Sterilisasi Karena Keterbatasan IQ

0
132

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, puteri saya 18 tahun dengan IQ di bawah rata2 (52), dengan kemampuan kognisi & mengurus diri (daily living) terbatas. Jika sampai pada usia dewasa & bisa menikah, apakah diperbolehkan untuk disterilisasi? Mengingat, untuk mengurus diri sendiri saja terbatas, apalagi jika sampai memiliki anak dari pernikahannya. Mohon penjelasan, saran & masukannya, Ustadz/ah… Terimakasih

A/04

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillaahirrahmaanirrohiim

Sterilisasi pada manusia pada prinsipnya haram, dan baru dibolehkan jika sangat darurat. Darurat itu jika kondisinya mengancam salah satu dari 5 hal mendasar, yaitu:

– agama
– jiwa/nyawa
– akal
– harta
– keturunan

Apakah situasi yg ditanyakan sudah sampai taraf seperti itu? Adakah kehidupan yang terancam jika dia hamil? Jika ya, maka dia boleh sterilisasi.

Jika kelahiran anaknya bisa diurus oleh keluarganya, atau suaminya, atau suaminya berharap memang punya anak dan siap merawatnya, sebab itulah salah satu tujuan pernikahan yaitu melahirkan keturunan secara halal, tentunya kondisi itu belum layak dibolehkan disteril.

Demikian. Wallahu A’lam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here