Pernikahan Beda Suku/Bangsa

0
102

Ustadz Slamet Setiawan

Assalamu’alaikum Ustadz/ah…
Saya mau tanya, bagaimana hukum pernikahan orang Arab dengan non-Arab?
Selama ini saya dengar kalau orang Arab itu harus nikah sesama Arab, Laki-laki Arab disarankan oleh ayah untuk milih perempuan yang Arab,
Apa salah jika memilih perempuan non-Arab ?
#A 44. Jazakallah Ustadz.

Jawaban:
—————

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perkawinan antar suku/bangsa asalkan seiman tidak dilarang dalam Islam. Karena keimanan yang sama dapat mempersatukan manusia dengan latar belakang suku, bangsa dan budaya yang berbeda-beda dengan syarat calon pasangan memiliki wawasan agama yang baik dan komitmen agama yang kuat. Namun, apabila status keislamannya hanyalah Islam KTP, maka perkawinan antar suku apalagi antar bangsa sangat tidak dianjurkan karena hal itu akan membawa resiko konflik yang tidak kecil di masa depan. Namun, kalau perkawinan campur harus terjadi dengan berbagai sebab, maka poin-poin berikut perlu dilakukan oleh kedua pihak agar rumah tangga dapat langgeng dan harmonis.

Pertama, fleksibel pada adat dan tradisi pasangan. Kedua belah pihak suami dan istri harus luwes dalam bersikap. Luwes berarti berusaha saling memahami adat kebiasaan pasangannya. Dan itu juga bermakna kesediaan untuk mengalah dan menghormati pada tradisi, terutama yang dianggap prinsip.

Kedua, luwes pada perilaku dan karakter pasangan (QS Al Hujurat 49:13). Perbedaan budaya dan adat istiadat akan memengaruhi karakter. Seperti karakter orang Madura, Batak, Ambon dan Bugis yang dikenal keras, suka bersuara nyaring dan blak-blakan. Karakter orang Jawa, Sunda yang dikenal halus dalam bertutur kata dan berperilaku. Apalagi jika dengan orang yg berbeda negara, maka kurang lebih sama. Kebiasaan yang berbeda akan rentan terhadap terjadinya kesalah pahaman yang akan memicu konflik-konflik kecil yang dapat berakumulasi dalam konflik besar apabila kurang kesadaran dari kedua belah pihak.  Karena itu sejak awal harus ada kesepakatan dan komitmen bersama bahwa segala macam kesalah pahaman sekecil apapun harus segera diselesaikan dalam dialog yang terbuka dan jangan sampai dibiarkan menumpuk menjadi api dalam sekam.

Ketiga, memperdalam wawasan agama (QS Al Mujadalah 58:11). Agama adalah cara terbaik untuk menyatukan segala macam perbedaan suku, ras dan bangsa (QS Ali Imron 3:103). Apabila ketiga unsur terakhir menjadi sebab yang membedakan kita, maka agama menjadi satu-satunya faktor yang dapat menyatukannya. Suku Jawa, Madura, Sunda, Minang, Melayu, Bugis, Batak, Aceh, Betawi, Dayak, Banjar, Ambon, China, Arab, Bule, kulit hitam, dan ribuan ras lain adalah bukti adanya perbedaan adat istiadat dan tradisi yang sulit disatukan kecuali oleh agama.

Namun, agama dapat menjadi faktor pemersatu kedua pasangan apabila masing-masing (a) memiliki komitmen untuk mengamalkan ajaran Islam dengan kaffah (komprehensif)  dan (b) berusaha memperluas dan memperdalam wawasan keagamaannya dengan banyak membaca, berkonsultasi pada ahlinya dan mengikuti kegiatan pengajian.

Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here