Ketika Berhutang Harus Disertai Dengan Barang Jaminan (Gadai)

0
74

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc, M.Pd

🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ فَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah ra berkata, “Bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara pembayaran yang ditangguhkan. Dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR. Muslim, hadits no. 3007)

Hikmah Hadits :

1. Bolehnya melakukan transaksi hutang piutang atau jual beli dengan tidak tunai, disertai dengan menggadaikan barang tertentu sebagai jaminannya (rahn). Nabi Saw pun pernah melakukan transaksi tersebut dengan seorang Yahudi, dimana Nabi Saw menggadaikan (menjaminkan) baju besi beliau sebagai jaminannya.

2. Bahwa dalam transaksi gadai (rahn), secara subtsansi sebenarnya terjadi multi akad (uqud murakkabah) yaitu antara akad qardh (hutang) dengan rahn (jaminan/gadai). Ditambah lagi, dalam kasus hadits di atas bahwa qardh (hutang) dan rahn (gadai/jaminan) adalah terjadi akibat adanya akad bai’ (jual beli). Sehingga pada dasarnya multi akad termasuk dalam transaksi yang boleh untuk dilakukan.

3. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa rahn (gadai) sangat berpotensi menjadi riba, apabila tidak berhati-hati dalam menjalankannya. Gadai bisa menjadi riba apabila terjadi hal-hal berikut ;

1). Hutang dengan jaminan (gadai), yang hutangnya disertai dengan bunga. Misalnya berhutang Rp 1 juta dengan jaminan emas, namun pengembaliannya disyaratkan ada bunganya 10%, sehingga menjadi Rp 1.100.000,-. Tambahan Rp 100 ribu dalam hutang tersebut adalah riba, termasuk riba qardh atau riba nasi’ah.

2). Barang yang dijaminkan atas dasar hutang yang diberikan, dipergunakan atau dimanfaatkan atau diambil manfaatnya oleh si pemberi hutang, utk kepentingannya sendiri. Sebagai contoh seaeorang berhutang Rp 5 juta dengan jaminan sepeda motor. Lalu sepeda motor tersebut dimanfaatkan oleh pemberi hutang, dengan digunakan setiap hari untuk pulang pergi kerja, jalan-jalan dsb. Maka meskipun pinjamanannya tanpa bunga, namun tetap terdapat unsur ribanya. Karena pemanfaatan barang yang digadaikan adalah termasuk riba. Dalam hal ini juga masuk dalam riba nasi’ah.

3). Barang jaminan langsung menjadi milik si pemberi pinjaman ketika peminjam tidak mampu membayar hutangnya dengan tanpa memperhitungkan harga barang jaminan dengan jumlah hutangnya. Seperti kasus di atas dimana sepeda motor dijadikan jaminan atas hutang Rp 5 juta, yang ketika ia tidak mampu bayar, lalu sepeda motor tersebut menjadi milik si pemberi pinjaman. Padahal sepeda motor tersebut nilainya adalah Rp 8 juta. Ada selisih nilai antara hutang dengan barang jaminannya. Maka seharusnya selisih tersebut dikembalikan kepada orang yang berhutang agar tidak ada unsur saling mendzalimi satu dengan yang lainnya dan terhindar dari riba.

Wallahu A’lam

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here