bukan bahasa Arab. Inilah pendapat Hanafiyah dan sebagian Syafi’iyyah.

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 112041)

Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang saya pilih. Mengingat tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa bahasa Arab menjadi syarat sahnya khutbah. Disampingnya tujuan khutbah adalah sampainya pesan ke jamaah yg tidak bisa diraih kecuali dgn bahasa yg mereka pahami.

Dalam ​Majelis Al Majma’ Al Fiqhiy​-nya ​Rabithah ‘Alam Islamiy​ , dikeluarkan fatwa:

الرأي الأعدل هو أن اللغة العربية في أداء خطبة الجمعة والعيدين في غير البلاد الناطقة بها ليست شرطاً لصحتها ، ولكن الأحسن أداء مقدمات الخطبة وما تضمنته من آيات قرآنية باللغة العربية ، لتعويد غير العرب على سماع العربية والقرآن ، مما يسهل تعلمها ، وقراءة القرآن باللغة التي نزل بها ، ثم يتابع الخطيب ما يعظهم به بلغتهم التي يفهمونها

Pendapat yang paling adil adalah bahwa berkhutbah Jumat di negeri yg tidak berbahasa Arab bukanlah syarat sahnya khutbah Jum’at. Tetapi lebih baik dalam pembukaan khutbah dan membaca kandungan Al Qur’an hendaknya memakai bahasa Arab. Agar orang-orang selain Arab terbiasa mendengar bahasa Arab dan Al Qur’an, juga agar mudah dalam mempelajarinya dan membaca Al Qur’an sesuai bahasa saat turunnya.

Lalu si khathib melanjutkan mau’izhahnya  dengan bahasa yang mereka pahami.

(Qararat Al Majma’ Al Fiqhiy, Hal. 99)

Demikian. Wallahu a’lam

Hidup Itu Hari-Hari Menanti Ajal​

📌 Jangan merasa hidup selamanya sebab mati tidak mengenal usia dan tidak harus sakit dulu

📌 Mati sudah ada jadwalnya, kita semua dapat gilirannya, kita tahu itu

📌 Persiapkan diri saja sebaik-baiknya, detik demi detik  ..

📌 Mirip anak sekolah .. jika ulangan tiba-tiba dari gurunya, dia relatif lebih siap krn sdh belajar tiap hari

📌 Jangan tunggu ajal kita dgn melakukan kesia-siaan apalagi kumpulan dosa ..

📌 Kemarin dan hari ini adalah masa penantian kematian .. saya tidak sebut besok, sbb saya tidak jamin apakah besok saya masih hidup

📌 Ada manusia yg menanti kematiannya dengan dugem, nongkrong, ngegank, main perempuan, judi, minum, .. 

📌 Ada yg mengisi hari-hari penantian kematiannya dengan tilawah, sedekah, silaturrahim, menulis, amar ma’ruf nahi munkar, dan shalat malam ..

📌 Ada pula yang menanti dengan karya-karya biasa saja .. orang-orang standar saja ..

📌 Yah begitulah .. Jadilah di dunia seperti musafir yg sejenak istirahat saja, tidak lama lagi kita akan meninggalkannya ..

Allahumma amitnaa syahadah fi sabiilik

Merayakan Ulang Tahun dan Hari Pernikahan

Assalamualaikum wr wb ustadz…. minta penjelasannya tentang :
1. hukum perayaan ulang tahun
2. hukum perayaan hari jadi pernikahan.

Jawaban
———-

‌و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Hukum merayakan milad.
Dalam hal ini, para ulama kontemporer berbeda pendapat.

📌 Pertama. HARAM.
Alasannya ini merupakan budaya kafir yg dilarang untuk diikuti. Jika diikuti maka tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Apa pun cara dan wujudnya, maka tdk boleh, baik hari ultah manusia, lembaga, ormas, bahkan negara. Sehingga, jika yg pokoknya tidak boleh maka turunannya jg demikian, termasuk mengucapkan selamat, walau sdh dimodiv dengan doa-doa kebaikan. Bagi mereka itu merupakan mencampurkan haq dan batil.

Alasan lain karena Nabi, para sahabat, para imam madzhab tdk pernah menyontohkan bahkan tidak pernah membahasnya.

Ini dianut sebagian ulama Arab Saudi, dan yg mengikutinya, dan juga kelompok salafi.

📌 Kedua, BOLEH, dengan syarat. Mereka menolak cara pendalilan golongan pertama. Ini pendapat sebagian ulama Arab Saudi juga seperti Syaikh Salman Al Audah, atau Mufti Qathar seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya.

Bagi mereka ini masalah duniawi, tidak terkait ibadah, yg hukum asalnya adalah mubah, kecuali ada dalil khusus yg melarang. Bagi mereka tidak ada dalil khusus yg melarangnya.
Lalu, alasan lainnya ayat:
wa basysyarnaahu bighulaamin haliim .. dan kami berikan kabar gembira kepada Ibrahim atas lahirnya anak yang penyabar.

Ayat ini menunjukkan bolehnya bergembira dengan kelahiran, dan tentunya berlaku juga dengan mengingat hari kelahiran.

Lalu, Nabi pernah ditanya tentang puasa hari senin, Beliau menjawab: itulah hari aku dilahirkan. (Hr. Muslim)

Jd, ini menunjukkan bolehnya mengingat hari kelahiran. Kalau pun, ini berasal dr Barat, mrk menganggap tidak apa-apa mengambil istilah dari luar Islam, tp isinya diganti dgn cara Islam. Hal ini pernah nabi lakukan, yaitu ketika nabi mengubah makna RUHBANIYAH/kependetaan yg telah dicela Allah dlm Al Quran. Jadi, walau istilah ini buruk, akhirnya oleh nabi istilah ini dipakai dgn isi yang diubah, sabdanya:
ar ruhbaniyatu fi ummati al jihad fisabilillah, kependetaan umatku adalah jihad fisabilillah.

Tp mereka memberi syarat: tidak boleh ada maksiat di dalamnya, meninggalkan yang wajib, hura-hura (nyanyi2), pemborosan, ikhtilat, tiup lilin, dan kejelekan lainnya.

Kalau isinya adalah mauizhah hasanah, atau hanya ucapan tahniah dan doa saja agar hidupnya berkah, sehat, dan semisalnya, tidak apa apa bagi mereka.

Wallahu a’lam.

Wali Nikah Anak Dari Luar Pernikahan

Assalamualaikum Ustadz.. saya mau tanya bagaimana hukumnya kalau ada anak lahir di luar pernikahan baru bbrp tahun kemudian ibu bapaknya menikah, siapa yang menjadi wali nikahnya anak tsb? Apakah wali hakim atau bapak kandungnya?
Pertanyaan dari A06

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah
….(pertanyaan)

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Saya akan jawab secara ringkas, bahwa:

📌 Wali adalah salah satu rukun nikah, tanpa wali nikah tidak sah. Ini pandangan mayoritas ulama, kecuali menurut Abu Hanifah.

Nabi ﷺ bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل

Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya itu batil (diulang 3x). 1)

📌 Anak yang dilahirkan dari perzinahan, maka ayah biologisnya tidak menjadi nasabnya sebab pada hakikatnya dia tanpa ayah,  namun dia dinasabkan kepada ibunya, sebagaimana ‘Isa bin Maryam yang lahir tanpa ayah, sesuai kehendak Allah ﷺ.

Imam Ibnu Rusyd Rahimahullan mengatakan:

واتفق الجمهور على أن أولاد الزنا لا يلحقون بآبائهم إلا في الجاهلية

Mayoritas ulama sepakat bahwa anak-anak zina tidaklah disandarkan kepada ayah-ayah mereka, kecuali yang terjadi pada masa jahiliyah.  2)

📌 Sehingga, ayahnya pun tidak bisa menjadi walinya jika anak itu (jika dia wanita) menikah.

📌 Jika tidak ada wali maka yang menjadi walinya adalah penguasa. Sesuai hadits berikut:

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”.  3)

Penguasa itulah wali hakim, yakni petugas/pejabat yang ditunjuk oleh negara yakni KUA – Kantor Urusan Agama. Di negeri kita adalah penghulu.
Demikian. Wallahu A’lam

🌿🍃🌿🍃🌿🍃🌿

[1] HR. At Tirmidzi No. 1102, katanya: hasan, Ibnu majah No. 1879, Al Hakim No. 2706, katanya: shahih sesuai syarat Al Bukhari-Muslim, Ahmad No. 24417
[2] Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 2/358
[3] HR. Ahmad No. 25326, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad ahmad, 42/200.

Wallahu a’lam.

Multilevel Marketing

Assalamuallaikum Ustadz/ah..Ustadz  bagaimana hukumnya bisnis dg sistim MLM? Bolehkah, tolong penjelasannya? 

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Masalah bisnis MLM ini tidak bisa digeneralisir. Semua tergantung komitmen masing2 perusahaan MLM terhadap syariah. Bukan sekedar penamaan “MLM syariah”.

– Pd  dasarnya semua bentuk muamalah dan akad adalah sah dan boleh sampai ada dalil yang melarangnya (kullul asyyaa al ibaahah illa maa warada ‘anisy syaari’ tahriimuhu), termasuk MLM

– MLM pd dasarnya keumuman ayat: wa ahallallahul bai’a .. dan Allah halalkan jual beli

maka, selama tdk ada, atau bebas dari:

* barang dan jasa haram
* gharar(penipuan)
* dharar (bahaya)
* Zhulm (ada pihak yang dirugikan)
* unsur riba
* dua akad dalam 1 transaksi,

Maka, MLM boleh-boleh saja, asalkan para upline dan downline sama2 bekerja.

Jadi, secara global ada aspek:

1. Aspek barang dan jasa, ini harus jelas halalnya
2. Aspek mekanisme penjualannya, juga harus jelas  halalnya juga akadnya.

Pihak yg mengharamkan MLM beralasan ada unsur haram, yaitu satu transaksi ada dua akad. Akad jual beli dan ijarah/sewa jasa. Yaitu ketika anggota beli barang biasanya lebih murah dibanding bukan anggota. Maka “lebih murah” itu merupakan reward dari keanggotaannya, itulah akad keduanya yaitu dimurahkan krn jasanya sebagai anggota.

Sementara pihak yang membolehkan menganggap bahwa seseorang yg telah menjadi anggota, maka dia menjadi “pengiklan dan penawar” produk yg bisa menekan biaya produksi sperti iklan. Posisi seperti ini namanya SAMSARAH orangnya disebut SIMSAAR, bahasa kita adalah makelar atau perantara. Ini dibolehkan para salaf seperti Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Atha,  Al Bukhari, Ibrahim. (Fiqhus Sunnah, 3/159).

Jadi, dia mendapat murah bukan karena akad kedua dalam satu transaksi, tapi itu transaksi yang berbeda yaitu samsarah/makelar, dia ikut menjadi perantara antara produsen dan konsumen, sehingga wajar dia mendapat diskon, bonus, tip, atau istilah lainnya.

Perselisihan ini sangat wajar mengingat model ini adalah sistem kontemporer yang sangat mungkin beda sudut pandang.

Wallahu a’lam.

Kesempurnaan Hanya Milik Allah​

✖️ Tidak ada ulama yang selalu jitu dalam fatwa-fatwanya

✖️ Tidak ada pembalap yang tidak pernah tergelincir

✖️ Tidak ada koki yang tidak pernah gagal dalam meracik makanan

✖️ Tidak ada Sang Juara tanpa pernah kalah dan gagal

✖️ Tidak ada suami yang selalu menjadi Pelindung dan Pengayom bagi istrinya

✖️ Tidak ada istri yang selalu jadi ratu cantik di rumahnya

✖️Tidak ada manusia hidupnya tanpa kurang, aib dan cela

Al Fudhail bin ‘Iyadh Rahimahullah berkata:

من طلب أخا بلا عيب، بقي بلا أخ.

Siapa yang mencari saudara tanpa aib maka dia tidak akan pernah punya saudara selamanya.

(Durar min Aqwaal Aimmah As Salaf)

Senyumlah Agar Harimu Cerah​

📌 Senyum itu murah, yg bikin mahal senyum adalah kerunyaman di hatinya

📌 Senyum itu mudah, yang bikin susah adalah kemarahan di dadanya

📌 Adakah “sihir” yang dibolehkan? Ada, senyummu dihadapan saudaramu .. demikian nasihat para hukama’

📌 Malam pun terasa cerah krn senyuman tulus

📌 Siang terang benderang terasa mendung karena wajah cemberut dan muram

📌 Senyum itu sedekah .. senyum itu kebaikan ..

ِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

Dari Abu Dzar dia berkata; Nabi ​Shallallahu ‘alaihi wasallam​ berkata kepadaku:

​”Janganlah kamu anggap remeh sedikitpun  kebaikan, walaupun kamu hanya bermanis wajah kepada saudaramu (sesama muslim) ketika bertemu.”​

​(HR. Muslim No. 2626)​

📌 Jadi .. tersenyumlah ..  semoga Allah Ta’ala memberkahi hari-hari kita ..

Teknis Pembayaran Infaq, Shodaqoh & Zakat

Assalamu ‘alaikum wr wb ustadz/ah…
Bagaimana seharusnya menurut syari’at tentang pembayaran infaq, sedekah dan zakat apakah setelah pemotongan kebutuhan tiap bulan atau disisihkan dl untuk infaq, sedekah dan zakat?
Member MANIS A23

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

📌 Sedekah dan Infaq ada sedikit perbedaan.
📌Sedekah itu ibadah harta dan non harta 
📌 Utk yg harta, seperti ayat:
“khudz min amwaalihim shadaqatan – ambillah dr harta mereka sedekahnya (zakat) ..”

📌Dalam hadits Abu Daud, Ahmad, dll, dari Sa’ad bin ‘Ubadah, Beliau bertanya:
“ayyu shadaqah afdhal? – sedekah apa yang paling baik?, nabi menjawab: saqiyul maa’ – memberikan air.”

📌 untuk yg non harta, sebagaimana dalam beberapa hadits, misal dlm Shahih Muslim:
“Inna fi budh’i ahadikum shadaqah – dikemaluan kalian ada sedekah.”
Atau dalam Shahih Bukhari:
“kalimatuth thayyibah shadaqah – perkataan yang baik adalah sedekah.”

📌 Sedangkan infaq adalah ibadah harta saja. Seperti ayat:
“wa mimma razaqnaahum yunfiquun – dan orang2 yang menginfakan apa yang Kami rezekikan …”

📌atau hadits doa malaikat:
“Allahumma a’thi munfiqan khalafa – Ya Allah, berikanlah ganti bagi org yg berinfaq.”  (HR. Bukhari)

📌 Persamaannya adalah pada keduanya ada yang WAJIB dan SUNNAH.

📌 Yang Wajib seperti zakat dan belanja dari suami kepada istri, juga sedekah yg  dinadzarkan, kaffarat, dan semisalnya.

📌 yang Sunnah, seperti sedekah dan infaq kpd org yang sdg kesulitan, sumbangn membangun masjid, dll.

📌 mana yang di dahulukan? Maka yg wajib didahulukan dibanding yang sunnah

📌 Jika sama2 wajib, seperti zakat dan nafkah kpd keluarga, maka zakat didahulukan, sebab sedekah yang membawa manfaat pribadi dan org banyak secara bersamaan didahulukan dibanding sedekah yg bermanfaat utk diri sndiri. TAPI ini terjadi jika sudah NISHAB dan HAUL,  jika belum maka kebutuhan keluarga didahulukan.

Wallahu a’lam.