Pertanyaan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, saya mau bertanya, Saya punya pinjaman online, tapi saya tahu itu dosa besar, saya terpaksa melakukannya, sekarang malah nilai pinjamannya tambah terus, karena bunganya meningkat, saya ingin mengakhirinya.
Saya cuma punya rumah, rencana mau jual rumah buat bayar utang pinjol biar saya juga tenang saya takut dosa besar, tapi ibu saya melarang saya menjual rumah, karena ibu saya ikut tinggal sama saya.
A/42
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Jawaban
Oleh: Ustadz DR Oni Sahroni, MA
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Intinya memilih pilihan yang minim risikonya dan tidak melanggar tuntunan syariah. Jadi bagaimana dengan pilihan tersebut itu terhindar dari kredit ribawi, tetapi juga tidak membuat utang baru atau kebutuhan mendasar keluarga jadi terbengkalai. Sebagaimana kaidah:
يُرْتَكَبُ أَخَفُّ الضَّرَرَيْنِ وَأَهْوَنُ الشَّرَّيْنِ
“Dharar (bahaya) yang lebih ringan yang harus dilakukan”.
Wallahu A’lam.
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃🌸
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
+62 852-7977-6222
+62 822-9889-0678