Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya tentang penggunaan gas elpiji 3kg. Ada ustadz yang mengharamkan pemakainya untuk orang-orang yang mampu, dikarenakan gas 3kg dikhususkan untuk masyarakat miskin, sedangkan kondisi warung dilingkungan menjualnya hanya gas 3kg, jarang yang menjual ukuran yang lainnya, mohon untuk pencerahannya ustadz
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Pada dasarnya memang tidak boleh, orang yang mampu mengambil jatah yang disediakan pemerintah untuk orang yang tidak mampu. Apa yang dikatakan Ustadz tersebut benar jika kondisi normal, dikala semua gas baik subsidi dan non subsidi tersedia secara mudah dijangkau oleh yang mampu dan tidak mampu.
Tapi jika kondisi di sebuah daerah stok yang tersedia hanya ada yang 3kg (subsidi), yang lainnya (non subsidi) tidak ada, sangat langka, atau kalau pun ada sangat jauh. Maka, tidak masalah memakai yang 3kg sampai yang non subsidi kembali tersedia..
Sebab, jika alternatifnya blm ada, sementara kehidupan manusia harus tetap berjalan baik yang mampu dan tidak mampu.. Maka, kondisi yang tidak normal tidak boleh difatwakan dengan fatwa untuk kondisi normal.
Seorang Ustadz, pakar hukum Islam, faqih, jangan hanya melihat dari sisi nash, tapi juga fiqhul waqi’ (memahami realita) dan fiqhul ma’alat (memahami efek atau dampak) di masyarakat dari fatwanya..
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah, membuat pasal dalam kitabnya I’lamul Muwaqi’in, berbunyi:
في تغير الفتوى واختلافها يحسب تغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والنيات والعوائد
“Pasal tentang perubahan fatwa dan keragamannya yang disebabkan perubahan zaman, tempat, kondisi, niat, dan tradisi.”
Lalu Beliau berkata:
هذا فصل عظيم النفع جدا وقع بسبب الجهل به غلط عظيم على الشريعة أوجب من الحرج والمشقة وتكليف ما لا سبيل إليه ….
Ini adalah pasal yang sangat besar manfaatnya, yang jika bodoh terhadal pasal ini maka akan terjadi kesalahan besar dalam syariat, mewajibkan sesuatu yang sulit dan berat, serta membebankan apa-apa yang tidak pantas dibebankan .. (I’lamul Muwaqi’in, Juz. 3, Hal. 3. Maktabah Kulliyat Al Azhariyah. Kairo. 1388H-1968M. Tahqiq: Thaha Abdurrauf Sa’ad)
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678