INVESTASI BERKAH

0
121

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz saya mau bertanya :
Bagaimana hukumnya apabila kita investasi uang kemudian setiap bulan kita akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari uang yang kita investasikan?
Misalnya kita titipkan uang di si A 1 juta dan uang itu dikelola oleh si A tersebut, kemudian kita akan mendapatkan keuntungan 10 persen setiap bulan
dalam 1 tahun uang yang kita investasikan masih tetap 1 juta dan boleh diambil / diperpanjang,
yang saya tanyakan apakan uang yang kita dapat 10 persen / bulan itu halal Ustadz?

Mohon jawabannya,
jazakillah khoir.


Jawaban

Oleh: Ustadz Wido Supraha

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Tergantung pada akad yang Ibu gunakan dalam kerjasama investasi di atas, namun dari konteks yang Ibu jelaskan, tidak terlihat perbedaan antara 10 persen dan IDR 100,000,- dari nilai investasi IDR 1.000.000,-, dengan demikian model di atas adalah model kerjasama yang hanya siap untung tapi tidak siap rugi.

Sebuah bentuk investasi dalam Islam dilakukan di atas kesadaran bahwa investasi berpotensi melahirkan keuntungan berlipat, dengan sadar sepenuhnya juga berpotensi melahirkan kerugian berlipat.

Bagi hasil dalam Islam bukanlah dihitung dari nilai investasi, tapi dari nilai keuntungan atau kerugian yang kemudian diproporsionalkan bersama berdasarkan nilai investasi masing-masing.

Saya menyarankan Ibu untuk meninggalkan muamalah tersebut dan menggantinya dengan muamalah yang adil dan menenangkan sesuai kaidah syariat Islam.

Wallahu a’lam.


Dipersembahkan oleh : www.manis.id

Follow IG MANIS : https://www.instagram.com/majelis_manis/?igshid=YmMyMTA2M2Y%3D

Subscribe YouTube MANIS : https://youtube.com/c/MajelisManisOfficial

📱Info & Pendaftaran member : https://bit.ly/gabungmanis

💰 Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
An. Yayasan Manis
No Rek BSM : 7113816637
Konfirmasi:
wa.me/6285279776222
wa.me/6287782223130

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here