Ya Allah…Ini Yang Membuatku Malas Beribadah


📒 Al-Qur’an

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan

回● Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:

إذا لم تقدر على قيام الليل ولا صيام النهار فاعلم أنك محروم قد كبلتك الخطايا.

“Jika kamu tidak mampu shalat di malam hari dan shaum di siang hari, ketahuilah bahwa kamu telah terhalang mendapat rahmat Allah, disebabkan kamu telah terbelenggu oleh maksiat”. (Tathbiiq Hikam wa Aqwaal Al Hasan Al Bashri No. 26)

回● Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata:

أن المعاصي تزرع أمثالها، وتولد بعضها بعضا، حتى يعز على العبد مفارقتها والخروج منها، كما قال بعض السلف: إن من عقوبة السيئة السيئة بعدها، وإن من ثواب الحسنة الحسنة بعدها

Sesungguhnya maksiat akan menumbuhkan maksiat baru yang semisal, saling susul menyusul. Sampai seseorang itu lemah dan sulit keluar darinya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf:

“Di antara bentuk hukuman dari sebuah keburukan adalah adanya keburukan setelahnya, dan di antara bentuk pahala kebaikan adalah adanya kebaikan setelahnya.” (Al Jawab Al Kaafiy, Hal. 36. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Khulu’


Ustadz Farid Nu’man

Assalamualaikum
ustadz mau nanya tentang khulu.. wanita minta khulu pd suaminya bagaimana hukumnya keshariaannya apakah harom dipegang?
Dari i-11
Jazakalloh

Jawaban :
—————–

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..

Khulu’ (cerai karena gugatan pihak istri) -jika memang sudah selesai dan putus perkaranya di pengadilan- maka keduanya sudah putus hubungan, setara dengan talaq ba’in kubra. Tidak boleh rujuk kecuali si wanita sudah nikah dgn yang lain lalu cerai lagi secara alami bukan rekayasa.
Dan khulu’, si wanita mesti memulangkan mahar yang dulu pernah diberikan. Status mereka seperti laki dan wanita lain saja, bukan siapa2 lagi.

Wallahu a’lam.

I Like Monday..!!

📘 Ibadah – MFT

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan

●•• Pernah baca papan reklame “I Don’t Like Monday?” yang artinya “Aku Tidak Suka Senin.” Entah apa yang melatarbelakanginya, kemungkinan karena manusia kembali berkutat pada rutinitas kesibukannya setelah berlibur,  dan kemacetan lalu lintas di kota-kota besar, seperti Jakarta, yang sangat luar biasa di hari Senin.

●•• Seorang muslim tentu tidak mudah ikut-ikutan seperti itu. Sebab hari Senin termasuk hari istimewa dalam Islam. Apa saja itu?

●▣ Hari diperiksanya amal manusia

⇨ Dari Abu Hurairah Radhilallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ

“Diperiksa amal-amal manusia pada setiap Jumat (baca: setiap pekan) sebanyak dua kali; hari senin dan hari kamis.” (HR.  Muslim No. 2565)

●▣ Hari dianjurkannya puasa

“Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

“Amal-amal manusia diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka saya suka ketika amal saya diperiksa saat saya sedang berpuasa.” (HR. At-Tirmidzi No. 747, katanya: hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 747)

●▣ Hari dibukanya pintu-pintu surga dan diampunkannya hamba

“Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

“Pintu-pintu Surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka saat itu akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang antara dirinya dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan: ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim No. 2565, Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 411, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6626)

●▣ Senin adalah hari lahir , hari wafat, dan hari diutusnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menerima wahyu pertama

• Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Nabi ditanya tentang hari senin. Beliau menjawab: “Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus menjadi rasul, atau diturunkan kepadaku (wahyu).” (HR. Muslim No. 1162)

• Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa dia ditanya:

أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ

Hari apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat? Beliau menjawab: “Hari senin.” (HR. Bukhari No. 1387)

●▣ So, .. masih I Don’t Like Monday???

Ilmu Laduni

Ustadz Farid Nu’man

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah..Ilmu laduni itu apa ya umm? Dan bagaimana penjelasannya didalam Al-Qur’an & Hadits ?

Mohon dijabarkan umm..
Syukran

Jawaban
—————

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..

Ladunniy artinya dari sisiKu. Jadi, Ilmu Laduni adalah ilmu dari sisi Allah ﷻ. Sebagian kalangan ada yang mengatakan ini khusus bagi para nabi saja. Ada yang  mengatakan bahwa ini berlaku umum baik para nabi, waliya, dan cerdik cendekia.

Dalam Syarh Al Hikam disebutkan:

وقال بعضهم العلم اللدني هو أسرار الله يبديها إلى أنبيائه وأوليائه وسادات النبلاء من غير سماع ولا دراسة

Sebagian mereka mengatakan, Ilmu Ladunniy adalah rahasia-rahasia Allah yang ditampakkan kepada para nabiNya, para waliNya,dan para tokoh-tokoh mulia, tanpa mendengar dan mengkaji. (Syarh Al Hikam Al Atha’iyyah, Hal. 205)

Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan:

يشير القوم بالعلم اللدني إلى ما يحصل للعبد من غير واسطة بل بإلهام من الله وتعريف منه لعبده كما حصل للخضر عليه السلام يغير واسطة موسى قال الله تعالى : آتيناه رحمة من عندنا وعلمناه من لدنا علما الكهف : 65

Segolongan kaum mengisyaratkan bahwa ilmu laduni adalah apa yang diperoleh seorang hamba dengan tanpa perantara, tetapi melalui ilham dari Allah dan ma’rifah hamba kepadaNya, seperti yang didapatkan oleh Khidhir ‘Alaihissalam tanpa perantara Musa ‘Alaihissalam.
Allah ﷻ berfirman:
“yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (QS. Al Kahfi: 65).
(Madarijus Salikin, 2/475)

Jadi, ilmu Laduniy adalah ilmu yang diperoleh seorang hamba langsung dari Allah ﷻ. Tentunya hal ini tidak sembarangan dan serampangan, sebagaimana klaim orang-orang yang jauh dari syariat, yang malas menuntut ilmu, dengan enteng mereka katakan kami tidak belajar kepada yang pasti mati (manusia) tapi langsung dari yang Maha Hidup (Allah ﷻ). Ini adalah talbis Iblis buat mereka.
Yang benar, Ilmu Laduniy merupakan ilmu yang berasal dari Allah ﷻ yang dihasilkan karena buah peribadatan, mujahadah, dan talaqqi keilmuan. Tidak ujug-ujug turun kepada para pemalas, pemikir nyeleneh, sufi menyimpang, apalagi ahli maksiat.
Imam Ibnul Qayyim kembali menjelaskan:

و العلم اللدني ثمرة العبودية والمتابعة والصدق مع الله والإخلاص له وبذل الجهد في تلقي العلم من مشكاة رسوله وكمال الانقياد له فيفتح له من فهم الكتاب والسنة

Ilmu Laduni merupakan buah peribadatan, mengikuti sunah, benar bersama Allah, ikhlas kepadaNya, dan bersungguh-sungguh dalam mendapatkan ilmu dari pelita RasulNya, kesempurnaan ketundukan kepadaNya, maka dibukakanlah untuknya pemahaman   Al Quran dan As Sunnah. (Ibid)

Maka, mujahadah (bersungguh-sungguh) dalam ibadah, berma’rifah kepada Allah, mengikuti sunnah,  dan juga mentalaqqi ilmu, akan menjadi jalan baginya turunnya ilmu-ilmu Allah kepadanya. Itulah ilmu Ladunniy.

Wallahu a’lam.

Bolehkah Spa?

Ustadz Farid Nu’man

Assalamu’alaikum, ustadz/ustadzah…
Dalam hal merawat diri, bagaimana ketika wanita/pria ketika ber spa?

Terkhusus kepada istri, yg mau spa khusus di salon muslimah, ini seperti apa?jatuhkah larangan dikarenakan menampakkan aurat kepada orang lain??

🌸🌸🌸 Jawaban

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Spa pada prinsipnya tdk apa2, tapi tetap menjaga aurat dari laki-laki yg bukan mahram .., lalu bagaimana dgn wanita lain?

Wanita ada 2 aurat ..

1. Mughallazhah, berat, seperti dibawah leher, dada sampai lutut, ini hanya boleh dilihat oleh suami

2. Aurat mukhafafah, ringan, seperti sepanjang tangan, leher, betis, rambut, .. ini boleh terlihat oleh mahramnya (ortu, kakak, adik, paman, kakek, anak, keponakan), dan juga wanita muslimah lain ..

Lengkapnya kepada siapa aja boleh terlihat, baca ayat ini ya .

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, *atau wanita-wanita islam,* atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nuur: 31)

Ada pun kepada laki2 yg bukan mahram (ipar dan sepupu termasuk bukan mahram), tidak boleh menampakkan semua jenis aurat tsb.

Wallahu a’lam.

Pidato Pertama Abu Bakar Ash Shiddiq Pasca Pengangkatannya Sebagai Khalifah

📔 Sirah

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan

▣● Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu menceritakan pidato Abu Bakar Radhiallahu ‘Anhu setelah dibai’atnya menjadi seorang khalifah pertama umat Islam:

أما بعد أيها الناس فإني قد وليت عليكم وليست بخيركم، فإن أحسنت فأعينوني وإن أسأت فقوموني، الصدق أمانة، والكذب خيانة، والضعيف فيكم قوي عندي حتى أريح عليه حقه إن شاء الله، والقوي فيكم ضعيف حتى آخذ الحق منه إن شاء الله، ولا يدع قوم الجهاد في سبيل الله إلا ضربهم الله بالذل، ولا تشيع الفاحشة في قوم قط إلا عمهم الله بالبلاء، أطيعوني ما أطعت الله ورسوله، فإذا عصيت الله ورسوله فلا طاعة لي عليكم، قوموا إلى صلاتكم يرحمكم الله.

▣ Amma ba’du, Wahai Manusia….

● Aku telah diberikan amanah memimpin kalian padahal aku bukan yang terbaik di antara kalian. Maka, jika aku berbuat baik tolonglah aku. Jika aku berbuat buruk luruskanlah aku. Kejujuran itu amanah, kedustaan itu khianat. Orang lemah yang ada pada kalian adalah orang kuat bagiku sampai aku membahagiakannya dengan memberikan haknya, Insya Allah. Sedangkan orang kuat yang ada pada kalian adalah lemah sampai aku mengambil hak darinya, Insya Allah.

● Tidaklah segolongan kaum meninggalkan jihad fisabilillah melainkan Allah akan timpakan kepada mereka kehinaan, dan tidaklah kekejian melekat pada sebuah kaum sedikit pun melainkan Allah akan timpakan musibah buat mereka secara merata.

● Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, jika aku membangkang kepada Allah dan Rasul-Nya maka tidak ada keta’atan kalian untukku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kalian.

▣● Imam As Suyuthi, Tarikh Al-Khulafa, Hal. 64. Darul Fikr, Beirut. Libanon

Sikap Imam Rabbani, Imam An Nawawi Rahimahullah, Terhadap Kebijakan Penguasa Yang Mencekik Rakyat”

📚 Sirah dan Tarikh

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan.S.S.

Sulthan Zhahir Baibras ingin memerangi pasukan Tartar di Syam. Raja hendak meminta fatwa para ulama tentang dibolehkannya memungut harta rakyat sebagai biaya jihad melawan Tartar. Maka, para fuqaha (ahli fiqih) Syam menulis kesepakatan yang membolehkan hal itu.

Azh Zhahir bertanya, “Masih adakah yang belum menyetujui kebijakan ini?” Seseorang menjawab, “Ya, Syaikh Muhyiddin An Nawawi.”

Azh Zhahir meminta Imam An Nawawi untuk menemuinya. Imam An Nawawi memenuhi permintaan itu. Azh Zhahir berkata, “Tulislah kesepakatan bersama para Ahli Fiqih!” Namun Imam An Nawawi menolaknya.
Sulthan Zhahir bertanya, “Apa sebabnya kamu tidak mau memberikan fatwa yang membolehkan seperti Ahli Fiqih lainnya?”

Imam An Nawawi menjawab:

“Aku tahu bahwa dahulu kau menjadi budak Bandaqar, dan kamu tidak punya harta. Setelah itu Allah memberikan kenikmatan kepadamu dan menjadikanmu sebagai raja. Aku telah mendengar bahwa kamu punya seribu budak, setiap budak memiliki simpanan emas, kamu memiliki dua ratus budak wanita, dan mereka semua punya perhiasan. Seandainya kau infakkan semua hartamu dan harta budak-budakmu itu, niscaya aku akan fatwakan kepadamu bolehnya mengambil harta rakyat.”

Mendengar jawaban ini, Sulthan Zhahir menjadi marah, lalu berkata, “Keluarlah dari negeriku (Damsyiq/Damaskus).” Imam An Nawawi menjawab, “Aku turuti dan taati perintahmu.” Lalu Imam An Nawawi keluar menuju Nawa.

Namun, para Ahli Fiqih berkata kepada Azh Zhahir, “Dia adalah salah satu ulama besar dan orang shalih kami, dan termasuk orang terpercaya dan diteladani. Kembalikanlah dia ke Damaskus.”

Akhirnya, Imam An Nawawi ditawari kembali ke Damaskus namun dia menolak tawaran itu, dan berkata, “Aku tidak akan masuk ke sana, selama Azh Zhahir masih ada di dalamnya.” Satu bulan setelah peristiwa itu, Imam An Nawawi wafat.

Saya dapatkan dalam kitab lain, kalimat yg lebih rinci :

Fa maata Azh Zhaahir ba’da syahr … Lalu Azh Zhaahir wafat sebulan setelahnya …, jd yang wafat adalah Raja Azh Zhaahir, bukan Imam An Nawawinya.

🏹🏹🏹🏹🏹🏹🏹🏹

📚 Syaikh Wahiduddin Abdussalam Bali, ‘Ulama wa Umara, Hal. 71

Inilah simbol keteguhan ulama, kuatnya daya kritis, dan tegar di atas prinsip, bukan sikap diam atau membeo yang selalu menjadi stempel dan bumper semua yang dilakukan dan diinginkan penguasa, sebagaimana sebagian da’i-da’i penjilat penguasa saat ini. Da’i-da’i yang justru menyerang para aktifis Islam yang mengkritisi kezaliman penguasa. Terbalik.

Inilah ulama Rabbani, di antara bunga-bunga Ahlus Sunnah wal Jamaah yang indah, yang telah mengaplikasikan hadits:

أفضل الجهاد كلمة عدل ( وفي رواية : حق ) عند سلطان جائر

Jihad paling utama adalah mengutarakan kalimat yang adil (dalam riwayat lain: kalimat yg haq) di hadapan pemimpin yang zalim. (Hr. At Tirmidzi, katanya: hasan gharib. Abu Daud, Ibnu Majah. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah No. 491)

Saat ini kebijakan tidak prorakyat itu ada .., tapi mana Imam An Nawawinya ..?

I Like Monday ..!!

📚 Muamalah

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu’man Hasan.S.S.

Pernah baca papan reklame “I Don’t Like Monday?”  yang artinya “Aku Tidak Suka Senin.” Entah apa yang melatarbelakanginya, kemungkinan karena manusia kembali berkutat pada rutinitas kesibukannya setelah berlibur,  dan kemacetan lalu lintas di kota-kota besar, seperti Jakarta, yang sangat luar biasa di hari Senin.

Seorang muslim tentu tidak mudah ikut-ikutan seperti itu. Sebab hari Senin termasuk hari istimewa dalam Islam. Apa saja itu?

📚   Hari diperiksanya amal manusia

  Dari Abu Hurairah Radhilallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ

Diperiksa amal-amal manusia pada setiap Jumat (baca: setiap pekan) sebanyak dua kali; hari senin dan hari kamis. (HR.  Muslim No. 2565)

📚 Hari dianjurkannya puasa

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

   Amal-amal manusia diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka saya suka ketika amal saya diperiksa saat saya sedang berpuasa. (HR. At Tirmidzi No. 747, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 747)

📚  Hari dibukanya pintu-pintu surga dan diampunkannya hamba

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

“Pintu-pintu Surga dibuka pada hari Senin dan Kamis,  maka saat itu akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang antara dirinya dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan: ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim No. 2565, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 411, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6626)

📚  Senin adalah hari lahir , hari wafat, dan hari diutusnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan menerima wahyu pertama

Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Nabi ditanya tentang hari senin. Beliau menjawab: “Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus menjadi rasul, atau diturunkan kepadaku (wahyu).” (HR. Muslim No. 1162)

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa dia ditanya:

أَيِّ يَوْمٍ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ

Hari apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat? Beliau menjawab: “Hari senin.” (HR. Bukhari No. 1387)

So, .. masih I Don’t Like Monday???

Mereka Para Penista Allah Ta’ala

📒 Al-Qur’an – MFT

📝 Ustadz Farid Nu’man Hasan

回● Mari kita gunakan paradigma Al-Quran.., paradigma Islam.., bukan paradigma yang lain..

■● Saat Allah ﷻ katakan:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَد

Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.” (QS. Al-Ikhlas: 1)

◈• Tapi ada manusia yang mengatakan bahwa Allah ﷻ adalah salah satu di antara tiga.., penistaan bukan namanya?

◈• Allah ﷻ jawab dengan tegas tuduhan mereka dengan firman-Nya:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al-Maidah: 73)

■● Saat Allah ﷻ katakan:

لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ

“Dia tiada ber-anak dan tidak pula diperanakkan.” (QS. Al-Ikhlas: 3)

◈• Tapi ada manusia yang katakan Allah itu punya anak.., penistaan bukan namanya?

◈• Ini mengada-ada atas nama Allah ﷻ, dan Allah ﷻ telah tegas terhadap mereka:

 تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا   أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا  وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا

“Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mengklaim Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidaklah layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mempunyai anak.” (QS. Maryam: 90-92)

◈• Oleh karena itu, ini merupakan penistaan tertinggi menurut Al-Quran. Bukan manusia dan malaikat yang mereka gunjingkan, tapi Allah ﷻ yang mereka gunjingkan dengan menyebutnya dengan sesuatu yang sama sekali tidak pantas bagi-Nya.

◈• Oleh karena itu, dikisahkan tentang Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah sebagai berikut:

كان الامام أحمد بن حنبل- رحمه الله – إمام أهل السنة إذا نظر إلى نصراني أغمض عينيه، فقيل له في ذلك، فقال- رحمه الله -: ” لا أقدرُ أن أنظر إلى من افترى على الله وكذب عليه !”

⇨ Dahulu Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah  (Imam Ahlus Sunnah) apabila beliau melihat seorang Nashrani maka beliau memejamkan kedua matanya. Kemudian, dia ditanyakan hal itu (mengapa beliau berbuat demikian).

⇨ Beliau menjawab, “Aku tidak sanggup untuk memandang orang  yang telah berdusta terhadap Allah dan  berbohong atas namaNya.”

⇨ (Imam Ibnu Abi Ya’la, Thabaqat Al-Hanabilah, 1/10. Tahqiq: Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqiy. Darul Ma’rifah. Beirut)

◈• Demikian. Wallahu A’lam

Hukum Vaksinasi

Ustadz Farid Nu’man Hasan

Ustadz mau tanya diluar pembahasan diatas, terkait dengan vaksinasi/imunisasi utk bayi,bgmna hukumnya menurut syari’at islam? Mohon penjelasannya ust,..syukran (# i44)

Jawaban
—————

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada dua pendapat dalam masalah ini:

1.       Mengharamkan
Jika terbukti ada unsur2 yang diharamkan, seperti Babi, baik minyak, daging, atau apa saja darinya. Dalilnya jelas yaitu keharaman Babi itu sendiri, dan  kaidah fiqih yang berbunyi:

إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ

“Jika Halal dan haram bercampur maka yang haramlah yang menang (dominan).”

Kaidah ini berasal dari riwayat mauquf dari Ibnu Mas’d sebagai berikut:

مَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ إلَّا غَلَبَ الْحَرَامُ الْحَلَالَ

“Tidakah halal dan haram bercampur melainkan yang haram akan mengalahkan yang halal.”

Imam As Suyuti Rahimahullah mengomentari riwayat ini, katanya:

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْفَضْلِ الْعِرَاقِيُّ : وَلَا أَصْلَ لَهُ ، وَقَالَ السُّبْكِيُّ فِي الْأَشْبَاهِ وَالنَّظَائِرِ نَقْلًا عَنْ الْبَيْهَقِيّ : هُوَ حَدِيثٌ رَوَاهُ جَابِرٌ الْجُعْفِيُّ، رَجُلٌ ضَعِيفٌ ، عَنْ الشَّعْبِيُّ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ ، وَهُوَ مُنْقَطِعٌ . قُلْت : وَأَخْرَجَهُ مِنْ هَذَا الطَّرِيقِ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِي مُصَنَّفِهِ . وَهُوَ مَوْقُوفٌعَلَى ابْنِ مَسْعُودِ لَا مَرْفُوعٌ . ثُمَّ قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ : غَيْرِ أَنَّ الْقَاعِدَةَ فِي نَفْسِهَا صَحِيحَةٌ .

Berkata Al Hafizh Abul Fadhl Al ‘Iraqi: “Tidak ada asalnya.” As Subki berkata dalam Al Asybah wan Nazhair, mengutip dari Al Baihaqi: ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Al Ju’fi, seorang yang dhaif, dari Asy Sya’bi, dari Ibnu Mas’ud, dan hadits ini munqathi’ (terputus). Aku (As Suyuthi) berkata: Abdurrazzaq dalamMushannaf-nya, telah mengeluarkannya dengan jalan ini. Itu adalah riwayat mauquf(terhenti) pada ucapan Ibnu Mas’ud, bukan marfu’(Sampai kepada Rasulullah). Kemudian, berkata Ibnu As Subki: ” “Namun, sesungguhnya kaidahnya sendiri,  yang ada pada hadits ini adalah shahih (benar). (Al Asybah wan Nazhair, 1/194)

Inilah yang dipilih oleh MUI kita, kalau pun mereka membolehkan karena dharurat saja, yaitu dalam keadaan memang tidak ada penggantinya yang halal, atau dalam konteks haji, hanya dibolehkan untuk haji yang wajib bukan haji sunah (haji kedua, ketiga, dst).

2.       Membolehkan.
Ini pendapat dari segolongan Hanafiyah, seperti Imam Abu Ja’far Ath Thahawi. Nampaknya ini juga diikuti oleh ulama kerajaan Arab Saudi.

Alasannya adalah karena ketika sudah menjadi vaksin, maka itu sudah menjadi wujud baru, tidak lagi dikatakan campuran. Sedangkan fiqih melihat pada wujud baru, bukan pada wujud sebelumnya. Dahulu ada sahabat Nabi ﷺ yang membuat cuka berasal dari nabidz anggur (wine). Ini menunjukkan bahwa benda haram, ketika sudah berubah baik karena proses alami atau kimiawi, maka tidak apa-apa dimanfaatkan ketika sudah menjadi wujud baru. Dianggap, unsur haramnya telah lenyap. Hal ini bagi mereka juga berlaku untuk alat-alat kosmetik dan semisalnya. Ini juga yang dipegang oleh Syaikh Al Qaradhawi Hafizhahullah.

Dari kedua pendapat ini, pendapat pertama nampak lebih hati-hati. Di sisi lain, tidaklah apple to apple menyamakan unsur Babi dalam vaksin dengan wine yang menjadi cuka. Sebab, wine berasal dari buah anggur yang halal, artinya memang sebelumna adalah benda halal. Beda dengan Babi, sejak awalnya memang sudah haram.

 Pembolehan hanya jika terpaksa, belum ada gantinya yang setara, dan terbukti memang vaksin itu penting, dan pada haji pertama. Kalau ada cara lain, atau zat lain yang bisa menggantikan vaksin tersebut maka itulah yang kita pakai. Ini sekaligus menjadi tantangan bagi ilmuwan muslim untuk menemukannya.

Wallahu A’lam