Pertanyaan
Assalamu’alaikum
1. Iklan yang berlebihan ini sangat banyak terjadi, yang ditampilkan hanya yang baiknya saja. Bukan hanya barang antik atau karya seni, tapi hampir semua iklan sifatnya seperti itu. Dari obat herbal yang katanya manjur untuk semua penyakit, sampai produk sehari hari seperti sabun cuci yang katanya bisa membersihkan semua noda dengan sekali kucek.
Jadi bagaimana, apakah kita haram membelinya?
Apa bedanya istilah “batal” dengan “haram” yang disebutkan dalam tulisan di atas, mohon dijelaskan perbedaan implikasi hukumnya karena dalam hukum fiqih, kedua istilah tsb berbeda. Sekaligus memperjelas bahwa yg say atanyakan sebelumnya adlh, bahwa jika iklan yg menyesatkan membuat jual beli menjadi haram, apakah berarti kita sebagai pembeli juga haram membeli dan memanfaatkan benda tsb, meskipun kita membeli bukan karena tergiur iklan, tetapi karena memang kita membutuhkan benda tsb, meskipun kita tahu bahwa iklan tsb tidak sesuai dengan kenyataan.
Mhn maaf, jd yg sy tanyakan ini tdk terkait dg bgmn kita bijak menyikapi iklan yg bombastis ataupun bgmn kita sbg pembeli hrs bijak membedakan antara kebutuhan/demand dg keinginan/needs.
Syukron.
Astri – Manis 05
πΏπΊππΈπ·π»ππΉ
Jawaban
βOleh: Ustadz Abdullah Haidir
Soal iklan, jika produsen mengiklankannya tidak sesuai dengan kenyataan, maka haram baginya. Adapun pembelinya tidak berlaku halal haram terhadap sebuah barang terkait dengan iklannya. Kalaupun dipermasalahkan halal haramnya, mungkin terkait dengan kandungan barang tersebut atau dengan proses transaksinya, apakah boleh atau tidak.
πΏπΊπππΈπ·ππΉ
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
π±Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
π° Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130