logo manis4

Pertanyaan

Assalamu’alaikum wrwb Ustadz Kami mohon penjelasan tentang pengambilan madzab dalam masalah fiqih. Misal saya pake syafii, sejauh apa dan bolehkah sekaligus memggunakan madzab lain. (Member Manis ๐Ÿ…ฐ2โƒฃ8โƒฃ)

Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan

โ€Œูˆ ุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุจุฑูƒุงุชู‡

Allah berfirman:

ูุณุฃู„ูˆุง ุฃู‡ู„ ุงู„ุฐูƒุฑ ุฅู† ูƒู†ุชู… ู„ุง ุชุนู„ู…ูˆู†

โ€œmaka tanyakanlah terhadap beberapa orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahuiโ€ (Qs. Al Anbia : 7)

Umat Islam secara umum terbagi menjadi dua golongan, yakni golongan alim dan golongan awam. Dimana kedua golongan tersebut mempunyai kewajiban yang sama untuk melaksanakan ajaran Islam dengan benar sesuai yang disyariatkan Allah kepada hamba-Nya. Disini golongan alim memiliki kemampuan untuk mendalami dan memahami syariat Islam dengan benar dan juga mampu menyimpulkan apa yang diinginkan oleh Islam itu sendiri. Mereka disebut sebagai mujtahid. Sedangkan orang awam hanya mampu melaksanakan apa yang telah disarikan oleh seorang mujtahid, sehingga mereka disebut muqallid.

Untuk beberapa mujtahid, dengan kapabilitas yang mereka punyai, mereka bisa menggali hukum sendiri dari Al-Quran serta Hadis bahkan juga untuk mereka tak bisa mengikuti pendapat orang lain. Sedang untuk orang awam begitu berat untuk mereka mengerti serta mengambil hukum dari Al Quran serta hadist secara langsung. Jadi bermazhab semata-mata untuk mempermudah mereka mengikuti ajaran agama dengan benar, karena mereka tak perlu lagi mencari tiap-tiap persoalan dari sumber aslinya yakni al-Qur’an, hadist, ijma’ dan lain-lain, tetapi mereka cukup membaca ringkasan tata cara melaksanakan ibadah dari mazhab-mazhab itu. Dapat dipikirkan bagaimana sulitnya beragama untuk orang awam, apabila mesti mempelajari semua ajaran agamanya lewat Al Qur’an dan hadist. Begitu beratnya beragama apabila kebanyakan orang mesti berijtihad. Serta banyak bidang yang menjadi kebutuhan manusia bakal tidak terurus bila seandainya tiap-tiap manusia berkewajiban untuk berijtihad, lantaran untuk memenuhi kriteria ijtihad itu pasti menggunakan waktu yang lama dalam mendalaminya.

Taqlid dalam perbandingan lain bisa kita ibaratkan dengan konsumsi makanan siap saji yang sudah di masak oleh ahlinya. Apabila kita mau memasaknya sendiri sudah pasti kita mesti terlebih dulu mempersiapkan beberapa bahan makanan itu serta mesti mempelajari beberapa cara memasaknya dan juga mesti memiliki pengalaman dalam memasak. Hal semacam ini sudah pasti memerlukan waktu bahkan juga terkadang hasil yang didapat tak memuaskan, tidak menjadi makanan yang lezat. Demikian pula dalam taqlid, sudah pasti ia harus lebih dulu kita pelajari serta menguasai kriteria ijtihad. Mungkin lantaran kapabilitas yang masih kurang, hukum yang dihasilkan juga adalah hukum yang fasid.

Jadi simpulannya, bermadzhab adalah cara yang aman bagi orang awam untuk bisa menjalankan syariat Islam dengan baik dan benar walaupun dirinya mempunyai keterbatasan ilmu.

Lalu bolehkah bermadzhab dengan beberapa mujtahid?

Pada dasarnya tidak ada kewajiban bermazhab dalam Islam, akan tetapi yng ada adalah kewajiban mengikuti Al Qurโ€™an dan sunnah Rasulullah SAW. Para imam madzhab pun seluruhnya berwasiat agar pengikutnya tidak taqlid secara buta terhadap pendapatnya, akan tetapi kita diperintahkan untuk mengambil pendapat yang lebih kuat di antara mereka. Jadi kesimpulannya tidak mengapa mengikuti lbih dari satu madzhab.

Berikut saya kutip beberapa wasiat dari imam madzhab yang masyhur:

Wasiat Imam Abu Hanifah

1) “Jika telah shahih suatu hadits, maka ia adalah mazhabku.” (Disebutkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam Al-Hasyiyyah)

2) “Tidak halal bagi seorang pun untuk berdalil dengan pendapat kami, jika ia tidak mengetahui dari mana kami mengambilnya.”

3) “Haram hukumnya bagi orang yang tidak mengetahui dalil yang aku gunakan, untuk berfatwa dengan pendapatku.”

4) “Sesungguhnya kami hanyalah manusia biasa, kami terkadang mengeluarkan suatu pendapat mengenai masalah tertentu pada suatu hari, dan kami berpaling darinya pada esoknya.”

5) Suatu ketika beliau berkata kepada murid terbaiknya yang bernama Ya’qub atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Yusuf,”Celaka kamu hai Ya’qub! Janganlah engkau menulis segala sesuatu yang telah engkau dengar dariku, karena aku terkadang mengeluarkan suatu pendapat pada suatu hari, dan esok harinya aku meninggalkannya, aku pun terkadang mengeluarkan pendapat pada esok harinya, dan pada lusanya aku meninggalkannya.”

6) “Jika aku mengatakan sebuah perkataan yang bertentangan dengan Kitab Allah dan khabar/sunnah yang datang dari Rasulullah SAW, maka tinggalkanlah perkataanku!”

Wasiat Imam Malik bin Anas

1) “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia biasa, aku bias benar, dan bisa juga salah, maka perhatikanlah oleh kalian pendapat-pendapatku!, semua pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah, maka ambillah!, dan semua pendapat yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Sunnah, maka tinggalkanlah!.”

2) “Tidak seorang pun di dunia ini, melainkan pendapatnya bisa diambil dan bisa pula ditolak, kecuali Nabi SAW.”

Wasiat Imam Syafi’i

1) “Tidak seorangpun di dunia ini, melainkan pasti ada sunnah/hadits yang tidak diketahuinya. Jika aku mengeluarkan sebuah perkataan ataupun kaidah yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW, maka perkataanku adalah (kembali) kepada apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW.”

2) “Kaum muslimin telah sepakat bahwa barangsiapa yang telah jelas baginya sunnah/hadits dari Rasulullah SAW (terhadap suatu masalah), maka tidak halal baginya untuk menggantinya dengan perkataan siapapun.”

3) “Jika kalian menemukan dalam kitab karyaku sesuatu yang menyelisihi sunnah Rasulullah SAW, maka berpendapatlah dengan menggunakan sunnah Rasulullah SAW, dan tinggalkanlah perkataanku.”

4) “Jika telah shahih suatu hadits, maka itulah mazhabku.”

5) Suatu ketika Imam Syafi’i berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal,”Engkau lebih mengetahui banyak hadits dan rijalnya dibandingkan denganku. Jika telah shahih suatu hadits, maka beritahukanlah kepadaku di daerah mana ia (periwayatnya) berada, Kuffah, Bashrah, ataupun Syam, hingga aku bisa pergi mendapatkannya, jika ia telah shahih.”

6) “Setiap masalah yang telah shahih berasal dari Rasulullah SAW menurut para ahli hadits, dan menyelisihi apa yang aku katakan, maka aku menyatakan diri untuk kembali (membatalkan perkataanku), baik ketika aku masih hidup, ataupun ketika aku sudah meninggal.”

7) “Jika kalian menemukan aku mengatakan sebuah perkataan yang di dalamnya telah shahih hadits Rasulullah SAW dan aku menyelisihinya, maka ketahuilah bahwa pada saat itu akal sehatku sudah tidak ada.”

8) “Setiap pendapat yang aku katakan, dan hadits Nabi SAW yang shahih menyelisihi perkataanku, maka yang harus didahulukan adalah hadits Nabi SAW, dan janganlah taqlid kepadaku.”

9) “Setiap hadits Nabi SAW adalah perkataan yang menjadi pendapatku, meskipun kalian tidak pernah mendengarnya dariku.”

Wasiat Imam Ahmad bin Hanbal

1) “Janganlah kalian taqlid kepadaku, dan jangan pula kepada Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Al-Auzai, ataupun Imam Al-Tsauri, dan ambillah oleh kalian sunnah itu dari tempat mereka mengambilnya.”

2) “Janganlah taqlid kepada seorang pun dalam urusan agamamu, akan tetapi ambillah ilmu itu dari apa-apa yang dating dari Rasulullah SAW, para sahabatnya, dan tabi’in yang terkenal kebaikannya.”

3) “Imam Al-Auzai telah mengeluarkan pendapat, demikian pula dengan Imam Malik dan Abu Hanifah. Semuanya hanyalah pendapat yang semuanya aku anggap sama saja. Akan tetapi, hujjah yang sebenarnya adalah yang terdapat dalam atsar (dari Nabi SAW dan para sahabatnya).”

Demikian uraian singkat ini, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Masalah Penghafal al-Qur’an: Tidak Sadar Pentingnya Menghafal al-Qurโ€™an

๐Ÿ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Pada kenyataannya memang tidak semua umat Islam hafal al-Qurโ€™an. Bahkan daripada mereka yang hafal, mungkin lebih banyak yang tidak hafal kecuali hanya surah al-Fatihah dan beberapa surah pendek saja. Bisa jadi mereka tidak hafal karena memang itulah yang menjadi pilihan mereka. Ya.., memilih untuk tidak menghafalkannya. Mungkin mereka tahu bahwa menghafal al-Qur’an itu penting, tetapi ada sesuatu yang menurut mereka jauh lebih penting dibandingkan dengan hanya menghafalkannya. Atau mungkin juga ada di antara mereka yang tidak hafal al-Qurโ€™an karena memang tidak tahu apa pentingnya dan apa gunanya menghafalkan al-Qur’an, sehingga jangankan tertarik untuk menghafalkannya, bahkan terbayang pun tidak.

Kemungkinan lainnya lagi mengapa seseorang tidak hafal al-Qurโ€™an adalah bahwa bisa saja mereka memang tahu dan sadar betul pentingnya menghafal al-Qurโ€™an, punya keinginan dan semangat untuk dapat menghafalkannya, bahkan sudah mencoba berusaha, namun ternyata ia tetap tidak bisa hafal karena adanya faktor penghalang, baik dari dalam dirinya sendiri maupun faktor-faktor dari luar dirinya. Karena mereka menyerah dan tidak mau terus berusaha untuk menyingkirkan segala yang menghalanginya untuk mencapai tujuannya, akhirnya mereka benar-benar tidak bisa hafal.

Sebaliknya, mereka yang berhasil menghafal al-Qur’an, maka mereka adalah orang-orang yang memang sebelumnya tahu sekaligus sadar betapa menghafal al-Qurโ€™an itu merupakan sesuatu yang sangat penting. Karena menurut mereka ia sangat penting, maka tentu saja mereka tidak mau menunda-nundanya, apalagi melewatkannya begitu saja. Atau bisa jadi juga mereka memang menemukan banyak kesulitan dalam menempuh jalannya, menemukan banyak halangan dan rintangan, tetapi karena mereka tetap istiqamah, sabar, dan fokus pada tujuan yang ingin dicapainya, maka akhirnya mereka bisa merasakan nikmatnya setelah apa yang mereka inginkan itu tercapai.

Anda yang memang tahu bahwa menghafal al-Qurโ€™an itu penting, tapi tetap tidak mau menghafalkannya, berarti anda belum sadar. Anda yang mengatakan bahwa mengamalkan al-Qurโ€™an itu lebih penting daripada hanya sekedar menghafalkannya sehingga anda tidak mau menghafal, sudah sampai mana anda mengamalkannya? Ayat mana yang sudah anda amalkan? Bukankah menghafalkan al-Qur’an juga merupakan salah satu bukti pengamalan terhadap al-Qur’an? Anda boleh saja mengatakan bahwa hafal al-Qur’an itu tidak ada apa-apanya jika isi kandungannya tidak diamalkan, maka seharusnya saat itu pula anda berpikir bahwa amalan yang anda anggap โ€œtidak ada apa-apanya saja tidak mau anda kerjakan, maka apalagi mengamalkannya yang memang jauh lebih berat, jauh lebih sukar daripada menghafalkannya?

Adapun untuk anda yang tidak menghafal al-Qurโ€™an karena sama sekali tidak tahu seberapa pentingnya ia untuk anda, maka di antara solusinya sebaiknya anda banyak-banyak membaca, khususnya hadits-hadits Nabi saw. yang berbicara tentang keutamaannya, atau anda juga bisa bertanya kepada mereka yang telah menghafalkannya, maka tidak satupun penghafal al-Qurโ€™an yang malah menyarankan orang lain untuk tidak ikut menghafalkannya, mereka pasti menyarankan anda untuk juga menghafalkannya, karena memang mereka merasakan sendiri betapa al-Qurโ€™an yang sudah mereka hafal itu memberikan kebahagiaan kepada mereka sendiri. Anda pasti akan menemukan jawaban, betapa banyak keistimewaan yang harus segera anda dapatkan dari al-Qurโ€™an dengan menghafalkannya. Apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam banyak haditsnya tentang keutamaan menghafal al-Qurโ€™an juga sebaiknya bukan hanya anda baca, tetapi juga direnungi. Jangan sampai hadits-hadits tersebut hanya sekedar jadi pengetahuan saja, tanpa dilaksanakan.

Sementara anda yang menyerah dalam berjuang menghafal al-Qurโ€™an, merasakan betapa sulit menempuhnya, maka ingatlah bahwa apa yang akan anda dapatkan dari al-Qurโ€™an itu adalah sesuatu yang luar biasa, dan perjuangan anda itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan balasan yang akan anda terima nanti. Iika anda menyerah begitu saja, maka sebenarnya anda juga menyerah untuk meraih kebahagiaan, keutamaan, serta keistimewaan yang tak akan pernah bisa anda raih dengan jalan lainnya.

Di antara doa yang paling cocok untuk selalu kita panjatkan berkaitan dengan hal ini adalah sebagaimana yang diajarkan Rasulullah saw. yang biasa dibaca di dalam qunut: Allahummahdini fi man hadait (Ya Allah, berilah aku petunjuk di dalam golongan orang-orang yang Engkau beri petunjuk). Mudah-mudahan kita bukan hanya diberi pengetahuan tentang keutamaan menghafal al-Qurโ€™an, tetapi juga diberi petunjuk dan kesadaran untuk tidak menyia-nyiakan keutamaan-keutamaan tersebut. Amiiin.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

cropped-logo-manis-1.png

Ketika Takut Hafalannya Terlupakan

๐Ÿ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Di antara penyebab yang membuat seseorang tidak mau menghafal al-Qurโ€™an adalah adanya rasa takut jika suatu saat nanti ia tidak bisa menjaga hafalannya, takut hafalannya lupa bahkan hilang. Rasa takut ini bukan hanya dapat menimpa mereka yang punya keinginan untuk menghafal al-Qurโ€™an dan belum sempat memulainya karena masih ragu, tetapi juga bisa menimpa mereka yang sedang dalam proses menghafal dan belum sempat menyelesaikan hafalannya, bahkan bisa juga menimpa mereka yang sudah selesai menghafalnya dengan sempurna. Rasa takut ini sebenarnya didasari dengan adanya keterangan dari sebagian ulama bahwa lupa hafalan al-Qurโ€™an merupakan salah satu di antara dosadosa besar.

Ketika rasa takut tersebut menimpa seseorang yang sudah punya keinginan untuk menghafal al-Qurโ€™an namun ia belum sempat memulainya karena terlalu banyak hal yang dipertimbangkannya, maka biasanya rasa takut tersebut dapat menjadi penyebab timbulnya keraguan, sehingga jika rasa takut tersebut lebih mendominasi dibandingkan dengan harapannya untuk dapat hafal al-Qurโ€™an, maka tak jarang seseorang akhirnya mengurungkan niatnya untuk menghafalkannya.

]ika rasa takut tersebut menimpa seseorang yang masih dalam proses menghafal dan belum sempat menyelesaikan hafalannya, maka ketika rasa takut tersebut mengalahkan harapannya untuk dapat menyelesakan hafalan al-Qur’an, ia juga biasanya membuat seorang penghafal ragu untuk melanjutkan hafalannya sehingga memilih untuk menjaga hafalan yang sudah didapat, walaupun hanya sedikit, dan tidak mau melanjutkan hafalannya karena takut apa yang akan dihafalkannya itu nantinya tidak mampu ia jaga.

Adapun jika rasa takut tersebut menimpa seseorang yang sudah menyelesaikan hafalannya, maka biasanya rasa takut ini bukan lagi merupakan sesuatu yang negatif, bahkan ia menjadi rasa takut yang positif, di mana dengan adanya rasa takut itu seseorang akan lebih semangat menjaga hafalan al-Qurโ€™annya, karena tidak ada pilihan lain yang harus ia lakukan terhadap hafalannya selain menjaga dan memeliharanya dengan baik.

jika demikian, kesimpulannya adalah bahwa takut โ€˜lupa hafalanโ€™ itu bisa menjadi sesuatu yang negatif, bisa juga menjadi sesuatu yang positif. Ketika ia menimpa seseorang yang belum menghafal al-Qur’an, maka jika ia memang menimpa orang yang hatinya lemah, rasa takut itu bisa mempengaruhi niatnya untuk menghafal al-Qur’an, membuatnya ragu, bahkan membuatnya malah tidak jadi menghafal. Sebaliknya, ketika ia menimpa seseorang yang sudah berhasil menghafal al-Qurโ€™an dengan sempurna, maka rasa takut itu biasanya bukan lagi menjadi sesuatu yang negatif, tetapi justru memberinya dorongan untuk senantiasa menjaga dan memelihara hafalan al-Qurโ€™annya agar jangan sampai terlupakan, bahkan semakin besar rasa takut tersebut, maka semakin besar pula semangat untuk menjaganya.

Lantas, bagaimana solusinya agar orang yang belum atau hendak menghafal tidak terkena pengaruh negatif dari rasa takut tersebut? Jawabannya sederhana, ubahlah yang negatif itu menjadi positif. Caranya, kuatkan hati kalian yang tadinya lemah. Sebab karena hati kalian yang lemah itulah akhirnya sesuatu yang sebenarnya positif bisa menjadi negatif buat kalian. Hati yang kuat adalah hati yang mampu menyingkirkan hal-hal yang negatif sekaligus mampu menghadirkan sisi positif dari setiap sesuatu. Jadi, perbaiki dulu hati kalian, banyak-banyaklah merenungkan hal-hal yang positif.

Perbandingan antara hafal al-Qur’an dan tidak, secara sederhana dapat diilustrasikan dengan perbandingan antara kaya dan miskin. Kekayaan adalah sesuatu yang identik dengan kesenangan, kelebihan harta, dan terpenuhinya segala keinginan. Sementara kemiskinan biasanya identik dengan kesengsaraan, kekurangan harta, kelaparan, dan lain sebagainya. Salah satu tabiat manusia memang selalu menginginkan kesenangan dan kebahagiaan, maka tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa hampir setiap manusia menginginkan kekayaan.

Walaupun sebenarnya kekayaan sendiri merupakan ujian di mana akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Dari mana ia mendapatkan harta tersebut, untuk apa ia gunakan, semuanya akan menjadi pertanyaan yang harus dijawab di akhirat nanti. Tetapi, apakah kalian sendiri lebih memilih miskin daripada kaya karena takut kekayaan tersebut tidak dapat kalian jaga dari hal-hal yang bisa menyengsarakan kalian di akhirat nanti? Pada kenyataannya, banyak orang yang tetap menginginkan kekayaan dengan rasa optimis bahwa kekayaan tersebut akan digunakannya dalam berbagai kebaikan.

Demikian pula seharusnya kalian lebih memilih menghafal al-Qurโ€™an. Bukankah al-Qurโ€™an sendiri adalah kekayaan yang sebenarnya? Rasulullah saw. sendiri sebagaimana dapat kita temukan di dalam Musnad Abi Yaโ€™la-pernah bersabda:

“al-Qur’an adalah kekayaan, tidak ada kefakiran setelahnya, dan tidak ada kekayaan selainnya.โ€ Kalian seharusnya lebih pantas memilih kekayaan dari al-Qurโ€™an daripada memilih kekayaan dunia. Kalian juga seharusnya lebih memilih hafal al-Qur’an dengan tetap optimis bahwa hafalan yang kalian miliki itu akan kalian pelihara dengan sebaik-baiknya, sama dengan ketika kalian memilih kaya dengan tetap optimis bahwa kalian akan mempergunakan kekayaan tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika dengan kekayaan kalian yakin bisa bersedekah dan membantu orang lain, maka dengan hafal al Qur’an seharusnya kalian juga yakin bahwa kalian bisa memberikan manfaat dari al-Qurโ€™an yang kalian hafal untuk diajarkan kepada orang lain. Bukankah sebaik-baik manusia adalah yang mempelajari dan mengajarkan al-Qurโ€™an? Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Tetap Menghafal Walaupun Disibukkan dengan Pekerjaan

๐Ÿ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Hal lain yang tidak jauh berbeda dengan apa yang saya katakan sebelumnya, yaitu dalam hal ini terkadang seseorang merasa ragu untuk menghafal al-Qurโ€™an karena terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Ketika seseorang selalu disibukkan dengan pekerjaannya, maka sudah pasti sedikit waktu luangnya, banyak terkuras tenaganya, dan biasanya sulit untuk dapat mengkonsentrasikan pikirannya jika ia gunakan untuk menghafal al-Qurโ€™an. Jangankan untuk menghafalnya, untuk rutin membacanya pun terkadang mereka merasa sangat berat.

Tiap orang memang berbeda-beda dalam hal kadar kesibukkannya. Ada yang memang kesibukkannya benar-benar padat, sehingga ia sama sekali tidak bisa menyempatkan waktu selain untuk pekerjaannya. Ada yang memang sibuk, tetapi ia sebenarnya masih bisa menyempatkan waktunya untuk aktifitas-aktifitas lain di luar pekerjaan utamanya. Ada juga yang sebenarnya tidak terlalu sibuk, tetapi ia merasa sangat sibuk karena ketidakmampuannya dalam mengelola waktunya.

Kalian yang memang merasa benar-benar sibuk, bisa atau tidaknya kalian menghafal al-Qurโ€™an di tengah-tengah kesibukkan kalian, sebenarnya kembali kepada cara pandang kalian sendiri terhadap kegiatan menghafal al-Qurโ€™an. Jika kalian memandang bahwa menghafal al-Qurโ€™an adalah suatu kebutuhan yang harus selalu terpenuhi, maka sebenarnya tidak akan pernah ada yang bisa menghalangi kalian untuk tetap menghafal al-Qurโ€™an, tidak akan pernah ada yang bisa menghalangi kalian untuk dapat menyelesaikan hafalan hingga sempurna kecuali jika sudah tiba panggilan dari Allah di mana kalian harus menghadap-Nya, yaitu kematian.

Jika kalian ingin benar-benar berhasil menghafalnya di tengah padatnya kesibukkan kalian, maka ubah cara pandang kalian terhadap hafalan al-Qurโ€™an. Jangan menganggapnya sebagai beban, tetapi anggaplah ia sebagai kebutuhan pokok dalam hidup kalian, sama seperti butuhnya kalian untuk makan, minum, istirahat, dan lain-lain. Betapapun kalian sangat sibuk, tetapi ketika kalian memandang hafalan al-Qurโ€™an sebagai kebutuhan, maka tidak akan ada satu hari pun walaupun benar benar dikejar kesibukkan kecuali anda pasti akan menyempatkan waktu untuk menghafalnya. Bahkan, kalian akan merasakan bahwa kalian sama sekali tidak bisa melewati hari kecuali dapat menyempatkan waktu untuk menghafalnya. Seperti halnya kalian punya jam makan atau jam istirahat, maka kalian pun harus punya jam menghafal al-Qurโ€™an.

Namun, memang terkadang seseorang tidak mudah untuk dapat menjadikan hafalan al-Qurโ€™an sebagai salah satu kebutuhan pokok dalam hidupnya. Butuh hati yang benar-benar bersih untuk merasakan butuhnya seseorang terhadap amal kebaikan. Jika demikian, maka paling tidak, jadikanlah menghafal al-Qur’an anda sebagai kewajiban harian, yang sama sekali kalian tidak boleh lalai dari melaksanakannya. Betapapun kalian sibuk, kalian pasti bisa menyempatkan waktu untuk shalat bukan? Tiada lain karena kalian menyadari bahwa ia adalah kewajiban yang tidak boleh kalian tinggalkan. Atau, jika memang masih sulit untuk menanggapnya sebagai kewajiban, maka jadikanlah ia sebagai pelengkap kewajiban. ]ika datang waktu shalat, lengkapilah kewajiban shalat kalian itu dengan menghafal al-Qur’an, baik sebelum maupun sesudahnya. Walaupun mungkin kalian hanya punya waktu lima atau sepuluh menit, tetapi itu sangat berharga dan berguna, bahkan jauh lebih baik daripada anda sama sekali tidak menghafalnya.

Berkaitan dengan hal ini, yang perlu kita ingat adalah bahwa jangan sampai keinginan kita terhadap dunia, kesibukan kita yang tiada hentinya dalam mencari harta, lantas membuat kita melupakan akhirat yang sejatinya merupakan kehidupan abadi untuk kita nanti. Banyak-banyaklah berdoa:

ุงู„ู„ู‡ู… ู„ุง ุชุฌุนู„ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุฃูƒุจุฑ ู‡ู…ู†ุง ูˆู„ุง ู…ุจู„ุบ ุนู„ู…ู†ุง

โ€œYa Allah, jangan Engkau jadikan dunia ini sebagai impian terbesar kami serta pengetahuan tertinggi kami,โ€ sebagaimana yang diajarkan Nabi saw. melalui sebuah riwayat yang dapat kita baca di dalam Sunan at-Tirmidzi. Wallahu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Haruskah Setor Hafalan?

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah menghafalka Al Qur’an harus disetorkan kepada seorang guru atau boleh cukup hanya menghafal secara mandiri dan tidak perlu disetorkan kpd guru?ย I/13

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan, S.H.I

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Saya sering mengatakan bahwa menghafal Al-Quran bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Jadi anda yang tidak mondok sangant mungkin menghafal Al-Quran. Namun permasalahan yang dihadapi seorang penghafal mandiri adalah ketiadaan seorang guru, sehingga tiddak ada tempat untuk setoran. Lalu perlukah kita mengusahakan agar ada yang menyimak setoran kita? Jawabannya iya. Kenapa?

Ada beberapa manfaat yang anda dapatkan ketika melakukan setoran hafalan. Di antaranya:

1. Hafalan terkoreksi

Dengan menyetorkan hafalan kepada orang lain maka anda akan tahu mana hafalan yang sudah benar dan mana yang keliru.

2. Semangat terjaga

Dengan menyetorkan hafalan kepada orang lain semangat anda akan terjaga. Sebab anda akan mendapatkan nasihat, tips dan motivasi dari muhafizh anda.

3. Anda memiliki pengingat

Seorang muhafizh punya peran menjadi pengingat buat anda, melalui jadwal/kesepakatan waktu setoran yang sudah anda buat dengannya. Dengan adanya seorang muhafizh, anda juga akan sadar akan kewajiban dan tanggung jawab untuk setoran.

Setidaknya itu beberapa manfaat yang anda dapatkan dari menyetorkan hafalan kepada orang lain/muhafizh. Masih banyak manfaaat lain, tergantung dari pengalaman masing-masing penghafal. wallahu a’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Membaca al-Qur’an bagi Wanita yang Istihadhah

๐Ÿ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Istihadhah sendiri sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) di dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari-adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita di luar ukuran waktu haidh. Atau sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Qasim al-Ghazzi (w. 918 H) di dalam Fath al-Qarib al-Mujib Syarh Alfazh at-Taqrib, istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita selain hari-hari keluarnya darah haidh dan nifas, keluarnya bukan dalam keadaan sehat.

Para ulama sepakat bahwa wanita yang mengalami istihadhah maka ia diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qurโ€™an. Di antara dalil yang menunjukkan kepada hal ini di antaranya sebagaimana disampaikan oleh Imam Malik (w. 179 H) di dalam Muwaththa’-nya dari Siti โ€˜Aโ€™isyah ra. bahwa pernah suatu ketika Fathimah binti Hubaisy ra. bertanya kepada Nabi saw.: โ€œWahai Rasulullah, aku belum suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah saw. menjawab: โ€œItu adalah darah biasa dan bukan haid. Jika telah datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika masa haidh telah habis, maka laksanakanlah shalat, bersihkanlah darahmu dan kerjakanlah shalat.โ€

Imam Malik juga menyampaikan riwayat dari Ummu Salamah ra. -isteri Nabi saw.- bahwa pernah ada wanita di zaman yang terus-menerus mengucurkan darah. Ummu Salamah ra. lantas meminta fatwa Rasulullah saw. Beliau menjawab: โ€œHendaklah mereka memperhatikan berapa hari biasanya mereka mengalami haidh dalam sebulan, sebelum apa yang ia rasakan saat ini. Hendaklah ia tidak melakukan shalat pada jumlah hari yang ia biasanya mengalami haidh pada bulan tersebut. Setelah itu, hendaknya ia mandi, mengganti pakaian, dan mengerjakan shalat.โ€

Dari riwayat tersebut, jelas sekali bahwa Rasulullah saw. memerintahkan wanita yang mengalami istihadhah untuk tetap melaksanakan shalat. Dan sebagaimana diketahui, di dalam shalat sendiri terdapat bacaan-bacaan al-Qurโ€™an. Sehingga dengan demikian, wanita yang istihadhah juga diperbolehkan untuk tetap membaca al-Qurโ€™an.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Sudah Terlanjur Tua, Bisakah Menghafal Qur’an?

๐Ÿ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Meskipun menghafal al-Qur’an merupakan sesuatu yang penting, sekaligus merupakan amalan yang memiliki banyak keutamaan dan kesitimewaan, tetapi pada kenyataannya memang tidak semua umat Islam sadar bahwa ia benar-benar penting, juga tidak semua mereka mengetahui berbagai keistimewaan dan keutamaannya. Tak jarang pula kesadaran dan pengetahuan tersebut baru mereka peroleh tatkala usia mereka sudah senja. Sehingga ketika mereka punya keinginan untuk turut memperoleh keutamaan dan keistimewaan tersebut dengan menghafalkannya, maka saat itulah biasanya muncul rasa ragu, apakah masih bisa menghafal sementara usia sudah tua?

Apakah masih bisa menghafal al-Qurโ€™an sementara daya ingat sudah tidak seperti dulu saat masih muda?
Apakah masih bisa menghafal aI-Qurโ€™an sementara apa yang harus dipikirkan semakin banyak?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kemudian banyak mempengaruhi pikiran mereka. Hingga akhirnya, belum juga mereka mencoba menghafalkannya, tetapi mereka sudah mengambil kesimpulan sendiri, bahwa menghafal al-Qurโ€™an untuk orang yang sudah terlanjur tua itu merupakan sesuatu yang sulit diwujudkan.

Memang benar bahwa daya ingat orang yang sudah tua itu biasanya semakin menurun, berbeda dengan daya ingat ketika masih muda. Tetapi, bukan berarti mereka sama sekali tidak punya kesempatan untuk bisa hafal al-Qurโ€™an. Pada kenyataannya banyak pula orang yang memulai menghafal al-Qurโ€™an di waktu senja dan tetap berhasil hingga menyelesaikan hafalannya dengan sempurna. Memang benar pula bahwa yang tua itu biasanya semakin banyak sesuatu yang dipikirkannya, termasuk di antaranya memikirkan harta, bagaimana memperolehnya, bagaimana ia bisa menyejahterakan anak keturunannya nanti, dan lain sebagainya. Rasulullah saw. sendiri pernah bersabda:

โ€œSemakin tua anak Adam (manusia), maka semakin besar pula dua perkara yang mengiringinya; yaitu kecintaan terhadap harta dan panjangnya umur.โ€ (HR. al-Bukhari)

Namun, pada kenyataannya tak sedikit pula mereka yang berhasil menghafal al-Qurโ€™an meskipun umurnya sudah tua, kesibukannya semakin padat dan pikiran semakin bercabang-cabang. Pada intinya, apa yang diragukan itu sebenarnya tidak selamanya menjadi penghambat seseorang untuk dapat menghafal al-Qurโ€™an, semua kembali kepada tekad dan kesungguhannya masing-masing dan mengusahakannya.

Jadi, faktor yang paling utama dalam hal ini adalah tekad dan kesungguhan. Berhasil atau tidaknya menghafal al-Qurโ€™an di usia senja sebenarnya tidak perlu dijadikan fokus tujuan. Yang penting adalah ketika kita tetap istiqamah menghafal al-Qurโ€™an, istiqamah mengisi masa-masa senja kita dengan al-Qurโ€™an, agar benar-benar mendapatkan husnul khatimah. Tetapi jika Allah mengizinkan kita untuk menyelesaikan hafalan al-Qurโ€™an tersebut, maka itu adalah anugerah yang luar biasa.

Hal lain yang perlu diingat adalah bahwa menghafal al-Qurโ€™an merupakan salah satu cara terbaik yang dapat dilakukan untuk mengisi masa-masa senja. Ada sebuah riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya oleh seseorang: โ€œWahai Rasulullah, siapakah manusia terbaik?โ€ Beliau menjawab:

โ€œOrang yang panjang umurnya dan baik amalannya.โ€ Seseorang tersebut kembali bertanya: โ€œLalu siapakah orang yang terburuk?โ€ Beliau menjawab:

โ€œOrang yang panjang umurnya tetapi buruk amalnya.” (HR. Ahmad)

Maka, dengan menghafal al Qurโ€™an berarti kita sedang mengusahakan diri untuk menjadi sebaik-baik manusia (khairun nas), yaitu yang panjang umurnya serta baik amalannya, dan menghafal al Qurโ€™an bukan hanya menjadi amalan yang baik, tetapi juga mulia, tiada lain karena kemuliaan al-Qurโ€™an itu sendiri.

Terakhir, ingatlah pula bahwa Rasulullah saw. dan para sahabatnya pun baru mulai menghafal al-Qurโ€™an di waktu usia mereka yang sudah tidak muda lagi. Wallahu a’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Kewajiban Sholat Jum’at Untuk Anak-Anak

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ustad.. Saya punya anak laki-laki 10 tahunnya harus ya belajar sholat jumat? Anak saya tipe pendiam jadi jarang main sama teman” sebaya. Jadi kalo mau jumatan ya nunggu ayahnya libur kerja Hari jumat.. Kalo ayahnya kerja ya cuma sholat duhur aja.. Apakah kami ortunya berdosa atau tidak ya tidak mengajarkan anak untuk jum’atan kalo di suruh sendiri ga mau.. Mauya dianter ibu sementara masjid jauh dari rumah.. Apalagi kondisi pandemi gini kami ortu ya juga was” jadi hanya sholat duhur saja.. Kalo pun mau jumatan kami main ke rumah adik sy beda kecamatan. Yang masjidnya deket rumah jadi sy ibunya jg bisa jln kaki nganter anak jum’atan

A/07

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan S.HI

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi orang tua untuk mendidik dan membiasakan anak-anaknya dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh sebab itu orangtua harus mengupayakan semaksimal mungkin dalam hal tersebut. Termasuk membiasakan shalat Jumat untuk putranya.

Namun secara fiqih, seorang anak yang belum baligh termasuk salah satu golongan yang tidak diwajibkan shalat Jumat. Jika kondisinya memungkinkan, maka orang tua harus memanfaatkan momen tersebut.

Siapa saja yang tidak diwajibkan mengikuti shalat Jumat?

1. Perempuan

Sebagaimana diketahui umum, perempuan tidak dikenai kewajiban shalat Jumat berjamaah, sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat Zuhur di kediaman masing-masing.

2. Hamba Sahaya

Hamba sahaya atau budak juga tidak dikenai kewajiban shalat Jumat berjamaah. Ketentuan ini bersandar dari sabda Nabi Muhammad SAW: โ€œJumat adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya, perempuan, anak kecil [belum baligh], dan orang sakit,” (H.R. Abu Daud).

3. Anak Belum Baligh

Anak yang belum baligh tidak dikenakan kewajiban shalat Jumat. Namun orang tua dapat mengajak anak untuk berangkat ke masjid, selagi tidak mengganggu jamaah lainnya untuk membiasakan anak melakukan ibadah.

Kendati belum dikenakan kewajiban ibadah, anak yang belum baligh tetap akan memperoleh pahala dari ibadah yang dikerjakannya. Hal ini disimpulkan dari hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA:

โ€œSeorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW, โ€œWahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, โ€œIya dan bagimu pahala,” (H.R. Muslim).

4. Orang Sakit

Masih dari hadis di atas, orang yang tidak dikenai kewajiban shalat Jumat adalah orang yang menderita sakit.

Dalam hal wabah Covid-19, orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban shalat Jumat. Pada Maret lalu, MUI juga mengeluarkanย fatwa mengenai ketentuan ibadah saat wabah Covid-19.

Menurut fatwa itu, shalat Jumat digantikan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.

5. Musafir

Karena kewajiban shalat Jumat jatuh pada orang mukim, maka bagi musafir, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Zuhur.
Namun, syarat safar atau perjalanan yang membolehkan tiadanya shalat Jumat mestilah perjalanan mubah atau dengan tujuan ibadah. Adapun perjalanan dengan tujuan maksiat seperti merampok, berzina, menipu, tidak termasuk keringanan (rukhsah) yang menggugurkan shalat Jumat.

6. Orang dengan Gangguan Mental [Hilang Kesadaran] dan Orang Mabuk

Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban shalat Jumat. Hal ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Diangkatlah pena [dosa] dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia baligh; (3) dan orang gila hingga dia berakal [sembuh],” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasaโ€™i, dan Ibnu Majah).

Selain orang dengan gangguan mental hingga hilang kesadarannya, orang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban shalat Jumat, namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras. Tiadanya kewajiban shalat Jumat bagi orang mabuk tertera dalam firman Allah SWT:

โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (Q.S. An-Nisaโ€™ [4]: 43)

Wallahu a’lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

logo manis4

Hukum SHU dari Koperasi Apakah Halal atau Haram?

Pertanyaan

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Saya ingin bertanya, jadi saya itu menabung dikoperasi kantor. nah uang tersebut dikelola untuk kegiatan jual beli koperasi (koperasi menjual sembako dll).
nah setiap tahun, saya diberikan komisi dari hasil jual beli tersebut.
apakah komisi tersebut halal atau haram?
Selain untuk jual beli sembako, uangnya juga untuk dihutangkan dan ada bunganya
terimakasih
A-43

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ

Jawaban

Oleh: Ustadz Slamet Setiawan S.HI

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Pada dasarnya sistem koperasi lahir dari semangat gotong-royong yang bermuara pada keuntungan bagi anggotanya. Setiap anggota dengan terorganisir lewat wadah koperasi, bisa lebih berdaya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonominya.

Adapun koperasi dalam kajian fiqih bisa ditarik ke dalam bab Syirkah. Syirkah merupakan hak milik dua atau lebih orang atas sebuah barang. Bisa dibilang persekutuan beberapa pihak atas sebuah kepemilikan yang diperjualbelikan dengan catatan keuntungan dan risiko kerugian ditanggung bersama sesuai besaran modal yang disetorkan.

Lalu bagaimana dengan kasus yang dipertanyakan di atas? Ada baiknya kita amati keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muโ€˜in.

ูุงุฆุฏุฉ: ุฃูุชู‰ ุงู„ู†ูˆูˆูŠ ูƒุงุจู† ุงู„ุตู„ุงุญ ููŠู…ู† ุบุตุจ ู†ุญูˆ ู†ู‚ุฏ ุฃูˆ ุจุฑ ูˆุฎู„ุทู‡ ุจู…ุงู„ู‡ ูˆู„ู… ูŠุชู…ูŠุฒุŒ ุจุฃู† ู„ู‡ ุฅูุฑุงุฒ ู‚ุฏุฑ ุงู„ู…ุบุตูˆุจุŒ ูˆูŠุญู„ ู„ู‡ ุงู„ุชุตุฑู ููŠ ุงู„ุจุงู‚ูŠ

Penjelasan: Imam Nawawi seperti Ibnu Shalah mengeluarkan fatwa perihal orang yang merampas misalnya sebuah mata uang atau benih gandum lalu dicampurkan dengan miliknya hingga tidak bisa dibedakan mana miliknya mana hasil ghasab. Menurut Imam Nawawi, pelaku yang bersangkutan bisa membersihkan hartanya dengan mengeluarkan besaran barang rampasan dan ia halal untuk menggunakan sisanya.

Menguraikan pernyataan itu, Sayid Bakri bin M Sayid Syatha Dimyathi dalam karyanya Iโ€˜anatut Tholibin mengatakan.

ู„ูˆ ุงุฎุชู„ุท ู…ุซู„ูŠ ุญุฑุงู… ูƒุฏุฑู‡ู… ุฃูˆ ุฏู‡ู† ุฃูˆ ุญุจ ุจู…ุซู„ู‡ ู„ู‡ุŒ ุฌุงุฒ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุนุฒู„ ู‚ุฏุฑ ุงู„ุญุฑุงู… ุจู†ูŠุฉ ุงู„ู‚ุณู…ุฉุŒ ูˆูŠุชุตุฑู ููŠ ุงู„ุจุงู‚ูŠ ูˆูŠุณู„ู… ุงู„ุฐูŠ ุนุฒู„ู‡ ู„ุตุงุญุจู‡ ุฅู† ูˆุฌุฏุŒ ูˆุฅู„ุง ูู„ู†ุงุธุฑ ุจูŠุช ุงู„ู…ุงู„. ูˆุงุณุชู‚ู„ ุจุงู„ู‚ุณู…ุฉ ุนู„ู‰ ุฎู„ุงู ุงู„ู…ู‚ุฑุฑ ููŠ ุงู„ุดุฑูŠูƒ ู„ู„ุถุฑูˆุฑุฉ ุฅุฐ ุงู„ูุฑุถ ุงู„ุฌู‡ู„ ุจุงู„ู…ุงู„ูƒุŒ ูุงู†ุฏูุน ู…ุง ู‚ูŠู„ ูŠุชุนูŠู† ุงู„ุฑูุน ู„ู„ู‚ุงุถูŠ ู„ูŠู‚ุณู…ู‡ ุนู† ุงู„ู…ุงู„ูƒ. ูˆููŠ ุงู„ู…ุฌู…ูˆุนุŒ ุทุฑูŠู‚ู‡ ุฃู† ูŠุตุฑูู‡ ู‚ุฏุฑ ุงู„ุญุฑุงู… ุฅู„ู‰ ู…ุง ูŠุฌุจ ุตุฑูู‡ ููŠู‡ุŒ ูˆูŠุชุตุฑู ููŠ ุงู„ุจุงู‚ูŠ ุจู…ุง ุฃุฑุงุฏ. ูˆู…ู† ู‡ุฐุง ุงุฎุชู„ุงุท ุฃูˆ ุฎู„ุท ู†ุญูˆ ุฏุฑุงู‡ู… ู„ุฌู…ุงุนุฉ ูˆู„ู… ูŠุชู…ูŠุฒ ูุทุฑูŠู‚ู‡ ุฃู† ูŠู‚ุณู… ุงู„ุฌู…ูŠุน ุจูŠู†ู‡ู… ุนู„ู‰ ู‚ุฏุฑ ุญู‚ูˆู‚ู‡ู…ุŒ ูˆุฒุนู… ุงู„ุนูˆุงู… ุฃู† ุงุฎุชู„ุงุท ุงู„ุญู„ุงู„ ุจุงู„ุญุฑุงู… ูŠุญุฑู…ู‡ ุจุงุทู„. ุงู„ุฎ ุฃู‡ู€

Andaikata tercampur barang serupa yang haram seperti dirham, minyak, atau benih-benih dengan harta miliknya, maka ia boleh menyisihkan besaran barang haram itu dengan niat membagi. Dan ia bisa menggunakan sisanya lalu menyerahkan sebagian yang ia sisihkan kepada pemiliknya kalau ada. Kalau pemiliknya tidak ada, baitul mal menjadi alternatifnya. Secara darurat ia sendiri yang membagi karena menyalahi ketentuan yang ditetapkan bersama sekutu lainnya. Karena itu, pendapat yang mengatakan bahwa kasus ini tentu diangkat ke hakim agar ia mewakili pemilik dalam membaginya, dengan sendirinya teranulir.

Dalam kitab al-Majemuk, Imam Nawawi menunjukkan cara membersihkannya dengan menyerahkan besaran barang haram yang tercampur itu kepada pihak atau lembaga yang berhak menerimanya. Dan ia bisa menggunakan harta sisanya untuk apa saja. Atas dasar ini, tercampur atau mencampurkan seperti dirham milik suatu perkumpulan yang tidak bisa dibedakan antara milik mereka, maka cara pembersihannya ialah harta yang tercampur itu harus dibagikan kepada semua anggota perkumpulan sesuai besaran hak yang mereka miliki.

Adapun dakwaan orang awam sementara ini bahwa bercampurnya harta halal dengan harta haram itu dapat mengubah status harta halal menjadi haram, tidak benar. Demikian keterangan Imam Nawawi.

Dari keterangan di atas, menurut hemat kami SHU yang pengambilannya didasarkan dari hasil perdagangan, maka tidak masalah. Tetapi kalau diambil juga dari simpan-pinjam berdasarkan pada bunga, maka sebaiknya diambil dengan catatan berikut.

Kalau SHU-nya merupakan campuran dari kedua jenis usaha itu baik perdagangan maupun jasa peminjaman dana, maka SHU perdagangan bisa dikenali lewat pembukuannya sehingga dapat diketahui mana SHU perdagangan dan mana SHU jasa peminjaman dana. Dengan pembedaan itu, kita bisa menerima besaran SHU perdagangan dan mengembalikan SHU jasa peminjaman dana.

Lalu bagaimana kalau SHU-nya berupa barang? Menurut hemat kami, kita perlu memperkirakan lebih dahulu berapa besar nominal keuntungan SHU perdagangan. Kalau harga barang lebih mahal dari taksiran keuntungan secara nominal SHU perdagangan, maka kita perlu membayar berapa kekurangannya dari angka keuntungan SHU perdagangan itu. Kurang lebihnya Wallahu aโ€™lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678

Adab Membaca AlQuran

Kedudukan Basmalah dalam al-Fatihah

๐Ÿ“ Pemateri: Slamet Setiawan, S.H.I

๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน

Pembahasan mengenai kedudukan basmalah di dalam surah al-Fatihah ini memang menjadi pembahasan yang sangat sering dibicarakan. Imam an-Nawawi (w. 676 H) bahkan di dalam al-Majmuโ€™nya mengatakan: โ€œKetahuilah bahwa masalah mengenai basmalah ini merupakan masalah besar dan penting, karena ia menentukan sah dan tidaknya shalat.โ€

Para ulama sendiri sebenarnya sepakat bahwa basmalah ini merupakan potongan ayat dari QS. an-Naml [27]: 30. Namun mengenai apakah ia juga termasuk dalam ayat-ayat surah al-Fatihah ataukah bukan, maka mereka berbeda pendapat. Dalam hal ini Imam an-Nawawi di dalam al-Majmuโ€™ mengatakan: โ€œAdapun mengenai hukum masalah ini, maka madzhab kami (madzhab Syafiโ€™i) menyatakan bahwa basmalah merupakan ayat yang sempurna di awal surah al-Fatihah tanpa adanya perbedaan.โ€

Di antara dalilnya adalah sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. pernah bersabda: โ€œIika kamu membaca ‘alhamdu lillah’ (surah al-Fatihah), maka bacalah ‘bismillahir-rahmanir-rahim’, karena ia merupakan Ummul Qurโ€™an, Ummul Kitab, dan Sabโ€™ul Matsani. Dan โ€˜bismillahirrahmanir-rahimโ€™ adalah salah satu dari ayat-ayatnya.โ€ (HR. ad-Daruquthni)

Ada juga riwayat dari Ummu Salamah ra. sebagaimana juga dapat kita temukan di dalam Sunan ad-Daruquthni yang pernah menceritakan karakter bacaan al-Qurโ€™an Nabi saw. Beliau mengatakan: โ€œAdalah Rasulullah saw. apabila beliau membaca al-Qurโ€™an, maka beliau menghentikan bacaannya pada tiap-tiap ayat. Beliau membaca โ€˜bismillahirrahmanir-rahim’ (kemudian berhenti), ‘ar-mhmanir-rahim’ (kemudian berhenti), โ€˜maliki yaumid-dinโ€™ (kemudian berhenti).โ€

Abu Ishaq asy-Syairazi (w. 476 H) di dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa wajib hukumnya memulai al-Fatihah dengan basmalah, karena ia merupakan salah satu dari ayat-ayatnya. Jika demikian, sebagaimana dikatakan oleh Imam asy-Syafiโ€™i (w. 204 H) di dalam al-Umm, apabila seseorang lupa membaca basmalah dan langsung memulai bacaannya dengan ayat โ€˜alhamdu lillahi rabbil-โ€˜alaminโ€™ hingga selesainya al-Fatihah, maka ia wajib mengulang kembali bacaan al-Fatihahnya dari awal. Wallshu a’lam.

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678