Apakah Anak Yatim Wajib Membayar Zakat?

0
133

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah anak yatim wajib juga membayar zakat ? A/10

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillahirrahmanirrahim..

Harta anak yatim yang melimpah, apakah kena zakat, ada perbedaan pendapat ulama.

1. Tidak wajib zakat

Sebagian ulama mengatakan harta anak yatim tidaklah diwajibkan zakat. Alasan mereka adalah:

– Zakat adalah ibadah yang diawali dengan niat, sedangkan anak kecil tidak mampu berniat, belum paham bagaimana niat.

– Tujuan zakat adalah mensucikan dosa muzakki, sebagaimana tertera dalam At Taubah: 103. Sedangkan anak kecil belum berdosa, maka tujuan ini tercapai dan menjadi tidak relevan jika diwajibkan kepada anak yg belum berdosa.

– Anak kecil belum kena beban syariat

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena diangkat dari 3 gol:

1. Orang tidur sampai dia bangun
2. Anak kecil sampai dia mimpi basah (baligh)
3. Orang gila sampai dia berakal.

(HR. Abu Daud no. 4403 At Tirmidzi no. 1423. Shahih)

Inilah pendapat sebagian salaf. Abu Ubaid mengatakan ini pendapat Abu Ja’far Al Baqir, Asy Sya’bi. Ibnu Hazm mengatakan ini juga pendapat An Nakha’i dan Syuraih.

Al Hasan Al Bashri mengatakan harta anak yatim tidak kena zakat kecuali tanaman dan ternak. Ini juga pendapat Ibnu Syubrumah dan Imam Abu Hanifah.

2. Wajib Zakat

Umumnya salaf dan fuqaha mengatakan wajib. Berdasarkan alasan-alasan berikut:

– Berdasarkan Keumuman perintah mengambil zakat dari orang-orang berharta, seperti At Taubah 103, itu berlaku bagi semua orang yang memiliki harta dan tidak ada pengecualian bagi anak-anak.

– Hadits dalam Musnad Asy Syafi’i, dari Yusuf bin Mahak, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Carilah oleh kalian zakat harta anak yatim agar harta itu tidak habis.”

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Baihaqi dan Imam an Nawawi. Namun namun Yusuf bin Mahak adalah tabi’in dan belum pernah berjumpa nabi, maka hadits ini mursal dan lemah. Tapi Imam Asy Syafi’i mendukung hadits ini karena kesamaannya dengan keumuman dalil-dalil lainnya, bahwa para sahabat juga menerima zakatnya anak yatim.

– Para sahabat menerima zakat anak-anak kecil seperti Umar, Ali, Ibnu Umar, Aisyah, dan Jabir bin Abdillah, dan tidak ada seorg pun yang menyelisihi mereka kecuali riwayat dhaif dari Ibnu Abbas.

Inilah pendapat para tabi’in seperti Atha, Jabir bin Zaid, Thawus, Mujahid, dan Az Zuhri. Ada pun generasi setelah mereka Rabi’ah, Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Hasan bin Shalih, Ibnu Abi Laila, Ibnu Uyainah, Abu Ubaid, Abu Tsaur, dan juga pendapat para sahabat yang disebutkan sebelum nya.

Inilah pendapat mayoritas ulama, dinilai lebih kuat oleh Syaikh Yusuf Al Qaradhawi.

(Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Fiqhuz Zakah, hal. 106-116. Muasasah Ar Risalah)

Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here