Perlukah Menyelidiki Asal-Usul Calon Istri yang Anak Pertama?

0
131

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, jika calon istri adalah anak pertama katanya wajib menanyakan tanggal, bulan dan tahun lahir dia untuk di cocokan dengan pernikahan orang tuanya, khawatir anak di luar nikah. Yang mana apa bila salah dalam masalah wali nikah, nikahnya tidak sah atau bahkan zina seumur hidup. Apakah ini benar, atau bagaimana ustadz?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸

Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Mungkin anggapan itu akan banyak membuat orang tua si gadis marah, sama juga menuduh mereka (ortua si gadis) berzina tanpa bukti.

Di sisi lain… Tidak selalu seorang anak wanita hasil zina, ayahnya itu tidak boleh jadi wali nikah. Tergantung kapan ayah dan ibunya menikah.

Seandainya anak itu lahir setelah 6 bulan pernikahan kedua orang tuanya, maka ayahnya boleh menjadi wali dan boleh dinasabkan kepada ayahnya. Jika lahirnya sebelum 6 bulan dari pernikahan, maka ayahnya tidak sah menjadi wali.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy berkata:

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه

Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 10/148)

Demikian. Wallahu a’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here