Hibah

Oleh: Noorahmat, M.Sc

Assalamuaalaikum….Mohon jawaban yg syar’i., Apakah Hukum nya Hibah di ambil kembali oleh keluarga Penghibah…..

Contoh nya ada anak angkat menggubah tanah. Waktu itu mau dibayarkan ibu angkat ngga mau, Jwb nya masa sm anak bayar sic…., Tapi skg orang tua sdh tdk ada hibah itu mau di minta kembali.

Jawaban
—————-
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،

Apapun alasan dan histori dibalik sebuah hibah. Maka hibah tetaplah sebuah hibah.

Dalil terkait keharaman menarik kembali hibah yang telah diberikan adalah sebagai berikut.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata,

“Rasulullah saw. bersabda, ‘Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatnya kembali’,”
(Shahih riwayat Bukhari-Muslim).

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, yakni ‘Abdullah bin ‘Amr r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda,

“Perumpamaan orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan apabila seperti anjing yang muntah kemudian memakannya kembali. Apabila seorang pemberi meminta kembali pemberiannya, maka hendaklah diperiksa dan diteliti apa yang ia minta kembali itu lalu diberikan kepadanya,”
(HR Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad hasan).

Semoga kita semua terhindar dari sifat buruk yang digambarkan dalam hadits-hadits tersebut diatas.

Wallahu a’lam.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *