Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
Perjanjian Lausanne adalah perdamaian yg ditanda-tangani di kota Lausanne, Swiss pada tanggal 24 Juli 1923. Perjanjian ini secara resmi mengakhiri konflik Perang Dunia Pertama antara Turki Utsmani dan Inggris Raya dan sekutunya; Republik Perancis, Kerajaan Italia, Kekaisaran Jepang, Kerajaan Yunani, dan kerajaan Romania.
💡 Lesson #1 akan selalu ada persekutuan antar negara, pemimpin negeri Kaum Muslimin harus pandai memainkan diplomasi antar bangsa.
Naskah asli perjanjiam ditulis dalam bahasa Perancis dan ini merupakan upaya kedua setelah kegagalan Perjanian Sèvres. Kegagalan itu karena ditolak oleh Pergerakan Nasionalis Turki yang mengangkat senjata guna menolak butiran perjanjian yang sangat menghinakan serta merampas banyak wilayah.
💡 Lesson #2 ketika kepentingan nasional, apalagi Kaum Muslimin, terancam oleh kepentingan asing, maka wajib menggalang persatuan untuk melawannya.
Perjanjian Lausanne ini mengakhiri semua konflik dan memastikan perbatasan baru Republik Turki. Pada perjanjian ini, Republik Turki diwajibkan melepas semua tuntutan atas bekas wilayah Kekhilafahan Turki Utsmani sebelumnya. Sebagai gantinya pihak Sekutu sebagai pemenang Perang Dunia Pertama mengakui kedaulatan Republik Turki dan seluruh perbatasannya.
💡 Lesson #3 ketika kekalahan tak terhindarkan maka mencari kesepakatan yang paling sedikit mudharatnya tidak dapat dinafikan.
Perjanjian Lausanne ini kemudian diratifikasi oleh Turki pada 23 agustus 1923, oleh Yunani pada 25 Agustus 1933, Italia pada 12 Maret 1924, Jepang pada 15 Mei 1924, dan Inggris Raya pada 16 Juli 1924. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum pada 6 Agustus 1924 ketika semua instrumen ratifikasi telah secara resmi disimpan di Paris, Perancis. Perjanjian ini terdiri dari 143 artikel dengan 4 bagian besar termasuk:
1. Convention on the Turkish Straits
2. Trade (abolition of capitulations)
3. Agreements
4. Binding letters.
Perjanjian ini menjadi landasan kemerdekaan Republik Turki termasuk perlindungan atas minoritas nasrani beragama Orthodox Yunani di Turki serta minoritas muslimin di Yunani. Akan tetapi, sebagian besar populasi nasrani di Turki maupun populasi muslimin di Yunani sudah saling mendeportasi. Hal ini sesuai dengan Konvensi Mengenai Pertukaran Populasi Yunani dan Turki (Convention Concerning the Exchange of Greek and Turkish Populations) yang disepakati kedua negara.
💡 Lesson #4 Kaum Muslimin harus mengetahui bahwa pernah dan akan terus terjadi Perang Demografi berupa penggusuran, penetapan pajak lahan, serta upaya lainnya untuk menguasai suatu area melalui kebijakan publik.
Hanya penduduk minoritas Yunani di Konstantinopel, pulau Imbros dan Tenedos yg dikecualikan dalam konvensi tersebut (jumlah mereka sekitar 270 ribu ketika itu) sebagaimana muslimin di wilayah Thrace Barat (jumlahnya sekitar 129,120 orang pada 1923).
Artikel 14 pada perjanjian tersebut tentang kepulauan Gökçeada (Imbros) and Bozcaada (Tenedos) dengan “special administrative organisation” yg ditolak oleh Turki pada tanggal 17 Agustus 1926. Turki juga (terpaksa) menerima hilangnya Cyprus dan (tuntutan hak atas) Mesir. Cyprus merupakan wilayah pendudukan Inggris Raya setelah Kongres Berlin 1878 walaupun secara de-jure tetap menjadi bangian Turki Utsmani hingga Perang Dunia Pertama. Sedangkan, Mesir dan Sudan Mesir-Inggris juga diduduki oleh Inggris Raya dengan dalih “meredam pemberontakan Urabi dan pemulihan ketentraman” namun secara de-jure juga masih dimiliki Turki Utsmani hingga akhir Perang Dunia Pertama. Keduanya secara sepihak dianeksasi Inggris pada 5 November 1914.
💡 Lesson #5 kepiawaian dimplomasi selalu mengandalkan kekuatan militer sebagai penekan. Penting sekali Kaum Muslimin menjadi negara adi-daya untuk dapat memiliki hak mutlak menganeksasi negeri lain tanpa mengalami tekanan dari pihak lain.
Nasib provinsi Mosul diserahkan kepada Liga Bangsa-Bangsa. Turki juga dipaksa untuk melepas semua tuntutannya atas Kepulauan Dodecanese Islands yg secara terpaksa harus dikembalikan oleh Italia kepadanya sesuai Artikel 2 pada Perjanjian Ouchy 1912. Perjanjian ini sering disebut sebagai Perjanjian Pertama Lausanne (1912), di Château d’Ouchy sebuah kota di Swiss, setelah berakhirnya perang Italo-Turkey 1911-1912.
💡 Lesson #6 kelemahan khilafah adalah kemalangan bagi Ummat Islam, apalagi ketiadaannya.
❓ Apakah yang sudah kita lakukan untuk menyatukan Kaum Muslimin?
✅ Agung Waspodo, masih mengukur dalamanya penyesalan atas mundurnya Turki Utsmani yg telah dibangun lebih dari 5 abad namun tak mampu dikelola serta dipertahankan dengan baik pada penghujung abad ke-19.
Depok, 24 Juli 2015 lebih hampir 6 jam
Dipersembahkan oleh : www.manis.id
Follow IG MANIS : http://instagram.com/majelismanis
Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial
📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/Joinmanis
💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130