Hukum Meminjamkan Akun Grab ke Driver Lain

0
44

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah jika ada seorang teman ingin meminjam akun grab driver kita diperbolehkan? Misalnya akunnya menggunakan akun grab si A, tapi yang mengemudikan si B. Pihak A ridho meminjamkannya, dan nanti si B jujur dengan penumpang agar jika setuju seperti itu dilanjutkan, jika tidak setuju, bisa cancel. Bagaimana hukumnya ya?

A/03

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz DR, Oni Sahroni, MA

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Intinya setiap perjanjian antara driver dengan perusahaan itu harus dipenuhi, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan. Jika meminjamkan akun itu dilarang oleh perusahaan, maka tidak diperbolehkan karena itu melanggar perjanjian, sebagaimana hadits Rasulullah Saw:

المسلمونَ على شروطِهم إلَّا شرطًا حرَّم حلالًا أو أحلَّ حرامًا (رواه الترمذي)

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi).

Tetapi jika tidak ada yang dilanggar dan tidak ada yang dirugikan, maka diperbolehkan.

Wallahu ‘Alam.

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸



Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz… Saya mau bertanya, apakah jika ada seorang teman ingin meminjam akun grab kita diperbolehkan? Akunnya menggunakan akun grab teman kita, tapi yang mengemudikan kita dan identitasnya kita. Teman kita ridho meminjamkannya, dan nanti kita jujur dengan penumpang agar jika ridho seperti itu dilanjutkan, jika tidak bisa cancel. Bagaimana hukumnya ustadz?

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸


Jawaban

Oleh: Ustadz Wawan Setiawan al-Hafidz

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Dalam istilah ilmu fiqih, para ulama mendefinisikan ‘ariyah (pinjam-meminjam) dengan dua definisi yang berbeda. Ulama hanafiyyah dan malikiyyah mendefinisikan ‘ariyah sebagai berikut:

تمليك منفعة مؤقتة بلا عوض

“Menyerahkan kepemilikan manfaat (suatu benda) dalam waktu tertentu tanpa imbalan.”

Sedangkan ulama Syafi’iyyah, Hanbilah dan Zahiriyyah, mendefinisikan ‘ariyah sebagai berikut:

إباحة الانتفاع بما يحل الانتفاع به مع يقاء عينه بلا عوض

“Izin menggunakan barang yang halal dimanfaatkan, di mana barang tersebut tetap dengan wujudnya tanpa disertai imbalan.”

Masing-masing dari kedua definisi di atas menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda. Hanfiyyah dan Malikiyyah menganggap bahwa ‘ariyah adalah penyerahan kepemilikan hak guna suatu benda dalam jangka waktu tertentu. Itu artinya, peminjam barang selama jangka waktu pinjaman berhak untuk meminjamkan atau menyewakan barang pinjamannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik barang. sebab dia dianggap memiliki hak guna barang tersebut.

Sedangkan Syafi’iyyah, Hanabilah dan Zahiriyyah memandang bahwa ‘ariyah hanya sebatas memberi izin untuk menggunakan barang, bukan memiliki hak guna barang tersebut. Sehingga peminjam tidak boleh meminjamkan atau menyewakan kepada pihak lain tanpa seizin dari pemilik barang.

‘Ariyah atau pinjam-meminjam hukumnya bisa berubah tergantung pada kondisi yang menyertainya. Meminjamkan barang hukumnya sunnah jika peminjam (musta’ir) merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang (mu’ir). Ditambah, peminjam tidak menggunakan pinjamannya untuk tujuan maksiat atau hal-hal yang makruh.

Meminjamkan barang juga bisa menjadi wajib, jika peminjam dalam keadaan darurat sedangkan pemilik barang tidak mendapatkan kemudaratan jika meminjamkannya. Contohnya, pada saat cuaca dingin ada orang yang telanjang, atau hanya memakai pakaian seadanya sehingga merasakan kedinginan. Maka, jika ada orang yang bisa meminjamkan baju untuknya hukumnya menjadi wajib karena orang tersebut bisa saja meninggal atau terkena penyakit seandainya tidak dipinjami baju.

Menurut Hanafiyyah dan Syafi’iyyah, pinjam-meminjam hukumnya bisa menjadi makruh, jika berdampak pada hal yang makruh. Seperti meminjamkan hamba sahaya untuk bekerja kepada seorang kafir.

‘Ariyah juga bisa menjadi haram jika berdampak pada perbuatan yang dilarang. Seperti meminjamkan senjata untuk membunuh orang, atau meminjamkan kendaraan untuk melakukan maksiat, dan lain-lain.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here