Dana Shubhat

0
79

Ustadzah Nurdiana

Assalamualaikum ustadz/ah..
boleh nggak ya jika uang syubhat diberikan utk rehab WC masjid?

Jawaban :
—————-

Wa’alaikumsalam wr wb
Secara Bahasa (Lughah) arti syubhat adalah Al Mitsl (serupa, mirip) dan iltibas (samar, kabur, tidak jelas, gelap, sangsi). Maka, sesuatu yang dinilai syubhat belum memiliki hukum yang sama dengan haram atau sama dengan halal. Sebab mirip halal bukanlah halal, dan mirip haram bukanlah haram. Maka, tidak ada kepastian hukum halal atau haramnya, masih samar dan gelap.

Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Radhiallahu ‘Anhu menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam mengkategorikan perkara syubhat:

1. Kelompok yang memasukan syubhat sebagai perkara yang haram. Alasan mereka adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram.”

2. Kelompok yang memasukan syubhat sebagai perkara yang halal. Alasan mereka adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain.” Ini menunjukkan dia belum masuk keharaman, namun   sebaiknya kita bersikap wara’ (hati-hati) untuk meninggalkannya.

3. Kelompok yang mengatakan bahwa syubhat bukanlah halal dan bukan pula haram, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menyebutkan bahwa halal dan haram adalah jelas, maka hendaknya kita bersikap seperti itu. Tetapi meninggalkannya adalah lebih baik, dan hendaknya bersikap wara’. (Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh Al Arbain An Nawawiyah, Hal. 44. Maktabah Al Misykah)

Pendapat kelompok ketiga inilah yang nampaknya lebih kuat. Hal ini diperkuat lagi oleh ucapan Nabi:

لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس

Banyak manusia yang tidak mengetahuinya

Berkata Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Rahimahullah:

وفيه دليل على أن الشبهة لها حكم خاص بها يدل عليه دليل شرعي يمكن أن يصل إليه بعض الناس.

“Hal ini menunjukkan bahwa masalah syubhat mempunyai hukum tersendiri yang diterangkan oleh syari’at sehingga sebagian orang ada yang berhasil mengetahui hukumnya dengan benar.” (Syarhul Arba’in An Nawawiyah, Hal. 47)

Contoh Perkara Syubhat:

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah, ia berkata : “Sa’ad bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu kepada Rasulullah tentang seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai Rasulullah anak laki-laki ini adalah anak saudara laki-lakiku.’Utbah bin Abu Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak laki-laki itu adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah berkata; “ Wahai Rasulullah, Ia adalah saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan ditempat tidur ayahku oleh budak perempuan milik ayahku”, lalu Rasulullah memperhatikan wajah anak itu (dan melihat kemiripannya dengan ‘Utbah) maka beliau Rasulullah bersabda : “Anak laki-laki ini untukmu wahai ‘Abd bin Zam’ah, anak itu milik laki-laki yang menjadi suami perempuan yang melahirkannya dan bagi orang yang berzina hukumannya rajam. Dan wahai Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah tidak pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya.

Abd bin Zam’ah adalah Saudara laki-laki dari Saudah (istri Nabi). Dan, Rasulullah menetapkan bahwa anak laki-laki tersebut adalah hak (saudara) dari Abd bin Zam’ah. Tetapi, ternyata Rasulullah memerintahkan Saudah untuk berhijab (menutup aurat) di depan laki-laki tersebut, padahal Saudah juga saudara dari Abd bin Zam’ah. Perintah ini disebabkan kesamaran (syubhat) pada masalah ini dan ini menunjukan kehati-hatian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Di dalam hadits yg diriwayatkan oleh Imam Bukhori .Rasulullah bersabda:

فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، ‏كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يقع فيه

Barangsiapa  yang takut syubhat maka dia telah membebaskan diri dari agama dan harga dirinya. Barang siapa yang terjatuh pada perkara syubhat, maka ia jatuh pada perkara haram. Sebagaimana penggembala yang menggebmlala di sekitar pagar, maka dia hampir mengenai pagar itu.

Menyimak hadits diatas ,hal  syubhat tidak sama dengan hal yang haram, dan sebagai kehati hatian sebaiknya jauhi hal yang syubhat. Penggunaan dana syubhat untuk  rehab Wc silahkan saja. Asalkan disampaikan ke pengurus masjid bahwa dana ini khusus tuk rehab wc.

Wa Allahu A’lam Biss shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here