Hukum Dana Halal Yang Bercampur Dengan Dana Non Halal (bagian 2)

0
121

📚 FIKIH MUAMALAH

📝 Pemateri: Ustadz Dr. Oni Syahroni MA.

Materi sebelumnya bisa dibaca pada tautan berikut:

http://www.manis.id/2017/01/hukum-dana-halal-yang-bercampur-dengan.html?m=1

📒 Pemanfaatan Dana Non Halal.

Para ulama menjelaskan bahwa dana non halal tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, dan harus disedekahkan kepada pihak lain.

Maksudnya, pendapatan non halal hukumnya haram. Oleh karena itu, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya (pelaku usaha haram tersebut) untuk kebutuhan (hajat) apa pun, baik secara terbuka ataupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak.

Pendapatan non halal harus diberikan atau disalurkan kepada pihak lain sebagai sedekah. Sebagaimana penjelasan dalam Standar Syariah AAOIFI Bahrain sebagai berikut:

💡 “Pendapatan non-halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak.”

Sesuai juga dengan kaidah fikih, “Setiap pendapatan yang tidak bisa dimiliki, maka (pendapatan tersebut) tidak bisa diberikan (kepada pihak lain)”.

Tentang penyaluran dana non-halal, mayoritas ulama berpendapat, bahwa dana non-halal hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum (al-mashlalih al-ammah), seperti pembangunan jalan raya, MCK.

Sedangkan sebagian ulama, seperti Syeikh Yusuf al-Qardhawi dan Prof Dr al-Qurrah Dagi berpendapat, bahwa dana non-halal boleh disalurkan untuk seluruh kebutuhan sosial (aujuh al-khair), baik fasilitas umum (al-mashlalih al-ammah), ataupun selain fasilitas umum, seperti hajat konsumtif faqir, miskin, termasuk program-program pemberdayaan masyarakat.

Sumber perbedaan pendapat di atas adalah status dan kepemilikan dana yang disedekahkan tersebut.

Bagi ulama yang membolehkan penyaluran dana non-halal hanya untuk mashalih ‘ammah, itu berdasarkan pandangan bahwa dana haram itu haram bagi pemiliknya dan penerimanya.

Jika dana itu haram bagi penerimanya, maka penerimanya tidak menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya, tetapi harus disalurkan untuk pembangunan fasilitas publik yang dimiliki oleh masyarakat secara umum.

Bagi ulama yang membolehkan penyalurannya untuk seluruh kebutuhan sosial, itu berdasarkan pandangan bahwa dana haram itu haram bagi pemiliknya, tetapi halal bagi penerimanya.

Jika dana itu halal bagi penerimanya, maka penerimanya bisa menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan konsumtif dan program pemberdayaan masyarakat.

Pendapat kedua ini memiliki landasan hukum baik dari aspek nash dan maqashidnya, yaitu diantaranya :

🍂 Hadits Rasulullah Saw, “Sesuai dengan ucapan Rasulullah Saw kepada sahabiyyah Barirah ketika menyerahkan kepada Rasulullah Saw.

Maka Aisyah ra berkata, “Sesungguhnya daging itu termasuk sedekah dan Rasulullah tidak mengambil sedekah.”

Kemudian Rasulullah Saw menjawab, “Sesungguhnya barang ini sedekah baginya, dan hadiah bagi kita.”

Hadits diatas memberikan dilalah (makna), bahwa dana non-halal itu bisa disalurkan dan dikonsumsi untuk / oleh pihak penerima sedekah seperti faqir, miskin, dll.

🍂 Atsar
Al-Hasan ra pernah ditanya tentang taubat al-Ghal (orang yang mengambil harta ganimah sebelum dibagikan atau sebelum pasukan berpencar).
Al Hasan menjawab, “Ia harus bersedekah dengan harta tersebut.”

🍂 Mashlahat

a. Dana non-halal bukan milik pihak tertentu, tetapi menjadi milik umum.

Selama bukan milik seseorang atau pihak tertentu, maka dana tersebut bisa disalurkan untuk faqir miskin dan pihak yang membutuhkan.

b. Dana non-halal itu haram bagi pemiliknya (pelaku usaha haram tersebut), tetapi ketika sudah terjadi perpindahan kepemilikan, status dana tersebut halal bagi penerimanya, baik entitas pribadi, seperti faqir miskin, ataupun entitas lembaga seperti yayasan social, pendidikan.

Al-Qardhawi menjelaskan:

“Menurut saya dana non-halal itu kotor (khabits) dan haram bagi pihak yang mendapatkannya, tetapi halal bagi (penerimanya, seperti orang-orang faqir dan kebutuhan sosial). Karena dana tersebut bukan haram karena fisik dana tersebut, tetapi karena pihak dan faktor tertentu.”

c. Program pemberdayaan masyarakat adalah penyaluran dana untuk tujuan jangka panjang sehingga manfaat yang diterima lebih besar dan jangka panjang (fiqh ma’alat dan fiqh aulawiyyat).

Atas dasar ini, maka dana non-halal bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial apapun, termasuk kebutuhan beasiswa dan pendidikan.

Wallahu a’lam bish showaab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here