Problematika Suami Meminta Istri Melakukan Perzinahan dengan Lelaki Lain

0
214

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz ijin bertanya, apa yang sebaiknya dilakukan seorang istri jika suami memintanya melakukan perzinahan dengan lelaki lain? Istri sudah berusaha menghindari hal tersebut mengingat masa depan ada anak, tapi suami pandai dengan berbagai alasan. Mohon solusi terbaiknya. Jazakallah khairon 🙏🏻 [A10]

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Ustadz Agung Waspodo

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Wajib menolak dosa besar.

{ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا }

[Surah Al-Isrāʾ: 32]

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ { وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ } قَالَ قَالَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ غَفُورٌ لَهُنَّ الْمُكْرَهَات

Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Mu’adz, dari Mu’tamir, dari ayahnya: “Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” Ia berkata, Sa’id bin Abu Al Hasan berkata, Maha Pengampun kepada para wanita yang dipaksa tersebut. (HR Abu Dawud no. 1968)

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّقِّيُّ وَأَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْوَزَّانُ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا مُعَمَّرُ بْنُ سُلَيْمَانَ أَنْبَأَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ اسْتُكْرِهَتْ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Maimun Ar Raqqi dan Ayyub bin Muhammad Al Wazzan dan Abdullah bin Sa’id, semuanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ma’mar bin Sulaiman, telah memberitakan kepada kami Al Hajjaj bin Arthah dari Abdul Jabbar bin Wail dari Ayahnya, ia berkata, “Seorang wanita dipaksa melakukan hubungan seksual di masa Rasulullah ﷺ, kemudian hukuman hudud tidak diberlakukan padanya. Akhirnya hukuman hudud tersebut dilaksanakan pada laki-laki yang menodainya, dimana ia tidak mengemukakan bahwa dirinya telah memberikan maskawin kepada wanita tersebut.” (HR Ibnu Majah no. 2588)

و حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ جَارِيَةً لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ ابْنِ سَلُولَ يُقَالُ لَهَا مُسَيْكَةُ وَأُخْرَى يُقَالُ لَهَا أُمَيْمَةُ فَكَانَ يُكْرِهُهُمَا عَلَى الزِّنَى فَشَكَتَا ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِلَى قَوْلِهِ غَفُورٌ رَحِيمٌ }

Telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Al Jahdari, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Al A’masy dari Abu Sufyan dari Jabir, budak wanita milik Abdullah bin Ubai bin Salul bernama Musaikah, ada juga yang menyebut Umaimah, dipaksa berzina lalu ia melaporkan hal itu kepada Nabi ﷺ kemudian Allah menurunkan, “Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran” sampai “Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (An-Nur: 33) HR Muslim no. 5355

Wallahu A’lam


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

Bismillahirrahmanirrahim..

Suami yang memerintahkan istrinya berzina jelas ini lebih parah dari Dayyuts. Dayyuts adalah suami yang tidak cemburu terhadap maksiat istrinya. Dalam banyak hadits Shahih, Rasulullah ﷺ menyebut bahwa Dayyuts tidak akan masuk surga seperti dalam hadits Al Hakim, Ahmad, dll.

Apa yg ditanyakan ini malah memerintahkan istrinya untuk maksiat besar, yaitu zina. _Laa haulaa walaa quwwata illa billah._

Sikap istri jelas dan tegas yaitu wajib menolaknya. Jangan di dengar dan jangan ditaati.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Dengar dan taat atas seorang muslim adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari No. 7144)

Justru hendaknya istri menasihati suaminya agar bertobat kepada Allah Ta’ala dengan tobat yang benar.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here