logo manis4

Dahulukan Nafkah Istri dan Anak atau Orang Tua?

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, ada salah satu ustadz yang mengatakan kalau untuk nafkah yang harus diutamakan anak laki-laki adalah orang tua baru setelah itu istri dan anaknya, ustadz tersebut mengambil dalil surat Al-Baqarah ayat 215 …قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ… Bagaimana menurut ustadz Farid terkait hal tersebut? Apakah benar urutannya seperti itu?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Suami wajib menafkahi istri dan anaknya (QS. An Nisa: 34), menurut Al Qurthubi karena itulah laki-laki disebut qawwam, tanpanya tidak layak disebut qawwam. (Al Qurthubi, 5/169)

Di sisi lain, laki-laki masih wajib ngurusin orang tuanya, bahkan dirinya dan hartanya adalah milik orang tuanya. Sebagaimana hadits Abu Daud dan Ahmad. Tapi, itu bukan berarti orang tua bebas mengeruk harta anaknya sampai anak menjadi miskin.

Intinya, jangan durhaka kepada orang tua, dan wajib nafkah kepada istri dan anak. Jika kedua sisi sudah mendapatkan haknya dengan baik, Insya Allah tidak ada benturan.

Istri harus paham bahwa suaminya masih berkewajiban ngurus orang tuanya dan itu jihad bagi si anak.

Orang tua juga harus maklum bahwa anaknya sudah ada tanggungan yang tidak mungkin ditinggalkan, dan itu juga jihad bagi dia.

Rasullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Dallas bersabda:

إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ

“Jika ia keluar bekerja untuk nafkah anak-anaknya yang masih kecil, tentu dia berada di fisabillah. Jika ia keluar bekerja untuk menafkahi dua ibu-bapaknya yang sudah tua, tentu ia berada fisabillah. (HR. Ath Thabarani, dalam Al Kabir. Shahih. Lihat Shahihul Jami’ no. 1428)

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *