Pertanyaaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz/ustadzah
…
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…
Ada titipan pertanyaan dari teman…
Temannya saya mengajukan cerai ke suaminya di pengadilan agama, tapi sebenarnya suami tidak mau untuk cerai. Singkat cerita sampailah ketok palu putusan cerai karena suami tidak hadir beberapa kali pemanggilan, tapi aktenya belum jadi.
Beberapa hari kemudian suami & pengacaranya datang ke pengadilan agama untuk membatalkan perceraian, akhirnya dengan kesepakatan bersama mereka rujuk lagi dengan beberapa persyaratan.
1. Bagaimana rujuk dalam Islam. Dalam kasus ini apakah perlu diadakan akad nikah lagi, karena sebenarnya suaminya tidak pernah mentalak istrinya ?
2. Apakah boleh istri membuat perjanjian dengan suami (surat segel) yang diketahui keluarga kedua belah pihak jika suami melanggar maka istri berhak mengajukan cerai ?
Jazakallah khairon katsir Ustadz… atas jawabannya
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
Jawaban
Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bismillahirrahmanirrahim..
Dalam rumah tangga, kembangkanlah sikap oleh keduanya: *Memahami, memaklumi, dan memaafkan*. Tanpa 3 sikap ini biasanya akan gampang emosi.
Suami harus memahami, maklumi, dan memaafkan istri saat dia menolak karena lelah yang sangat. Istri pun sebisa mgkin mampu mencuri hati suami di lain waktu agar kekecewaannya terobati.
Masalah seperti ini tidak cukup tinjauan fiqih, boleh atau tidak, nusyuz atau bukan.. Tp juga pendekatan psikis dan kemampuan komunikasi keduanya.
Jika masalahnya belum berlarut-larut, masih bisa diselesaikan, cari sebabnya kenapa suami sampai seperti itu.
Lalu, suami tidak ingin menceraikan tapi dia minta istrilah yg meminta cerai, bisa jadi dia mau ambil Untung .. sebab jika SUAMI MENCERAIKAN maka suami mesti memberikan harta yg pantas kepada istrinya plus nafkah selana masa iddah .. berbeda jika cerai itu adalah khulu’ (gugatan istri) istrilah yg mesti mengembalikan mahar .. Wallahu a’lam
Kemudian, apakah sudah jatuh cerai gara2 suami tidak mencintai lagi? Jelas tidak.
Cerai itu baru jatuh jika suami menyatakan cerai dgn bahasa yg lugas dan jelas . Atau bahasa simbol tapi dibarengi niat cerai.
Ada pun baru pisah ranjang, hilang cinta, blm dikatakan cerai.
Saran saya, istikharah, lalu cerita ke ortua, atau siapa yg bs dipercaya di keluarga, juga kekuarga suami.
Hal itu sesuai perintah Allah Ta’ala:
Fab’atsu hakaman min Ahlih wa hakaman min ahliha – kirimkah penengah dari pihak laki-laki (suami) dan penengah dari pihak perempuan (istri) ..
Wallahu A’lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678