Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
Ustadz… Saya mau bertanya, Jika seorang suami melakukan zina berkali-kali (terbukti lewat obrolan chat wa). Padahal sudah menikah dan punya 2 anak balita, secara tinjauan syari’ah apakah istri tetap harus bertahan, atau berpisah?
Jika perlu diobati, apakah ada obat ruhani untuk jenis penyakit ini?
A_28
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاتة
Bismillahirrahmanirrahim..
Seorang suami yang terbukti berzina baik sekali atau berkali-kali, maka itu zina muhshan, tentu jika hukum Islam berlaku maka dirajam sampai mati. Tapi karena di Indonesia tidak berlaku hukum tersebut, maka masih banyak sekali pelaku yang masih berkeliaran di kehidupan keluarga muslim.
Ada pun sikap istri, minimal ada dua pilihan:
1. Menggugat cerai, hal ini dibolehkan alasannya sudah kuat yaitu suami telah melakukan maksiat dan kemungkaran besar.
Imam Al Mardawi dalam Al Inshaf menjelaskan:
إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه
“Jika suami meninggalkan kewajiban kepada Allah, maka dalam hal itu, wanita sama seperti suami, ia dapat membebaskan dirinya dari ikatan pernikahan melalui khulu’ atau yang sejenisnya.”
2. Pilihan kedua, jika memungkinkan maka hendaknya istri bersabar, mendakwahkan suami, membuka kesempatan untuk bertobat dan berubah.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130