Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz…saya mau tanya apa hukumnya suami menghentikan nafkah lahir batin sudah terhitung 4 bulan lebih karena anggapan istri ada kesalahan, saya sebagai istri harus bagaimana? Saat ini saya sedang mengandung 4 bulan. Sudah beberapa bulan ini juga kami tidak bertegur sapa.. A_11
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Suami adalah pemimpin di rumah tangga, karena Allah telah lebihkan dirinya atas istrinya yaitu nafkah. (Lihat An Nisa: 34)
Sehingga menafkahi istri, adalah WAJIB, dan berdosa jika meninggalkan nafkah tersebut. Kesalahan istri, apa pun itu, bukan alasan memutuskan nafkah. Itu adalah kedzaliman.
Jika istri salah, maka nasihatilah dengan baik bukan memutus nafkahnya. Itu sama juga membalas kesalahan dengan kedzaliman.
Ada pun istri juga harus introspeksi, evaluasi, kesalahan apa yang dilakukannya sampai suaminya seperti itu? Maka, bukalah pembicaraan dengan suami, coba berkali-kali dan tawakkal kepada Allah…
Wallahu a’lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130