Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Izin bertanya, “Bagaimana hukumnya terhadap pendapatan bulanan pensiunan yang dikeluarkan oleh yayasan pensiunan bank konvensional? Apakah termasuk memakan uang riba?
Kondisinya: pada saat si pegawai bank ni masih aktif bekerja, blm ada bank syariah.. dan dsaat marger besar-besaran bank BUMN, pekerja tersebut memilih untuk pensiun dini.. dan hingga sekarang masih menerima uang pensiun perbulan..
A_02
🍃🌸🍂🍁🌾🌺🥀🌹🌷☘
Jawaban
Oleh: Ustadz Slamet Setiawan al-Hafidz, SH.I.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah). Ujra diberikan karena seseorang melakukan kerja yang dibebankan kepadanya. Adakalanya ujrah disampaikan dalam bentuk akad jualah (sayembara) dan adakalanya disampaikan sebagai buah kontrak kerja. Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, Nabi ﷺ bersabda:
أجرك على قدر نصبك. متفق عليه
Artinya: “Upahmu adalah menurut kadar payahmu.” (HR. Bukhari-Muslim)
Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah “Jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah. Tapi, jika kamu menyelesaikannya dalam waktu satu minggu, maka kamu hanya mendapat harga kontrak kerjamu saja tanpa bonus.” Ini adalah contoh gaji dengan akad jualah.
Adapun riba, maka sumber asal riba itu adalah buah dari akad jual beli atau utang piutang. Untuk riba yang berasal dari utang, disebut riba qardl. Untuk riba dari jual beli kredit, maka disebut riba nasiah. Untuk riba karena jual beli benda sejenis namun disertai kelebihan di salah satu maka disebut riba fadl. Dan riba yang berasal dari jual beli yang disertai penundaan penerimaan, maka disebut riba yad. Tiga jenis riba yang terakhir adalah riba yang muncul akibat transaksi barang ribawi, yaitu transaksi emas, perak dan bahan makanan manusia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab, antara lain sebagai berikut:
وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل
“Ada tiga macam riba. Riba fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. Riba yad, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, juz I, hal. 161)
Saudara penanya yang budiman. Dana pensiun yang Anda terima adalah upah atau hak yang disepakati dalam kontrak kerja, dan bukan disebabkan karena Anda sedang melakukan transaksi jual beli barang ribawi atau utang piutang. Dengan demikian, gaji atau dana pensiun Anda adalah bukan termasuk riba dan tidak termasuk jenis riba.
Demikian jawaban singkat kami, semoga berkenan di hati saudara penanya.
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Iman Islam
No Rek BSI : 5512 212 725
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130