A. Mukadimah
▪Haji memiliki peran yang penting dan strategis dalam Islam, karena menjadi rukun islam kelima yang berarti menjadi salah satu tiang dari keislaman seseorang.
▪Pada saat yang sama, haji juga dilatarbelakangi oleh niat yang tulus dan komitmen akan ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, diharapkan setiap biaya dan pengorbanan yang telah dikeluarkan untuk menunaikan ibadah haji ini adalah dana yang halal dan berkah bagi yang bersangkutan, keluarga, dan masyarakat pada umumnya.
▪Seseorang dikatakan wajib menunaikan ibadah haji apabila dianggap mampu atau istitha’ah. Menurut Imam Asy Syaukani, istitha’ah sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an:
وَعَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبـَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
▪Itu diartikan والرحیلة adalah bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan الرحیلة adalah biaya perjalanan.
▪Sebagian ulama As Syafi’iyyah menambahkan syarat baru sebagai syarat ketiga, yaitu الطریق امن yaitu kondisi perjalanan yang aman. Oleh karena itu, maka jama’ah haji yang sudah memenuhi kriteria tersebut wajib menunaikan haji, dan pada saat yang sama wajib pula menyiapkan bekal agar bisa menunaikan haji dengan sebaik-baiknya.
B. Komponen Dana Haji
Menurut UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji ditegaskan bahwa sumber keuangan haji itu terdiri dari :
1. Setoran jama’ah haji.
2. Manfaat investasi dana haji.
3. Dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
4. Dana Abadi Umat (DAU); dan/ atau
5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
C. Hukum Investasi Dana Haji
▪Sesungguhnya jika dana haji itu dibayarkan sebelum menunaikan ibadah haji maka dana tersebut akan bisa digunakan langsung dan tidak ada dana yang mengendap. Tetapi dengan kondisi antrian dan daftar tunggu jama’ah haji saat ini, maka menimbulkan banyak dana haji yang tidak terkelola dan baru bisa digunakan pada saat yang bersangkutan itu menunaikan ibadah haji. Begitu pula, dana-dana lain seperti dana efisiensi, manfaat haji dan dana abadi umat yang berpotensi untuk dikembangkan manfaatnya.
▪Pertanyaan fikihnya adalah bolehkah menginvestasikan dana-dana tersebut untuk bersangkutan?
▪Jika dana tersebut dibiarkan (Idle) tidak dikelola dan dimanfaatkan maka hal ini bertentangan dengan ayat Al Qur’an :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يـُنْفِقُونـَهَا فيِ سَبِيلِ الله َِّ فـَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
▪Menimbun harta tersebut juga bertentangan dengan maqashid syari’ah, dimana setiap harta itu harus dikembangkan agar memberikan manfaat yang besar sesuai dengan
kaidah :
حفظ المال من جانب الوجود
©Bahwa salah satu bentuk sarana agar harta itu terlindungi dari keberadaannya maka dengan dioptimalkan. Oleh karena itu, maka dana tersebut harus diinvestasikan dan dikembangkan, sehingga memberikan return dan bagi hasil agar bisa memberikan nilai tambah dan bermanfaat bagi jama’ah haji dan masyarakat pada umumnya.
▪Dengan demikian, maka menginvestasikan dana idle bagi dana-dana haji itu wajib dilakukan dengan ketentuan bahwa itu terjadi dengan izin, mandat atau kuasa daripada jama’ah haji kepada BPKH untuk menempatkannya dalam portofolio tertentu yang halal dan menguntungkan.
D. Maqashid atau Target Investasi Dana Haji
▪Sebagaimana ditegaskan sebelumnya bahwa investasi atau penempatan dana haji ini hukumnya boleh bahkan wajib sesuai dengan dalil-dalil syariah untuk mencapai maqashid atau target-target syariah tertentu, di antaranya adalah:
1. Kewajiban investasi dan mengembangkan harta dan pada saat yang sama meninggalkan dana tersebut idle atau tidak digunakan, dimana hal itu dilarang oleh
syariat.
2. Investasi ini telah menunaikan maqashid
الوجود جانب من المال حفظ
▪Yaitu bagaimana harta bisa dilindungi, dikembangkan dan memberikan return atau imbal hasil yang besar, sehingga dana-dana tersebut memberikan manfaat yang lebih besar.
3. Mashlahat bagi jama’ah haji, penyelenggara jama’ah haji, penyelenggaraan jama’ah haji dan juga mashlahat pada umumnya.
E. Kriteria Investasi
▪Sesuai dengan ketentuan UU No 34 tahun 2008 bahwa seluruh investasi itu harus memenuhi rambu-rambu, di antaranya adalah sesuai syariah, dilakukan atas dasar kehati- hatian, akuntabel, dan lain sebagainya.
▪Dalam fikih, investasi juga harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, diantaranya adalah fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI selaku otoritas fatwa di Indonesia. Di antara transaksi yang dilarang adalah transaksi di seluruh portofolio atau produk Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) ataupun usaha-usaha yang tidak halal, seperti usaha-usaha yang bergerak di bidang pornografi, pornoaksi atau hal-hal yang memberikan madharat kepada anak bangsa dan pendidikan pada umumnya.
3. Investasi tersebut memberikan imbal hasil yang tinggi dengan resiko yang bisa dikendalikan, yaitu dengan cara memilih perusahaan-perusahaan yang amanah tetapi juga resikonya harus dimitigasi. Hal ini sesuai dengan penegasan dari Ibnu Taimiyyah bahwa
الخطر خطران خطر التجارة الذي لا بد منه
“Resiko itu ada dua, yaitu pertama adalah resiko dagang atau bisnis yang tidak bisa dihindarkan namun dibolehkan oleh syariat. Sedangkan resiko yang dilarang adalah
resiko yang berbasis judi atau spekulasi.
4. Investasi tersebut prioritasnya dilakukan pada sektor riil sebagaimana berdasarkan prinsip fikih aulawiyyat atau fikih prioritas yang mengharuskan kita untuk memilh mana yang lebih baik daripada yang baik dan mana yang lebih mashlahat daripada
yang mashlahat.
▪Dalam kaidah fikih juga disebutkan bahwa mashlahat yang lebih besar didahulukan daripada mashlahat yang lebih sedikit dan mashlahat yang mencakup orang banyak juga didahulukan daripada mashlahat yang mencakup orang sedikit. Sesuai dengan kaidah fikih:
المصلحة العامة مقدمة على المصلحة الخاصة
Bersambung
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130