Hal- Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat (Bag. 1)

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

Ini adalah aktivitas yang dibenci jika dilakukan di dalam shalat, walau tidak membatalkannya, tetapi hendaknya ditinggalkan demi kesempurnaan shalat kita.

1. Menggerakan Gerakan Tubuh dan Memainkan Pakaian Tanpa Keperluan yang Benar

عن معيقب قال: سألت النبي صلى الله عليه وسلم عن مسح الحصى في الصلاة فقال: (لا تمسح الحصى وأنت تصلي فإن كنت لابد فاعلا فواحدة: تسوية الحصى) رواه الجماعة.
📌Dari Mu’aiqib, dia berkata: Aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang meratakan kerikil ketika shalat. Maka Beliau menjawab: “Janganlah meratakan kerikil ketika shalat, tapi jika terpaksa meratakannya, cukuplah dengan meratakannya sekali hapus saja.” (HR. Muslim No. 546, dan lainnya)

Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, dengan judul Karahah Masaha Al Hasha wa Taswiyah At Turab fi Ash Shalah (Makruhnya Mengusap Kerikil dan Meratakan Tanah ketika Shalat).

Riwayat lain:
وعن أبي ذر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (إذا قام أحدكم إلى الصلاة فإن الرحمة تواجهه فلا يمسح الحصى) أخرجه أحمد وأصحاب السنن.
Dari Abu Dzar, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian mendirikan shalat, maka saat itu dia sedang berhadapan dengan rahmat (kasih sayang), maka janganlah dia meratakan kerikil.” (HR. At Tirmidzi No. 379, Abu Daud No. 945, Ahmad No. 21330, 21332, 21448, 21554, Ibnu Majah No. 1027,  Ibnul Mubarak dalam Az Zuhd No. 1185, Ibnu Khuzaimah No. 913, 914, Ad Darimi No. 1388, Ibnu Hibban No. 2273, Al Baghawi No. 663, Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 1804, Ath Thahawi dalam Syarh Musykilul Aatsar No. 1427)

 Imam At Tirmidzi menghasankan hadits ini, dan diikuti oleh Imam Al Baghawi. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya memungkinkan untuk dihasankan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 35/259).Sedangkan Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkannya. (Bulughul Maram Hal. 48. Darul Kutub Al Islamiyah)
Adapun Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Shahihul Jami’ No. 613,Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 1001, dan lainnya)

Penyebab terjadinya perbedaan dalam menilai hadits ini adalah disebabkan adanya seorang rawi bernama Abu Al Ahwash. Tidak ada orang yang meriwayatkan darinya kecuali Imam Az Zuhri, dan Imam Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab Ats Tsiqaat (Orang-Orang Terpercaya).

Sedangkan Imam An Nasa’i mengatakan: kami tidak mengenalnya.  Imam Ibnu Ma’in mengatakan:dia bukan apa-apa. Imam Yahya bin Al Qaththan mengatakan: tidak diketahui keadaannya. Begitu pula Imam Al Hakim: “Laisa bil matiin ‘indahum – Tidak kuat menurut mereka (para ulama).” (Tahqiq Musnad Ahmad No. 35/259)

Dari Ummu Salamah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada seseorang bernama Yasar yang ketika shalat meniup-niup tanah.
ترب وجهك لله
“Perdebukanlah wajahmu untuk menyembah Allah.” (HR. Ahmad No. 26572)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:  sanadnya jayyid/baik. (Fiqhus Sunnah, 1/268)
Syaikh Al Albani mengoreksi Syaikh Sayyid Sabiq dengan mengatakan:
كلا ليس بجيد فإن فيه عند أحمد وغيره أبا صالح مولى آل طلحة ولا يعرف كما قال الذهبي وأشار الحافظ إلى أنه لين الحديث
“Tidak, hadits ini tidak jayyid, karena di dalamnya –pada riwayat Ahmad dan selainnya- terdapat Abu Shalih pelayan keluarga Thalhah, dan dia tidak dikenal sebagaimana dikatakan Adz Dzahabi, dan Al Hafizh (Ibnu Hajar) mengisyaratkan bahwa hadits ini layyin (lemah).” (Tamamul Minnah Hal. 313)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mengatakan: isnaaduhu dhaif- isnadnya lemah. (Tahqiq Musnad Ahmad, 44/196)

2. Bertolak Pinggang

عن أبي هريرة قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الاختصار في الصلاة.
رواه أبو داود وقال: يعني يضع يده على خاصرته.
Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang bertolak pinggang ketika shalat.” (HR. Muslim No. 545, Abu Daud No. 947, dia berkata: yaitu meletakkan tangan di atas pinggangnya. Ad Darimi No. 1428, Ibnu Hibban No. 2285. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 947, dan hadits ini menurut lafaz Abu Daud )

Imam At Tirmidzi mengatakan:
وقد كره قوم من أهل العلم الاختصار في الصلاة. والاختصار هو أن يضع الرجل يده على خاصرته في الصلاة. وكره بعضهم أن يمشي الرجل مختصرا ويروى أن إبليس إذا مشى يمشي مختصرا.
“Sekelompok ulama telah memakruhkan bertolak pinggang ketika shalat. Bertolak pinggang adalah seseorang yang meletakkan pinggangnya ketika shalat. Sebagian mereka memakruhkan seseorang yang berjalan sambil bertolak pinggang. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan dia sambil bertolak pinggang.”(Sunan At Tirmidzi No. 381)

Sementara Imam An Nawawi Rahimahullah menuliskan:
قِيلَ : نَهَى عَنْهُ لِأَنَّهُ فِعْل الْيَهُود . وَقِيلَ : فِعْل الشَّيْطَان . وَقِيلَ : لِأَنَّ إِبْلِيس هَبَطَ مِنْ الْجَنَّة كَذَلِكَ ، وَقِيلَ : لِأَنَّهُ فِعْلُ الْمُتَكَبِّرِينَ .
“Disebutkan: hal itu dilarang karena merupakan perbuatan Yahudi. Disebutkan: perbuatan syetan. Disebutkan pula: karena iblis diusir dari surga dengan seperti itu. Dikatakan pula: itu adalah perilaku orang sombong. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/310. Mawqi’ Ruh Al Islam)

3. Menengadahkan Wajah Ke Langit-Langit

عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم: (لينتهين أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في الصلاة أو لتخطفن أبصارهم)
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya menengadahkan pandangan ke langit ketika shalat, atau jika tidak, niscaya tercungkillah mata mereka!” (HR. Muslim No. 428, Abu Daud No. 912, Al Baihaqi, As Sunannya No. 3351, Abu Ya’ala No. 7473,  Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 58/3, hadits ini diriwayatkan melalui berbagai sahabat dengan redaksi yang sedikit berbeda, yakni dari Abu Hurairah, Anas, dan Jabir bin Samurah)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
فِيهِ النَّهْي الْأَكِيد وَالْوَعِيد الشَّدِيد فِي ذَلِكَ وَقَدْ نَقَلَ الْإِجْمَاع فِي النَّهْي عَنْ ذَلِكَ . قَالَ الْقَاضِي عِيَاض : وَاخْتَلَفُوا فِي كَرَاهَة رَفْع الْبَصَر إِلَى السَّمَاء فِي الدُّعَاء فِي غَيْر الصَّلَاة فَكَرِهَهُ شُرَيْح وَآخَرُونَ ، وَجَوَّزَهُ الْأَكْثَرُونَ ، وَقَالُوا : لِأَنَّ السَّمَاء قِبْلَة الدُّعَاء كَمَا أَنَّ الْكَعْبَة قِبْلَة الصَّلَاة ، وَلَا يُنْكِر رَفْع الْأَبْصَار إِلَيْهَا كَمَا لَا يُكْرَه رَفْع الْيَد . قَالَ اللَّه تَعَالَى : { وَفِي السَّمَاء رِزْقكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ } .
“Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijma’ (konsensus) atas larangan hal tersebut. Berkata Al Qadhi ‘Iyadh: para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat. Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan: karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana ka’bah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan (ketika berdoa). Allah Ta’ala berfirman: “Dan di langit adanya  rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan (kepada kalian).” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sementara Imam Ibnu Bathal Rahimahullah menerangkan:
العلماء مجمعون على القول بهذا الحديث وعلى كراهية النظر إلى السماء فى الصلاة ، وقال ابن سيرين : كان رسول الله مما ينظر إلى السماء فى الصلاة ، فيرفع بصره حتى نزلت آية إن لم تكن هذه فما أدرى ما هى : ( الذين هم فى صلاتهم خاشعون ) [ المؤمنون : 2 ] ، قال : فوضع النبى رأسه .
“Ulama telah ijma’ bahwa hadits ini merupakan dasar bagi pendapat makruhnya memandang langit ketika shalat. Ibnu Sirin mengatakan: Bahwa Rasulullah pernah memandang ke langit ketika shalat, Beliau menaikan penglihatannya sehingga turunlah ayat yang jika hal ini tidak terjadi saya tidak tahu apa maksud ayat: “Orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al Mu’minun (23): 2), dia berkata: “Maka Rasulullah menundukkan kepalanya.” (Imam Ibnu Bathal, Syarh Shahih Bukhari, 2/364. Cet. 3. 2003M-1423H. Maktabah Ar Rusyd, Riyadh)

4. Melihat Sesuatu Yang Dapat Melalaikan

عن عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في حميصة لها أعلام  فقال: (شغلتني أعلام هذه، اذهبوا بها إلى أبي جهم   واتوني بأنبجانيته)   رواه البخاري ومسلم.
Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat memakai pakaian berbulu yang bergambar, lalu dia bersabda: “Gambar-gambar ini mengganggu pikiranku, kembalikan ia ke Abu Jahm, tukar saja dengan pakaian bulu kasar yang tak bergambar.”  (HR. Bukhari No. 752,  Muslim No. 556)

عن أنس قال: كان قرام لعائشة   سترت به جانب بيتها فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم: (أميطي قرامك، فإنه لا تزال تصاويره تعرض لي في صلاتي
Dari Anas, dia berkata: ‘Aisyah punya tirai tipis yang dipasang di depan pintu rumahnya maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda: Turunkanlah tiraimu itu, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam shalatku.” (HR. Bukhari No. 367, 5614)

            Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

وفي هذا الحديث دليل على أن استثبات الخط المكتوب في الصلاة لا يفسدها.
“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa memakai pakaian bergambar tidaklah membatalkan shalat.”(Fiqhus Sunnah, 1/269. Darl Kitab Al ‘Arabi)
Ya,   namun hal itu makruh lantaran berpotensi merusak kekhusyukan shalat.

Bersambung…

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Hal- Hal Yang Dibolehkan Dalam Shalat (Bag. 2)

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

materi sebelumnya bisa dilihat di
www.iman-islam.com/2015/12/hal-hal-yang-dibolehkan-dalam-shalat.html?m=1

7. Bertasbih dan bertepuk Tangan Untuk Meralat Imam

Dalilnya:
عن النبي صلى الله عليه وسلم:  مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ

  Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang terganggu dalam shalatnya oleh suatu hal maka bertasbihlah, sesungguhnya jika dia bertasbih hendaknya menengok kepadanya, dan  bertepuk tangan hanyalah  untuk kaum wanita. (HR. Bukhari No. 652, Muslim No. 421,  Abu Daud No. 940, Ibnu Hibban No. 2260, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3147, 5089, Ibnu Khuzaimah No. 1623, Malik dalam Al Muwaththa No. 390)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
 يجوز التسبيح للرجال والتصفيق للنساء إذا عرض أمر من الامور، كتنبيه الامام إذا أخطأ وكالاذن للداخل أو الارشاد للاعمى أو نحو ذلك.
“Dibolehkan bagi laki-laki bertasbih dan bertepuk tangan bagi wanita, jika ada hal yang membuatnya tidak nyaman seperti: mengingatkan imam ketika berbuat kesalahan, memberi izin kepada orang yang akan masuk, atau memandu orang buta atau yang semisalnya.” (Fiqhus Sunnah,1/264)

8. Meralat Bacaan Imam Yang Salah atau Lupa

Dalilnya:
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى صلاة فقرأ فيها فالتبس عليه فلما فرغ قال لابي: (أشهدت معنا؟) قال: نعم. قال: (فما منعك أن تفتح علي؟) رواه أبو داود وغيره ورجاله ثقات.
📌Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shalat, lalu membaca suatu ayat, tiba-tiba beliau lupa atau ragu dalam bacaannya. Setelah selesai dia bertanya kepada ayahku (Umar bin Al Khathab): apakah engkau shalat bersamaku? Umar menjawab: Ya. Nabi bersabda: Apa yang menghalangimu untuk mengingatkanku? (HR. Abu Daud No. 907, Ibnu Hibban No. 2242, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 13216. Syaikh Al Albani menghasankannya. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 907)

Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Hafizhahullah:
فهذا يدلنا على مشروعية الفتح على الإمام إذا حصل منه خطأ
“Ini menunjukkan bahwa disyariatkan untuk memberitahukan kepada imam jika didapatkan padanya ada kesalahan.” (Syarh Sunan Abi Daud, 115. Al Misykat)

9. Memuji Allah Ketika Bersin Atas Suatu Ni’mat

Dalilnya:
Dari Rifa’ah bin Rafi’, dia berkata;
صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَطَسْتُ فَقُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ فَقَالَ مَنْ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ ثُمَّ قَالَهَا الثَّانِيَةَ مَنْ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ ثُمَّ قَالَهَا الثَّالِثَةَ مَنْ الْمُتَكَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ رِفَاعَةُ بْنُ رَافِعٍ ابْنُ عَفْرَاءَ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مُبَارَكًا عَلَيْهِ كَمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ ابْتَدَرَهَا بِضْعَةٌ وَثَلَاثُونَ مَلَكًا أَيُّهُمْ يَصْعَدُ بِهَا
“Aku shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu aku bersin, dan aku berkata: Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi mubarakan ‘alaih kama yuhibbu rabbuna wa yardha (segala puji bagi Allah, dengan pujian yang banyak lagi baik dan keberkahan di dalamnya, dan keberkahan atasnya, sebagaimana yang disukai Tuhan kami dan diridhaiNya). Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai shalat, dia bertanya: “Siapa yang mengatakan tadi dalam shalat?”. Tidak ada satu pun yang menjawab. Beliau bertanya lagi kedua kalinya: “Siapa yang mengatakan tadi dalam shalat?”. Tidak ada satu pun yang menjawab.  Beliau bertanya lagi ketiga kalinya: “siapa yang yang mengatakan tadi dalam shalat?” maka, berkatalah Rifa’ah bin Rafi’ bin ‘Afra: “Saya wahai Rasulullah!” Beliau bersabda: “Bagaimana engkau mengucapkannya?” dia menjawab: “Aku  mengucapkan: ” Alhamdulillah hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi mubarakan ‘alaih kama yuhibbu rabbuna wa yardha.” Maka, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, sebanyak tiga puluh Malaikat saling merebutkan siapa di antara mereka yang membawanya naik (kelangit).” (HR. At Tirmidzi No. 402, katanya: hasan. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Misykah Al Mashabih No. 992)

Riwayat ini menunjukkan bolehnya bersin dalam shalat, lalu dia mengucapkan bacaan seperti di atas secara jahr (keras), dan hal ini terjadi di depan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau tidak mengingkari bahkan justru memujinya. At Tirmidzi menambahkan bahwa sebagian ulama menganjurkan hal ini pada shalat tathawwu’ (sunah). Pernyataan ini lemah, sebab hal ini terjadi pada shalat wajib, yakni maghrib,  sebagaimana diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 4044.
Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat dari Bisyr bin Umar Az Zuhrani, dari Rifa’ah bin Yahya bahwa Shalat tersebut adalah maghrib. (Fathul Bari, 2/286)

Riwayat ini sekaligus menjadi bantahan bagi pihak yang mengatakan bahwa kebolehannya hanya pada shalat  sunah.

Ada pun, bagi yang mendengarnya, maka dianjurkan membaca Yarhamukallah, tetapi ini hanya berlaku  di luar shalat. Imam Ash Shan’ani menyebutkan, bahwa kalangan zhahiriyah dan Ibnul Arabi  berpendapat wajibnya tasymit bagi setiap orang yang mendengar ucapan Alhamdulillah. (Imam Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, 7/12)

Ada pun di dalam shalat, tidaklah menjawabnya, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun tidak menjawab bersin Rifa’ah bin Rafi’ setelah dia membaca Alhamdulillah. Bahkan Beliau melarang itu, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam haditsnya yang cukup panjang, dari Muawiyah bin Al Hakam As Sulami. Ketika beliau shalat bersama Rasulullah, ada seorang yang bersin dan mengatakan Alhamdulillah, lalu Muawiyah menjawab: Yarhamukallah. Ringkasnya, setelah shalat Nabi menasihatinya:

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآن
“Sesungguhnya pada shalat ini, tidaklah ada kebaikan di dalamnya bagi ucapan manusia, sesungguhnya dia adalah tasbih, takbir, dan membaca Al Quran.” (HR. Muslim No. 537, juga Abu Daud No. 930, dengan lafaz: Sesungguhnya dalam shalat ini tidak halal suatu apapun dari ucapan manusia …)

Mayoritas ulama menyatakan hal itu terlarang, dan membatalkan shalat, sebab tidak dicontohkan oleh Nabi, dan termasuk kalamun nas (ucapan manusia) yang masuk ke dalam shalat.  Imam An Nawawi mengatakan, hadits di atas menunjukkan haramnya kalamun nas (ucapan manusia) di dalam shalat, baik karena ada kebutuhan atau tidak, ucapan yang bermaslahat bagi shalat atau tidak. Jika ada kebutuhan untuk memberikan peringatakan maka bertasbih bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi wanita, inilah madzhab kami, Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas salaf dan khalaf. Namun dimaafkan bagi orang yang lupa dan bodoh (belum tahu), sebagaimana yang dilakukan oleh Muawiyah bin Al Hakam, beliau tidak diperintah untuk mengulang shalatnya, tetapi Rasulullah memberikan pengajaran untuknya. (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/298)

10. Sujud Di atas Baju atau Sorban Karena Udzur (Alasan yang dibenarkan)

  Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ، يَتَّقِي بِفُضُولِهِ حَرَّ الْأَرْضِ وَبَرْدَهَا
Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada sehelai baju yang dihamparkannya,  untuk menahan panasnya tanah atau dinginnya di waktu beliau sujud.” (HR. Ahmad No. 2320, Abu Ya’la No. 2446, 2687. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan lighairihi. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 2320)

Ada riwayat lain yang lebih shahih, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنْ الْأَرْضِ بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ
Kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat panas yang sangat, jika salah seorang kami ada yang tidak kuat meletakkan dahinya ke tanah, dia akan membentangkan pakaiannya lalu dia sujud di atasnya. (HR. Muslim No. 620)

Ada pun dalam riwayat Imam Bukhari, dari Anas bin Malik juga:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ أَحَدُنَا طَرَفَ الثَّوْبِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ فِي مَكَانِ السُّجُودِ
Kami shalat bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka salah seorang di antara kami meletakkan ujung pakaiannya lantaran panas yang sangat, di tempat sujud. (HR. Bukhari No. 1208)

Sedangkan jika tanpa adanya udzur maka hukumnya makruh.

11. Membaca Ayat Dengan Melihat Mushhaf

Berikut keterangan dari Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
فإن ذكوان مولى عائشة كان يؤمها في رمضان من المصحف، رواه مالك. وهذا مذهب الشافعية
“Dzakwan, hamba sahayanya ‘Aisyah, kalau jadi imam bagi Aisyah di waktu shalat dalam bulan Ramadhan biasa membaca ayat dari mushhaf (Diriwayatkan oleh  Malik). (Fiqhus Sunnah, 1/269ح87).

 Imam An Nawawi mengatakan:
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ، وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ، وَلَوْ نَظَرَ فِي مَكْتُوبٍ غَيْرِ الْقُرْآنِ وَرَدَّدَ مَا فِيهِ فِي نَفْسِهِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ وَإِنْ طَالَ، لَكِنْ يُكْرَهُ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْإِمْلَاءِ وَأَطْبَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ.
“Seandainya membaca Al Quran melalui mushaf, tidaklah membatalkan shalatnya. Sama saja, apakah dia sudah hafal Al Quran atau belum, bahkan menjadi wajib melihat mushaf jika dia belum hafal Al Fatihah sebagaimana penjelasan lalu. Walau kadang membolak-balikan halamannya dalam shalat, maka itu tidak membatalkan shalatnya. Juga bagi seorang yang melihat catatan lain selain Al Quran dan diulang-ulang isinya dalam hati walau lama tidaklah batal, tetapi makruh. Demikian pemaparan Asy Syafi’i dalam Al Imla’.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/20. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Ini juga menjadi pendapat Imam Malik, Imam Muhammad bin Hasan, Imam Abu Yusuf, Imam Ahmad bin Hambal, sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan: batal shalatnya. (Ibid)

12. Ingat Dengan Sesuatu Hal Yang Tidak Termasuk Amalan Shalat

Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata:
 إِنِّي لَأُجَهِّزُ جَيْشِي وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya saya mempersiapkan pasukan saya, pada saat itu saya sedang  shalat.” (Riwayat Bukhari)

Tentang ucapan Umar Radhiallahu ‘Anhu ini, Imam Bukhari membuat judul:  Bab Yufkiru Ar Rajulu Asy Syai’a fish shalah
Dari ‘Uqbah bin Al Harits Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ
“Aku shalat ashar bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika Beliau salam, beliau berdiri cepat-cepat lalu masuk menuju sebagian istrinya, kemudian  Beliau keluar dan memandang kepada wajah kaum yang nampak terheran-heran lantaran ketergesa-gesaannya. Beliau bersabda: “Aku teringat biji emas yang ada pada kami ketika sedang shalat, saya tidak suka mengerjakannya sore atau kemalaman,  maka saya perintahkan agar emas itu dibagi-bagi.” (HR. Bukhari No. 1221, Ahmad No. 16151, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al Ahadits Wal Matsani No. 477)

  Walau hal ini dibolehkan, namun tetaplah dihindari demi kebagusan kualitas shalat. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
ومع أن الصلاة في هذه الحالة صحيحة مجزئة   فإنه ينبغي للمصلي أن يقبل بقلبه على ربه ويصرف عنه الشواغل بالتفكير في معنى الايات والتفهم لحكمة كل عمل من أعمال الصلاة فإنه لا يكتب للمرء من صلاته إلا ما عقل منها.
“Meskipun shalatnya tetap sah dan mencukupi, tetapi seharusnya orang yang shalat itu menghadapkan hatinya kepada Allah dan melenyapkan segala godaan dengan memikirkan ayat-ayat dan memahami hikmah setiap perbuata shalat, karena yang dicatat dari perbuatan itu hanyalah apa-apa yang keluar dari kesadaran.” (Fiqhus Sunnah, 1/267)

Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إنّ الرّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إلاّ عُشْرُ صلاتِهِ تُسْعُها ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
“Sesungguhnya ada orang yang selesai shalatnya tetapi tidak mendapatkan melainkan hanya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima seperempat, sepertiga, dan setengah dari shalatnya.” (HR. Abu Daud No. 211, dihasankan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 211). Sekian.

Wallahu A’lam

Referensi:
Al Quran Al Karim
Shahih Bukhari, karya Imam Al Bukhari
Shahih Muslim, karya Imam Muslim
Shahih Ibnu Hibban, karya Imam Ibnu Hibban
Shahih Ibnu Khuzaimah, karya Imam Ibnu Khuzaimah
Sunan Abi Daud, karya Imam Abu Daud
Sunan At Tirmidzi, karya Imam At Tirmidzi
Sunan An Nasa’i, karya Imam An Nasa’i
Sunan Ad Darimi, karya Imam Ad Darimi
Sunan Ad Daruquthni, karya Imam Ad Daruquthni
As Sunan Al Kubra, karya Imam Al Baihaqi
 Musnad Ahmad, karya Imam Ahmad dengan tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arnauth
Musnad Abi Ya’la, karya Imam Abu Ya’la
Al Ahadits wal Matsani, karya Imam Ibnu Abi ‘Ashim
Syarhus Sunnah, karya Imam Al Baghawi
Al Muwaththa’¸karya Imam Malik bin Anas
Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, karya Imam Al Hakim An Naisaburi
Al Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, karya Imam An Nawawi
Fathul Bari, karya Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani
Tuhfah Al Ahwadzi, kaya Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri
Syarh Sunan Abi Daud, karya Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr
Fiqhus Sunnah, karya Syaikh Sayyid Sabiq
Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, karya Imam An Nawawi
Subulus Salam, karya Imam Amir Ash Shan’ani
Tahqiq Misykat Al Mashabih, karya Syaikh Al Albani
Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i, karya Syaikh Al Albani
Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, karya Syaikh Al Albani
dll

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Hal- Hal Yang Dibolehkan Dalam Shalat (Bag. 1)

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

Yang dimaksud Hal-Hal Yang Dibolehkan adalah Perbuatan yang tidak membatalkan shalat dan tidak pula haram dan makruh. Di antaranya adalah:

1. Menangis, baik karena takut kepada Allah atau sebab lainnya selama tidak dibuat-buat.
Dalil-Dalil:

Allah Ta’ala berfirman:
 إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
“Jika dibacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, maka mereka tersungkur sambil sujud dan menangis.” (QS. Maryam: 58)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq:
والاية تشمل المصلي وغيره.
“Ayat ini juga mencakup bagi orang shalat dan selainnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/259)

Dari Abdullah bin Syikhir, dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الرَّحَى مِنْ الْبُكَاءِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dan di dadanya ada suara seperti air mendidih karena nangisnya beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam. (HR. Abu Daud No. 904, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Misykah Al Mashabih No. 1000)

Dan masih banyak riwayat yang menceritakan menangisnya Rasulullah, Abu Bakar, Umar, dan lainnya ketika shalat. Tetapi ini hanya berlaku bagi tangisan disebabkan takut kepada Allah Taala, AzabNya, neraka, azab kubur, dan hal-hal yang terkait dengan akhirat. Ada pun menangisi musibah pribadi yang terkait keduniaan adalah tidak boleh bahkan membatalkan shalat; nangis karena rumah kebanjiran, tidak bisa membayar hutang, ditinggal suami/istri, dan perkara dunia lainnya.

Berkata Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin Rahimahullah:
أن البكاء في الصلاة إذا كان من خشية الله عز وجل والخوف منه وتذكر الإنسان أمور الآخرة وما يمر به في القرآن الكريم من آيات الوعد والوعيد فإنه لا يبطل الصلاة وأما إذا كان البكاء لتذكر مصيبة نزلت به أو ما أشبه ذلك فإنه يبطل الصلاة لأنه حدث لأمر خارج عن الصلاة وعليه فيحاول علاج نفسه من هذا البكاء حتى لا يتعرض لبطلان صلاته وعليه أيضاً بل يشرع له أن لا يكون في صلاته مهتماً بغير ما يتعلق بها فلا يفكر في الأمور الأخرى لأن التفكير في غير ما يتعلق بالصلاة في حال الصلاة ينقصها كثيرا ًفإن ذلك من عمل الشيطان ومن وساوسه ومن سرقته لصلاة العبد
Sesungguhnya menangis dalam shalat jika disebabkan rasa takut kepada Allah Azza wa Jalla, dan takut dari azabNya, dan manusia mengingat urusan-urusan akhirat, dan apa-apa yang Al Quran ceritakan tentang akhirat, berupa ayat janji dan ancaman, sesungguhnya itu tidak membatalkan shalat. Sedangkan, jika menangis karena mengingat musibah menimpanya, atau yang semisal itu, sesungguhnya itu membatalkan shalat karena dia mensisipkan hal di luar shalat. Wajib atasnya untuk merubah dirinya dari tangisan seperti ini sehingga shalatnya   tidak menjadi batal.  Wajib baginya juga, bahkan disyariatkan baginya agar dalam shalatnya tidak dipecahkan oleh selain yang terkait dengan shalat. Maka, janganlah dia memikirkan perkara lainnya, sebab memikirkan perkara lain selain shalat dalam keadaan shalat dapat banyak menguranginya, sebab hal itu merupakan perbuatan syetan,  was-was dari syetan, dan bentuk syetan dalam mencuri shalat seorang hamba. (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Fatawa Nur Alad Dar, Bab Ash Shalah, No. 378)

2. Menoleh Jika Ada Kebutuhan

Dalil-Dalil:
Sahl bin Hanzhalah Radhiallahu ‘Anhu, berkata:
فجعل رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم يصلي وهو يلتفت إلى الشِّعب
“Maka Rasulullah menoleh pandangan dalam shalatnya menuju celah bukit.” (HR. Abu Daud 2501, Al Baihaqi dalam Al Sunan Al Kubra, No.  2083, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2051. Al Hazimi mengatakan: hasan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad, 4/289)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يلتفت في صلاته يمينا وشمالا ولا يلوي عنقه خلف ظهره
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menoleh dalam shalatnya ke kanan dan kiri dan tidak sampai memutarkan lehernya kebelakang.” (HR. An Nasa’i No. 1201, Ahmad No. 2485, Abu Ya’la No. 2592, Ibnu Hibban No. 2288, At Tirmidzi No. 587, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 2084, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 864, katanya shahih sesuai syarat Bukhari, dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Ibnu Khuzaimah No. 484, Al Baghawi No. 737, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya,  Shahihwa Dhaif Sunan An Nasai No. 1201, Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 998, dll)

Tetapi jika tidak keperluan, maka itu makruh. Dari Al Harts Al Asyari, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
فإذا صليتم فلا تلتفتوا فإن العبد إذا لم يلتفت استقبله جل وعلا بوجهه
“Jika kalian shalat janganlah menoleh, sesungguhnya Allah Jalla wa ‘Ala akan memandang hambaNya selama dia tidak menoleh. (HR. Ahmad No. 17170, Ibnu Hibban No. 6233, At Tirmidzi No. 2863, 2864, katanya: hasan shahih. Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 3427, 3428, Ibnul Atsir dalam Asadul Ghabah, 1/383, Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya No. 1895, Abu Yala No. 1571, Ibnu Mandah dalam Al Iman No. 212, Al Hakim dalam Al Mustadrak, 1/118, 421, juga 11/17, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, dan  Adz Dzahabi menyepakatinya. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 17170. juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Lihat Shahihul Jami No. 1724 )

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
سألت رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن التفات الرجل في الصلاة، فقال: “إنما هو اختلاسٌ يختلسه الشيطان من صلاة العبد”.
“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang seseorang yang menoleh dalam shalat, beliau menjawab: Itu adalah sambaran kilat dari syetan terhadap shalat seorang hamba. (HR. Bukhari No. 751,3291, Abu Daud No. 910, An Nasai dalam Al Kubra No. 1120, At Tirmidzi No. 590, Ahmad No. 24412, Abu Yala No. 4634, 4913, Abu Nuaim dalam Al Hilyah , 9/30, Al  Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 732, Ibnu Hibban No. 2287, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3344, dll)

3. Membunuh Ular, Kalajengking Kumbang, dan binatang membahayakan lainnya yang mengganggu shalat.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
قتل الحية والعقرب والزنابير ونحو ذلك من كل ما يضر وإن أدى قتلها إلى عمل كثير
“Membunuh ular, kalajengking kumbang dan yang semisalnya yang bisa mengganggu shalat, walau pun dengan gerakan yang banyak untuk membunuhnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/261)

Dalilnya:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersbada:
(اقتلوا الاسودين   في الصلاة: الحية والعقرب ) رواه أحمد وأصحاب السنن. الحديث حسن صحيح.
“Bunuhlah oleh kalian dua binatang hitam dalam shalat: ular dan kala jengking. (HR. Ahmad No.  7379, Ibnu Majah No. 1245, Ibnu Khuzaimah No. 869,  Al Baihaqi dalam Al Marifah No. 1041, 1042, Ibnul Jarud No. 213, dll. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 7379)

4. Berjalan Sedikit Karena Ada Keperluan

Dalilnya:
 عن عائشة قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في البيت والباب عليه مغلق فجئت فاستفتحت فمشى ففتح لي ثم رجع الى مصلاه. ووصفت أن الباب في القبلة. رواه أحمد وأبو داود والنسائي والترمذي وحسنه.
Dari ‘Aisyah, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di rumah dan pintu di depannya tertutup, ketika saya datang saya minta dibukakan pintu. Maka beliau berjalan dan membukakan pintu kemudian kembali shalat. Aisyah mengatakan bahwa pintu tersebut ada di arah kiblat. (HR. Ahmad No. 24027, Abu Daud No. 922, An Nasai, At Tirmidzi No. 601,  dia menghasankannya, Ad Daruquthni dalam As Sunan, 2/8, Abu Yala No. 4406, Ibnu Hibban No. 2355. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: hasan. Tahqiq Musnad Ahmad No. 24027)

Tapi pembolehan ini hanya berlaku jika berjalannya masih kearah kiblat baik depan, kanan, dan kiri, tetapi tidak berlaku ke arah membelakangi kiblat. Semua ahli fiqih sepakat berjalan dengan jumlah langkah yang banyak dalam shalat fardhu  adalah membatalkan shalat.

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr Hafizhahullah menjelaskan:
فدل على أن مثل هذا العمل لا بأس به في الصلاة؛ لأن رسول الله صلى الله عليه وسلم فعله وهو القدوة والأسوة صلوات الله وسلامه وبركاته عليه
Maka, hadits ini menunjukkan bahwasanya hal yang semisal perbuatan ini adalah tidak apa-apa dilakukan saat shalat, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya, dan dia adalah teladan dan contoh  -semoga shalawat, salam, dan keberkahanNya tercurah kepadanya. (Syarh Sunan Abi Daud, 117. Al Misykat)

5. Menggendong Anak Kecil

Dalilnya:
 عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ: سَمِعَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ: ” إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى  وأُمَامَةُ ابْنَةُ زَيْنَبَ ابْنَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهِيَ ابْنَةُ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى عَلَى رَقَبَتِهِ، فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ مِنْ سُجُودِهِ أَخَذَهَا فَأَعَادَهَا عَلَى رَقَبَتِهِ “
Dari Amru bin Sulaim Az Zuraqiy, bahwa dia mendengar Abu  Qatadah berkata: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat sedangkan Umamah anak puteri dari Zainab puteri Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan juga puteri dari Abu Al Ash bin Ar Rabi bin Abdul Uzza – berada di pundaknya, jika Beliau ruku anak itu diletakkan, dan jika bangun dari sujud diambil lagi dan diletakkan di atas pundaknya. (HR. Ahmad No. 22589, An Nasai No. 827, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 7827, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasai No. 827. Syaikh Syuaib Al Arnauth juga menshahihkannya dalamTahqiq Musnad Ahmad No. 22589, dan Amru bin Sulaim mengatakan bahwa ini terjadi ketika shalat subuh)

Apa Hikmahnya?
قال الفاكهاني: وكأن السر في حمله صلى الله عليه وسلم أمامة في الصلاة دفعا لما كانت العرب تالفه من كراهة البنات بالفعل قد يكون أقوى من القول.
 Bernays Al Fakihani: Rahasia dari hal ini adalah sebagai peringatan (sanggahan) bagi bangsa Arab yang biasanya kurang menyukai anak perempuan. Maka nabi memberikan pelajaran halus kepada mereka supaya kebiasaan itu ditinggalkan, sampai-sampai beliau mencontohkan bagaimana mencintai anak perempuan, sampai-sampai dilakukan di shalatnya. Dan ini lebih kuat pengaruhnya dibanding ucapan. (Fiqhus Sunah, 1/262)

Dalil lainnya:
Dari Abdullah bin Syadad, dari ayahnya, katanya:
خرج علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم في إحدى صلاة العشي (الظهر أو العصر) وهو حامل (حسن أو حسين) فتقدم النبي صلى الله عليه وسلم فوضعه ثم كبر للصلاة فصلى فسجد بين ظهري صلاته سجدة أطالها، قال: إني رفعت رأسي فإذا الصبي على ظهر رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو ساجد فرجعت في سجودي.
فلما قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم الصلاة قال الناس: يا رسول الله إنك سجدت بين ظهري الصلاة سجدة أطلتها حتى ظننا أنه قد حدث أمر، أو أنه يوحى إليك؟ قال: (كل ذلك لم يكن، ولكن ابني ارتحلني فكرهت أن أعجله حتى يقضي حاجته)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar untuk shalat bersama kami untuk shalat siang (zhuhur atau ashar), dan dia sambil menggendong (hasan atau Husein), lalu Beliau maju ke depan dan anak itu di letakkannya kemudian bertakbir untuk shalat, maka dia shalat, lalu dia sujud dan sujudnya itu lama sekali. Aku angkat kepalaku, kulihat anak itu berada di atas punggung Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan beliau sedang sujud, maka saya pun kembali sujud. Setelah shalat selesai, manusia berkata: Wahai Rasulullah, tadi lama sekali Anda sujud, kami menyangka telah terjadi apa-apa, atau barangkali wahyu turun kepadamu? Beliau bersabda: Semua itu tidak  terjadi, hanya saja cucuku ini mengendarai punggungku, dan saya tidak mau memutuskannya dengan segera sampai dia puas. (HR. An Nasai No. 1141, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasai No. 1141)

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
هَذَا يَدُلّ لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيّ – رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى – وَمَنْ وَافَقَهُ أَنَّهُ يَجُوز حَمْل الصَّبِيّ وَالصَّبِيَّة وَغَيْرهمَا مِنْ الْحَيَوَان الطَّاهِر فِي صَلَاة الْفَرْض وَصَلَاة النَّفْل ، وَيَجُوز ذَلِكَ لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُوم ، وَالْمُنْفَرِد ، وَحَمَلَهُ أَصْحَاب مَالِك – رَضِيَ اللَّه عَنْهُ – عَلَى النَّافِلَة ، وَمَنَعُوا جَوَاز ذَلِكَ فِي الْفَرِيضَة ، وَهَذَا التَّأْوِيل فَاسِد ، لِأَنَّ قَوْله : يَؤُمّ النَّاس صَرِيح أَوْ كَالصَّرِيحِ فِي أَنَّهُ كَانَ فِي الْفَرِيضَة ، وَادَّعَى بَعْض الْمَالِكِيَّة أَنَّهُ مَنْسُوخ ، وَبَعْضهمْ أَنَّهُ خَاصّ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَبَعْضهمْ أَنَّهُ كَانَ لِضَرُورَةٍ ، وَكُلّ هَذِهِ الدَّعَاوِي بَاطِلَة وَمَرْدُودَة ، فَإِنَّهُ لَا دَلِيل عَلَيْهَا وَلَا ضَرُورَة إِلَيْهَا ، بَلْ الْحَدِيث صَحِيح صَرِيح فِي جَوَاز ذَلِكَ ، وَلَيْسَ فِيهِ مَا يُخَالِف قَوَاعِد الشَّرْع ؛ لِأَنَّ الْآدَمِيَّ طَاهِر ، وَمَا فِي جَوْفه مِنْ النَّجَاسَة مَعْفُوّ عَنْهُ لِكَوْنِهِ فِي مَعِدَته ، وَثِيَاب الْأَطْفَال وَأَجْسَادهمْ عَلَى الطَّهَارَة ، وَدَلَائِل الشَّرْع مُتَظَاهِرَة عَلَى هَذَا . وَالْأَفْعَال فِي الصَّلَاة لَا تُبْطِلهَا إِذَا قَلَّتْ أَوْ تَفَرَّقَتْ ، وَفَعَلَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – هَذَا – بَيَانًا لِلْجَوَازِ ، وَتَنْبِيهًا بِهِ عَلَى هَذِهِ الْقَوَاعِد الَّتِي ذَكَرْتهَا ، وَهَذَا يَرُدُّ مَا اِدَّعَاهُ الْإِمَام أَبُو سُلَيْمَان الْخَطَّابِيُّ أَنَّ هَذَا الْفِعْل يُشْبِه أَنْ يَكُون مِنْ غَيْر تَعَمُّد ، فَحَمَلَهَا فِي الصَّلَاة لِكَوْنِهَا كَانَتْ تَتَعَلَّق بِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمْ يَدْفَعهَا فَإِذَا قَامَ بَقِيَتْ مَعَهُ ، قَالَ : وَلَا يُتَوَهَّم أَنَّهُ حَمَلَهَا وَوَضَعَهَا مَرَّة بَعْد أُخْرَى عَمْدًا ؛ لِأَنَّهُ عَمَل كَثِير وَيَشْغَل الْقَلْب ، وَإِذَا كَانَتْ الْخَمِيصَة شَغَلَتْهُ فَكَيْف لَا يَشْغَلهُ هَذَا ؟ هَذَا كَلَام الْخَطَّابِيّ – رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى – وَهُوَ بَاطِل ، وَدَعْوَى مُجَرَّدَة ، وَمِمَّا يَرُدّهَا قَوْله فِي صَحِيح مُسْلِم فَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا .
وَقَوْله : ( فَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُود أَعَادَهَا ) ، وَقَوْله فِي رِوَايَة مُسْلِم : ( خَرَجَ عَلَيْنَا حَامِلًا أُمَامَةَ فَصَلَّى ) فَذَكَرَ الْحَدِيث . وَأَمَّا قَضِيَّة الْخَمِيصَة فَلِأَنَّهَا تَشْغَل الْقَلْب بِلَا فَائِدَة ، وَحَمْل أُمَامَةَ لَا نُسَلِّم أَنَّهُ يَشْغَل الْقَلْب ، وَإِنْ شَغَلَهُ فَيَتَرَتَّب عَلَيْهِ فَوَائِد ، وَبَيَان قَوَاعِد مِمَّا ذَكَرْنَاهُ وَغَيْره ، فَأُحِلّ ذَلِكَ الشَّغْل لِهَذِهِ الْفَوَائِد ، بِخِلَافِ الْخَمِيصَة . فَالصَّوَاب الَّذِي لَا مَعْدِل عَنْهُ : أَنَّ الْحَدِيث كَانَ لِبَيَانِ الْجَوَاز وَالتَّنْبِيه عَلَى هَذِهِ الْفَوَائِد ، فَهُوَ جَائِز لَنَا ، وَشَرْع مُسْتَمِرّ لِلْمُسْلِمِينَ إِلَى يَوْم الدِّين . وَاللَّهُ أَعْلَم .

“Hadits ini menjadi dalil bagi madzhab Syafi’i dan yang sepakat dengannya, bahwa bolehnya shalat sambil menggendong anak kecil, laki atau perempuan, begitu pula yang lainnya seperti hewan yang suci, baik shalat fardhu atau sunah, baik jadi imam atau makmum.
Kalangan Maliki mengatakan bahwa hal itu hanya untuk shalat sunah, tidak dalam shalat fardhu. Pendapat ini tidak bisa diterima, sebab sangat jelas disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memimpin orang banyak untuk menjadi imam, peristiwa ini adalah pada shalat fardhu, apalagi jelas disebutkan itu terjadi pada shalat shubuh.

Sebagian kalangan Maliki menganggap hadits ini mansukh (dihapus hukumnya) dan sebagian lagi mengatakan ini adalah kekhususan bagi Nabi saja, dan sebagian lain mengatakan bahwa Beliau melakukannya karena darurat. Semua pendapat ini tidak dapat diterima dan mesti ditolak, sebab tidak keterangan adanya nasakh (penghapusan), khusus bai Nabi atau karena darurat, tetapi justru tegas membolehkannya dan sama sekali tidak menyalahi aturan syara. Bukankah Anak Adam atau manusia itu suci, dan apa yang dalam rongga perutnya dimaafkan karena berada dalam perut besar, begiru pula mengenai pakaiannya. Dalil-dalil syara menguatkan hal ini, karena perbuatan-perbuatan yang dilakukan ketika itu hanya sedikit atau terputus-putus. Maka, perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam itu menjadi keterangan tentang bolehnya berdasarkan norma-norma tersebut. Dalil ini juga merupakan koreksi atas apa yang dikatakan oleh Imam Al Khathabi bahwa seakan-akan itu terjadi tanpa sengaja, karena anak itu bergelantungan padanya, jadi bukan diangkat oleh Nabi. Namun, bagaimana dengan keterangan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika hendak berdiri yang kedua kalinya, anak itu diambilnya pula. Bukankah ini perbuatan sengaja dari Beliau? Apalagi terdapat keterangan dalam  Shahih Muslim: Jika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bangkit dari sujud, maka dinaikkannya anak itu di atas pundaknya. Kemudian keterangan Al Khathabi bahwa memikul anak itu mengganggu kekhusyuan sebagaimana menggunakan sajadah yang bergambar, dikemukakan jawaban bahwa memang hal itu mengganggu dan tidak ada manfaat sama sekali. Beda halnya dengan menggendong anak yang selain mengandung manfaat, juga sengaja dilakukan oleh Nabi untuk menyatakan kebolehannya. Dengan demikian, jelaslah bahwa yang benar dan tidak dapat disangkal lagi, hadits itu menyatakan hukum boleh, yang tetap berlaku bagi kaum muslimin sampai hari kemudian. Wallahu Alam (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/307. Mawqi Ruh Al Islam)  
 
6. Memberikan Salam dan Mengajak Berbicara Orang Shalat

Dalilnya:
 عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُنْطَلِقٌ إِلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ، فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى بَعِيرِهِ ، فَكَلَّمْتُهُ، فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا، ثُمَّ كَلَّمْتُهُ، فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا، وَأَنَا أَسْمَعُهُ يَقْرَأُ، وَيُومِئُ بِرَأْسِهِ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: ” مَا فَعَلْتَ فِي الَّذِي أَرْسَلْتُكَ، فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي إِلَّا أَنِّي كُنْتُ أُصَلِّي.
Dari Jabir bin Abdullah katanya: “Saya diperintahkan nabi untuk datang, saat itu beliau hendak pergi ke Bani Musthaliq. Ketika saya datang beliau sedang shalat di atas kendaraannya. Saya pun berbicara kepadanya dan beliau memberi isyarat dengan tangannya seperti ini. Saya berbicara lagi dan beliau memberi isyarat dengan tangannya, sedangkan bacaan shalat beliau terdengar oleh saya sambil beliau menganggukkan kepala. Setelah beliau selesai shalat beliau bertanya: Bagaimana tugasmu yang saya minta untuk diselesaikan? Sebenarnya tak ada halangan bagi saya membalas ucapanmu itu, hanya saja saya sedang shalat.” (HR. Muslim No. 540, Ahmad No. 14345, Abu Daud No. 926, Abu ‘Awanah, 2/140, Ibnu Khuzaimah No. 889, Ibnu Hibban No. 2518, 2519)

Dari Ibnu Umar: “Aku bertanya kepada Bilal:
كيف كان النبي صلى الله عليه وسلم يرد عليهم حين كانوا يسلمون في الصلاة؟ قال: كان يشير بيده.
“Bagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab salam kepada mereka ketika beliau sedang shalat?” Bilal menjawab: “Memberikan isyarat dengan tangannya.”   (HR. Ibnu Majah No. 1017, At Tirmidzi No. 368, katanya: hasan shahih.  An Nasa’i No. 1187, Ad Darimi No. 1362, dari Suhaib)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
ويستوي في ذلك الاشارة بالاصبع أو باليد جميعها أو بالايماء بالرأس فكل ذلك وارد عن رسول الله صلى الله عليه وسلم.
“Dalam hal ini sama saja, baik isyarat dengan jari, tangan atau anggukkan kepala, semua ini adalah boleh karena memiliki dasar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Fiqhus Sunah, 1/264)

Syaikh Abul ‘Ala Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarkafuri Rahimahullah mengatakan:
فَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ أَشَارَ مَرَّةً بِأُصْبُعِهِ وَمَرَّةً بِيَدِهِ
“Maka, dibolehkan memberikan isyarat, sekali dengan jari dan sekali dengan tangannya.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/365. Cet. 2, Al Maktabah As Salafiyah, Madinah)

Bersambung

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Hukum Ikut Merayakan Hari Raya Agama Lain

Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan, SS.

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ‘Ala Aalihi wa Ashhabihi wa Man waalah, wa ba’d:

Untuk mengetahui batasan-batasan pergaulan Muslim dan non Muslim, maka panduan kita adalah Al Quran dan As Sunnah, sebagai rujukan tertinggi umat Islam dan pedoman hidup bagi kaum Muslimin. Bukan pemikiran untung rugi masing-masing manusia yang subjektif.

Perayaan Keagamaan Adalah Wilayah Aqidah Bukan Muamalah

Persepsi ini harus dibangun dalam pemikiran kaum Muslimin,  bahwa perayaan keagamaan adalah masalah aqidah, bukan masalah muamalah (hubungan interaksi sosial), bukan pula budaya. Dalam masalah aqidah kita memiliki batasan-batasan yang jelas, yakni:

 لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al Kafirun (109): 6)

Tidak sedikit kaum Muslimin yang keliru dalam menempatkan teks-teks agama. Mereka berdalih dengan ungkapan:Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Ungkapan ini benar jika ditempatkan dalam hubungan sosial, seperti pinjam meminjam, hutang piutang, kerja sama dalam kebaikan sosial, dan yang semisalnya. Dalam hal ini Islam sangat membuka diri dan luwes. Bahkan dalam hukum Islam, kaum kafir dzimmi mendapatkan perlindungan dari pemerintahan Islam dan masyarakatnya. Mereka sama sekali tidak boleh diganggu, kecuali jika mereka mengumumkan perang terhadap umat Islam.

Nah, mari kita lihat bagaimana Al Quran dan As Sunnah menyikapi perayaan hari besar keagamaan non Muslim.

Kesetiaan (Wala’) Kaum Muslimin Hanya Kepada Allah, RasulNya, dan Kaum Muslimin

Kita lihat ada sebagian kaum Muslimin yang begitu enggan dengan undangan sesama Muslim, ajakan saudaranya, dan acara sesama umat Islam, seperti majelis ta’lim dalam rangka menggali ilmu-ilmu agama. Tetapi anehnya, mereka bersemangat dengan ajakan dan undangan orang kafir kepada mereka. Sungguh aneh! Mereka pun merasa bangga dengan kebersamaannya dengan orang-orang kafir tersebut. Persis seperti yang Allah Ta’ala sindir dalam Al Quran.

Allah Ta’ala berfirman:

“(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi  wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (QS. An Nisa (4):139)

Ayat lainya:

“Sesungguhnya wali kalian hanyalah Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman yang menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan mereka orang-orang yang ruku’ (tunduk). (QS. Al Maidah (5): 55)

Ayat lainnya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (pemimpin-pemimpinmu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah (5) : 51)

Apakah makna wali ? Wali jamaknya adalah auliya’ yang berati penolong dan kekasih.[1] Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, yang mengusai (pemimpin).[2]

Maka, jelaslah bahwa umat Islam tidak dibenarkan menjadikan orang kafir sebagai penolong, kekasih, teman dekat, dan pemimpin mereka. Sebab wali kita hanyalah kepada Allah, RasulNya, dan orang-orang beriman.

Ikut merayakan dan menghadiri Hari Raya mereka merupakan salah satu bentuk keakraban dengan mereka dalam hal keagamaan. Ini semua tercela. Kita terbuai dengan perangkap syetan yang ada dibalik istilah toleransi yang tidak pada tempatnya. Ditambah lagi, khususnya Natal, mereka menyebut apa yang mereka lakukan adalah budaya, atau dialog antar budaya, bukan ritual keagamaan. Ini merupakan talbis (perangkap) dan syubhat pemikiran yang menggelayuti pemikiran mereka.

Dialog antar budaya bukan dengan mengikuti acara hari besar non Muslim, yang merupakan simbol utama sebuah agama. Bukan duduk bersimpuh mendengarkan ayat-ayat mereka. Bukan ikut berdiri ketika mereka berdiri dan duduk ketika mereka duduk, dan bernyanyi ketika mereka nyanyi, lalu memakan makanan ritual keagamaan mereka, bertepuk tangan menyanjung mereka, dan ikut berbahagia atas perayaan mereka. Itu bukan dialog yang diinginkan Al Quran, walau bisa jadi itulah dialog yang diinginkan ala mereka. Itu bukan  memperkaya aqidah, tetapi ittiba’ bil kuffar (mengekor kepada kaum kuffar).

Dialog itu adalah berdiskusi, tanya jawab, munazharah, debat yang baik, agar mereka mau menerima Islam; baik menerima menjadi agama mereka, atau menerima Islam sebagai  agama yang eksis dan mereka mau berdampingan dengan tidak saling menganggu.

Memperkaya aqidah adalah dengan banyak-banyak mengkaji Al Quran melalui para ahlinya, mempelajari As Sunnah, mempelajari sejarah para nabi dan orang-orang shalih, hidup bersama orang shalih dan kaum beriman, dan berbanggalah dengan itu.

Memperkaya aqidah bukan dengan berbasa basi dengan kekafiran dan penyimpangan mereka, bukan dengan mengikuti perayaan mereka, dan justru berbangga dengan itu, ini adalah sinkretisme yang dibaluti toleransi agama yang bukan pada tempatnya.

Lalu, yang terpenting adalah bahwa larangan mengikuti Hari Raya mereka adalah bagian dari ta’abbudi (peribadatan) yang manshush ‘alaih (disebutkan dalam nash), yang sikap kita adalah dengar dan taat.  Turun atau tidak keimanan Anda,  tetap stabil atau labil keadaan iman Anda, maka larangan tersebut tetaplah berlaku. Larangan tersebut tetap ada walau pelakunya adalah seorang yang merasa sangat shalih dan mukmin, dan mampu menjaga keimanannya.

Peringatan Allah Ta’ala Bagi Kaum Muslimin

Jauh-jauh hari, 15 abad yang lalu, Al Quran telah memberikan panduan bagi umatnya untuk melindungi aqidahnya, yakni untuk tidak mengikuti mereka, tidak memenuhi ajakan mereka dalam hal aqidah dan keagamaan.  Namun, entah ke mana dan di mana ayat-ayat ini  dalam sanubari umat Islam?

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’ (17): 36)

“Sebahagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.”(QS. Al Baqarah (2): 109)

Dalam ayat lain:

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.” (QS. An Nisa (4): 100)

Ayat ini dengan jelas memperingatkan umat Islam untuk tidak mengikuti perilaku orang kafir, sebab niscaya mereka akan mengembalikan orang beriman menjadi kafir setelah beriman.

Imam Ibnu Katsir mengatakan:

يحذر تعالى   عباده المؤمنين عن سلوك طَرَائق الكفار من أهل الكتاب، ويعلمهم بعداوتهم لهم في الباطن والظاهر

“Allah Ta’ala memberikan peringatan kepada hamba-hambaNya yang beriman tentang jalan dan perilaku orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), dan memberitahu mereka tentang permusuhan mereka terhadap kaum beriman, baik yang di hati atau yang ditampakkan.”[3]

Al Quran Melarang Umat Islam Mengikuti Hari Raya Orang Kafir

Dalam Al Quran, mengikuti Hari Raya mereka diistilahkan dengan memberikan kesaksian palsu (Az Zuur). Allah Ta’ala  telah menegaskan demikian:

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqan (25): 72)

Tentang makna ayat ini,  Abu Bakar Al Khalal meriwayatkan dalam Al Jami’, dari sanadnya sendiri dari Muhammad bin Sirin, tentang makna: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu ..,  katanya: itu adalah menghadiri Sya’anin.

Sya’anin adalah Hari Raya Nasrani, mereka merayakannya dalam rangka mengenang kembali masuknya Isa Al Masih ke Baitul Maqdis.

Begitu pula yang disebutkan dari Mujahid, katanya: “Mengikuti hari-Hari Raya orang musyrik.”[4]

Begitu juga yang dikataka oleh Rabi’ bin Anas, katanya: “Mengikuti hari-Hari Raya orang musyrik.

Semakna dengan ini, apa yang diriwayatkan dari Ikrimah, katanya: “(Tidak melakukan) permainan yang dahulu mereka lakukan ketika jahiliyah.”

Al Qadhi Abu Ya’la mengatakan: “Ayat ini berbicara tentang larangan menghadiri Hari Raya orang-orang musyrik.”

Adh Dhahak juga mengatakan: “(tidak) mengikuti Hari Raya orang musyrik.” Sementara Amru bin Murrah mengatakan: “Mereka tidak ikut bersama kaum musyrikin dan tidak membaur bersama mereka.”  Lihat semua tafsir ini dalam kitab Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim. [5]

As Sunnah Telah Melarang Umat Islam Menyerupai dan Mengikuti Hari Raya Orang Kafir

Ada dua pembahasan dalam bagian ini. Pertama, larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyerupai orang kafir. Kedua, larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam   mengikuti hara raya orang kafir. Larangan berpartisipasi dalam perayaan Hari Raya orang kafir sangat kuat. Jangankan ikut andil, sekadar menyerupai mereka saja tidak dibenarkan. Ini membuktikan betapa kuat agama ini dalam melindungi umatnya, dari aqidah, kebiasaan, dan perilaku orang-orang kafir.

1. Pertama, Larangan Menyerupai Orang Kafir

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.”[6]

Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini,   tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secaramursal.[7]  Sementara, Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahihmenurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.[8] Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan.[9]  Demikian status hadits ini.

Oleh karena itu tidak dibenarkan menyerupai mereka dalam urusan agama, terlebih mengikuti  perayaan hari besar, yang merupakan hari utama mereka.

Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir: “Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” [10]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan mengatakan, dan ini merupakan  perkataan Imam Ahmad bin Hambal juga,  bahwa hadits ini merupakan dalil, paling sedikit kondisi penyerupaan dengan mereka merupakan perbuatan haram, dan secara zhahirnya bisa membawa pada kekufuran, sebagaimana ayat: “Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka dia telah menjadi bagian dari mereka.” [11]

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

”Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami.”. [12]

Sebagaimana kata Imam At tirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Luhai’ah seorang perawi yang terkenal kedhaifannya. Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan hadits ini dalam berbagai kitabnya.[13] Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat.[14]

Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri tentang hadits ini:

لَا تَشَبَّهُوا بِهِمْ جَمِيعًا فِي جَمِيعِ أَفْعَالِهِمْ

“Janganlah kalian semua menyerupai mereka dalam segala perilaku mereka.”[15]

Tentu maksudnya adalah segala perilaku yang terkait dengan agama dan simbol agama mereka, baik acara keagamaan, pakaian keagamaan, dan lainnya. Namun, untuk perilaku di luar itu, yang terkait dengan kemaslahatan dunia dan kemakmuran manusia, seperti teknologi, ilmu pengetahuan, strategi perang, dan semisalnya, maka Islam membolehkan mengambil manfaat dari mereka.

Ketika perang Ahzab yang biasa juga disebut perang Khandaq (parit), strategi yang diterapkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sahabatnya adalah strategi menggali Khandaq (parit) yang merupakan cara orang Persia (Majusi), atas usul sahabat Nabi, Salman Al Farisi Radhiallahu ‘Anhu ‘. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah menggunakan baju Romawi yang sempit padahal saat itu Romawi adalah Nasrani, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi.[16]

2. Kedua, larangan Mengikuti Perayaan Hari Besar Orang Kafir

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,sudah melarang umatnya untuk mengikuti Hari Raya mereka. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika hari Id:

إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا

“Sesungguhnya setiap kaum memiliki Hari Raya, dan hari ini adalah Hari Raya kita.”[17]

Maka, Hari Raya umat Islam adalah Hari Raya yang telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, saat itulah kaum Muslimin merayakan kebahagiaan mereka, kesenangan mereka, berhibur dari, makan-makanan yang enak dan lainnya. Bukan pada Hari Raya agama orang lain, baik Yahudi, Nasrani, Konghucu, Budha, Hindu, dan agama lainnya.

Secara khusus, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang umat Islam mengikuti Hari Raya mereka.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:

كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu orang jahiliyah memiliki dua hari untuk mereka bermain-main pada tiap tahunnya.” Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  datang ke Madinah, dia bersabda: “Dahulu Kalian memiliki dua hari yang kalian bisa bermain-main saat itu. Allah telah menggantikan keduanya dengan yang lebih baik dari keduanya,  yakni hari Fithri dan hari Adha.”[18]

Al Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari mengatakan hadits ini sanadnya shahih.[19] Syaikh Al Albani juga menshahihkannya dalam  Ash Shahihah.[20]

Pada masa jahiliyah, kaum musyrikin memiliki dua hari, yakni Nairuz dan Mihrajan. Berkata Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim:

“Dilarang (bagi umat Islam) mengadakan permainan dan berbahagia pada dua hari itu yakni Nairuz dan Mihrajan. Hadits ini juga terdapat larangan yang halus dan perintah untuk beribadah, karena kebahagiaan hakiki terdapat dalam ibadah.” (

Lalu, disebutkan perkataan Al Muzhhir:

“Ini merupakan dalil bahwa   menghormati Nairuz dan Mihrajan, dan Hari Raya orang-orang muysrik yang lain,  adalah terlarang.” merupakan dalil bahwa   menghormati Nairuz dan Mihrajan, dan Hari Raya orang-orang muysrik yang lain,  adalah terlarang.” merupakan dalil bahwa   menghormati Nairuz dan Mihrajan, dan Hari Raya orang-orang muysrik yang lain,  adalah terlarang.” merupakan dalil bahwa   menghormati Nairuz dan Mihrajan, dan Hari Raya orang-orang muysrik yang lain,  adalah terlarang.” [21]

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “Dari hadits ini disimpulkan bahwa adalah hal yang dibenci berbahagia menyambut Hari Raya orang musyrik dan menyerupai mereka, dan telah sampai perkataan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi dari kalangan Hanafiyah: ‘Barangsiapa yang memberikan hadiah kepada orang musyrik demi menghormati Hari Raya mereka, adalah perbuatan kufur kepada Allah Ta’ala.”.[22]

Bahkan, lebih tegas lagi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah melarang seorang Muslim membantu menjual keperluan orang Islam yang ingin ikut-ikutan Hari Raya mereka pada  Hari Raya orang kafir, baik berupa makanan,  pakaian, dan lainnya, sebab itu merupakan pertolongan atas kemungkaran.[24][23]

Peringatan

Hari Raya merupakan simbol utama dari sebuah agama. Bukan hanya simbol tapi juga waktu kebanggaan bagi masing-masing agama. Maka, perilaku mengikuti, merayakan, dan memperingati Hari Raya orang kafir merupakan perilaku melarutkan diri dalam sebuah simbol utama dan hari kebanggaan mereka. Maka, tidak syak(ragu) lagi keharamannya, bahkan sebagian ulama mengatakan kufur seperti yang kami sebutkan di atas. Apalagi jika seorang Muslim ikut-ikutan acara ritual yang ada di pelaksanaan Hari Raya tersebut seperti ikut kebaktian, ikut melagukan lagu puji-pujian mereka, ikut ke klenteng atau tepekong untuk sembahyang, dan semisalnya. Hal ini jika dilakukan karena kesadaran, tidak dipaksa, dan sudah disampaikan dalil kepada mereka, tetapi mereka masih membandel ikut-ikutan juga, maka  ini kufur menurut ijma’’ ulama. Tetapi, jika dilakukan karena kebodohannya, atau terpaksa dan dipaksa, dan belum disampaikan dalil kepada mereka, maka belum dikategorikan kafir.

Ada pun orang Islam yang menjadi penggembira, yang ikut-ikutan berbahagia menyambutnya walau tidak ikut langsung dengan perayaannya, maka ini pun terlarang bahkan haram sebagaimana dijelaskan oleh para ulama di atas.

Berikut ini fatwa Al Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullah tentang sekedar mengucapkan selamat Hari Raya agama lain –yang sebenarnya lebih ringan dibanding ikut merayakannya:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, imlek, waisak, dll. pen) adalah  hal  yang diharamkan berdasarkan  kesepakatan  kaum Muslimin .  Misalnya memberi ucapan selamat pada Hari Raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan yang semacamnya.  Jika memang orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, namun  itu termasuk dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat Hari Raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai   Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia  layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Imam Ibnul Qayyim,Ahkam Ahlu Adz Dzimmah, Hal. 162. Cet. 2. 2002M-1423H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Demikianlah penjelasan Al Quran, As Sunnah, dan keterangan para Imam kaum Muslimin. Semoga bermanfaat bagi yang menginginkan kebaikan bagi agama dan dunianya.[25]

Wallahu A’lam

______________________________

[1] Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan, Juz. 9, Hal. 319. Muasasah Ar Risalah

[2] Ahmad Warson Al Munawwir, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582

[3] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz. 1, Hal. 382. Darut Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’

[4] Agama Konghucu dengan hari besar mereka, Cap Gho Meh, termasuk kaum musyrikin yang hari raya besar mereka harus dijauhi.

[5] Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 381.

[6] HR. Abu Daud No. 4031

[7] Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215

[8] Imam Ismail bin Muhamamd Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa’, Juz. 2, Hal. 240. Darul Kutub Al ‘Ilmiah

[9] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, Juz. 11, Hal. 52. Cet. 2, 1415H.  Darul Kutub Al ‘Ilmiah

[10] Ibid

[11] Ibid. Lihat juga Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 214

[12] HR. At Tirmidzi No. 2695

[13] Lihat dalam Silsilah Ash Shahihah, Juz. 5, Hal. 193, No. 2194. Shahih At Targhib wat Tarhib, Juz. 3, Hal. 23, No. 2723.  Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, Juz. 6, Hal. 195. Shahihul Jami’ No. 5434

[14] Raudhatul Muhadditsin, 10, Hal. 332, No. 4757

[15] Syaikh Abul ‘Ala  Al Mubarakfuri,Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 6, Hal. 496

[16] HR. At Tirmidzi No. 1768,   Katanya:hasan shahih

[17] HR. Bukhari No. 952

[18] HR.  An Nasa’i No. 1556, lihat jugaAs Sunan Al Kubra  Sunan Al Kubra  Sunan Al Kubra  Sunan Al Kubra  Sunan Al Kubra  No. 1755

[19] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 3, Hal. 371.  Dalam kitabnya yang lain, yakni Bulughul Maram juga disebutkan demikian.

[20] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani,  As Silsilah Ash Shahihah No. 2021

[21] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Juz. 3, Hal. 88

[22] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, Juz. 3, Hal. 371

[23] Imam Ibnu Taimiyah, Iqtidha’ Ash Shirath Al Mustaqim, Hal. 462

[25] Namun belakangan ada pendapat yang membolehkan mengucapkan selamat hari raya kepada agama lain dengan tujuan sekedar mujamalah (basa-basi) saja, yakni pendapat Syaikh Yusuf Al Qaradhawi dan Syaikh Mushthafa Az Zarqa. Kemudian pendapat mereka disalahgunakan kalangan JIL untuk memprogandakan agenda SEPILIS mereka. Padahal  garis pemikiran  kedua syaikh ini amat  bertolak belakang dengan pemikiran JIL. Dikira dengan mencatut dan mengutip pendapat Syaikh Al Qaradhawi umat mau saja dengan mudah mengikuti mereka. Tidak. Sebab kecintaan kita kepada ulama adalah kecintaan yang didasari rasa takut kepada Allah Ta’ala, dan bingkai syariat. Oleh karenanya mencintai mereka bukan berarti selalu mengikuti apa kata mereka, benar atau salahnya. Sebab Al Haq ahaqqu ayyuttaba’  – kebenaran lebih berhak untuk diikuti.
Wallahu A’lam

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Larangan Memakai Atribut Natal Bagi Muslim dan Muslimah

Pemateri: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS.

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS. Al Isra: 36)

Muqadimah
 
Biasanya menjelang perayaan Natal, marak para pelayan mall, pertokoan, dan penginapan, menggunakan atribut natal. Biasanya mereka menggunakan topi Sinterklas. Umumnya mereka muslim dan muslimah, bahkan bisa jadi ada yang rajin shalatnya, muslimahnya pun ada yang berjilbab. Jilbab yes, Sinterklas Ok.   Entah karena paksaan atasan, atau memang ketidaktahuannya. Yang jelas, dari sudut pandang apa pun, baik aqidah, akhlak, dan hukum, Islam melarang tegas hal ini. Baik ikut-ikutan apalagi menyerupai. Bukan ini saja, tapi lainnya seperti April Mop, Valentine, Hallowen, dan sebagainya.
 
Allah Ta’ala berfirman:
 
Wahai orang-orang beriman, jika kalian ikuti sekelompok orang-orang yang diberikan Al Kitab (Yahudi dan Nasrani) nisaya mereka akan memurtadkan kamu menjadi kafir lagi setelah kamu beriman. (QS. Ali Imran: 100)

Isyarat Kenabian
 
Sejak 15 abad lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah mengisyaratkan akan datangnya masa-masa umat Islam mengekor kehidupan Yahudi dan Nasrani. Pemikiran, budaya, mode, dan sebagainya. Minimal   umat Islam sudah kehilangan identitasnya, tidak bangga dengan Islamnya, justru malu, dan lebih suka dan senang dengan identitas khusus kekufuran, dan paling  tinggi adalah murtad.
 
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Kalian benar-benar akan mengikuti jalan hidup orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai mereka masuk ke lubang biawak pun kalian tetap mengikuti mereka.” Kami bertanya: “Apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Siapa lagi?” (HR. Bukhari No. 3456, 7320, Muslim No. 2669)
 
Isyarat ini begitu mengerikan. Sebab, umat Islam akan mengikuti mereka sebegitu jauh. Sampai walau mereka masuk lubang biawak, umat Islam akan mengikuti juga. Artinya, walau tidak layak, tidak pantas dan tidak patut diikuti, tetaplah diikuti. Tentunya lubang biawak dengan tubuh manusia lebih besar tubuh manusia, namun tetap kita akan memasukinya karena mengikuti mereka. Artinya, begitu memaksakan untuk tetap mengikuti mereka walau tidak pantas dan menyakitkan, sebagaimana tubuh manusia yang tidak pantas dan tida pas untuk memasuki lubang biawak.
 
Asy Syaikh Al Ustadz Mushthafa Al Bugha menjelaskan:

Betapa indah pemisalan ini, yang menunjukan benarnya mu’jizat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kita menyaksikan generasi umat ini begitu taklid (ikut-ikutan) terhadap bangsa-bangsa kafir di dunia. Baik berupa akhlak yang tercela, kebiasaan yang rusak, yang memancarkan bau yang busuk yang berputar dalam hidung manusia, di rawa penuh lumpur yang kotor, jahat lagi berdosa, dan menjadi peringatan bagi manusia di mana-mana. (Syarh wa Ta’liq ‘Alash Shahih Al Bukhari, 3/1283)

Mengikuti dan Menyerupai Mereka (Orang Kafir) Maka Bukan Golongan Kami

Kami sampaikan dua hadits untuk menegaskan hal ini.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Daud No. 4031, Ahmad No. 5115, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf  No.33016, dll) (1)

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami, janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani.(HR. At Tirmdizi No. 2695, Al Qudha’i, Musnad Asy Syihab No. 1191) (2)

Ketika menjelaskan hadits-hadits di atas, Imam Abu Thayyib mengutip dari Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami  tentang hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir:

“Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” (Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud, 11/51)

Imam Abu Thayyib Rahimahullah juga mengatakan:

Lebih dari satu ulama berhujjah dengan hadits ini bahwa dibencinya segala hal terkait dengan kostum yang dipakai oleh selain kaum muslimin.(Ibid, 11/52)

Demikianlah keterangan para ulama bahwa berhias dan menggunakan pakaian yang menjadi ciri khas mereka –seperti topi Sinterklas, kalung Salib, topi Yahudi, peci Rabi Yahudi- termasuk makna tasyabbuh bil kuffar – menyerupai orang kafir yang begitu terlarang dan dibenci oleh syariat Islam.

Ada pun pakaian yang bukan menjadi ciri khas agama, seperti kemeja, celana panjang, jas, dasi, dan semisalnya, para ulama kontemporer berbeda pendapat apakah itu termasuk menyerupai orang kafir atau bukan.  Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah menganggap kostum-kostum ini termasuk menyerupai orang kafir, maka ini hal yang dibenci dan terlarang, bahkan menurutnya termasuk jenis kekalahan secara psikis umat Islam terhadap bangsa-bangsa penjajah. Sedangkan menurut para ulama di Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia seprti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, dan lainnya, menganggap tidak apa-apa pakaian-pakaian ini. Sebab jenis pakaian ini sudah menjadi biasa di Barat dan Timur. Bukan menjadi identitas agama tertentu.

Pendapat kedua inilah yang lebih tepat, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam riwayat shahih, pernah memakai Jubah Romawi yang sempit. Sebutan “Jubah Romawi” menunjukan itu bukan pakaian kebiasaannya, dan merupakan pakaian budaya negeri lain (Romawi), bukan pula pakaian simbol agama, dan Beliau memakai jubah Romawi itu walau agama bangsa Romawi adalah Nasrani.

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai jubah Romawi yang sempit yang memiliki dua lengan baju.(HR. At Tirmidzi No. 1768, katanya: hasan shahih. Ahmad No. 18239. Al Baghawi, Syarhus Sunnah No. 3070. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, dan lainnya)

Sementara dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengenakan Jubbah Syaamiyah (Jubah negeri Syam).  Riwayat ini tidak bertentangan dengan riwayat Jubbah Rumiyah. Sebab, saat itu Syam termasuk wilayah kekuasaan Romawi.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:

Banyak terdapat dalam riwayat Shahihain dan lainnya tentang Jubbah Syaamiyah, ini tidaklah menafikan keduanya, karena Syam saat itu masuk wilayah pemerintahan kerajaan Romawi. (Tuhfah Al Ahwadzi, 5/377)

Syaikh Al Mubarkafuri menerangkan, bahwa dalam keterangan lain,  saat itu terjadi ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang safar. Ada pun dalam riwayat Malik, Ahmad, dan  Abu Daud, itu terjadi ketika perang Tabuk, seperti yang dikatakan oleh Mairuk. Menurutnya hadits ini memiliki pelajaran bahwa bolehnya memakai pakaian orang kafir, sampai-sampai walaupun terdapat najis, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai Jubah Romawi tanpa adanya perincian (apakah baju itu ada najis atau tidak). (Ibid)

Mengambil Ilmu Dari Mereka (Orang Kafir) Bukan Termasuk Tasyabbuh (penyerupaan)

Begitu pula mengambil ilmu dan maslahat keduniaan yang berasal dari kaum kuffar, maka ini boleh. Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menggunakan cara Majusi dalam perang Ahzab, yaitu dengan membuat Khandaq (parit) sekeliling kota Madinah. Begitu pula penggunakaan stempel dalam surat, ini pun berasal dari cara kaum kuffar saat itu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengikutinya.
 
Oleh karena itu, memakai ilmu keduniaan dari mereka, baik berupa penemuan ilmiah, fasilitas elektronik, transportasi, software, militer, dan semisalnya, tidak apa-apa mengambil manfaat dari penemuan mereka. Ini bukan masuk kategori menyerupai orang kafir. Sebab ini merupakan hikmah (ilmu) yang Allah Ta’ala titipkan melalui orang kafir, dan seorang mu’min lebih berhak memilikinya dibanding penemunya sendiri, di mana pun dia menjumpai hikmah tersebut.
             
Jadi, tidak satu pun ketetapan syariat yang melarang mengambil kebaikan dari pemikiran teoritis dan pemecahan praktis non muslim dalam masalah dunia selama tidak bertentangan dengan nash yang jelas makna dan hukumnya serta kaidah hukum yang tetap. Oleh karena hikmah adalah hak muslim yang hilang, sudah selayaknya kita merebutnya kembali. Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan –dengan sanad dhaif- sebuah kalimat, “Hikmah adalah harta dari seorang mu’min, maka kapan ia mendapatkannya, dialah yang paling berhak memilikinya.”

Meski sanadnya dhaif, kandungan pengertian hadits ini benar. Faktanya sudah lama kaum muslimin mengamalkan dan memanfaatkan ilmu dan hikmah yang terdapat pada umat lain. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu pernah berkata, “Ilmu merupakan harta orang mu’min yang hilang, ambil-lah walau dari orang-orang musyrik.” (3) Islam hanya tidak membenarkan tindakan asal comot terhadap segala yang datang dari Barat tanpa ditimbang di atas dua pusaka yang adil, Al Qur’an dan As Sunnah.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

***

Catatan:

1] Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini,   tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secara mursal.(Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215).

Sementara, Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.(Imam Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa, 2/240). Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan.(Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim, Aunul Ma’bud, 11/52). Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih. (Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4031)

2] Sebagaimana kata Imam AtTirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Luhai’ah seorang perawi yang terkenal kedhaifannya. Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Shahihul Jami’ No. 5434, Ash Shahihah No. 2194). Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat.(Raudhatul Muhadditsin No. 4757)

3] Hadits: “Hikmah adalah kepunyaan orang mukmin yang hilang, di mana saja dia menemukannya maka dialah yang paling berhak memilikinya.”

Hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dalam sunannya, pada Bab Maa Ja’a fil Fadhli Fiqh ‘alal ‘Ibadah, No. 2828. Dengan sanad: Berkata kepada kami Muhammad bin Umar Al Walid Al Kindi, bercerita kepada kami Abdullah bin Numair,  dari Ibrahim bin Al Fadhl Al Makhzumi, dari Sa’id Al Maqbari, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: …. ( lalu disebut hadits di atas).

Imam At Tirmidzi mengomentari hadits tersebut: “Hadits ini gharib (menyendiri dalam periwayatannya), kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini. Ibrahim bin Al Fadhl Al Makhzumi adalah seorang yang dhaif fil hadits (lemah dalam hadits).”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Kitab Az Zuhud Bab Al Hikmah, No. 4169. Dalam sanadnya juga terdapat Ibrahim bin Al Fadhl Al Makhzumi.

Imam Ibnu Hajar mengatakan, bahwa Ibrahim bin Al Fadhl Al Makhzumi adalah Abu Ishaq Al Madini, dia seorang yang Fahisyul Khatha’ (buruk kesalahannya). (Al Hafizh Ibnu Hajar, Lisanul Mizan, 1/14. Mawqi’ Al Warraq). Sementara Imam Yahya bin Ma’in menyebutnya sebagai Laisa bi Syai’ (bukan apa-apa). (Imam Ibnu Hibban, Al Majruhin, 1/105. Mawqi’ Ya’sub)

Sederetan para Imam Ahli hadits telah mendhaifkannya. Imam Ahmad mengatakan: dhaiful hadits laisa biqawwifil hadits (haditsnya lemah, tidak kuat haditsnya). Imam Abu Zur’ah mengatakan: dhaif. Imam Abu Hatim mengatakan: dhaifulhadits munkarulhadits (hadisnya lemah dan munkar). Imam bukhari mengatakan: munkarul hadits. Imam An Nasa’imengatakan: munkarul hadits, dia berkata ditempat lain: tidak bisa dipercaya, dan haditsnya tidak boleh ditulis. Abu Al Hakim mengatakan: laisa bil qawwi ‘indahum (tidak kuat menurut mereka/para ulama). Ibnu ‘Adi mengatakan: dhaif dan haditsnya boleh ditulis, tetapi menurutku tidak boleh berdalil dengan hadits darinya.

Ya’qub bin Sufyan mengatakan bahwa hadits tentang “Hikmah” di atas adalah hadits Ibrahim bin Al Fadhl yang dikenal dan diingkari para ulama. Imam Ibnu Hibban menyebutnya fahisyul khatha’ (buruk kesalahannya).  Imam Ad Daruquthni mengatakan: matruk (haditsnya ditinggalkan), begitu pula menurut Al Azdi. (Lihat semua dalam karya Al Hafizh Ibnu Hajar, Tahdzibut Tahdzib, 1/131 .DarulFikr. Lihat juga Al Hafizh Al Mizzi, Tahdzibul Kamal, 2/43.Muasasah ArRisalah. Lihat juga Imam Adz Dzahabi, Mizan Al I’tidal, 1/52.Darul Ma’rifah. Lihat juga Imam Abu Hatim ArRazi, Al JarhwatTa’dil, 2/122. Dar Ihya AtTurats. Lihat juga Imam Ibnu ‘Adi Al Jurjani, Al Kamilfidh Dhu’afa, 1/230-231.Darul Fikr. Imam Al ‘Uqaili, Adh Dhuafa Al Kabir, 1/60. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Syaikh Al Albani pun telah menyatakan bahwa hadits ini dhaif jiddan (sangat lemah), lantaran Ibrahim ini. (Dhaiful Jami’ No. 4302. Dhaif Sunan At Tirmidzi, 1/320)

Ada pula yang serupa dengan hadits di atas:

“Hikmah adalah kepunyaan orang mukmin yang hilang, di mana saja seorang mukmin menemukan miliknya yang hilang, maka hendaknya ia menghimpunkannya kepadanya.”

Imam As Sakhawi mengatakan, hadits ini diriwayatkan oleh Al Qudha’i dalam Musnadnya, dari hadits Al Laits, dari Hisyam bin Sa’ad, dari Zaid bin Aslam, secara marfu’. Hadits ini mursal. (Imam AsSakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, 1/105. Imam Al ‘Ajluni, Kasyful Khafa’, 1/363)

Ringkasnya, hadits mursal adalah hadits yang gugur di akhir sanadnya, seseorang setelah tabi’in. Kita lihat, riwayat Al Qudha’i ini, Zaid bin Aslam adalah seorang tabi’in, seharusnya dia meriwayatkan dari seorang sahabat nabi, namun sanad hadits ini tidak demikian, hanya terhenti pada Zaid bin Aslam tanpa melalui sahabat nabi. Inilah mursal. Jumhur (mayoritas) ulama dan Asy Syafi’i mendhaifkan hadits mursal.

Ada pula dengan redaksi yang agak berbeda, bukan menyebut Hikmah, tetapi Ilmu. Diriwayatkan oleh Al ‘Askari, dari‘Anbasah bin Abdurrahman, dari Syubaib bin Bisyr, dari Anas bin Malik secara marfu’:

“Ilmu adalah barang mukmin yang hilang, dimana saja dia menemukannya maka dia mengambilnya.”

Riwayat ini juga dhaif. ‘Anbasah bin Abdurrahman adalah seorang yang matruk (ditinggal haditsnya), dan Abu Hatim menyebutnya sebagai pemalsu hadits.(Taqribut Tahdzib, 1/758)

Ibnu Abi Hatim bertanya kepada ayahnya (Abu Hatim) tentang ‘Anbasah bin Abdurrahman, beliau menjawab: matruk dan memalsukan hadits. Selain itu, Abu Zur’ahjuga ditanya, jawabnya: munkarul hadits wahil hadits (haditsnya munkar dan lemah). (Al JarhwatTa’dil, 6/403)

Ada pun Syubaib bin Bisyr, walau pun Yahya bin Ma’in menilainya tsiqah (bisa dipercaya), namun Abu Hatimdan lain-lainnya mengatakan: layyinulhadits. (haditsnya lemah). (Imam Adz Dzahabi, MizanulI’tidal, 2/262)

Ada pula riwayat dari Sulaiman bin Mu’adz, dari Simak, dari ‘ikrimah, dariIbnu Abbas, di antara perkataannya:

“Ambillah hikmah dari siapa saja kalian mendengarkannya, bisa jadi ada perkataan hikmah yang diucapkan oleh orang yang tidak bijak, dan dia menjadi anak panah yang bukan berasal dari pemanah.”

Ucapan ini juga dhaif. Lantaran kelemahan Sulaiman bin Muadz.

Yahya bin Ma’in mengatakan tentang dia: laisa bi syai’ (bukan apa-apa). Abbas mengatakan, bahwa Ibnu Main mengatakan: dia adalah lemah. Abu Hatim mengatakan: laisa bil matin (tidak kokoh). Ahmad menyatakannya tsiqah (bisa dipercaya).Ibnu Hibban mengatakan: dia adalah seorang rafidhah (syiah) ekstrim, selain itu dia juga suka memutar balikan hadits. An Nasa’i mengatakan: laisa bil qawwi (tidak kuat). (Mizanul I’tidal, 2/219)

Catatan:

Walaupun ucapan ini dhaif, tidak ada yang shahih dari RasulullahShallallahu ‘AlaihiwaSallam. Namun, secara makna adalah shahih. Orang beriman boleh memanfaatkan ilmu dan kemajuan yang ada pada orang lain, sebab hakikatnya dialah yang paling berhak memilikinya. Oleh karena itu, ucapan ini tenar dan sering diulang dalam berbagai kitab para ulama. Lebih tepatnya, ucapan ini adalah ucapan dari beberapa para sahabat dan tabi’in dengan lafaz yang berbeda-beda.

Dari Al Hasan bin Shalih, dari ‘Ikrimah, dengan lafaznya:

“Ambil-lah hikmah dari siapa pun yang engkau dengar, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berbicara dengan hikmah padahal diabukan seorang yang bijak, dia menjadi bagaikan lemparan panah yang keluar dari orang yang bukan pemanah.” (Al Maqashid Al Hasanah, 1/105)

Ucapan ini adalah shahih dari ‘Ikrimah, seorang tabi’in senior, murid Ibnu Abbas. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, Al Hasan bin Shalih bin Shalih bin Hay adalah seorang tsiqah, ahli ibadah, faqih, hanya saja dia dituduh tasyayyu’ (agak condong ke syi’ah). (Taqribut Tahdzib,  1/205)

Waki’ mengatakan Al Hasan bin Shalih adalah seseorang yang jika kau melihatnya kau akan ingat dengan Said bin Jubeir.  Abu Nu’aim Al Ashbahani mengatakan aku telah mencatat hadits dari 800 ahli hadits, dan tidak satu pun yang lebih utama darinya. Abu Ghasan mengatakan, Al Hasan bin Shalih lebih baik dari Syuraik. Sedangkan Ibnu ‘Adi mengatakan, sebuah kaum menceritakan bahwa hadits yang diriwayatkan dari nya adalah mustaqimah, tak satu pun yang munkar, dan menurutnya Al Hasan bin Shalih adalah seorang yang ahlushshidqi (jujur lagi benar).  Ibnu Hibban mengatakan, Al Hasan bin Shalih adalah seorang yang faqih, wara’, pakaiannya lusuh dan kasar, hidupnya diisi dengan ibadah, dan agak terpengaruh syi’ah (yakni tidak meyakini adanya shalatJumat). Abu Nu’aim mengatakan bahwa Ibnul Mubarak mengatakan Al Hasan bin Shalih tidak shalat Jumat, sementara Abu Nu’aim menyaksikan bahwa beliau shalat Jum’at.  Ibnu Sa’ad mengatakan dia adalah seorang ahli ibadah, faqih, dan hujjah dalam hadits shahih, dan agak tasyayyu’. As Saji mengatakan Al Hasan bin Shalih adalah seorang shaduq (jujur). Yahya bin Said mengatakan, tak ada yang sepertinya di Sakkah. Diceritakan dari Yahya bin Ma’in, bahwa Al Hasan bin Shalih adalah tsiqatun tsiqah (kepercayaannya orang terpercaya). (Tahdzibut Tahdzib, 2/250-251)

Hanya saja Sufyan Ats Tsauri memiliki pendapat yang buruk tentangnya. Beliau pernah berjumpa dengan Al Hasan bin Shalih di masjid pada hari Jum’at, ketika Al Hasan bin Shalih sedang shalat, Ats Tsauri berkata: “Aku berlindung kepada Allah dari khusyu’ yang nifaq.” Lalu dia mengambil sendalnya dan berlalu. Hal ini lantaran Al Hasan bin Shalih –menurut At Tsauri- adalah seseorang yang membolehkan mengangkat pedang kepada penguasa (memberontak). (Ibid, 2/249) Namun, jarh (kritik) ini tidak menodai ketsiqahannya, lantaran ulama yang menta’dil (memuji) sangat banyak.

Selain itu, telah shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

“Ilmu adalah barang mukmin yang hilang, maka ambil-lah walau berada di tangan orang-orang musyrik, dan janganlah kalian menjauhkan diri untuk mengambil hikmah itu dari orang-orang yang mendengarkannya.” (IbnuAbdil Bar, Jami’  Bayan Al ilmi wa Fadhlihi, 1/482. Mawqi’ Jami Al Hadits)

Selesai

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Dua Rakaat Ba’diyah Ashar; Antara Ada dan Tiada

Pemateri: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS.

Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:
Wa ‘alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Dalil-Dalil Larangan Shalat Setelah Ashar

1. Riwayat berikut:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Janganlah shalat setetah subuh s ampai terbitnya matahari, dan janganlah shalat setelah ashar sampai terbenamnya matahari. (HR. Al Bukhari No. 586)

2. Dari Muawiyah Radhiallahu ‘Anhu:

إِنَّكُمْ لَتُصَلُّونَ صَلَاةً لَقَدْ صَحِبْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا رَأَيْنَاهُ يُصَلِّيهِمَا وَلَقَدْ نَهَى عَنْهُمَا يَعْنِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْر

Kalian melakukan shalat, padahal kami telah bersahabat dengan Rasulullah ﷺ dan kami belum pernah melihatnya shalat tersebut, dan dia telah melarangnya, yakni dua rakaat setelah ashar. (HR. Al Bukhari No.  587)

Dan lainnya yang semisal.

Dalil-Dalil Bolehnya Shalat Setelah Ashar

1. Dari Aisyah Radhiallahun’Anha:

رَكْعَتَانِ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَعُهُمَا سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً: رَكْعَتَانِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ العَصْرِ

Dua rakaat yang Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkannya, baik secara diam-diam dan terang-terangan; yaitu dua rakaat sebelum shalat subuh, dan dua rakaat setelah shalat Ashar. (HR. Al Bukhari No. 592)

2. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِي قطّ

Sedikit pun Belum pernah Rasulullah ﷺ meninggalkan shalat setelah ashar ketika bersamaku. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

3. Syuraih bertanya kepada ‘Aisyah tentang shalat setelah ashar, ‘Aisyah menjawab:

صَلِّ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ إِذَا طلعت الشمس

Shalatlah (ba’da ashar), sesungguhnya yang Rasulullah ﷺ larang adalah shalat ketika matahari terbit. (HR. Ibnu Hibban No.1568. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syuaib Al Arnauth, dan lainnya)

4. Dari Aisyah Radhiallahu “Anha:

عَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ العصر في بيتي حتى فارق الدنيا

 “Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar di rumahku sampai meninggalkan dunia. (HR. Ibnu Hibban No. 1573, juga dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syuaib Al Arnauth dan lainnya)

5. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

مَا مِنْ يَوْمٍ كَانَ يَأْتِي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا صَلَّى بَعْدَ العصر ركعتين

Tidaklah sehari pun kedatangan Rasulullah ﷺ melainkan dia shalat setelah ashar dua rakaat. (HR. Ibnu Hibban No. 1573, juga dishahihkan oeh para ulama)

6. Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا كان عندي بعد العصر صلاهما.

 Dahulu Rasulullah ﷺ jika sedang bersamaku, Beliau shalat dua rakaat setelah ashar. (HR. An Nasa’i No. 576, Abu Daud No. 1160. SHAHIH)

Sikap Manusia Pada Zaman  Salaf

                Pada zaman awal Islam, mereka pun terbagi menjadi dua kelompok antara pro dan kontra.

Pihak Yang Membolehkan

                 ‘Atha bercerita:

أَنَّ عَائِشَةَ، وَأُمَّ سَلَمَةَ كَانَتَا تَرْكَعَانِ بَعْدَ الْعَصْرِ

Bahwa Aisyah dan Ummu Salamah shalat dua rakaat setelah ashar. (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No. 3969)

                Dari Ashim bin Abi Dhamrah bahwa Ali Radhiallahu ‘Anhu shalat dua rakaat setelah ashar di tendanya. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 7352)

Hisyam bin Urwah bercerita:

كُنَّا نُصَلِّي مَعَ ابْنِ الزُّبَيْرِ الْعَصْرَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، فَكَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَكُنَّا نُصَلِّيهِمَا مَعَهُ نَقُومُ صَفًّا خَلْفَهُ

Kami shalat Ashar di masjidil haram bersama Abdullah bin Az Zubair, saat itu dia shalat dua rakaat setelah ashar. Kami shalat juga bersamanya dengan membuat shaf  dibelakangnya . (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No.  3979)

Ibnu Aun bercerita, “Aku melihat Abu Burdah bin Abi Musa shalat dua rakaat setelah ashar.” (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 7347)

Selain Aisyah, Ali,  Abdullah bin Az Zubeir Radhiallahu ‘Anhum, masih banyak lagi generasi tabi’in yang shalat dua rakaat setelah Ashar, seperti Abu Sya’tsa, Al Aswad bin Yazid, Amru bin Husein, Abu Wail, Masruq, Syuraih,  dan lainnya. (Lihat dalam Al Mushannaf Ibni Ab Syaibah No. 7347, 7348, 7350)

Apakah mereka tidak tahu ada larangan shalat setelah Ashar? Di jelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar:

فائدة فهمت عائشة رضي الله عنها من مواظبته صلى الله عليه وسلم على الركعتين بعد العصر أن نهيه صلى الله عليه وسلم عن الصلاة بعد العصر حتى تغرب الشمس مختص بمن قصد الصلاة عند غروب الشمس لا إطلاقه

            Faidah dari hadits ini,  bahwa Aisyah memahami dari seringnya Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah ashar, bahwa larangan tersebut berlaku khusus bagi mereka yang memaksudkan shalat sampai terbenam matahari bukan larangan secara mutlak. (Fathul Bari, 2/66)

Jadi, bagi Aisyah Radhiallahu ‘Anha, larangan tersebut berlaku untuk mereka yang bermaksud melakukan shalat sampai matahari terbenam, bukan larangan semata-mata ba’diyah ashar.

Pihak Yang Melarang

Abu Ghadiyah bercerita:

رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَضْرِبُ النَّاسَ عَلَى الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ

                Aku melihat Umar bin Al Khathab memukul orang yang shalat dua rakaat setelah ashar. (Abdurrazzaq,Al Mushannaf, No. 3966)

                Perbuatan Umar Radhiallahu ‘Anhu ini  juga diceritakan oleh Jabir dan Ibnu Abbas Radhialahu ‘Anhuma. (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, No. 7336, 7341)

                Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma juga membencinya. Thawus bertanya kepada Ibnu Abbas tentang shalat dua rakaat setelah Ashar, maka dia melarangnya, lalu kata Thawus “Tapi Aku tidak pernah meninggalkannya”, maka Ibnu Abbas mengutip ayat: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al Ahzab: 36). (Abdurrazzaq, Al Mushannaf No.3975)

                Apakah mereka tidak tahu adanya riwayat dari ‘Aisyah Radhiallahu “Anha, bahwa Nabi ﷺpernah melakukannya, bahkan sangat sering? Pastilah mereka tahu, tapi mereka memahami secara berbeda.  Bagi mereka shalatnya Nabi ﷺ dua rakaat setelah ashar adalah menqadha shalat ba’diyah zhuhur, bukan karena semata ingin shalat ba’diyah ashar.

            Al Hafizh Ibnu Hajar berkata:

  قول عائشة ما تركهما حتى لقي الله عز وجل وقولها لم يكن يدعهما وقولها ما كان يأتيني في يوم بعد العصر إلا صلى ركعتين مرادها من الوقت الذي شغل عن الركعتين بعد الظهر فصلاهما بعد العصر ولم ترد أنه كان يصلي بعد العصر ركعتين من أول ما فرضت الصلوات مثلا إلى آخر عمره بل في حديث أم سلمة ما يدل على أنه لم يكن يفعلهما قبل الوقت الذي ذكرت أنه قضاهما فيه

            Ucapan Aisyah “Nabi tidak pernah meninggalkannya sampai wafat”, “Dia tidak pernah meninggalkannya”, dan ucapannya “Tidaklah Beliau mendatangiku dalam sehari melainkan dia shalat dua rakaat setelah ashar”, maksudnya adalah pada saat nabi disibukkan oleh sesuatu yang membuatnya tidak melakukan ba’diyah zuhur, maka Beliau pun melakukannya setelah ashar. Beliau bukan bermaksud bahwa Nabi shalat dua rakaat setelah ashar sejak adanya awal kewajiban shalat sampai akhir umurnya. (Fathul Bari,  2/66)

            Ini juga dikatakan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:

إنما صلى النبي صلى الله عليه وسلم الركعتين بعد العصر لأنه أتاه مال فشغله عن الركعتين بعد الظهر فصلاهما بعد العصر ثم لم يعد

Sesungguhnya shalatnya Nabi ﷺ sebanyak dua rakaat setelah ashar hanyalah karena telah datang kepadanya harta yang membuatnya sibuk tidak sempat shalat rakaat dua rakaat ba’diyah zuhur, lalu dia melakukannya setelah ashar dan tidak mengulanginya. (HR. At Tirmidzi No. 184, katanya: hasan)

 Hal ini tegas sebagaimana riwayat Imam Al Bukhari Rahimahullah berikut:

وَقَالَ كُرَيْبٌ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ

Kuraib berkata, dari Ummu Salamah: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat setelah ashar sebanyak dua rakaat. Beliau bersabda: “Orang-orang dari Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat setelah zhuhur.” (Shahih Bukhari, diriwayatkan secara mu’allaq dalam Bab Maa Yushalla Ba’dal ‘Ashri wa Minal Fawaa-it wa Nahwiha)

Imam Badruddin Al ‘Aini Rahmahullah berkata:

قال الكرماني وهذا دليل الشافعي في جواز صلاة لها سبب بعد العصر بلا كراهة

Berkata Al Karmani: “Ini adalah dalil bagi Asy Syafi’i tentang kebolehan shalat  setelah ‘Ashar jika memiliki sebab, sama sekali tidak makruh.” (‘Umdatul Qari, 8/19)

Imam Badruddin Al ‘Aini mengomentari pendapat ini:

قلت هذا لا يصلح أن يكون دليلا لأن صلاته هذه كانت من خصائصه كما ذكرنا فلا يكون حجة لذاك

Aku berkata: tidak benar menjadikan hadits ini sebagai dalil, karena shalatnya ini merupakan bagian dari kekhususan bagi Beliau, sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah atas hal itu. (Ibid)

Artinya Imam Al ‘Aini tetap melarang shalat setelah ashar, walau pun ada sebab. Dan menurutnya pembolehan di atas hanya khusus bagi Nabi ﷺ.

Imam Al Kisani Al Hanafi juga demikian, menurutnya shalatnya Nabi setelah Ashar adalah spesial baginya, bukan selainnya, dan itu dalam rangka qadha ba’diyah zhuhur sbgmn riwayat Ummu Salamah. (Lihat Bada’i Ash Shana’i, 1/296)

Namun, pendapat ini dianggap lemah, sebab kenyataannya para sahabat melakukannya shalat sunah, mereka shalat setelah Ashar yaitu shalat jenazah, dan tidak satu pun sahabat lain yang melarangnya. Sehingga menurut Imam An nawawi dan Imam Abul Hasan Al Mawardi telah ijma’ kebolehannya shalat sunah diwaktu terlarang jika ada sebab.  (Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/174. Juga Al Hawi Al Kabir, 3/48)

          Demikianlah pihak yang melarang; seperti Umar, Ibnu Abbas, Mu’awiyah, dan umumnya para ahli fiqih. Sekali pun mereka membolehkan, itu adalah konteks mengqadha shalat ba’diyah zhuhur, atau jika dilakukan karena sebab khusus, baik karena tahiyatul masjid, shalat jenazah, dan semisalnya sebagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik (Lihat Mukhtashar Al Inshaf, 1/161),  ini pun tidak semua setuju, seperti Atha, An Nakha’i, dan Abu Hanifah  mengingkari kebolehan itu berdasarkan hadits larangannya secara umum (Ibid, lihat juga Al Hawi Al Kabir, 3/48). Pengingkaran ini menganulir klaim ijma’ yang disampaikan oleh Imam An Nawawi dan Imam Al Mawardi sebelumnya.

Kenapa bisa terjadi perbedaan?

               Untuk hak ini, Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah memiliki pandangan yang sederhana tapi jitu, katanya:

وَأَمَّا اخْتِلَافُهُمْ فِي الصَّلَاةِ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ فَسَبَبُهُ تَعَارُضُ الْآثَارِ الثَّابِتَةِ فِي ذَلِكَ، وَذَلِكَ أَنَّ فِي ذَلِكَ حَدِيثَيْنِ مُتَعَارِضَيْنِ: أَحَدُهُمَا حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ ” أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «نَهَى عَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعَنِ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ» .

وَالثَّانِي: حَدِيثُ عَائِشَةَ قَالَتْ: «مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – صَلَاتَيْنِ فِي بَيْتِي قَطُّ سِرًّا وَلَا عَلَانِيَةً: رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ» .

فَمَنْ رَجَّحَ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ بِالْمَنْعِ، وَمَنْ رَجَّحَ حَدِيثَ عَائِشَةَ أَوْ رَآهُ نَاسِخًا ; لِأَنَّهُ الْعَمَلُ الَّذِي مَاتَ عَلَيْهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ بِالْجَوَازِ.

                Ada pun perbedaan mereka tentang shalat setelah Ashar disebabkan oleh adanya atsar-atsar yang bertentangan. Dalam hal ini ada dua riwayat yang bertentangan.

 PERTAMA. Hadits Abu Hurairah yang disepakati keshahihannya bahwa: “Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Ashar sampai terbenamnya matahari dan melarang shalat setelah subuh sampai terbitnya matahari.”

  KEDUA. Hadits ‘Aisyah, Beliau berkata: “Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan dua shalat di rumahku sedikit pun baik diam-diam atau terang-terangan, yaitu dua rakaat sebelum Subuh, dan dua rakaat setelah Ashar.”

Maka, bagi siapa yang menguatkan hadits Abu Hurairah akan berpendapat hal itu terlarang, dan siapa yang menguatkan hadits ‘Aisyah atau menilainya hadits ini menghapus hadits sebelumnya, karena ini adalah perbuatan yang Beliau ﷺ lakukan sampai wafat, akan berpendapat ini boleh. (Bidayatul Mujtahid, 1/110)

Sikap Terbaik

        Sikap terbaik adalah seperti yang diajarkan oleh para imam, agar kita toleran atas perselisihan fiqih seperti ini.

Diceritakan dari Imam Ahmad bin Hambal tentang shalat sunah setelah Ashar, beliau berkata:

لا نفعله ولا نعيب فاعله

Kami tidak melakukannya tapi kami tidak juga menilai aib orang yang melakukannya. (Al Mughni, 2/87, Syarhul Kabir, 1/802)

Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats Tsauri, sebagai berikut:

سفيان الثوري، يقول: إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه.

“Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau mencegahnya.” (Imam Abu Nu’aim al Asbahany, Hilyatul Auliya’,  3/ 133)

 Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:
             
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ ” لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, 1/285)

 Wallahu A’lam

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sebarkan! Raih pahala…

Halal Tanpa Thoyyib

Hukum Vaksinasi

Pertanyaan

Ustadz mau tanya diluar pembahasan diatas, terkait dengan vaksinasi/imunisasi utk bayi,bgmna hukumnya menurut syari’at islam? Mohon penjelasannya ust,..syukran (jupriadi-i44)

Jawaban:

✏Ust. Farid Nu’man Hasan

Ada dua pendapat dalam masalah ini:

1.       Mengharamkan

Jika terbukti ada unsur2 yang diharamkan, seperti Babi, baik minyak, daging, atau apa saja darinya. Dalilnya jelas yaitu keharaman Babi itu sendiri, dan  kaidah fiqih yang berbunyi:

إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ

“Jika Halal dan haram bercampur maka yang haramlah yang menang (dominan).”

Kaidah ini berasal dari riwayat mauquf dari Ibnu Mas’d sebagai berikut:

مَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ إلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ الْحَلَالَ

“Tidakah halal dan haram bercampur melainkan yang haram akan mengalahkan yang halal.”

Imam As Suyuti Rahimahullah mengomentari riwayat ini, katanya:

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْفَضْلِ الْعِرَاقِيُّ : وَلَا أَصْلَ لَهُ ، وَقَالَ السُّبْكِيُّ فِي الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ نَقْلًا عَنْ الْبَيْهَقِيّ : هُوَ حَدِيثٌ رَوَاهُ جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ، رَجُلٌ ضَعِيفٌ ، عَنْ الشَّعْبِيُّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ ، وَهُوَ مُنْقَطِعٌ . قُلْت : وَأَخْرَجَهُ مِنْ هَذَا الطَّرِيقِ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي مُصَنَّفِهِ . وَهُوَ مَوْقُوفٌعَلَى ابْنِ مَسْعُودِ لَا مَرْفُوعٌ . ثُمَّ قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ : غَيْرِ أَنَّ الْقَاعِدَةَ فِي نَفْسِهَا صَحِيحَةٌ

Berkata Al Hafizh Abul Fadhl Al ‘Iraqi: “Tidak ada asalnya.” As Subki berkata dalam Al Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al Baihaqi: ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Al Ju’fi, seorang yang dhaif, dari Asy Sya’bi, dari Ibnu Mas’ud, dan hadits ini munqathi’ (terputus). Aku (As Suyuthi) berkata: Abdurrazzaq dalamMushannaf-nya, telah mengeluarkannya dengan jalan ini. Itu adalah riwayat mauquf(terhenti) pada ucapan Ibnu Mas’ud, bukan marfu’(Sampai kepada Rasulullah). Kemudian, berkata Ibnu As Subki: ” “Namun, sesungguhnya kaidahnya sendiri,  yang ada pada hadits ini adalah shahih (benar). (Al Asybah wan Nazhair, 1/194)

Inilah yang dipilih oleh MUI kita, kalau pun mereka membolehkan karena dharurat saja, yaitu dalam keadaan memang tidak ada penggantinya yang halal, atau dalam konteks haji, hanya dibolehkan untuk haji yang wajib bukan haji sunah (haji kedua, ketiga, dst).

2.       Membolehkan.

Ini pendapat dari segolongan Hanafiyah, seperti Imam Abu Ja’far Ath Thahawi. Nampaknya ini juga diikuti oleh ulama kerajaan Arab Saudi.

Alasannya adalah karena ketika sudah menjadi vaksin, maka itu sudah menjadi wujud baru, tidak lagi dikatakan campuran. Sedangkan fiqih melihat pada wujud baru, bukan pada wujud sebelumnya. Dahulu ada sahabat Nabi ﷺ yang membuat cuka berasal dari nabidz anggur (wine). Ini menunjukkan bahwa benda haram, ketika sudah berubah baik karena proses alami atau kimiawi, maka tidak apa-apa dimanfaatkan ketika sudah menjadi wujud baru. Dianggap, unsur haramnya telah lenyap. Hal ini bagi mereka juga berlaku untuk alat-alat kosmetik dan semisalnya. Ini juga yang dipegang oleh Syaikh Al Qaradhawi Hafizhahullah.

Dari kedua pendapat ini, pendapat pertama nampak lebih hati-hati. Di sisi lain, tidaklah apple to apple menyamakan unsur Babi dalam vaksin dengan wine yang menjadi cuka. Sebab, wine berasal dari buah anggur yang halal, artinya memang sebelumna adalah benda halal. Beda dengan Babi, sejak awalnya memang sudah haram.

Pembolehan hanya jika terpaksa, belum ada gantinya yang setara, dan terbukti memang vaksin itu penting, dan pada haji pertama. Kalau ada cara lain, atau zat lain yang bisa menggantikan vaksin tersebut maka itulah yang kita pakai. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi ilmuwan muslim untuk menemukannya.

Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Allah Maha Berkehendak

Ustadz Menjawab: Hukum memakai Kalung / Gelang Kesehatan

Pertanyaan

Mau tanya ust.:hukum memakai kalung dan gelang kesehatan yg terbuat dari batu giok hitam,apakah termasuk perhuatan syrik  ?syukron…

Jawaban

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Memakai hukum kalung atau gelang untuk pengobatan memiliki rincian, sbb:

1. Jika dianggap benda2 ini memiliki kekuatan supranatural, bukan sebab medis ilmiah dan empirik, maka itu termasuk tamiimah/penangkal dan  syirik. Sebagaimana hadits Shahih, dr Abu Daud: innar ruqaa wat tamaaim wat tiwaalah syirk, sesungguhnya mantra, penangkal2, dan guna2 adalah syirik.

2. Jika benda2 itu tidak diyakini sbg benda yg memiliki kekuatan supranatural, melainkan obat biasa saja sbgmn refleksi dgn jarum, pijat listrik, tapi dia meyakini sbgai satu2nya penyebab kesembuhan, maka ini juga syirik. Sebab Allah berfirman: idza maridhtu fahuwa yasyfiin.. Jika aku sakit maka Allah yang menyembuhkan

3. Jika benda tersebut diyakini bukan benda supranatural, tapi diteliti secara medis dan ilmiah mengandung obat alamiah, baik krn gelombang elektromagnetiknya, gel listrik, istilah lain yg dipahami ilmu kedokteran modern, lalu kita memakainya sebagai sebab kauniyah saja, bukan penentu utama kesembuhan dan  meyakini kesembuhan dr Allah semata, maka ini boleh.

Wallahu a’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Keutamaan Salat Shubuh

Bermakmum pada Imam yang Tidak Mumpuni

Pertanyaan

Assalamualaikum.
Izin bertanya soal ibadah sholat berjamaah.
‘Suatu ketika saya dapati ada yg sedang berjamaah sholat wajib dmasjid yaitu sholat maghrib, kmudian saya mendatangi sbgai makmum yg masbuq, saya tertinggal 1 rakaat kmudian sya mengikuti imam, pada rakaat ke dua saya memperhatikan bacaan imam (bacaan Al Fatihah) kurang fasih atau dlam tajwid masih bnyak terdpat kesalahan.’
Pertanyaan saya, Apakah hukum berjamaah y sah dlm ilmu fiqih?
Kemudian apa yg harus dilakukan ketika menemukan hal yg spt ini, apakah mmbatalkan sholat kmudian sholat sendirian/membuat jamaah baru?
Mohon jwaban y…
Sukron Katsiron.
Fatih I-43 :


Jawaban

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS

ketahuilah kekurangan imam, atau bahkan kesalahan fatal imam, semuanya ditanggung oleh imam itu sendiri, dan tidaklah ditanggung oleh makmum. Hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Allah Ta’ala berfirman:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS. An Najm : 38-39)

Ayat lain:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (QS. Al Mudatsir (74): 38)

Dalam hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلُّونَ بِكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

Dari Abu Hurairah dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Mereka shalat sebagai imam bagi kalian, maka jika mereka benar, pahalanya bagi kalian dan mereka, dan jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian, dosanya ditanggung mereka.”    (HR. Bukhari No. 694)

Sahl berkata:

إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْإِمَامُ ضَامِنٌ فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَإِنْ أَسَاءَ يَعْنِي فَعَلَيْهِ وَلَا عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya aku mendengar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:”Imam itu adalah penanggung jawab, jika dia benar, maka pahalanya bagi dia dan bagi makmum, jika dia salah, maka tanggung jawabnya adalah kepadanya, bukan kepada makmum.”    (HR. Ibnu Majah No. 981, Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat  Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 981)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

تصح إمامة من أخل بترك شرط أو ركن إذا أتم المأموم وكان غير عالم بما تركه الامام

“Bermakmum kepada orang yang tertinggal syarat dan rukun shalat adalah sah, dengan syarat makmum tidak tahu kesalahan tersebut dan dia menyempurnakan apa-apa yang ditinggalkan oleh imam.”   (Fiqhus Sunnah, 1/241)


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Keutamaan Salat Shubuh

Hadits Mengusap Dahi dan Wajah Setelah Shalat

Pertanyaan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustd mo tanya materi di atas adalah mengusap wajah setelah doa, apakah materi ini juga berlaku untuk setelah sholat fardu? Mohon pencerahannya (Ismail-I44)

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Dalam hal ini ada dua hadits.

1. Hadits pertama, dari Anas bin Malik, katanya:

كان إذا قضى صلاته مسح جبهته بيده اليمنى ثم قال : أشهد أن لا إله إلا الله الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الهم و الحزن

“Adalah Rasulullah jika telah selesai shalat, maka dia usapkan dahinya dengan tangan kanannya, kemudian berkata: “Aku bersaksi tiada Ilah kecuali Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, Ya Allah hilangkanlah dariku kegelisahan dan kesedihan.” ( HR. Ibnu Sunni ,‘Amalul Yaum wal lailah, No. 110,  dan Ibnu Sam’un,Al Amali, 2/176q).

Hadits ini dhaif jiddan (sangat lemah), bahkan sebagian ulama mengatakan:maudhu’ (palsu).

Imam Ibnu Rajab Al Hambali berkata dalam Fathul Bari-nya:

وله طرق عن أنس ،كلها واهية

“Hadits ini memiliki banyak jalan dari Anas bin  Malik, semuanya lemah.”(Imam Ibnu Rajab Al Hambali, Fathul Bari, pembahasan hadits no. 836. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sanad hadits ini adalah dari Salam Al Madaini, dari Zaid Al ‘Ami dari Mu’awiyah, dari Qurrah, dari Anas … (lalu disebutkan hadts di atas)

Cacatnya hadits ini lantaran Salam Al Madaini dan Zaid Al ‘Ami. Salam Al Madaini adalah orang yang dtuduh sebagai pendusta, sedangkan Zaid Al ‘Ami adalah perawi dhaif. Oleh karena itu, Syaikh Al Albani mengatakan, sanad hadits ini palsu. Hanya saja, hadits ini juga diriwayatkan dalam sanad lainnya yang juga dhaif. Secara global, hadits ini dhaif jiddan. (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Silsilah Ad Dhaifah wal Maudhu’ah, No. 1058.  Darul Ma’arif)

Sementara, Imam Al Haitsami mengutip dari Al Bazzar, bahwa Salam Al Madaini adalah layyinul hadits (haditsnya lemah). (Imam Al Haitsami, Majma’ az Zawaid, 10/47. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Al Haitsami juga mengatakan bahwa Zaid Al ‘Ami adalah dhaif (lemah).(Ibid,1/230) Imam Al Baihaqi juga menyatakan bahwa Zaid Al ‘Ami adalah dhaif. (Al ‘Allamah Ibnu At Turkumani, Al Jauhar, 3/46. Darul Fikr) begitu pula kata Imam Al ‘Iraqi. (Takhrijul Ihya’, 6/290)

Al ‘Allamah As Sakhawi mengatakan, lebih dari satu orang menilai bahwa Zaid Al ‘Ami adalah tsiqah (bisa dipercaya), namun jumhur (mayoritas) menilainya dhaif. (As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, 4/486) yang menilainya tsiqah adalah Imam Ahmad.(Ibid, 2/400) Imam Ahmad juga mengatakan: shalih (baik). (Ibnu Al Mubarrad, Bahr Ad dam, Hal. 58. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Sementara Imam An Nasa’i mengatakan Zaid Al ‘Ami sebagai laisa bil qawwi(bukan orang kuat hafalannya). (Al Hafizh Az Zaila’i, Nashbur Rayyah, 7/185. Lihat Abul Fadhl As Sayyid Al Ma’athi An Nuri, Al Musnad Al Jami’, 14/132) begitu pula kata Imam Abu Zur’ah. (Al Hafiz Abdurrahman bin Abi Hatim Ar Razi, Al Jarh wat Ta’dil, 3/561. Dar Ihya At Turats)

2.  Hadits kedua, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu katanya:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح جبهته بكفه اليمنى ، ثم أمرها على وجهه حتى يأتي بها على لحيته ويقول : « بسم الله الذي لا إله إلا هو عالم الغيب والشهادة الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الغم والحزن والهم ، اللهم بحمدك انصرفت وبذنبي اعترفت ، أعوذ بك من شر ما اقترفت ، وأعوذ بك من جهد بلاء الدنيا ومن عذاب الآخرة »

“Adalah Rasulullah Shallalllahu ‘Alaihi wa Sallam jika telah selesai shalatnya, beliau mengusap dahinya dengan tangan kanan, kemudian ilanjutkan ke wajah sampai jenggotnya. Lalu bersabda: “Dengan nama Allah yang Tidak ada Ilah selain Dia, yang Maha Mengetahui yang Ghaib dan Yang Tampak, Maha Pengasih dan Penyayang. Ya Allah hilangkanlah dariku kegelisahan, kesedihan, dan keresahan. Ya Allah dengan memujiMu aku beranjak dan dengan dosaku aku mengakuinya. Aku berlindung kepadaMu dari keburukan yang telah aku akui, dan aku berlidung kepadaMu dari beratnya cobaan kehidupan dunia dan siksaan akhirat.”  (HR. Abu Nu’aim, Akhbar Ashbahan, No. 40446. Mawqi’ Jami’ Al Hadits)

Hadits ini dhaif (lemah). Karena di dalam sanadnya terdapat Daud Al Mihbarpengarang kitab Al ‘Aql.

Imam Al Bukhari berkata tentang dia: munkarul hadits. Imam Ahmad mengatakan: Dia tidak diketahui apa itu hadits.  (Imam Al Bukhari, At Tarikh Al Kabir, No. 837. Mawqi’ Ya’sub. Lihat juga kitab Imam Bukhari lainnya, Adh Dhu’afa Ash Shaghir, Hal. 45. Darul Ma’rifah. Lihat juga Al Hafizh Al ‘Uqaili, Dhu’afa, 2/35. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah )

Al Hafizh Az Zarkili mengatakan mayoritas ulama menilainya dhaif. (Khairuddin Az Zarkili,  Al A’lam, 2/334. Darul ‘Ilmi wal Malayin)

Ali Maldini mengatakan Daud ini: haditsnya telah hilang. Abu Zur’ah dan lainnya mengatakan: dhaif (lemah). Ad Daruquthni mengatakan: matruk (haditsnya ditinggalkan). Abu Hatim mengatakan: haditsnya hilang dan tidak bisa dipercaya. Ad Daruquthni mengatakan bahwa Daud Al Mihbar dalam kitab Al ‘Aql  telah memalsukan riwayat Maisarah bin Abdi Rabbih, lalu dia mencuri sanadnya dari Maisarah, dan membuat susunan sanad bukan dengan sanadnya Maisarah. Dia juga pernah mencuri sanad dari  Abdul Aziz bin Abi Raja’, dan Sulaiman bin ‘Isa Al Sajazi. (Imam Adz Dzahabi, Mizan Al I’tidal, 2/20. No. 2646. Darul Ma’rifah) Abu Hatim juga mengatakan:munkarul hadits. (Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 3/424, No. 1931)

Bahkan, Syaikh Al Albani dengan tegas mengatakan sanad hadits ini adalahmaudhu’ (palsu) lantaran perilaku Daud yang suka memalsukan sanad ini. Beliau mengatakan Daud adalah orang yang dituduh sebagai pendusta. Sedangkan untuk Al Abbas bin Razin As Sulami, Syaikh Al Albani mengatakan: aku tidak mengenalnya.(Syaikh Al AlBani, As Silsilah Adh Dhaifah wal Maudhu’ah, No. 1059.  Darul Ma’arif)


Catatan:

Walaupun hadits-hadits ini sangat lemah dan tidak boleh dijadikan dalil, namun telah terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang mengusap wajah jika sekadar untuk membersihkan bekas-bekas sujud, seperti pasir, debu, tanah, dan lainnya. Di antara mereka ada yang membolehkan, ada juga yang memakruhkan.

Al Hafizh Al Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengatakan:

فأما مسح الوجه من أثر السجود بعد الصلاة ، فمفهوم ما روي عن ابن مسعودٍ وابن عباسٍ يدل على أنه غير مكروهٍ
وروى الميموني ، عن أحمد ، أنه كان اذا فرغ من صلاته مسح جبينه

“Adapun mengusap wajah dari bekas sujud setelah shalat selesai, maka bisa difahami dari apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, yang menunjukkan bahwa hal itu tidak makruh. Al Maimuni meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa dia mengusap dahinya jika selesai shalat.”   (Imam Ibnu Rajab Al Hambali,Fathul Bari, pembahasan hadits no. 836. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Sebagian ulama lain memakruhkannya, bahkan mengusap wajah merupakan penyebab hilangnya doa pengampunan dari malaikat. Berikut penjelasan dari Imam Ibnu Rajab Rahimahullah:

وكرهه طائفة ؛ لما فيه من إزالة أثر العبادة ، كما كرهوا التنشيف من الوضوء والسواك للصائم
وقال عبيد بن عميرٍ : لا تزال الملائكة تصلي على إلانسان ما دام أثر السجود في وجهه
خَّرجه البيهقي بإسنادٍ صحيحٍ
وحكى القاضي أبو يعلي روايةً عن أحمد ، أنه كان في وجهه شيء من أثر السجود فمسحه رجل ، فغضب ، وقال : قطعت استغفار الملائكة عني . وذكر إسنادها عنه ، وفيه رجل غير مسمىً
وبوب النسائي ((باب : ترك مسح الجبهة بعد التسليم )) ، ثم خرج حديث أبي سعيد الخدري الذي خَّرجه البخاري هاهنا ، وفي آخره : قال ابو سعيدٍ : مطرنا ليلة أحدى وعشرين ، فوكف المسجد في مصلى النبي – صلى الله عليه وسلم – ، فنظرت إليه وقد انصرف من صلاة الصبح ، ووجهه مبتل طيناً وماءً

“Sekelompok ulama memakruhkannya, dengan alasan hal itu merupakan penghilangan atas bekas-bekas ibadah, sebagaimana mereka memakruhkan mengelap air wudhu (dibadan) dan bersiwak bagi yang berpuasa. Berkata ‘Ubaid bin ‘Amir: “Malaikat senantiasa bershalawat atas manusia selama bekas sujudnya masih ada di wajahnya.” (Riwayat Al Baihaqi dengan sanad shahih)

Al Qadhi Abu Ya’la menceritakan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, bahwa  ada bekas sujud di wajahnya lalu ada seorang laki-laki yang mengusapnya, maka beliau pun marah, dan berkata: “Kau telah memutuskan istighfar-nya malaikat dariku.” Abu Ya’la menyebutkan sanadnya darinya, dan didalamnya terdapat seseorang yang tanpa nama.

Imam An Nasa’i membuat bab: Meninggalkan Mengusap Wajah Setelah Salam. Beliau mengeluarkan sebuah hadits dari Abu Said Al Khudri, yang telah dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari di sini, di bagian akhirnya berbunyi: Berkata Abu Said: “Kami kehujanan pada malam ke 21 (bulan Ramadhan), lalu air di masjid mengalir ke tempat shalat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka kami memandang kepadanya, beliau telah selesai dari shalat subuh, dan wajahnya terlihat sisa tanah dan air.” (Ibid)

Wallahu A’lam


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678