Puasa Orang yang Sakit Parkinson

0
46

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة

Ustadz… Saya mau bertanya, bagaimana orang yang divonis dokter sakit Parkinson dan harus minum obat 4 kali sehari dalam menjalankan ibadah ramadhan?apakah hal itu termasuk uzur?

I_02

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة

Bismillahirrahmanirrahim..

Ya, kondisi sakit adalah salah satu uzur, khususnya sakit yang jika berpuasa membuatnya semakin parah atau semakin lama sembuhnya. Maka, boleh baginya tidak berpuasa dan ganti di hari lain.

Allah Ta’ala berfirman:

ومن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah (2): 184)

Imam Ibnu Qudamah mengomentari ayat di atas, katanya;

وَالْمَرَضُ الْمُبِيحُ لِلْفِطْرِ هُوَ الشَّدِيدُ الَّذِي يَزِيدُ بِالصَّوْمِ أَوْ يُخْشَى تَبَاطُؤُ بُرْئِهِ

“Sakit yang dibolehkan untuk berbuka adalah sakit keras yang bisa bertambah parah karena puasa atau dikhawatirkan lama sembuhnya.” (Al Mughni, 6/149)

Syaikh Wahbah Az Zuhaili Rahimahullah mengatakan tentang standar sakit yang boleh berbuka puasa:

هوالذي يشق معه الصوم مشقة شديدة أو يخاف الهلاك منه إن صام، أو يخاف بالصوم زيادة المرض أو بطء البرء أي تأخره . فإن لم يتضرر الصائم بالصوم كمن به جرب أو وجع ضرس أو إصبع أو دمل ونحوه، لم يبح له الفطر.

“Yaitu sakit berat yang jika puasa beratnya semakin parah atau khawatir dia celaka, atau khawatir dengan puasa akan menambah sakit atau memperlama kesembuhan. Jika seorang puasa tidaklah mendatangkan mudharat baginya seperti sakit kudis, sakit gigi, jari, bisul, dan yang semisalnya, maka ini tidak boleh berbuka.” (Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3/75)

Maka, untuk persoalan yang ditanyakan tentang penyakit yang dialami, boleh baginya tidak puasa dan ganti di hari lain jika sdh sembuh.

Lalu, bagaimana jika penyakit yang dialami ini jenis penyakit yang sulit atau tidak bisa sembuh?

Jika begitu keadaannya, sehingga tidak mungkin untuk qadha, maka dia wajib fidyah saja, bukan qadha. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan (fidyah) miskin.” (QS. Al Baqarah (2): 184)

Yang dimaksud adalah orang-orang yang sudah sama sekali tidak mampu puasa kapan pun, sehingga mesti diganti dengan fidyah, seperti orang jompo, dan sakit menahun yang tipis kemungkinan sembuh.

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan tentang makna “bagi orang yang berat menjalankannya”:

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا.

Itu adalah aki-aki dan nenek-nenek yang sudah tidak mampu berpuasa. Maka, mereka memberikan makanan tiap-tiap hari satu orang miskin. (HR. Bukhari no. 4505)

Orang yang sakit berat dan tidak ada harapan sembuh disamakan dengan aki-aki tua yang sudah tidak mampi puasa. Imam Ibnu Qudamah Rahimahumallah berkata:

وَالْمَرِيضُ الَّذِي لا يُرْجَى بُرْؤُهُ , يُفْطِرُ , وَيُطْعِمُ لِكُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا ; لأَنَّهُ فِي مَعْنَى الشَّيْخِ اهـ

Orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh hendaknya dia tidak berpuasa, dan dia memberikan makan masing-masing hari satu orang miskin karena keadaan dia semakna dengan aki-aki tua. (Al Mughni, 4/396)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287891088812

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here