Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz… Saya mau bertanya, ada sepasang suami istri yang sebelumnya mereka non muslim, Alhamdulillah saat ini mereka sudah muslim, tapi apakah pernikahan mereka tetap sah, walau waktu menikah dulunya masih non muslim?
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam hal ini ada 2 pendapat ulama:
1. Ulang akadnya.
Berdasarkan kisah Abu al-Ash (menantu Rasulullah, dan dia musyrik), dipisahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari istrinya (yaitu Zainab), setelah turun ayat larangan seorang muslimah bersuamikan non muslim. (Mumtahanah: 10)
Setelah 6 tahun, Abu al Ash masuk Islam, akhirnya oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mereka dinikahkan lagi dengan akad awal.
رَدَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ ابْنَتَهُ عَلَى أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ، عَلَى النِّكَاحِ الْأَوَّلِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengembalikan Zainab (putrinya) kepada Abu al Ash berdasarkan pernikahan awal, setelah 6 tahun (berpisah). (HR. Al Baihaqi no. 14068 dalam Sunan al Kubra)
2. Tidak ulang
Berdasarkan fakta para sahabat nabi yang masuk Islam begitu banyak, bersama istri-istri mereka, tapi mereka tidak ada yang mengulangi akad-akad nikah mereka setelah Islamnya.
Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Tidak perlu diulang. Sebab, kasus Abu al-Ash dan Zainab itu adalah bagi YANG SUAMINYA MUALAF, karena pernikahan mereka tadinya tidak sah. Tapi, untuk yang MUALAFNYA BERSAMA-SAMA SUAMI ISTRI TERSEBUT maka tidak perlu akad ulang, inilah pendapat umumnya ulama.
Wallahu A’lam
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678