logo manis4

Kewajiban Sholat Jum’at Untuk Anak-Anak

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustad.. Saya punya anak laki-laki 10 tahunnya harus ya belajar sholat jumat? Anak saya tipe pendiam jadi jarang main sama teman” sebaya. Jadi kalo mau jumatan ya nunggu ayahnya libur kerja Hari jumat.. Kalo ayahnya kerja ya cuma sholat duhur aja.. Apakah kami ortunya berdosa atau tidak ya tidak mengajarkan anak untuk jum’atan kalo di suruh sendiri ga mau.. Mauya dianter ibu sementara masjid jauh dari rumah.. Apalagi kondisi pandemi gini kami ortu ya juga was” jadi hanya sholat duhur saja.. Kalo pun mau jumatan kami main ke rumah adik sy beda kecamatan. Yang masjidnya deket rumah jadi sy ibunya jg bisa jln kaki nganter anak jum’atan

A/07

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan S.HI

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi orang tua untuk mendidik dan membiasakan anak-anaknya dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu orangtua harus mengupayakan semaksimal mungkin dalam hal tersebut. Termasuk membiasakan shalat Jumat untuk putranya.

Namun secara fiqih, seorang anak yang belum baligh termasuk salah satu golongan yang tidak diwajibkan shalat Jumat. Jika kondisinya memungkinkan, maka orang tua harus memanfaatkan momen tersebut.

Siapa saja yang tidak diwajibkan mengikuti shalat Jumat?

1. Perempuan

Sebagaimana diketahui umum, perempuan tidak dikenai kewajiban shalat Jumat berjamaah, sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat Zuhur di kediaman masing-masing.

2. Hamba Sahaya

Hamba sahaya atau budak juga tidak dikenai kewajiban shalat Jumat berjamaah. Ketentuan ini bersandar dari sabda Nabi Muhammad SAW: “Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya, perempuan, anak kecil [belum baligh], dan orang sakit,” (H.R. Abu Daud).

3. Anak Belum Baligh

Anak yang belum baligh tidak dikenakan kewajiban shalat Jumat. Namun orang tua dapat mengajak anak untuk berangkat ke masjid, selagi tidak mengganggu jamaah lainnya untuk membiasakan anak melakukan ibadah.

Kendati belum dikenakan kewajiban ibadah, anak yang belum baligh tetap akan memperoleh pahala dari ibadah yang dikerjakannya. Hal ini disimpulkan dari hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA:

“Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala,” (H.R. Muslim).

4. Orang Sakit

Masih dari hadis di atas, orang yang tidak dikenai kewajiban shalat Jumat adalah orang yang menderita sakit.

Dalam hal wabah Covid-19, orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban shalat Jumat. Pada Maret lalu, MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai ketentuan ibadah saat wabah Covid-19.

Menurut fatwa itu, shalat Jumat digantikan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.

5. Musafir

Karena kewajiban shalat Jumat jatuh pada orang mukim, maka bagi musafir, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Zuhur.
Namun, syarat safar atau perjalanan yang membolehkan tiadanya shalat Jumat mestilah perjalanan mubah atau dengan tujuan ibadah. Adapun perjalanan dengan tujuan maksiat seperti merampok, berzina, menipu, tidak termasuk keringanan (rukhsah) yang menggugurkan shalat Jumat.

6. Orang dengan Gangguan Mental [Hilang Kesadaran] dan Orang Mabuk

Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban shalat Jumat. Hal ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Diangkatlah pena [dosa] dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia baligh; (3) dan orang gila hingga dia berakal [sembuh],” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Selain orang dengan gangguan mental hingga hilang kesadarannya, orang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban shalat Jumat, namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras. Tiadanya kewajiban shalat Jumat bagi orang mabuk tertera dalam firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 43)

Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *