Keseimbangan Memberi Nafkah Antara Istri, Anak Dan Orang Tua

0
33

Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz/ah saya mau bertanya, saya seorang Istri dengan 2 anak.
Bersuamikan pekerja buruh harian dengan kisaran gaji tidak UMR, sebesar 2,5 jt dimana gaji itu hanya diperuntukkan untuk kontrakan 2jt + listrik 200 (itupun saya sebagai istri masih suka nombok) + 300 bekal suami kerja (itupun sering minta sama saya juga karena gak cukup).

Suami memiliki keluarga yaitu Ibu, Bapak, 1 adik laki2 usia 25th, 1 adik perempuan usia 20th.
Keadaannya, bapaknya sudah tua dan 2 adiknya pengangguran susah sekali disuruh cari nafkah untuk orangtua dikarenakan selalu menunggu ada yang laku terjual dikarenakan Bapak punya banyak kebon, sawah dan ada mobil.
Mereka sehari-hari saat ini, mengandalkan dari rental mobil dan uang kontrakan yang ada.

❓Hal yang saya ingin tanyakan adalah :

1. Saya sebagai istri selalu bantu suami, untuk makan sehari-hari dan keperluan anak (baju, susu, jajan, bayar spp sekolah dll). Saya anak yatim dari kecil jadi tidak punya Ayah. Hanya punya Ibu, itupun membantu merawat anak tanpa dikasih imbalan uang. Hanya biaya hidup saya tanggung karna Ibu saya tinggal bersama kami. Sudah tua juga, sekitar usia 60th. Karna saya diharuskan kerja makanya tidak bisa merawat anak dirumah sendiri.
Bagaimana dengan kondisi ini?
Apa suami berdosa karena tidak memberi nafkah full dikarenakan saya kadang tidak ridho?

2. Saya tidak Ridho karena suami masih di recokin sama keluarga nya. Di sini kami memang tidak bisa ngasih sepeserpun, karena kami juga tidak dinafkahi full, tapi mereka mewajibkan suami merawat bapaknya dan tinggal di kampung tanpa menafkahi kami. Karena kata ibu mertua (kan istri sudah bisa kerja bantulah di sana) gitu.
Ini gimana hukumnya? Apa suami harus menurut pada Ibu karena surganya masih ditelapak kaki Ibu nya? Karna dalil ini yg menjadikan Ibu nya bergantung pada Suami.

3. Sebenarnya dalam Islam, saya istri dan anak yang bertanggung jawab pada kami siapa?

Terimakasih, mohon berkenan untuk menjawab. Sejujurnya saya sudah lelah di posisi ini.

A/18

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Jawaban

Oleh: Ustadz Farid Nu’man Hasan

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillahirrahmanirrahim.

Intisarinya adalah keseimbangan (tawazun). Seimbang dalam memberikan perhatian dan nafkah kepada istri, anak, dan mengurus orangtua.

Dalam bahasa hadits:
_Fa a’thi kulla dzi haqqin haqqah_ (berikan hak itu secara proporsional kepada yang seharusnya menerimanya). Maka, jika Satu saja ada yang dilupakan/diabaikan secara SENGAJA, maka itu kezaliman. Seperti mengabaikan anak, atau istri, atau ortua.

1. Seandainya suami sudah memberikan nafkah, walau tidak full, karena dia sanggupnya seperti itu, tentu dia tidak berdosa.

Allah Ta’ala berfirman:

۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِ

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. *Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.* Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya.

-Surat Al-Baqarah, Ayat 233

Yg berdosa adalah dia sanggup, tapi malas atau sengaja mengabaikan orang-orang yang memang wajib baginya untuk dinafkahi.

2. Ini sama seperti di atas, yaitu masalah keseimbangan. Hendaknya suami memahami wajibnya nafkah kepada anak dan istrinya. Hendaknya ortua pun memahami posisi anaknya yg sudah ada kewajiban baru sebagai suami. Hendaknya istri juga paham bahwa memang laki-laki masih ada kewajiban mengurus ortuanya terlepas saudara2 kandungnya malas/pengangguran atau tidak.

Allah Ta’ala berfirman:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. (QS. An-Nisa’, Ayat 34)

Ayat ini menunjukkan kepemimpinan laki-laki itu ada sebab, yaitu dia menafkahi istrinya. Menurut Imam Al Qurthubi, jika suami tidak mampu menafkahinya teranulirlah status kepemimpinannya, maka apalagi jika karena malas.

Imam Al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:

أَنَّهُ مَتَى عَجَزَ عَنْ نَفَقَتِهَا لَمْ يَكُنْ قَوَّامًا عَلَيْهَا، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ قَوَّامًا عَلَيْهَا كَانَ لَهَا فَسْخُ الْعَقْدِ، لِزَوَالِ الْمَقْصُودِ الَّذِي شُرِعَ لِأَجْلِهِ النِّكَاحُ. وَفِيهِ دَلَالَةٌ وَاضِحَةٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى ثُبُوتِ فَسْخِ النِّكَاحِ عِنْدَ الْإِعْسَارِ بِالنَّفَقَةِ وَالْكُسْوَةِ، وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ

Sesungguhnya, dikala dia tidak mampu menafkahi istrinya maka lenyaplah kepemimpinannya atas istrinya. Jika dia sudah tidak lagi sebagai pemimpin, maka istrinya boleh melakukan fasakh (pembatalan) atas nikahnya, karena maksud diadakannya pernikahan (yaitu tanggung jawab nafkah) telah hilang. Ini menjadi dalil yang jelas atas kuatnya kebolehan melakukan fasakh nikah dikala seorang suami kesulitan memberikan nafkah dan pakaian. Inilah pendapat Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i. (Tafsir Al Qurthubi, jilid. 5, hal. 169)

Kewajiban nafkah telah ijma’ (konsensus), walau istri kaya dan berpenghasilan sendiri, seperti yang dikatakan Imam Ibnu Hazm Rahimahullah:

وَاتَّفَقُوا أَن الْحر الَّذِي يقدر على المَال الْبَالِغ الْعَاقِل غير الْمَحْجُور عَلَيْهِ فَعَلَيهِ نَفَقَة زَوجته الَّتِي تزَوجهَا زواجا صَحِيحا إذا دخل بهَا وَهِي مِمَّن تُوطأ وَهِي غير ناشز وَسَوَاء كَانَ لَهَا مَال أَو لم يكن

Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang merdeka (bukan budak) yang memiliki harta, baligh, aqil, dalam kondisi tidak ada halangan, wajib memberikan nafkah untuk istrinya yang dinikahi dalam ikatan pernikahan yang sah, dia sudah menggaulinya, baik istrinya orang berharta atau tidak. (Maratibul Ijma’, hal. 79)

3. Sudah dijawab di atas ya.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here