Suami Tidak Sholat

Assalamu’alaikum..Mohon pencerahannya tadz..
Bagaiaman jika suami tidak melaksanakan shalat.sang istri sudah sering mengingatkan tetapi tetep ia tidak mau.lalu apakah istri boleh menolak untuk berjima.karena saya pernah baca bahwa muslim yg tidak shalat di katagorikan sebagai  non muslim.syukron

Jawaban
————–

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Saya pernah buat artikel “Hukum Meninggalkan Shalat”, intinya ada beberapa pembahasan ulama:

1. Jika tidak shalat karena MENGINGKARI kewajibannya, maka sepakat semua ulama org itu murtad.

2. Jika tidak shalat karena malas atau sengaja tapi TIDAK MENGINGKARI kewajibannya, maka ada 3 pendapat ulama:

a. Dia kafir, ini pendapat Imam Ahmad bin Hambal, diberi waktu tibat selama 3 hari, jika tidak tobat maka hukuman mati

b. Dia masih muslim, tapi dosa besar, fasiq, ini pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik. Diberikan waktu tobat 3 hr, jika tdk tobat, mk  hukumannya tetap mati krn meninggalkan perintah agama adalah kejahatan besar.

c. Dia masih muslim, dosa besar, fasiq, hukumannya adalah dikucilkan dari msyrkt Muslim.

Jk seorg suami tdk shalat, maka lihat dulu kriteria di atas.

Wallahu a’lam.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *