Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya,
1. Mana yang benar menurut Islam, menikah calon pasangan suami istri di depan penghulu atau calon suami di depan penghulu dan istri di tempat lain (di kamarnya)? Terima kasih
2. Mohon pencerahannya, seorang muslim bujang suka beribadah, suka juga berbuat maksiat/zina ke wanita psk, dan ingin slalu tobat, tp terjerumus kembali lg ke zina, dan mengulangi taubat kembali. Dan sangat ingin melupakan hal maksiat dan hal tercela lain.
Mohon bimbingan dan pencerahannya 🙏
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim….
1. Lebih utama penganten wanita jangan disandingkan dulu, sebab saat itu mereka belum halal sampai selesainya akad. Biarlah penganten wanita menanti di kamarnya. Ini yg lebih baik.
Yg bersama penganten pria adalah wali si wanita, sebab walinya yg menikahkannya.
2. Jangan berputus-asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Teruslah bermujahadah bertobat dgn meninggalkan perbuatan maksiat tersebut. Hilangkan keinginan utk bermain2 dgn tobat. Hilangkan semua “sebab” kembalinya maksiat. Perkuat muraqabatullah (merasa Allah mengawasi kita), bergaullah dgn orang2 shalih, shalat berjamaah di masjid, rutinkan zikir pagi dan petang, dan semua kebaikan lainnya agar sibuk dgn kebaikan dan terlupakannya keinginan maksiat.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678