Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya, kalau kita mendapat kan hadiah undian dari bank konvensional misanya mobil bgimana hukumnya dan misalnya tdk boleh … apakah hadiah tersebut boleh dijual dan uangnya disedekahkan? Dan kemana sedekahnya?
Dan boleh kah mobil itu kita beli dg uang kita spy mobilnya bisa kita miliki dan uang pembelian mobil td kan sdh kita beli dg uang kita terus uangnya di sedekahkan …
Terima ksh
A/28
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz DR Oni Sahroni, MA
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Iya dijadikan donasi sosial, baik yang disedekahkan adalah mobilnya ataupun dijual dan hasil penjualannya disedekahkan. Diberikan kepada mereka yang paling berhak untuk kebutuhan yang mendasar.
Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada tulisan di link berikut ini:
Penyaluran dana non halal
Batasan dan hak fakir miskin
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678