Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, saya seorang guru yang sudah sertifikasi. sekarang saya lagi izin dari sekolah selama 2 bulan karena baru lahiran, agar uang sertifikasi saya tetap cair selama 2 bulan ini, saya gaji orang lain untuk gantikan saya mengajar. pertanyaan saya, apakah uang sertifikasi nanti cair itu akan jadi haram saya terima?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim..
Jika uang yang cair itu adalah memang haknya, baik dia masuk atau izin, maka uang itu miliknya. Sebagai konsekuensi status kepegawaian yang telah memiliki sertifikat.
Ada pun jika tidak bisa cair, kecuali memberikan uang dulu ke kepala sekolah, maka itu masuk Bab, Akhdzul Huquq (mengambil hak). Itu haram bagi yang menerima (yakni kepala sekolah, karena dia menahan hak orang lain) dan tidak masalah bagi guru tersebut.
Imam Ibnul Atsir dalam Nihayah-nya berkata:
فأما ما يعطى توصلا إلى أخذ حق أو دفع ظلم فغير داخل فيه روى أن بن مسعود أخذ بأرض الحبشة في شيء فأعطى دينارين حتى خلى سبيله وروى عن جماعة من أئمة التابعين قالوا لا بأس أن يصانع الرجل عن نفسه وماله إذا خاف الظلم
Ada pun pemberian demi untuk mengambil hak atau mencegah kezaliman bukanlah termasuk suap. Diriwayatkan bahwa ketika di Habasyah, Ibnu Mas’ud pernah memberikan dua dinar sampai jalan yang ditempuhnya menjadi sepi (tidak ada gangguan).
Diriwayatkan dari Jama’ah para imam tabi’in, mereka mengatakan: tidak apa-apa seseorang memberikan hartanya jika dia takut kezaliman.
(Sebagaimana dikutip Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/471)
Demikian. Wallahu a’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130