Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, apa hukum denda dengan uang menurut Islam?
Misalnya : tidak datang arisan didenda 25000. Tidak ikut ronda di denda. Dan pokoknya ga ikut kegiatan kena denda sejumlah uang.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak asing yang namanya denda (gharamah). Khususnya pada tindakan-tindakan indisipliner atau melanggar peraturan. Seperti melanggar peraturan lalu lintas, buang sampah sembarang, potongan insentif jika telat masuk kantor, denda tidak ikut ronda padahal sedang jadwalnya.. Dll, yg aturan denda ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah atau kesepakatan di sebuah komunitas.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Para ahli fiqih empat madzhab mengatakan hal itu tidak boleh. Sebab, itu termasuk mengambil hak harta kaum muslimin dengan zalim. Hendaknya dia diberikan hukuman lain yang membuatnya jera. Menurut mereka, kebolehan menghukum dengan denda pernah terjadi di masa lalu, tapi sudah mansukh (dihapuskan).
Sementara itu Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim membolehkan jika memang dipandang itu memiliki maslahat dan efektif melahirkan efek jera. Ada pun klaim bahwa aturan itu sudah mansukh (dihapus) tidaklah benar, dan tidak ada dasarnya.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:
وذهب شيخ الإسلام ابن تيمة وتلميذه ابن القيم إلى جواز التعزير بأخذ المال إذا رأى الولاة أن هذا يحقق المصلحة ، ويردع الظلمة ، ويكف الشر ، لأن التعزير باب واسع ، فأوله التوبيخ بالكلام ، وأعلاه التعزير بالقتل إذا لم ينكف الشر إلا بالقتل ، وأخذ المال نوع من أنواع التعزير الذي يحصل به ردع المعتدين
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim, membolehkan hukuman berupa denda uang jika memang seorg pemimpin menilai hal itu ada maslahat, menolak kezaliman, dan menahan laju keburukan.
Sesungguhnya memberikan sanksi itu perkara yang lapang. Pertama diawali dgn teguran lisan, dan sanksi yang paling tinggi adalah hukuman mati jika memang hanya dengan itu cara mencegah keburukan. Ada pun sanksi dengan denda uang adalah salah satu jenis hukuman utk mencegah orang-orang yang melampaui batas.
(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 21900)
Pendapat terakhir ini, saat ini berlaku di semua negara dan di negeri-negeri muslim. Nampaknya pendapat inilah yang hari ini dijalankan oleh umumnya manusia.
Demikian. Wallahu a’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130