Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz,
Bagaimana hukumnya jika seorang Bapak tidak melaksanakan sholat Jum’at, karena harus menjaga anaknya yang masih kecil yang sedang terkena penyakit menular (Cacar Air), sehingga tidak mungkin untuk dititipkan atau ditinggalkan?
🍃🍃🌸🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d.
Shalat Jumat itu fardhu ‘ain (kewajiban per-kepala) bagi muslim laki-laki yang sudah baligh yang tidak ‘udzur. Keberadaannya dihari Jumat menjadi pengganti shalat zhuhur bagi yang sudah menjalankannya.
Kewajibannya berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’, sebagai sumber hukum Islam yang telah disepakati.
Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(QS. Al Jumu’ah, Ayat 9)
Semua ahli tafsir mengatakan bahwa maksud shalat di hari Jumat dalam ayat ini adalah shalat Jumat, bukan shalat subuh, zhuhur, ashar, maghrib, dan isya.
Dalam hadits, Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
نَحْنُ الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا ثُمَّ هَذَا يَوْمُهُمْ الَّذِي فُرِضَ عَلَيْهِمْ فَاخْتَلَفُوا فِيهِ فَهَدَانَا اللَّهُ فَالنَّاسُ لَنَا فِيهِ تَبَعٌ الْيَهُودُ غَدًا وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ
“Kita datang terakhir dan pertama pada hari kiamat, meskipun mereka diberi Kitab sebelum kita. Dan ini adalah hari dimana mereka mendapat kewajiban, namun kemudian mereka berselisih di dalamnya. Allah lalu memberi hidayah kepada kita, maka semua manusia akan mengikuti kita (hari ini), besok hari untuk Yahudi dan Nashrani hari setelahnya lagi.”
(HR. Bukhari no. 876)
Imam Al Bukhari memasukkan ayat dan hadits di atas dalam Bab:
باب فرض الجمعة
Bab KEWAJIBAN shalat Jumat
Hadits-hadits lain yang menegaskan kewajibannya juga banyak.
Kemudian, secara ijma’ (konsensus), juga jelas bahwa shalat Jumat adalah Kewajiban sejak masa awal disyariatkan sampai hari ini tiada yang mengingkarinya.
Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah menegaskan:
وأجمعوا على أن الجمعة واجبة على الأحرار البالغين المقيمين الذي لا عذر لهم
Para ulama telah ijma’ bahwa shalat Jumat adalah wajib atas orang (laki-laki) yang merdeka (bukan budak), sudah baligh, mukim, yang tidak ada ‘udzur.
(Kitabul Ijma’ no.55)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menegaskan:
أجمع العلماء على أن صلاة الجمعة فرض عين وأنها ركعتان
Para ulama telah ijma’ bahwa Shalat Jumat adalah fardhu ‘ain, dan dua rakaat.
(Fiqhus Sunnah, 1/301)
Ada pun bagi anak-anak, wanita, orang sakit, musafir, dan budak, shalat Jumat tidak wajib.
Lalu, bagaimana jika kondisinya ada aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan dan berbahaya jika ditinggalkan? Seperti prajurit yang berjaga-jaga diperbatasan, penjaga pintu kereta, dokter yang sedang membedah pasien, dan semisalnya .. yang mana mereka tidak bisa menghindari dan tidak ada pilihan atau pengganti. Maka, untuk yang seperti ini tidak apa-apa, itu haraj (kesulitan) dan masyaqqah (kesempitan) yang mendatangkan udzur bagi yang mengalaminya. Maka dia boleh meninggalkan shalat Jumat dan Menggantinya dengan shalat zuhur.
Apa yang ditanyakan di atas, tidak shalat Jumat karena menjaga anak kecil yang sakit yang belum bisa menjaga dirinya sendiri dan berbahaya jika anak itu ditinggalkan sendirian, dan tidak ada orang lain lagi yang menjaganya, maka itu termasuk haraj dan masyaqqah. Silahkan mengganti shalat Jumatnya dengan shalat zuhur. Namun demikian hal ini tidaklah berlangsung terus menerus.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🌸🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130