Terpaksa Khulu’

0
105

Pertanyaan

Assalamu’ alaikum wr wb..Izin bertanya ustadz, Teman(akhwat) khulu di paksa orangtuanya. selang beberapa bulan karena saling menyayangi balik lagi / menikah lagi sampai sekarang. Bagaimana hukumnya ustadz khulu dipaksa? A42

Assalamualaikum Afwan ustadz terkait khulu’ diatas jika mas kawinnya sebagian sdh dijual utk kperluan keluarga bagaimana ustadz?


Jawaban

Oleh Ustadz Farid Nu’man

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Bismillah wal Hamdulillah…

Tentang khulu (cerai gugat dr istri), yang dipaksa oleh pihak lain, sementara mereka berdua tidak mau bercerai. Maka, ada dua pendapat.

1. Tidak sah

Sebab dari Ibnu Abbas, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان ، وما استكرهوا عليه

“Allah meletakkan/tidak menilai salah prilaku umatku yang: salah tidak sengaja, lupa, dan terpaksa.” (Hr. Ibnu Majah No. 2045. Shahih)

Ini pendapat jumhur, sebab dia melakukan bukan atas keinginannya dan bukan pilihan sadarnya.

2. Tetap sah

Dalilnya adalah tentang kisah isteri Tsabit bin Qais bin Syammas Radhiallahu anhu ketika dia datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah! Sesungguh saya tidak mencela Tsabit bin Qais dalam masalah akhlak dan agamanya, akan tetapi saya tidak ingin kufur dalam Islam.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya?” Sebelumnya Tsabit telah memberinya mahar sebuah kebun. Lalu wanita tersebut berkata, “Baik wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada sang suami, “Terimalah kebun darinya dan ceraikanlah dia.”

Ini dalil bahwa pemerintah/hakim boleh intervensi untuk memerintahkan suami menceraikan istrinya atas keinginan istrinya, jika alasannya syar’i.

Namun, untuk kasus yang ditanyakan, maka pendapat pertama lebih kuat yaitu tidak sah, sebab suami-istri ini masih saling menyayangi.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here