Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, sebagian orang melakukan bakar kain dari pakaian bekas yg sudah tidak terpakai atau sudah koyak. Hal tersebut alih2 untuk memusnahkan dan melestarikan lingkungan. Bagaimana menurut syariah terkait hal tersebut Ustaz. Mohon pencerahan nya Ustaz. (Ibadah)
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim..
Pakaian, jika dia masih layak pakai, tapi kita sudah tidak memakainya karena sudah kesempitan, atau seragam sekolah yang sudah tidak lagi dipakai, atau sebab lainnya, maka sudah sepantasnya disedekahkan ke orang lain yang membutuhkannya. Ini masuk cakupan umum anjuran bersedekah. Bukan membuangnya atau menyia-nyiakannya, termasuk dibakar. Idealnya adalah bersedekah dengan yang terbaik yang kita pun juga menyukainya.
Allah Ta’ala berfirman:
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.
(QS. Ali ‘Imran, Ayat 92)
Tapi, jika pakaian itu tidak layak pakai, baik karena sudah robek-robek, usang, maka tidak masalah dijadikan untuk kain pel, kesed, lap, dipendam, atau dibakar. Cara-cara ini luwes dan lapang. Pilih saja mana cara yang paling membawa kebaikan bagi yang punya dan lingkungannya.
Saat itu, dia tidak dikatakan menyia-nyiakannya karena memang itu sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi sebagai pakaian.
Demikian. Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130