Menyantuni Anak Yatim Baligh

0
238

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah tidak sah/tepat jika kita menyantuni anak yatim yang telah baligh? Infaq dari jamaah hanya diperuntukkan untuk anak yatim, sedangkan anaknya sudah baligh, tetapi anak-anak tersebut masih membutuhkan biaya untuk sekolah dan lainnya. Tetapi terjadi perbedaan pendapat di majelis kami. Beberapa anggota tidak tega rasanya jika dia tidak mendapatkan bantuan anak yatim.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Anak yatim berakhir statusnya jika:

1. Dia masuk usia baligh

2. Atau walaupun tidak baligh, ibunya nikah lagi sehingga ada ayah baru yang menjadi penanggung jawabnya.

Sehingga jika disebut “santunan anak yatim” memang sudah tidak cocok.

Tapi jika anak itu fakir/miskin, masih berhak disedekahi karena kemiskinannya bukan karena keyatimannya yang sudah berakhir. Jadi tidak masalah.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here